{"id":20356,"date":"2025-10-23T18:42:02","date_gmt":"2025-10-23T10:42:02","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=20356"},"modified":"2025-10-23T18:42:02","modified_gmt":"2025-10-23T10:42:02","slug":"perspektif-masyarakat-terhadap-rokok-ilegal-yang-terjual-bebas-dengan-persaingan-pabrik-rokok-legal-di-indonesia-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/perspektif-masyarakat-terhadap-rokok-ilegal-yang-terjual-bebas-dengan-persaingan-pabrik-rokok-legal-di-indonesia-2\/20356\/","title":{"rendered":"PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP ROKOK ILEGAL YANG TERJUAL BEBAS DENGAN PERSAINGAN PABRIK ROKOK LEGAL DI INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">Ageng Setyabudi<br \/>\nProgram Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,<br \/>\nUniversitas 17 Agustus 1945<br \/>\nEmail : agengsetyabudi91@gmail.com<\/p>\n<p>Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif masyarakat terhadap rokok ilegal yang terjual bebas serta implikasinya terhadap persaingan industri rokok legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memandang rokok ilegal sebagai alternatif ekonomis karena harganya lebih murah, tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan dampaknya terhadap pendapatan negara. Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menyebabkan ketimpangan pasar, menurunkan daya saing pabrik rokok legal, dan mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Selain itu, distorsi pasar yang diakibatkan oleh perbedaan harga antara produk legal dan ilegal menghambat pertumbuhan industri formal dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut. Penegakan hukum yang konsisten, kebijakan cukai yang adaptif, serta edukasi publik mengenai pentingnya produk legal menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini.<\/p>\n<p><strong>Kata kunci<\/strong>: rokok ilegal, cukai, distorsi pasar, industri rokok legal, perspektif masyarakat<\/p>\n<p>Rokok adalah hasil dari pengolahan tembakau yang di gemari oleh masyarakat, Karena banyaknya permintaan akan produksi rokok oleh masyarakat dan tinggi nya cukai yang di kenakan oleh pemerintah maka banyak membuat oknum berusaha menghindar dari pembayaran cukai rokok. Dengan cara memasarkan rokok tanpa pita cukai (Ilegal) agar mereka mendapatkan untung yang banyak. Perbuatan tersebut jelas sudah melanggar pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai , dan termasuk ke dalam tindak pidana cukai. Saat ini, rokok merupakan sumber pendapatan tertinggi karena cukai atau pajak yang dikenakan negara terhadap tembakau sangat tinggi. Hal ini menyebabkan banyak produsen mengabaikan peraturan pemerintah dan memilih pembuatan rokok ilegal tanpa cukai. Ini dapat merugikan perusahaan swasta lain di Negara. dan produsen bebas pajak (Astri dan Yopan, 2025). Tanda legalnya peredaran rokok di masyakat dengan cara dilekati pita cukai atau pembubuhan cukai pada kemasannya sebagai tanda pelunasan agara dapat ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Rokok merupakan jenis barang kena cukai dari hasil tembakau dimana bukti pelunasan cukainya dilekati pita cukai agar memiliki keabsahan untuk ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual sampai kepada konsumen akhir (Sihombing, 2023).Pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal memerlukan kerjasama dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakannya, serta dari produsen rokok dan masyarakat secara umum. Pengendalian yang baik terhadap peredaran rokok ilegal, secara langsung akan berdampak pada produsen terhadap peningkatan produksi rokok yang legal. Peningkatan produksi didorong oleh kepatuhan pengusaha yang melaporkan produksi sesuai dengan ketentuan, melekatkan tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan, dan beralihnya pengusaha barang kena cukai illegal menjadi legal dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) (Haryono dan Saputra, 2024).Maraknya keberadaan dari rokok ilegal tanpa pita cukai dengan data peredaran rokok ilegal secara nasional pada tahun 2019 sebanyak 361,26 juta batang rokok ilegal dan pada tahun 2020 sebanyak 384,51 juta batang rokok ilegal diperlukan tolak ukur dari perspektif ekonomi melihat harga dan permintaan konsumen. Menurut ilmu ekonomi, permintaan adalah berbagai jenis dan jumlah barang dan jasa yang diminta pembeli pada berbagai kemungkinan harga dalam periode tertentu di pasar. Dalam analisis ekonomi dianggap bahwa permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Oleh sebab itu, dalam teori permintaan terutama dianalisis adalah hubungan antara jumlah permintaan suatu barang dengan harga barang tersebut (Aziz dan Cahyani, 2023). Rokok ilegal ini sangat variatif, baik yang bebentuk SKT, SKM ataupun SPM. Berikut beberapa merk rokok ilegal yang beredar di pasaran Indonesia yaitu: Rokok tidak dilekati pita cukai atau rokok polos antara lain: AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, Joyo Baru, Surya Putra Filter, Ck 99 Mild, Turbo Sejati, Surya Galaxy dan lainlain, sedangkan rokok yang menggunakan pita cukai palsu antara lain: OK Bold, X Bold dan lain sebagainya (Astuti dan Girsang, 2022). Faktor lain maraknya peredaran rokok ilegal ini karena di dukung oleh tingkat konsumsi yang sangat tinggi. Tingkat konsumsi terhadap rokok ilegal di Indonesia memang belum ada catatan yang pasti, akan tetapi dari sisi tingkat konsumsi secara umum menunjukkan masih cukup tinggi meskipun cendrung ada penurunan, tahun 2018 sebesar 32,20, tahun 2019 sebesar 29,03% dan tahun 2020 sebesar 28,69% (bps.go.id, n.d.). Tetapi hasil penelitian Lembaga Survey Indodata (LSI) menunjukkan bahwa sebanyak 28,12% konsumen mengaku pernah dan sedang konsumsi rokok ilegal (Balkista, 2022).<\/p>\n<p>Pelanggaran rokok ilegal masih sering terjadi dikarenakan pemahaman masyarakat dan instansi terkait dikarenakan pemahaman masyarakat dan instansi terkait mengenai peraturan perundangundangan cukai dan filosofi cukai yang mana konsumsi masyarakat terhadap rokok harus dikendalikan dan di awasi. Sampai saat ini masih banyak ditemui pabrik rokok yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cukai kepada negara, akibatnya negara berpotensi kehilangan pedapatannya di bidang cukai hasi tembakau (Fatmariyah, dkk. 2022). Untuk menjadi rokok legal, perlu biaya mengurus perizinan dan membeli pita cukai. Hampir sebagian besar pengusaha rokok ilegal tidak mampu membiayai hal tersebut. Selain itu pengurusan pita cukai membutuhkan waktu yang lama karena dalam dalam pita cukai digunakan sesuai dengan peruntukannya. Maka dari itu untuk lebih menekan biaya usaha dan waktu, pengusaha rokok ilegal tetap menjual rokok mereka walaupun tanpa dilekati pita cukai. Pita cukai di Indonesia diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER Dirjen) yang diperbarui setiap tahun anggaran. Fitur digital berupa QR Code pertama kali ditambahkan pada pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C produksi dalam negeri pada tahun anggaran 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12\/BC\/2022 (Saifudin, 2025). Peraturan ini mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Desain pita cukai di Indonesia mengandung fitur overt yang dapat langsung terlihat secara visual. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi pita cukai digital selain menawarkan berbagai manfaat potensial, juga perlu dipertimbangkan secara cermat dalam konteks opsi kebijakan agar sesuai dengan hasil yang diharapkan. Studi ini diharapkan dapat mengetahui pandangan masyarakat mengenai rokok ilegal dan persaingan dengan rokok legal di Indonesia (Warsono, 2025).<\/p>\n<p><strong>PEMBAHASAN<\/strong><\/p>\n<p>1. Perspektif Masyarakat terhadap Rokok Ilegal yang Terjual Bebas<br \/>\nPandangan masyarakat terhadap rokok ilegal tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya lokal. Sebagian besar masyarakat terutama dari lapisan menengah ke bawah menilai bahwa rokok ilegal merupakan pilihan rasional dalam situasi ekonomi sulit. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk ini mudah diterima oleh konsumen dengan daya beli rendah.<\/p>\n<p>Dari sisi ekonomi, masyarakat cenderung menilai manfaat langsung yang diperoleh dari harga murah lebih penting daripada aspek legalitasnya. Rokok ilegal dianggap mampu menghemat pengeluaran harian, terutama bagi mereka yang memiliki kebiasaan merokok namun pendapatan terbatas. Dalam konteks ini, kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap negara sering kali dikalahkan oleh kebutuhan ekonomi.<\/p>\n<p>Secara sosial dan budaya, di beberapa daerah penghasil tembakau, peredaran rokok tanpa cukai telah menjadi hal yang lumrah. Rokok ilegal dianggap sebagai bagian dari tradisi konsumsi lokal yang sulit dihapus. Masyarakat menganggapnya sebagai produk biasa yang<br \/>\ntidak berbahaya, selama dapat dikonsumsi dan tidak mengganggu kehidupan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat literasi hukum dan kesadaran cukai masyarakat masih rendah.<\/p>\n<p>Sementara dari perspektif hukum dan moral, sebagian kecil masyarakat menganggap bahwa membeli rokok ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan negara. Namun, persepsi ini belum menjadi pandangan umum karena lemahnya penegakan hukum di lapangan serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tindakan membeli rokok ilegal berkontribusi terhadap kerugian negara dan melemahkan industri legal.<\/p>\n<p>2. Dampak Persaingan Rokok Ilegal terhadap Pabrik Rokok Legal<br \/>\nKehadiran rokok ilegal di pasar domestik membawa dampak signifikan terhadap keberlangsungan pabrik rokok legal. Dalam sistem ekonomi pasar, keadilan persaingan menjadi kunci bagi stabilitas industri. Namun, kondisi ini terganggu ketika rokok ilegal dapat beredar bebas tanpa membayar cukai.<\/p>\n<p>a. Aspek Ekonomi<br \/>\nPabrik rokok legal menghadapi tekanan besar karena harus menanggung beban biaya produksi, pajak, dan cukai yang tinggi. Hal ini menyebabkan harga jual produk mereka menjadi lebih mahal dibandingkan rokok ilegal. Akibatnya, pabrikan legal kehilangan sebagian pangsa pasar, terutama di wilayah pedesaan dan pasar tradisional. Rokok ilegal dapat dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung beban cukai, pajak, dan biaya produksi yang sesuai dengan standar regulasi pemerintah. Cukai hasil tembakau merupakan komponen terbesar dalam struktur harga rokok legal bisa mencapai 60\u201370 persen dari harga jual eceran. Dengan demikian, ketika cukai dihindari, produsen rokok ilegal dapat menjual produk dengan harga yang hanya separuh atau bahkan sepertiga dari harga rokok legal.<\/p>\n<p>Perbedaan harga ini menciptakan ketimpangan ekonomi antara produsen legal dan ilegal. Pabrik rokok legal yang beroperasi sesuai ketentuan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk membayar cukai, tenaga kerja formal, jaminan sosial, hingga biaya administrasi perizinan. Sebaliknya, produsen rokok ilegal beroperasi secara informal tanpa biaya-biaya tersebut. Akibatnya, rokok ilegal lebih kompetitif di pasar, sementara produk legal menjadi sulit bersaing, terutama di kalangan masyarakat berpendapatan rendah.<\/p>\n<p>Selain itu, dampak ekonomi juga dirasakan dalam sektor ketenagakerjaan. Pabrik rokok legal yang kehilangan pangsa pasar terpaksa menurunkan volume produksi, yang berimplikasi pada pengurangan tenaga kerja. Di daerah-daerah sentra industri rokok seperti Kudus, Kediri, dan Malang, kondisi ini dapat mengganggu ekosistem ekonomi lokal yang bergantung pada keberlangsungan industri tembakau. Penurunan aktivitas produksi juga berarti menurunnya permintaan terhadap bahan baku tembakau dan cengkeh dari petani, sehingga efek domino terhadap sektor hulu tidak terhindarkan.<\/p>\n<p>Dari perspektif makroekonomi, peredaran rokok ilegal turut menurunkan daya saing sektor formal karena praktik ilegal mengaburkan mekanisme pasar yang sehat. Ketika pelaku ekonomi yang taat aturan harus menanggung biaya tinggi sementara pelaku ilegal dapat beroperasi bebas, maka efisiensi pasar terganggu, dan iklim investasi di sektor ini menjadi kurang menarik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kontribusi industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.<\/p>\n<p>b. Distorsi Pasar<br \/>\nSelain itu, muncul distorsi pasar akibat ketidakseimbangan harga. Rokok ilegal yang beredar dengan harga murah menciptakan kompetisi yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang mematuhi regulasi pemerintah terpaksa menurunkan produksi, mengurangi tenaga kerja, dan bahkan dalam beberapa kasus menutup pabrik karena tidak mampu bersaing dengan produk ilegal. Kondisi ini secara langsung berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi lokal, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada industri rokok.<\/p>\n<p>Secara teoretis, harga pasar suatu produk ditentukan oleh keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang adil. Namun, kehadiran rokok ilegal mengacaukan struktur keseimbangan tersebut. Rokok ilegal dapat dijual dengan harga yang jauh lebih rendah karena tidak dibebani cukai maupun pajak, sedangkan produsen legal harus menjual dengan harga lebih tinggi agar dapat menutup seluruh biaya dan tetap memperoleh margin keuntungan. Akibatnya, konsumen beralih ke produk ilegal karena faktor harga, bukan karena kualitas atau preferensi merek.<\/p>\n<p>Distorsi ini juga berdampak pada strategi distribusi dan pemasaran. Rokok ilegal sering kali masuk ke pasar tradisional, warung kecil, bahkan hingga ke daerah terpencil tanpa pengawasan ketat. Jaringan distribusinya bersifat informal, tersebar, dan sulit dilacak. Sebaliknya, pabrik rokok legal harus mengikuti prosedur distribusi resmi yang memerlukan biaya transportasi, izin distribusi, dan pengawasan administrasi. Ketimpangan ini menimbulkan ketidakadilan kompetitif, di mana pihak yang patuh hukum justru berada pada posisi tidak menguntungkan.<\/p>\n<p>Distorsi pasar akibat rokok ilegal juga menghambat inovasi dan ekspansi industri rokok legal. Ketika margin keuntungan menurun, perusahaan cenderung menahan investasi dalam riset, diversifikasi produk, atau modernisasi teknologi. Dalam jangka panjang, industri legal kehilangan daya saing, baik di pasar domestik maupun ekspor. Situasi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sektor riil dan melemahkan kontribusi industri hasil tembakau terhadap pendapatan daerah.<\/p>\n<p>c. Menurunnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.<br \/>\nPemerintah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan posisi fiskal negara serta menghambat kebijakan pengendalian konsumsi tembakau yang sehat dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar di sektor pajak tidak langsung. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau menyumbang sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai nasional, dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun. Namun, tingginya angka ini berpotensi menurun akibat maraknya peredaran rokok ilegal.<\/p>\n<p>Setiap batang rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara. Misalnya, apabila 10 persen dari total konsumsi rokok nasional berasal dari produk ilegal, negara bisa kehilangan pendapatan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada neraca fiskal nasional, tetapi juga terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan di daerah, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.<br \/>\nSelain kehilangan pendapatan langsung, peredaran rokok ilegal juga menambah beban biaya pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk kegiatan sosialisasi, razia, dan penyidikan terhadap pelaku industri ilegal. Ironisnya, biaya penegakan hukum ini sering kali tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan. Dengan demikian, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menguras sumber daya negara dari sisi pengeluaran.<\/p>\n<p>Lebih jauh, menurunnya penerimaan negara dari cukai dapat mengganggu stabilitas fiskal nasional. Sebagai komponen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan cukai berperan besar dalam mendanai berbagai program sosial dan pembangunan. Jika penerimaan cukai melemah, pemerintah mungkin terpaksa menambah utang atau menaikkan pajak lain untuk menutupi defisit, yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi nasional secara luas.<\/p>\n<p>Dengan demikian, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada sektor industri, tetapi juga mengancam keberlanjutan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Upaya menekan peredaran rokok ilegal harus dipandang bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai kebijakan ekonomi strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.<\/p>\n<p>Perspektif masyarakat terhadap rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan budaya. Ketika rokok ilegal dianggap sebagai solusi harga murah, kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial menjadi terabaikan. Akibatnya, persaingan antara pabrik rokok legal dan ilegal tidak berjalan adil dan berpotensi melemahkan industri legal yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk meningkatkan edukasi publik, penegakan hukum, serta reformasi kebijakan cukai agar keseimbangan ekonomi dan keadilan pasar dapat terwujud.<br \/>\nMMEA dan Rokok Ilegal dalam Perspektif Pemidanaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ageng Setyabudi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Email : agengsetyabudi91@gmail.com Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif masyarakat terhadap rokok ilegal yang terjual bebas serta implikasinya terhadap persaingan industri rokok legal. Hasil kajian menunjukkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":532,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"hide","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"0","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"0","show_comment_section":"0","number_popup_post":"3","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","override_template":"1","subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-20356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20356"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20356\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}