{"id":19203,"date":"2025-06-18T22:48:21","date_gmt":"2025-06-18T14:48:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=19203"},"modified":"2025-06-18T22:48:21","modified_gmt":"2025-06-18T14:48:21","slug":"tubuh-perempuan-dalam-kekuasaan-tragedi-mei-1998-dalam-kaca-mata-feminisme-politik-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/tubuh-perempuan-dalam-kekuasaan-tragedi-mei-1998-dalam-kaca-mata-feminisme-politik-2\/19203\/","title":{"rendered":"Tubuh Perempuan dalam Kekuasaan: Tragedi Mei 1998 dalam Kaca Mata Feminisme Politik"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Naila Zahra Ramadhani dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Dua puluh enam tahun setelah kerusuhan Mei 1998, luka mendalam akibat kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa Indonesia masih belum mendapatkan keadilan yang pantas. Meskipun laporan-laporan resmi seperti dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mendokumentasikan kekerasan yang terjadi, termasuk pengakuan tentang keterlibatan aktor-aktor non-negara dan dugaan keterlibatan oknum militer, negara Indonesia belum juga mengadili pelaku-pelaku kejahatan tersebut. Keadaan ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan etnis minoritas tidak hanya dianggap sebagai kejahatan individual, tetapi juga sebagai bagian dari kekerasan sistemik yang berlangsung tanpa pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>Tragedi ini lebih dari sekadar kekerasan seksual. Berdasarkan laporan Human Rights Watch, perempuan Tionghoa yang menjadi korban diperkosa secara bergiliran, dipaksa untuk menghadap kekerasan di depan keluarga mereka, dan beberapa bahkan dibunuh setelah disiksa. Kasus paling mengguncang adalah seorang perempuan muda yang diperkosa di depan keluarganya, kemudian dibakar hidup-hidup. Kejahatan-kejahatan ini menggambarkan sebuah genosida simbolik terhadap kelompok etnis minoritas, yang tidak hanya berfokus pada kekerasan fisik, tetapi juga pada penghancuran martabat dan identitas mereka.<\/p>\n<p>Feminisme politik, sebagaimana yang dijelaskan oleh Gayatri Spivak dalam konsep subaltern, menyoroti bahwa perempuan-perempuan yang terpinggirkan, khususnya yang berasal dari kelompok etnis minoritas, seringkali tidak diberikan kesempatan untuk berbicara tentang penderitaan mereka dalam kerangka wacana dominan. Negara Indonesia secara sistematis menekan dan mengabaikan suara korban, bahkan tidak mengakui secara eksplisit adanya kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa dalam laporan-laporan resmi negara. Hal ini mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan simbolik yang terjadi melalui pengabaian dan penindasan terhadap suara-suara korban.<\/p>\n<p>Kimberl\u00e9 Crenshaw dengan teorinya tentang interseksionalitas menekankan bahwa diskriminasi tidak bisa dilihat secara tunggal, tetapi harus dilihat sebagai hasil pertemuan berbagai bentuk penindasan\u2014termasuk gender, ras, dan kelas. Dalam konteks ini, perempuan Tionghoa Indonesia mengalami penindasan ganda, yaitu diskriminasi berbasis gender dan etnis. Mereka menghadapi kesulitan untuk mendapat pengakuan atas penderitaan mereka, baik dalam ruang publik maupun dalam diskursus hukum. Sehingga, saat mereka mengajukan tuntutan keadilan, mereka sering dianggap sebagai pihak yang &#8220;berlebihan&#8221; atau &#8220;berisik.&#8221;<\/p>\n<p>Meskipun kritik keras terhadap negara semakin tajam, seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh HAM dan aktivis perempuan, Indonesia tetap gagal memberikan solusi nyata. Aktivis dan organisasi seperti KontraS, Yayasan Pulih, dan Solidaritas Perempuan telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kekerasan ini, tetapi mereka sering kali menghadapi perlawanan dari masyarakat yang enggan membicarakan masa lalu yang dianggap memalukan. Bahkan, beberapa pejabat negara secara eksplisit menyatakan bahwa membuka kembali peristiwa ini hanya akan mengganggu stabilitas dan tidak ada cukup bukti untuk memulai kembali proses hukum. Pernyataan semacam ini menunjukkan betapa dalamnya ketidakadilan yang terjadi, di mana kebenaran dan keadilan masih terpinggirkan demi kepentingan politik dan rekonsiliasi yang semu.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, Michel Foucault juga mengungkapkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui kontrol terhadap pengetahuan dan narasi sejarah. Dalam tragedi Mei 1998, negara tidak hanya mengabaikan kekerasan yang terjadi, tetapi juga berusaha menghapus memori kolektif melalui pengendalian narasi sejarah. Sejarah resmi tidak mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa, dan media arus utama pun hanya memberikan pemberitaan yang sangat terbatas dan tanpa keberpihakan terhadap korban.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Nancy Fraser menekankan pentingnya pengakuan dalam keadilan sosial, yang tidak hanya mengutamakan redistribusi ekonomi tetapi juga pengakuan atas martabat dan identitas yang terampas. Dalam hal ini, keadilan bukan hanya soal perbaikan materiil, tetapi juga soal pengakuan atas penderitaan yang dialami oleh perempuan Tionghoa. Negara gagal mengakui penderitaan ini, dan dengan demikian gagal mewujudkan keadilan yang sejati. Menurut Fraser, tanpa pengakuan ini, keadilan tetap hanya menjadi jargon kosong yang tidak dapat mengatasi masalah struktural yang mendalam.<\/p>\n<p>Tragedi Mei 1998 menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengklaim sebagai negara demokratis, masih ada banyak kelompok yang terpinggirkan, terutama perempuan dari etnis minoritas, yang suara dan penderitaannya tidak diperhitungkan. Demokrasi yang hanya sebatas pada prosedur, tanpa adanya pengakuan terhadap hak-hak korban, tidak lebih dari ilusi belaka. Negara yang tidak mampu mengatasi ketidakadilan dan terus menunda proses hukum hanya memperpanjang penderitaan rakyatnya.<\/p>\n<p>Sebagai langkah konkret, negara harus mengakui kekerasan ini secara terbuka, memberikan permintaan maaf kepada korban, dan memastikan bahwa keadilan dapat terwujud melalui pengadilan yang transparan dan rehabilitasi bagi para penyintas. Upaya rekonsiliasi yang sesungguhnya harus dimulai dengan keberanian untuk mengakui kegagalan masa lalu dan bertanggung jawab atas tindakan negara. Hanya dengan begitu, Indonesia dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mewujudkan demokrasi yang inklusif dan adil bagi semua warganya.<\/p>\n<p>Dua puluh enam tahun berlalu, namun tragedi Mei 1998 masih menyisakan luka yang belum sembuh. Keberanian untuk mengakui kekerasan yang terjadi adalah langkah pertama untuk memulihkan keadilan yang selama ini terkubur. Tanpa pengakuan yang jelas dan tegas dari negara, keadilan tidak akan pernah tercapai, dan masa depan yang lebih baik untuk korban tidak akan terwujud. Negara Indonesia harus melangkah lebih jauh dari sekadar permintaan maaf simbolis dan menghadapinya dengan kebijakan yang mendalam dan menyeluruh.<\/p>\n<p>Penting bagi negara untuk membangun sebuah mekanisme yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menyentuh akar masalah\u2014yakni pengakuan penuh terhadap penderitaan korban, pemulihan hak-hak mereka, dan pemberian keadilan yang melibatkan sistem hukum yang efektif dan responsif. Tanpa langkah konkret ini, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran ketidakadilan yang tak berkesudahan.<\/p>\n<p>Masyarakat dan pemerintah harus menerima bahwa mengakui kekerasan masa lalu adalah bagian dari proses pemulihan dan rekonsiliasi, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia, menjadikannya lebih inklusif, dan menjamin hak setiap warganya tanpa terkecuali. Tragedi Mei 1998 tidak boleh dibiarkan terkubur dalam sejarah yang terlupakan, tetapi harus dijadikan titik awal untuk memastikan bahwa keadilan, pengakuan, dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Naila Zahra Ramadhani dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa JurnalPost.com &#8211; Dua puluh enam tahun setelah kerusuhan Mei 1998, luka mendalam akibat kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa Indonesia masih belum mendapatkan keadilan yang pantas. Meskipun laporan-laporan resmi seperti dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mendokumentasikan kekerasan yang terjadi, termasuk pengakuan tentang keterlibatan aktor-aktor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":532,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[244],"tags":[],"class_list":["post-19203","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19203","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19203"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19203\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/532"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19203"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19203"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19203"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}