{"id":19553,"date":"2025-07-01T20:08:19","date_gmt":"2025-07-01T12:08:19","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=19553"},"modified":"2025-07-01T20:08:19","modified_gmt":"2025-07-01T12:08:19","slug":"mekanisme-perhitungan-pajak-kaidah-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/mekanisme-perhitungan-pajak-kaidah-pajak\/19553\/","title":{"rendered":"MEKANISME PERHITUNGAN PAJAK\/KAIDAH PAJAK"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Nita Aryanti Manullang Nim: 221010201354<\/strong><br \/>\nTugas : <strong>Hukum Pajak Universitas Pamulang<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Agar dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pembaruan terhadap peraturan dan cara perhitungan pajak. Di bawah ini terdapat penjelasan menyeluruh mengenai cara menghitung pajak dan peraturan terbaru yang diterapkan di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>1. Landasan Hukum dan Peraturan Pajak yang Terbaru<\/strong><br \/>\nPemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan terbaru, termasuk:<br \/>\nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai diterapkan pada tahun 2022, menghadirkan berbagai perubahan penting, termasuk penyesuaian pada tarif pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN).<\/p>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 dengan sistem baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya untuk tujuan penyederhanaan administrasi serta meningkatkan kepastian hukum.<\/p>\n<p><strong>2. Proses Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh)<\/strong><br \/>\n<strong>A. Prosedur Perhitungan PPh<\/strong><br \/>\n<strong>Menghitung Total Pendapatan Sebelum Pajak<\/strong><br \/>\nSemua pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun, kecuali yang tidak termasuk objek pajak atau telah dikenakan PPh final, dihitung sebagai penghasilan kotor.<br \/>\n<strong>Menghitung Pendapatan Bersih<\/strong><br \/>\nPendapatan sebelum pajak dikurangi dengan biaya-biaya yang diakui oleh fiskal (contohnya: iuran pensiun, asuransi, dan tanggungan biaya).<br \/>\nMenghitung Penghasilan yang Tidak Terkena Pajak (PTKP)<\/p>\n<p>PTKP adalah jumlah penghasilan yang bebas dari pajak, yang ditentukan berdasarkan status wajib pajak:<\/p>\n<p>Rp54. 000. 000 setiap tahun untuk wajib pajak individu. Tambahan sebesar Rp4. 500. 000 bagi wajib pajak yang menikah.<br \/>\nTambahan sebesar Rp4. 500. 000 untuk setiap tanggungan, dengan batas maksimum jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.<\/p>\n<p><strong>Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)<\/strong><br \/>\nPKP = Pendapatan Bersih \u2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menghitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar<br \/>\nPajak dihitung dengan menggunakan sistem tarif progresif yang terdiri dari lapisan-lapisan berikut:<br \/>\nLapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) beserta Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Hingga Rp60. 000. 000 dengan persentase 5%<br \/>\nRp60. 000. 000 hingga Rp250. 000. 000 sebesar 15%<br \/>\nRp250. 000. 000 hingga Rp500. 000. 000 sebesar 25%<br \/>\nRp500. 000. 000 hingga Rp5. 000. 000. 000 sebesar 30%<br \/>\nLebih dari Rp5. 000. 000. 000 dengan persentase 35%. Silakan berikan teks yang ingin Anda paraphrase.<\/p>\n<p>Apabila Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang adalah Rp75. 000. 000, maka<br \/>\nJumlah Rp60. 000. 000 yang pertama dikenakan pajak sebesar 5%, yaitu setara dengan Rp3. 000. 000.<br \/>\nSisa sebesar Rp15. 000. 000 dikenakan pajak sebesar 15%, sehingga totalnya menjadi Rp2. 250. 000.<br \/>\nJumlah total PPh yang harus dibayar adalah Rp5. 250. 000 setiap tahunnya.<\/p>\n<p><strong>B. Tingkat Pemotongan PPh Pasal 21 yang Efektif<\/strong><br \/>\nMulai tahun 2024, pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Bulanan dan Harian yang disesuaikan dengan status PTKP serta penghasilan bruto bulanan atau harian. Sebagai contoh, bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan bruto bulanan hingga Rp5. 400. 000, tarif yang berlaku adalah 0%.<\/p>\n<p><strong>3. Perubahan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/strong><br \/>\nTerhitung mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, untuk barang dan jasa yang bukan kategori mewah, dasar pengenaan pajak akan disesuaikan agar beban riil tetap sama dengan tarif 11% yang sebelumnya berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan memberikan insentif yang spesifik kepada kelompok yang memerlukannya.<\/p>\n<p><strong>4. Ketentuan Tertentu dan Penghargaan<\/strong><br \/>\nKeringanan dan penghilangan pajak untuk pekerja dan UMKM diatur dalam UU HPP dan peraturan turunannya, termasuk ketentuan baru mengenai natura (fringe benefit) yang sekarang dapat dibiayai oleh pemberi kerja.<br \/>\nProgram Pengungkapan Sukarela serta ketentuan mengenai NPWP Non-Efektif juga diatur untuk memudahkan administrasi dan kepatuhan dalam perpajakan.<\/p>\n<p><strong>5. Penutup<\/strong><br \/>\nPemerintah secara berkesinambungan memperbaharui cara dan peraturan perpajakan untuk membentuk sistem yang lebih adil, sederhana, dan dapat menyesuaikan diri dengan<br \/>\nperubahan ekonomi. Wajib pajak dianjurkan untuk selalu memantau perkembangan peraturan guna dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan maksimal.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Nita Aryanti Manullang Nim: 221010201354 Tugas : Hukum Pajak Universitas Pamulang JurnalPost.com &#8211; Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Agar dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pembaruan terhadap peraturan dan cara perhitungan pajak. Di bawah ini terdapat penjelasan menyeluruh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":532,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-19553","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19553","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19553"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19553\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19553"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19553"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19553"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}