{"id":20162,"date":"2025-10-12T01:06:59","date_gmt":"2025-10-11T17:06:59","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=20162"},"modified":"2025-10-12T01:06:59","modified_gmt":"2025-10-11T17:06:59","slug":"hak-lintas-damai-sebagai-instrumen-perdamaian-di-laut-sebuah-tinjauan-hukum-internasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/hak-lintas-damai-sebagai-instrumen-perdamaian-di-laut-sebuah-tinjauan-hukum-internasional\/20162\/","title":{"rendered":"HAK LINTAS DAMAI SEBAGAI INSTRUMEN PERDAMAIAN DI LAUT: SEBUAH TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL"},"content":{"rendered":"<p><strong>Vinaria Sinambela<\/strong><br \/>\nProgram Studi S1 Imu Hukum<br \/>\nFakultas Hukum,Universitas Jambi<br \/>\n<a href=\"mailto:vinariasinambela6@gmail.com\">vinariasinambela6@gmail.com<\/a><\/p>\n<p>Hak lintas damai ( Right of innocent passage) merupakan salah satu prinsip yang sangat penting di dalam hukum laut internasional di atur di dalam United Nations Convention on the law of the sea(UNCLOS) 1982.Dalam ketentuan ini memberikan hak kepada kapal asing untuk melintas laut tertorial suatu negara selama pelayaran tersebut tidak membahayakan perdamaian,ketertipan,maupun dalam hal keamanan di suatu negara Pantai. Hak lintas damai juga mengizinkan kapal asing berlayar melalui laut teritorial negara pantai secara terus menerus, langsung, dan secepat mungkin, dengan pengecualian berhenti dalam keadaan darurat atau untuk tujuan keselamatan pelayaran atau penyelamatan kehidupan di laut. .Sebagai instrumen perdamaian. Hak lintas damai berkontribusi pada stabilitas dan tata kelola hukum di ruang laut, mencegah tindakan yang dapat mengganggu perdamaian, seperti perompakan, spionase, atau pelanggaran keamanan, selama hak ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum internasional. Dengan demikian, hak lintas damai merupakan instrumen hukum internasional yang penting untuk memastikan bahwa jalur pelayaran di laut teritorial tetap aman dan bebas konflik.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Akbar Kurnia Putra (2017<\/strong>)\u201c<em>Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Pantai dengan memperhatikan keselamatan pelayaran dapat menjamin kapal asing melakukan hak lintas damai melalui laut teritorial dengan menggunakan alur laut(jalur laut) dan skema perpisahan lalu lintas (skema pemisahan lalu lintas) sebagaimana diatur oleh Pasal 22 Konvensi Hukum Laut 1982.Demikian juga pelayaran dengan menggunakan hak lintas transit karena ketentuan Pasal 41 Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur alur laut dan skema berakhir lintar transit\u201d.<\/em> Hak lintas damai di laut berarti kapal dari negara mana saja boleh melintasi wilayah laut suatu negara selama pelayaran itu tidak mengganggu keamanan, ketertiban, atau kedamaian negara tersebut. Kapal harus melaju terus tanpa berhenti kecuali darurat atau alasan keselamatan. Negara pantai boleh mengatur pelayaran demi keamanan, tapi kapal tidak boleh melakukan aktivitas yang membahayakan seperti spionase atau perompakan. Intinya, hak lintas damai ini memastikan kapal bisa lewat dengan aman tanpa menimbulkan konflik\u00a0di\u00a0laut.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Monica Carolina Ingke Tampi(2017<em>)<\/em><\/strong><em> \u201cInnocent Passage atau Lintas damai sebagaimana yang telah diatur dalam hukum laut internasional, khuusnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982, lebih mengenai pertimbangan tentang pentingnya menjaga dan memelihara kepentingan negara pantai dimana kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas damai pada laut territorial\u00a0\u00a0\u00a0 ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang merupakan kesepakatan bersama berbagai\u00a0negara-negara.\u201d. <\/em>\u00a0Hak lintas damai yaitu hak kapal lasing melintas di laut territorial negara Pantai dengan syarat tidak menggangu kedamaian,ketertiban,dan keamanaan negara,serta haarus mematahi aturan yang ditetap kan dalam UNCLOS 1982.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Muhammad Fajrin<\/strong> <strong>(2012<\/strong><em>)\u201cPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak lintas damai dari segi hukum internasional dan juga untuk mengetahui implementasi hak lintas damai dalam perundang-undangan nasional, yaitu dalam Undang-Undan Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 Tentand Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang\u00a0Pelayaran.\u201d.<\/em>kita mengetahui bahwa Indonesia tidak hanya mengakui hak lintas damai sebagaimana di atur dalam hukum laut internasional ,tetapi juga menerapkkan dalam hukum nasional melalui beberapa peraturan seperti UU No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan UU No. 17 Tahun 2008.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Cahyadi Rudy(2013)<\/strong> <em>\u201cIndonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 tahun 1985 Tentang Pengesahan Konfensi Internasional Tentang Hukun Laut. Selanjutnya pemerintah Indonesia melakukan perubahan terhadap UU No. 4 Prp. tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia melalui UU No. 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, yang mana UU No. 6 tahun 1996 tersebut mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UNCLOS 1982, termasuk tentang hak lintas damai. Sebagai peraturan pelaksananya Pemerintah Indonesia telah mengesahkan PP No. 36 tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia, dan PP No. 37 tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan. Keselruhan peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak lintas damai dan menjamin keselamatan pelayaran di laut teritorial Indonesia. Akan tetapi, berdasarkan data dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada tahun 2012 telah terjadi 26 kasus kecelakaan tuburukan kapal diperairan Indonesia yang terjadi di wilayah Alur Laut Kepulauan (ALKI) yang berlaku perlintasan damai alur laut kepulauan di atasnya. Apakah terjadi permasalahan dalam pelaksanaan UNCLOS 1982 pada hukum nasional Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal seperti tubrukan antara KMP. Bahuga Jaya dengan Norgas Cathinka diwilayah ALKI? Untuk itulah penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatif, dengan bertitik tolak kepada UNCLOS 1982 dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang tentang hak lintas damai di laut teritorial Indonesia dan kaitannya dengan perlindungan keselamatan pelayaran. Hasil dari penelitian ini menunjukkan telah terjadi permasalahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia 4 terkait hak lintas damai di laut teritorial Indonesia dan perlindungan keselamatan\u00a0pelayaran\u201d<\/em><em>.<\/em>Meskipun indonesia sudah mengatur hak lintas damai sesuai UNCLOS 1982, tapi di dalam praktinya masih saja ada masalah di lapangan, terutama dalam soal keselamatan dan koordinasi antarperaturan. Dan juga bahwa penerapan hukum internasional ke hukum nasional belum sepenuhnya efektif.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Indra Poerwodianto (1990)<\/strong> <em>\u201cNegara Indonesia adalah negara kepulauan karena terdiri dari berbagai macam pulau baik besar maupun kecil yang membentang dari barat sampai ke timur. Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 merupakan hasil konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut, hal ini sangat penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Karena dengan perjuangan yang sangat Panjang secara yuridis formal konsepsi hukum laut tentang negara kepulauan telah \u00a0mendapat pengakuan internasional. Konvensi Hukum Laut mengenal adanya tiga jenis hak lintas perairan yang berada dalam yurisdiksi nasional antara lain hak lintas damai (innocent passage), hak lintas transit (transit passage), dan hak lintas alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes\u00a0passage)\u201d.<\/em> Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi yang sangat strategis di dunia pelayaran internasional karena berada di antara dua samudra dan dua benua.Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) menjadi dasar hukum penting yang mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) \u2014 sebuah pengakuan yang sangat penting bagi Indonesia karena sebelumnya belum ada kepastian hukum internasional tentang status wilayah laut\u00a0antar\u00a0pulau.<\/p>\n<p>,Menurut <strong>Pingkan Jeand\u2019arc Angie Doodoh(2018)<\/strong> <em>\u201cPengaturan hak lintas damai (the right of innocent passage) di perairan Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 1985 sebagai ratifikasi dari UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 khususnya Pasal 17 dan 19 (1). Disebutkan bahwa kapal se mua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai<\/em> <em>melalui laut teritorial. Damai-tidaknya suatu lintas ditentukan oleh sifat dari lalu lintas yang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban dan keamanan Negara. Pengaturan hak lintas damai tersebut ditindaklanjuti dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan\u00a0Indonesia.\u201d.<\/em> Hak lintas damai di perairan Indonesia telah diatur secara jelas dalam hukum nasional, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 sebagai bentuk pengesahan terhadap Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS).Dan di dalam aturan ini dijelaskan bahwa kapal dari negara mana pun diperbolehkan melintas di wilayah laut Indonesia, asalkan pelayaran mereka dilakukan secara damai, tidak mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kedaulatan Indonesia. Artinya, setiap kapal asing wajib mematuhi aturan nasional Indonesia selama berada di perairan teritorial. Indonesia juga memiliki UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP No. 36 Tahun 2002 yang mengatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai. Dalan konteks ini Indonesia memiliki hak lintas damai dengan posisi yang penting karena wilayah laut Indonesia mencakup jalur-jalur startegi dunia yang dilalui oleh banyak kapal asing. Oleh karena itu, pelaksanaan hak lintas damai diatur secara ketat oleh hukum nasional untuk tetap menjaga kedaulatan negara.<\/p>\n<p>Menurut<strong> Siti Mardiyati (2024<\/strong>), <em>\u201cPersyaratan pelaksanaan hak lintas damai di perairan Indonesia berdasarkan hukum domestik Indonesia. Penerapan hak lintas damai di perairan Indonesia dalam perspektif hukum maritim internasional. memperkuat hak negara pantai atas wilayah perairannya, termasuk maritim, daratan, dan landasan antariksa.\u201d<\/em> Dengan demikian ,hak lintas damai mencerminkan keseimbagan antara kebebasan navigasi nternasional dan kedaulatan negara Pantai dengan sintem hukum global. Konsep hak lintas damai telah dikenal sejak masa setelah abad pertengahan di eropa,Ketika negara-negara mulai mengakui penting nya kebebasan bernavigasi demi kepentingan perdagangan dan hubungan antarnegara. Menurut <strong>SH Rosmi Hasibuan (2002), <\/strong>\u00a0<em>\u201c Konsepsi hak lintas damai (\u201cRight of innocent passage\u201d) bermula lahir dalam praktek negara-negara di eropa sesudah abad pertengahan,dan dalam perkembangannya mendapat perumusan dalam KHL 1982.Hak lintas damai,yaitu hak semua negara untuk melintas atau melayarkan kapalnya melalui perairan laut territorial suatu Negara pantau sesuai dengan ketentuan hukum laut Internasional dan peraturan perundang-undagan Negara Pantai.\u201d <\/em>Konsep hak lintas damai sudah diatur secara tegas dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), terutama pada Pasal 17 hingga Pasal 19. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap negara, baik negara pantai maupun negara yang tidak memiliki laut, memiliki hak untuk melaksanakan pelayaran lintas damai dengan tetap menghormati hukum dan peraturan negara pantai. Negara pantai juga berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi keamanan wilayah lautnya apabila ada pelanggaran terhadap prinsip lintas damai. Menurut <strong>Wan Zaky Zuhairy(2017) \u00a0\u201c\u00a0 <\/strong><em>Konsepsi hak lintas damai (\u2018Right of Innocent Passage\u2019) bermula lahir dalam praktek negara-negara di Eropa sesudah abad pertengahan, dan dalam perkembangannya mendapat perumusan dalam KHL 1958. Hak lintas damai, yaitu hak semua negara untuk melintasi atau melayarkan kapalnya melalui perairan laut teritorial suatu Negara pantai sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional dan peraturan perundang-undangan Negara Pantai. Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka hak lintas damai tidak saja di laut teritorial suatu Negara pantai, tetapi juga di perairan kepulauan suatu Negara Kepulauan. Di Indonesia mengenai hak lintas damai diatur dalam pasal 3 UU No. 4\/Prp\/1960 Tentang Perairan Indonesia dengan peraturan pelaksana PP No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai Bagi Kapal Asing. Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka Negara Nusantara (Negara Kepulauan) Indonesia mendapat pengakuan secara internasional. Setelah Indonesia meratifikasi KHL 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, maka Indonesia mencabut UU No. 4\/Prp\/1960 diganti dengan UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan\u00a0Indonesia<strong>.\u201d <\/strong>\u00a0<\/em>\u00a0Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dua kewajiban utama, yaitu: memberikan hak lintas damai kepada kapal asing dan menetapkan alur laut kepulauan (Archipelagic Sea Lanes) sesuai ketentuan UNCLOS 1982. Namun, di sisi lain, hak lintas damai juga memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan kedaulatan dan keamanan\u00a0lautnya. Menurut, <strong>Jason Theogives Lamandasa, Caecilia JJ Waha, Lusy KFR\u00a0Gerungan,(2023) <\/strong>\u201cPengaturan hak lintas di wilayah perairan kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 menjelaskan tentang Hak lintas damai (right of innocent passage), Hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage), Kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, serta Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan. Implementasi UNCLOS 1982 memberikan kedaulatan penuh pada perairan kepulauan dan mewajibkan Negara Kepulauan untuk memberi hak lintas damai dan hak lintas alur\u00a0kepulauan.\u201d Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan lautnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan lintas damai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik secara nasional maupun\u00a0internasional.Menurut <strong>Melinda Gultom <\/strong>\u201c <em>Perairan Indonesia harus di lindungi secara yuridis dari ancaman pelanggaran hukum sebagai akibat tidak dipatuhinya hukum nasional maupun internasional\u00a0yang\u00a0berlaku\u201d.<\/em> Indonesia mengakui hak lintas damai bagi kapal asing, tetapi dengan batasan tertentu agar tidak mengganggu kedaulatan negara. Pengaturan nasional menegaskan bahwa setiap lintas harus dilakukan dengan cara yang damai dan tunduk pada ketentuan\u00a0hukum\u00a0nasional. Menurut <strong>Mriana Zhuo, Jemmy Rumengan, Henry\u00a0Aspan(2020)\u201c <\/strong><em>Penindakan hukum di laut masih bersifat sektoral karena banyak instansi pemerintah yang berwenang di laut dengan berbagai dasar hukum yang dimilikinya dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan hukum, di antaranya tumpang tindih wewenang antar instansi\u00a0penegak\u00a0hukum.\u201d \u00a0\u00a0\u00a0<\/em>Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing untuk melintasi laut teritorial Indonesia dengan syarat pelintasannya tidak mengganggu keamanan, ketertiban, atau kedaulatan negara. Artinya, kapal asing boleh lewat selama tidak melakukan tindakan yang bersifat mengancam atau melanggar hukum di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak lintas damai penting untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Menurut <strong>Dadang Suhendang(2015), <\/strong><em>\u201cHak lintas damai yang berlaku bagi kapal dan pesawat udara asing di wilayah laut teritorial tidak diijinkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau tindak kriminalitas berupa kejahatan yang akan berdampak pada terganggunya keutuhan wilayah perairan suatu negara serta adanya pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia berkaitan dengan hak\u00a0lintas\u00a0damai.\u201d <\/em>Hak lintas damai merupakan hak kapal asing untuk melintasi laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban negara pantai. Di Indonesia, pengaturan mengenai hak lintas damai masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.Menurut <strong>Mochammad Djalil (2015), <\/strong><em>\u201cPeraturan perundang-undangan untuk penegakan hukum mengenai pemanfaatan hak-hak kapal asing di Perairan Indonesia masih menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) tahun 1939 yang sudah tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.\u201d <\/em>Hak lintas damai merupakan salah satu komponen penting dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang memberikan izin bagi kapal asing untuk melintasi laut teritorial suatu negara selama tidak melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dan ketertiban negara pantai. Dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum maritim dan pelaksanaan hak lintas damai yang dijamin hukum internasional. Menurut, <strong>Dwi Syifa Aprilianti (2022) <\/strong><em>\u201csalah satu komponen penting dalam UNCLOS 1982 adalah hak lintas damai, yang memungkinkan kapal untuk berlayar melalui perairan teritorial negara pantai asalkan tidak melakukan kegiatan yang mengancam perdamaian atau keamanan negara\u00a0tersebut.\u201d <\/em><\/p>\n<p>Jadi Kesimpulan dari kutipan ini semua adalah \u00a0Hak lintas damai menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga perdamaian di laut. Melalui pengaturan dalam UNCLOS 1982, setiap kapal asing diberi hak untuk melintasi laut teritorial negara lain secara damai, asalkan tidak mengancam keamanan atau kedaulatan negara tersebut. Ketentuan ini membantu menciptakan keseimbangan antara hak negara pantai untuk melindungi wilayahnya dan hak komunitas internasional untuk melakukan navigasi bebas. Dengan pelaksanaan yang tepat, hak lintas damai bukan hanya menjamin kebebasan pelayaran, tetapi juga menjadi jembatan kerja sama antarnegara dalam menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan\u00a0maritim\u00a0dunia.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><br \/>\nKURNIA PUTRA, A. K. B. A. R. (2017). HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982.\u00a0<em>FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI<\/em>. <a href=\"https:\/\/scholar.google.com\/scholar?hl=id&amp;as_sdt=0,5&amp;cluster=13717142850681856767\">https:\/\/scholar.google.com\/scholar?hl=id&amp;as_sdt=0,5&amp;cluster=13717142850681856767<\/a><\/p>\n<p>Tampi, M. C. I. (2017). Pengaturan Hukum Hak Lintas Damai Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Implementasinya Di Indonesia.\u00a0<em>LEX ET SOCIETATIS<\/em>,\u00a0<em>5<\/em>(5). <a href=\"https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/lexetsocietatis\/article\/view\/17696\">https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/lexetsocietatis\/article\/view\/17696<\/a><\/p>\n<p>Fajrin, M. (2012). Tinjauan Hukum Terhadap Hak Lintas Damai Di Perairan Nusantara.\u00a0<em>Universitas Hasanuddin<\/em>. <a href=\"https:\/\/core.ac.uk\/download\/pdf\/25489409\/\">https:\/\/core.ac.uk\/download\/pdf\/25489409\/<\/a><\/p>\n<p>RUDY, C. (2013).\u00a0<em>ANALISIS HUKUM TERHADAP HAK LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KESELAMATAN PELAYARAN MENURUT UNCLOS 1982 DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA<\/em>\u00a0(Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan). <a href=\"http:\/\/scholar.unand.ac.id\/2138\/\">http:\/\/scholar.unand.ac.id\/2138\/<\/a><\/p>\n<p>Poerwodianto, I. (1990). Hak Lintas Damai Di Perairan Nusantara Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. <a href=\"https:\/\/repository.ubaya.ac.id\/14960\/\">https:\/\/repository.ubaya.ac.id\/14960\/<\/a><\/p>\n<p>Doodoh, P. J. A. A. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Penegakan Hukum Atas Hak Lintas Damai Untuk Kapal Asing di Laut Indonesia.\u00a0<em>Lex Et Societatis<\/em>,\u00a0<em>6<\/em>(9). <a href=\"https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/lexetsocietatis\/article\/view\/22762\">https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/lexetsocietatis\/article\/view\/22762<\/a><\/p>\n<p>Mardiyati, S. (2024). Hak Untuk Melakukan Perdamaian di Perairan Laut Indonesia Dilihat Dari Hukum Internasional.\u00a0<em>Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda<\/em>,\u00a0<em>30<\/em>(2), 43-48. <a href=\"https:\/\/ojs.stihpada.ac.id\/index.php\/disiplin\/article\/view\/1176\">https:\/\/ojs.stihpada.ac.id\/index.php\/disiplin\/article\/view\/1176<\/a><\/p>\n<p>Rosmi Hasibuan, S. H. (2002). HAK LINTAS DAMAI (\u201cRIGHT OF INNOCENT PASSAGE\u201d) DALAM PENGATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL <a href=\"https:\/\/d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net\/35398163\/\">https:\/\/d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net\/35398163\/<\/a><\/p>\n<p>Zuhairy, W. Z. (2017).\u00a0<em>Perlindungan Hak Lintas Kapal Asing yang Melintasi Batas Wilayah Maritim NKRI Menurut KHL 1982<\/em>\u00a0(Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau). <a href=\"https:\/\/repository.uir.ac.id\/5365\/\">https:\/\/repository.uir.ac.id\/5365\/<\/a><\/p>\n<p>Lamandasa, J. T., Waha, C. J., &amp; Gerungan, L. K. (2023). Status Hukum Hak Lintas Negara Kepulauan Ditinjau Dari United Nations Convention on The Law Of The Sea (Unclos) 1982.\u00a0<em>Lex Administratum<\/em>,\u00a0<em>11<\/em>(5). <a href=\"https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/administratum\/article\/view\/50781\">https:\/\/ejournal.unsrat.ac.id\/index.php\/administratum\/article\/view\/50781<\/a><\/p>\n<p>GULTOM, M. TINJAUAN HAK LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL JURNAL. <a href=\"https:\/\/scholar.google.com\/\">https:\/\/scholar.google.com\/<\/a><\/p>\n<p>Zhuo, M., Rumengan, J., &amp; Aspan, H. (2020). Analisis Yuridis Kewenangan Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai Dalam Penindakan Pelanggaran Hak Lintas Damai Pelayaran Di Perairan Indonesia.\u00a0<em>Mizan: Jurnal Ilmu Hukum<\/em>,\u00a0<em>9<\/em>(2), 95-102. <a href=\"https:\/\/ejournal.uniska-kediri.ac.id\/index.php\/Mizan\/article\/view\/1094\">https:\/\/ejournal.uniska-kediri.ac.id\/index.php\/Mizan\/article\/view\/1094<\/a><\/p>\n<p>Suhendang, D. (2015).\u00a0<em>Penegakan Hukum Hak Lintas Damai Bagi Kapal-Kapal Asing Di Perairan Indonesia<\/em>. Brawijaya University. <a href=\"https:\/\/scholar.google.com\/scholar?hl=id&amp;as_sdt=0%2C5&amp;q=Dadang+Suhendang%282015%29%2C+&amp;btnG=\">https:\/\/scholar.google.com\/scholar?hl=id&amp;as_sdt=0%2C5&amp;q=Dadang+Suhendang%282015%29%2C+&amp;btnG=<\/a><\/p>\n<p>Djalil, M. (2024). Hak Lintas Kapal Asing dalam Hukum Laut Internasional.\u00a0<em>YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan<\/em>\u00a0,\u00a0<em>2<\/em>\u00a0(2), 7-13. <a href=\"https:\/\/jurnal.kalimasadagroup.com\/index.php\/yudhistira\/article\/view\/1119\">https:\/\/jurnal.kalimasadagroup.com\/index.php\/yudhistira\/article\/view\/1119<\/a><\/p>\n<p>Aprilianti, D. S. (2024). Penegakan Hak Lintas Damai di Indonesia terhadap Kapal Tidak Bernegara berdasarkan UNCLOS 1982: Studi Kasus Kapal Run Zeng 03.\u00a0<em>Padjadjaran Law Review<\/em>,\u00a0<em>12<\/em>(2), 123-132. <a href=\"https:\/\/jurnal.fh.unpad.ac.id\/index.php\/plr\/article\/view\/1773\">https:\/\/jurnal.fh.unpad.ac.id\/index.php\/plr\/article\/view\/1773<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Vinaria Sinambela Program Studi S1 Imu Hukum Fakultas Hukum,Universitas Jambi vinariasinambela6@gmail.com Hak lintas damai ( Right of innocent passage) merupakan salah satu prinsip yang sangat penting di dalam hukum laut internasional di atur di dalam United Nations Convention on the law of the sea(UNCLOS) 1982.Dalam ketentuan ini memberikan hak kepada kapal asing untuk melintas laut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":532,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"hide","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"0","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"0","show_comment_section":"0","number_popup_post":"3","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","override_template":"1","subtitle":""},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-20162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20162"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20162\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}