{"id":20563,"date":"2025-11-04T08:33:12","date_gmt":"2025-11-04T00:33:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=20563"},"modified":"2025-11-04T08:33:12","modified_gmt":"2025-11-04T00:33:12","slug":"kesenjangan-upah-dan-diamnya-perempuan-di-dunia-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kesenjangan-upah-dan-diamnya-perempuan-di-dunia-kerja\/20563\/","title":{"rendered":"Kesenjangan Upah dan Diamnya Perempuan di Dunia Kerja"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Upah.jpg\" alt=\"\" width=\"735\" height=\"517\" class=\"aligncenter size-full wp-image-20564\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Upah.jpg 735w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/Upah-300x211.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 735px) 100vw, 735px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perempuan Indonesia hari ini sudah ada di mana-mana. Mereka bekerja di kantor, jadi jurnalis, akademisi, bahkan pemimpin perusahaan. Tapi meskipun langkahnya semakin luas, masih ada tembok tak kasatmata yang membuat suaranya tak sepenuhnya terdengar. Data dari GoodStats pada tahun 2024 menunjukkan, kesenjangan ini tetap terjadi bahkan ketika perempuan punya pendidikan dan beban kerja yang sama. Di Sumatera Selatan, misalnya,  Data dari APINDO mengungkap bahwa buruh perempuan menerima rata-rata Rp2,39 juta per bulan, sedangkan buruh laki-laki mencapai Rp3,12 juta dengan ini dapat dikatakan bahwa selisih gaji antara lelaki dan perempuan mencapai sekitar Rp700 ribu per bulan.<\/p>\n<p>Pertanyaannya, kenapa suara kesetaraan belum benar-benar terdengar? Mungkin karena perempuan memang masih tidak punya ruang bicara yang setara.<\/p>\n<p>Sekilas, ini tampak hanya persoalan ekonomi. Tapi jika dilihat lebih dalam, ini adalah cermin dari struktur sosial yang masih mendengar dengan satu telinga dan telinga itu masih milik laki-laki.<br \/>\nDalam dunia kerja, perempuan sering diharapkan \u201cberbicara dengan cara laki-laki\u201d.<br \/>\nKalau mereka tegas, dibilang galak.<br \/>\nKalau mereka lembut, dianggap lemah.<br \/>\nKalau mereka ambisius, dicap tidak tahu diri.<br \/>\nPadahal, semua label itu lahir dari sistem yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara utuh. Di sinilah relevansi Muted Group Theory muncul \u2014 sebuah teori menarik yang dijelaskan oleh Merry Fridha Tripalupi dalam bukunya Komunikasi dan Gender, yang merujuk pada gagasan Edwin Ardener dan Cheris Kramarae. Menurut Tripalupi, teori ini menggambarkan adanya \u201ckelompok bungkam\u201d  kelompok yang suaranya sering diabaikan karena tidak memegang kendali atas bahasa dan cara berbicara di masyarakat. Dalam konteks ini, perempuan kerap berada di posisi tersebut. Mereka harus menyesuaikan bahasa, perilaku, bahkan cara berpikir agar diterima oleh sistem yang dibentuk oleh kelompok dominan, yaitu laki-laki. <\/p>\n<p>Kenyataannya, pembungkaman itu masih terasa sampai hari ini  bahkan dalam situasi yang tampak \u201cmodern\u201d. Banyak perempuan bekerja bukan hanya untuk \u201cmembantu suami\u201d, tapi untuk membangun dirinya sendiri, menopang keluarganya, dan ikut berkontribusi pada ekonomi. Namun, di banyak tempat, narasi itu belum berubah. Kalimat seperti \u201cya kan gaji kamu cuma tambahan\u201d masih sering terdengar. Ucapan kecil yang tampak sepele, tapi sesungguhnya adalah bentuk pembungkaman halus.<\/p>\n<p>Penelitian Lestari dan Dewi (2024) menemukan bahwa dalam sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender, perempuan masih kesulitan menegosiasikan suaranya karena struktur komunikasi yang masih bias laki-laki. Begitu juga penelitian Putri (2024) terhadap dr. Reisa Broto Asmoro saat menjadi juru bicara pemerintah, menunjukkan bagaimana suara perempuan di ruang publik tetap harus menyesuaikan dengan retorika laki-laki agar diterima masyarakat. Keduanya membuktikan bahwa pembungkaman tidak selalu berupa larangan berbicara, tapi bisa juga lewat tuntutan untuk \u201cberbahasa seperti orang lain\u201d cara yang lebih halus, tapi sama efektifnya dalam menekan suara perempuan.<\/p>\n<p>Kesetaraan gender sering didefinisikan secara administratif  perempuan boleh bekerja, boleh memimpin, boleh bicara. Namun, kesetaraan formal tidak selalu berarti kesetaraan substansial. Ketika perempuan harus terus menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak diciptakan untuk mereka, maka mereka tetap menjadi kelompok yang \u201cdibungkam\u201d. Muted Group Theory membantu kita memahami bahwa pembebasan sejati tidak hanya soal memberi kesempatan bicara, tapi juga mengubah sistem yang mendikte cara berbicara itu sendiri. Karena kesetaraan bukan hanya soal posisi, tapi juga soal pengakuan bahwa pengalaman perempuan punya nilai, punya bahasa, dan layak menjadi dasar kebijakan serta norma sosial.<\/p>\n<p>Perempuan tidak butuh izin untuk bersuara mereka hanya butuh dunia yang benar-benar mau mendengarkan. Dan mungkin, di situlah pekerjaan rumah kita hari ini, mengubah cara kita mendengar. Bukan hanya menunggu perempuan berteriak lebih keras, tapi menenangkan kebisingan patriarki agar suaranya bisa sampai dengan jernih. Karena sering kali, perempuan bukan tidak bersuara. Mereka sudah lama bicara, hanya saja\u2026 dunia masih sibuk dengan gema suaranya sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Perempuan Indonesia hari ini sudah ada di mana-mana. Mereka bekerja di kantor, jadi jurnalis, akademisi, bahkan pemimpin perusahaan. Tapi meskipun langkahnya semakin luas, masih ada tembok tak kasatmata yang membuat suaranya tak sepenuhnya terdengar. Data dari GoodStats pada tahun 2024 menunjukkan, kesenjangan ini tetap terjadi bahkan ketika perempuan punya pendidikan dan beban kerja [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20564,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_comment_section":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-20563","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20563","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20563"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20563\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}