{"id":19311,"date":"2025-06-20T20:02:29","date_gmt":"2025-06-20T12:02:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=19311"},"modified":"2025-06-20T20:02:29","modified_gmt":"2025-06-20T12:02:29","slug":"manajemen-likuiditas-syariah-revolusi-pasar-uang-dan-modal-untuk-keuangan-berkelanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/manajemen-likuiditas-syariah-revolusi-pasar-uang-dan-modal-untuk-keuangan-berkelanjutan\/19311\/","title":{"rendered":"Manajemen Likuiditas Syariah: Revolusi Pasar\u202fUang Dan Modal Untuk Keuangan Berkelanjutan"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-19313\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_d3c14d58.jpg\" alt=\"\" width=\"740\" height=\"490\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_d3c14d58.jpg 740w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_d3c14d58-300x199.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 740px) 100vw, 740px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Fahmi Muhammad, Mahasiswa Universitas Tazkia: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Ketika berbicara soal manajemen likuiditas dalam perbankan, mayoritas orang akan membayangkan tentang bunga, intrik pasar &gt;modal, dan slogan keuntungan jangka pendek. Namun pada dunia keuangan syariah, perjalanan likuiditas adalah sebuah kisah yang berbeda, didalamnya penuh dengan inovasi, tantangan syariah, dan dorongan bagi inklusi ekonomi. Melihat hal itu, penting bagi kita semua untuk menyelami lebih dalam strategi canggih yang digunakan bank dan otoritas moneter dalam mengelola likuiditas secara islami tanpa mengorbankan kepatuhan prinsip syariah dan nilai-nilai etika.<\/p>\n<p><strong>Likuiditas Syariah: Kenapa Ini Begitu Penting?<\/strong><br \/>\nBank syariah menghadapi dilema klasik seperti deposan mayoritas menyimpan dana dengan jangka pendek, tetapi sumber likuiditas yang sesuai hanya tersedia dalam bentuk instrumen jangka menengah atau panjang. Hal demikian tentunya menimbulkan masalah yang disebut sebagai \u201cmaturity mismatch\u201d, yang pada gilirannya akan memaksa bank untuk menahan cadangan kas tinggi bahkan hingga mencapai 40\u202f% lebih besar dibanding bank konvensional. Padahal, uang yang mengendap di rekening deposan syariah tidak serta-merta menghasilkan profit-sharing jika tidak diputar.<\/p>\n<p>Akibatnya, dibutuhkan sebuah jalan pintas yang aman namun juga tetap halal seperti instrumen pasar uang dan sukuk. Tanpa kedua elemen ini, likuiditas bank syariah bisa terjebak bahkan menghambat pembiayaan sektor riil dan membatasi ekspansi ekonomi berbasis etika.<\/p>\n<p><strong>Dinamika Pasar Uang Syariah<\/strong><br \/>\n1) <strong>Dari SBIS Hingga PUAS: Jembatan Likuiditas Real-Time<\/strong><br \/>\na) SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)<br \/>\nSBIS diperkenalkan pada bulan Desember 2008 sebagai solusi untuk aktivitas keuangan berdasarkan kontrak ju&#8217;alah (imbalan jasa) (Fadhilah et al., 2025). Meskipun memiliki kecepatan transmisi yang lebih lambat daripada instrumen bunga, SBIS bermanfaat dalam jangka panjang dalam mempengaruhi inflasi, nilai tukar, dan pertumbuhan ekonomi (Harahap &amp; Tambunan, 2022).<br \/>\nb) PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah) &amp; Sertifikat Mudharabah Antarbank<br \/>\nLikuiditas jangka pendek antar bank dengan kontrak mudharabah atau wadiah menjadi sangat mudah dengan adanya PUAS. Melalui volume transaksi yang berdampak pada struktur biaya operasional bank-bank Islam, PUAS tidak hanya memfasilitasi tetapi juga memberi sinyal kepada pasar (Yanti, 2018).<\/p>\n<p>2) <strong>Bukti Empiris Transmisi Likuiditas<\/strong><br \/>\nSuku bunga SBIS dan volume transaksi di pasar uang syariah memiliki dampak yang cukup besar terhadap pada biaya operasional bank secara keseluruhan, dana mudharabah nasabah, dan pembiayaan modal, berdasarkan studi ARDL. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan akan pasar uang syariah dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas dan stabilitas manajemen likuiditas bank (Alamsyah &amp; Masih, 2017).<br \/>\nNamun tantangan tetap nyata:<br \/>\n\u2022 Kurangnya pasar sekunder: SBIS dan PUAS sulit diperdagangkan kembali, membuat bank kesulitan melakukan rebalancing likuiditas secara cepat (Fatimah, 2024).<br \/>\n\u2022 Biaya tinggi dan pengawasan syariah: Proses akad yang rumit dan kebutuhan fatwa berlapis memicu beban administrasi besar (Fadhilah et al., 2025).<br \/>\n\u2022 Instrumen repo syariah belum diakui luas, membatasi opsi jangka pendek.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611.jpg\" alt=\"\" width=\"1280\" height=\"660\" class=\"aligncenter size-full wp-image-19312\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611.jpg 1280w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611-300x155.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611-1024x528.jpg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611-768x396.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611-750x387.jpg 750w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/Gambar-WhatsApp-2025-06-20-pukul-19.59.19_88425611-1140x588.jpg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1280px) 100vw, 1280px\" \/><\/p>\n<p><strong>Pasar Modal Syariah Sebagai Oase Likuiditas<\/strong><br \/>\n1) Sukuk: Revolusi Obligasi Islami<br \/>\nSukuk bukanlah surat utang berbunga, melainkan surat berharga berbasis aset. Sukuk didasarkan pada berbagai kontrak syariah, termasuk istisna, mudharabah, murabahah, dan ijarah (Wikipedia, 2025b). Beberapa sukuk telah dibuat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang mendesak dan beberapa bahkan bertujuan untuk menarik investor konvensional. Selain itu, bank-bank menjamin sukuk untuk mendapatkan dana mendesak, menjadikannya sebuah mekanisme repo syariah tak resmi yang umum. Metode ini semakin populer meskipun belum terstruktur dengan baik, terbukti dengan meningkatnya volume sukuk di seluruh dunia yang mencapai US$342 miliar pada tahun 2014.<\/p>\n<p>2) Tantangan Pasar Sekunder<br \/>\nPasar sekunder sukuk masih membutuhkan upaya perbaikan, terutama di negara-negara seperti Indonesia di mana likuiditas dan infrastruktur masih langka. Sejak tahun 2017, Malaysia telah menyediakan data dan transaksi sukuk untuk publik melalui platform seperti BIX (Wikipedia, 2025a). Hal ini meningkatkan jumlah investor dan menyederhanakan rencana keluar.<\/p>\n<p>3) AAOIFI Standard 62: Mengawali Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kyai Syariah?<br \/>\nPada tahun 2025, AAOIFI akan mewajibkan investor sukuk untuk memiliki aset mereka secara legal, dengan mendefinisikan kembali sukuk sebagai sekuritas yang didukung oleh aset dan bukan hanya sekuritas berbasis aset. Meskipun tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, hal ini juga dapat mengakibatkan:<br \/>\n\u2022 Kenaikan biaya transaksi dan hukum kompleksitas tinggi.<br \/>\n\u2022 Potensi fragmentasi pasar global, jika implementasi berbeda tiap negara (Davis, 2025).<br \/>\nTransisi bertahap dengan rencana induk dan adaptasi lokal yang mudah beradaptasi disarankan untuk mengurangi dampak tersebut.<\/p>\n<p><strong>Kekuatan Dan Tantangan Pasar Modal Syariah Global<\/strong><br \/>\nPasar modal syariah memberikan bank dan organisasi keuangan lainnya akses yang lebih besar terhadap likuiditas jangka menengah dan panjang, terutama melalui instrumen sukuk. Namun demikian, dinamika global menjadi lebih rumit. Meskipun Standar Syariah AAOIFI 62, yang mengamanatkan bahwa kepemilikan aset dialihkan kepada pemegang sukuk dapat meningkatkan kehalalan dan integritas instrumen ini, hal ini juga memiliki risiko meningkatkan biaya transaksi, kompleksitas hukum, dan potensi fragmentasi pasar apabila setiap negara mengimplementasikannya dengan cara yang berbeda (Davis, 2025). Selain itu, investor yang mengantisipasi fitur pendapatan tetap konvensional dapat terhalang oleh klausul ini, menurut Moody&#8217;s dan Fitch (Muscat Daily, 2024). Dengan peningkatan sukuk yang diperkirakan akan mencapai US$190-200 miliar pada tahun 2025, penerapan standar ini akan sangat sulit bagi stabilitas pasar (Dayanand, 2025).<\/p>\n<p><strong>Tren Masa Depan: Sinkronisasi Regulasi Dan Teknologi<\/strong><br \/>\nPasar akan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan struktur asset-backed yang benar-benar sesuai dengan Syariah di tahun-tahun mendatang sebagai hasil dari pendekatan grandfathering terhadap implementasi Standar AAOIFI 62 pada tahun 2026 (Ahmed, 2025). Dari sisi teknologi, pertumbuhan fintech syariah-seperti market peer-to-peer, blockchain, dan platform sukuk digital-berpotensi untuk meningkatkan akses likuiditas, mengurangi biaya transaksi, dan mendorong inklusivitas. Dengan ditunjuknya BI sebagai lender of last resort berbasis syariah dan SBIS serta sukuk ijarah yang digunakan sebagai alat stabilisasi tanpa mengorbankan fondasi syariah, konsep \u201csistem moneter syariah dual\u201d yang menggabungkan regulasi makroprudensial juga menjadi semakin populer belakangan ini.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan: Likuiditas Syariah Sebagai Pilar Etika Dan Ekonomi <\/strong><br \/>\nPada akhirnya, manajemen likuiditas berbasis pasar uang dan pasar modal Islam mewujudkan prinsip-prinsip etika, stabilitas, dan inklusivitas dalam ekonomi Islam di samping produk-produk keuangan. Era baru di mana keuangan Islam dapat berkembang secara berkelanjutan dan stabil akan terwujud dengan memperkuat instrumen-instrumen jangka pendek, integrasi pasar sekunder, kejelasan regulasi, dan adaptasi digital. Selama dikelola dengan baik, likuiditas syariah akan menjadi dasar yang kuat untuk keuangan yang bermoral di abad ke-21. Pergeseran global terhadap tuntutan regulasi dan inovasi fintech merupakan tantangan sekaligus peluang pada masa depan.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<p>Ahmed, H. M. (2025). What is the Likely Impact of AAOIFI\u2019s Standard 62 on the Sukuk Market? The Halal Times. https:\/\/www.halaltimes.com\/what-is-the-likely-impact-of-aaoifis-standard-62-on-the-sukuk-market\/<br \/>\nAlamsyah, J., &amp; Masih, M. (2017). Impact of islamic money market development on islamic bank liquidity management: a case study of Indonesia. Munich Personal RePEc Archive. https:\/\/mpra.ub.uni-muenchen.de\/106778\/<br \/>\nDavis, K. (2025). $1tn sukuk market at risk of unintended disruption. Financial Times. https:\/\/www-ft-com.ezphost.dur.ac.uk\/content\/7c170437-4ae3-423c-ab2a-5a12e0304f64<br \/>\nDayanand, N. (2025). Sukuk market faces pivotal year in 2025 amid strong issuance, regulatory shifts and rising credit risks. Finance Middle East. https:\/\/www.financemiddleeast.com\/islamic-finance\/sukuk-market-faces-pivotal-year-in-2025-amid-strong-issuance-regulatory-shifts-and-rising-credit-risks\/<br \/>\nFadhilah, F. N., Fathurrahman, I., Akbar, M., &amp; Malik, A. (2025). Efektivitas Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) Sebagai Instrumen Kebijakan Moneter: Analisis Empiris Di Indonesia. Al-A\u2019mal\u202f: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 2(1), 30\u201336. https:\/\/journal.staittd.ac.id\/index.php\/ai\/article\/view\/369<br \/>\nFatimah, S. (2024). PENGARUH SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS) DAN PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH (PUAS) TERHADAP INDEKS PRODUKSI INDUSTRI (IPI) DI INDONESIA TAHUN 2017-2021. Journal of Sharia Banking, 5(2), 167\u2013186. https:\/\/doi.org\/10.24952\/jsb.v5i2.12688<br \/>\nHarahap, I., &amp; Tambunan, K. (2022). The Effect of SBI and SBIS as Monetary Instruments on the Indonesian Economy. Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 11(1), 1\u201319. https:\/\/doi.org\/10.22373\/share.v11i1.8603<br \/>\nMuscat Daily. (2024). Proposed AAOIFI sharia\u2019a standard may slow sukuk issuance: Moody\u2019s. Muscat Daily. https:\/\/www.muscatdaily.com\/2024\/10\/29\/proposed-aaoifi-shariaa-standard-may-slow-sukuk-issuance-moodys\/<br \/>\nWikipedia. (2025a). BIX Malaysia. Wikipedia. https:\/\/en.wikipedia.org\/wiki\/BIX_Malaysia<br \/>\nWikipedia. (2025b). Sukuk. Wikipedia. https:\/\/en.wikipedia.org\/wiki\/Sukuk<br \/>\nYanti, N. (2018). Pengaruh SBI, SBIS, Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah. At-Tawassuth\u202f: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). https:\/\/jurnal.uinsu.ac.id\/index.php\/tawassuth\/article\/view\/1699\/1362<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Fahmi Muhammad, Mahasiswa Universitas Tazkia: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah JurnalPost.com &#8211; Ketika berbicara soal manajemen likuiditas dalam perbankan, mayoritas orang akan membayangkan tentang bunga, intrik pasar &gt;modal, dan slogan keuntungan jangka pendek. Namun pada dunia keuangan syariah, perjalanan likuiditas adalah sebuah kisah yang berbeda, didalamnya penuh dengan inovasi, tantangan syariah, dan dorongan bagi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19313,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-19311","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19311","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19311"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19311\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19313"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19311"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19311"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19311"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}