{"id":1765,"date":"2023-07-06T19:50:25","date_gmt":"2023-07-06T11:50:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=1765"},"modified":"2023-07-06T19:50:25","modified_gmt":"2023-07-06T11:50:25","slug":"koordinasi-kebijakan-pusat-daerah-untuk-pengendalian-inflasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/koordinasi-kebijakan-pusat-daerah-untuk-pengendalian-inflasi\/1765\/","title":{"rendered":"KOORDINASI KEBIJAKAN PUSAT DAERAH UNTUK PENGENDALIAN INFLASI"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Syahda Ramadhan, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang <\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Inflasi adalah kenaikan barang dan jasa yang terjadi terus menerus dalam dalam kurun waktu tertentu. Timbulnya inflasi karena adanya tekanan dari supply dan demand. Jika inflasi terlalu tinggi menyebabkan pendapatan riil menurun dan akhirnya mengakibatkan kemisikinan pada suatu negara. Bank Indonesia memiliki kebijakan kebijakan pengelolaan tekanan harga dari sisi permintaan agregat.<\/p>\n<p>Kebijakan moneter Bank Indonesia selaku pemegang otoriter tertinggi, sebagai penentu kebijakan besaran moneter. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu pengendalian pada jumlah beredarnya uang, suku bunga, kredit perbankan dan uang primer. Indonesia menggunakan kebijakan moneter yang sangat ketat dalam meningkatkan suku bunga yang berdampak pada permintaan agregat dan akan terjadi penurunan angka inflasi. <\/p>\n<p>Inflasi di Indonesia tidak bisa disebut sebagai fenomena jangka pendek yang terjadi secara situasional. Inflasi di Indonesia berkepanjangan karena hambatan yang terstruktur dalam perekonomian negara. Maka dari itu harus dilakukan pembenahan dari lingkup yang lebih kecil, seperti halnya yang harus dilakukan adalah pembenahan inflasi daerah. Upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan membentuk team pengendalian inflasi tingkat pusat daerah atau yang biasanya disebut dengan TPID. TPID dibentuk dan untuk menjalankan program kegiatan pengendalian inflasi tingkat daerah.<\/p>\n<p>Pada saat diseluruh negara dihadapkan dengan adanya inflasi dalam kurun waktu yang tidak pasti. Pada suatu negara pasti akan melakukan penenkanan angka inflasi agar tidak terus meningkat. Seperti halnya di Indonesia organisasi TPID melakukan upaya penekanan angka inflasi lewat pengendalian pasokan, pemberian subsidi, operasi padar dan Gerakan masyarakat lainnya. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah pengelolaan produksi dan pasokan. Pemerintah mengajak petani melakukan produksi untuk memenuhi pasokan, kegiatan penyongsong keberlangsungan ekonomi tersebut memakai Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan dan Menteri dalam negeri. TPIP dan TPID harus harus terus meningkatkan langkah dan juga program. Dalam upaya menjaga harga tetap stabil, ketersediaan pasokan dan juga memastikan ketersediaan pasokan. <\/p>\n<p>Adapun Langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi dampak inflasi dan juga mempertahankan daya beli pada masyarakat. Kebijakan &#8211; kebijakan yang perlu dilakukan adalah, penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di Daerah. Surat edaran yang dikeluarkan Menteri no. 500\/4825\/sj tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di Daerah. Keterjangkauan harga harus tetap terjaga sesuai dengan arahan dari daerah, daya beli dan distribusi. Kestabilan harga pangan terutama yang harus diperdulikan. Pemberian bantuan pada masyarakan yang rentan terdampak inflasi. <\/p>\n<p>Adanya bantuan pemerintah daerah yang diambil dari dana tranfer umum (DTU) sebanyak 2%. Penyesuaian harga BBM akhir &#8211; akhir ini adalah dampak adanya inflasi maka dari itu perlu diadakan antisipasi yaitu dengan cara dikeluarkannya sebuah kebijakan belanja wajib perlindungan sosial yang pendanaanya diambil dari DTU (Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Kebijakan itu berdasar pada 134\/PMK.07\/2022 yaitu peraturan Menteri keuangan tentang belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022ditetapkan pada 5 september 2022. Alokasi total dana yang tersalurkan sebesar Rp 2,17T dipergunakan untuk subsidi yang diberikan untuk umkm, pembentukan lapangan pekerjaan, adanya bantuan sosial pada sektor transportasi angkutan umum daerah. Hal ini dilakukan tingkat pemda untuk pengendalian inflasi. <\/p>\n<p>Pendistribusian dana insentif daerah (DID). Pemerintah mendapat keberhasilan karena telah menekan dan mengendalikan inflasi. Sehingga diberikan dana insentif sebagai pengharagaan, berhasil mendapatkan dana insentif ada 15 kabupaten 10 provinsi yang berarti mereka telah berhasil menekan laju inflasi pada daerah melalui kebijakan- kebijakan yang mereka kembangkan.<\/p>\n<p>Salah satu acuan yang digunakan yaitu kepres No. 23 Tahun 2017 pasal 5 yaitu: \u201cmelakukan koordinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan melakukan langkah- langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat Kabupaten \/ kota\u201d. Dilakukan dengan cara bimbingan teknis dan non teknis terhadap masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan oleh TPID adalah pengenalan inflasi terhadap masyarakat. <\/p>\n<p>Harga barang dan jasa cenderung naik setelah kenaikan bahan bakar yang mengakibatkan tingginya lonjakan inflasi di Jakarta. Menururt laporan BPS laju inflasi Jakarta mencapai 1,21% pada September 2022, meningkat 1,32 poin presentasenya disbanding dengan bulan lalu. Kenaikan inflasi tahun ini lebih tinggi dari pada tahun- tahun sebelumnya. Menurut bps penyumbang utama inflasi DKI Jakarta kali ini adalah komoditas bensin (772%), jasa angkutan dalaam kota (0,079%), rokok kretek filter (0,026%) dan jada transportasi udara (0,025%). Pada harga komoditas makanan juga meningkat dengan signifikan dan menjadi saa salah satu penyebab laju inflasi. Adapun penyumbang inflasi tertinggi yaitu adalah transportasi, peningkatannya sebesar 0,95%, disusul kelompok minuman, makanan dan tembakau yang memberikan sumbangan sebesar 0,09% kemudian penyediaan makanan minuman restoran penyumbang sebesar 0,04%. Peralatan dan pemeliharaan rutin rumah mengalami inflasi sebesar 0,03%, diikuti dengan kesehatan pribadi dan jasa yang masing masing juga menyumbang inflasi yang sama. Pada kelompok air, listrik dan bahan bakar rumah yang tercatat sebesar 0,02%, dan paling rendah adalah pakaian dan alas kaki hanya 0,01%. Maka dari itu Jakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan inflasi yang tajam jauh dari tahun- tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Kestabilan harga pangan harus terjaga harganya oleh TPID. Ada beberapa rekomendasi aksi TPIP-TPID sebagai extra effort stabilisasi harga dan ketahanan pangan. Perluasan kerja sama antar daerah KAD. Untuk menjaga ketersediaan supply mengutamakan daerah surplus\/deficit. Melibatkan beberapa stakeholders untuk memastikan harga terjangkau. APBN memberi ongkos angkut dalam rangka memperlancar distribusi. Program implementasi tanam pangan dipercepat. Agar komoditas strategis tersusun secara rapih dan maksimal Menyusun neraca komoditas pangan. Untuk hasil pertanian ditingkatkan lagi penguatan sarana prasarananya. <\/p>\n<p>Dengan adanya dinamika tersebut, strategi penanggulangan oleh pemerintah dan kerjasama oleh masyarakat terutama pada sektor pertanian sangat penting untuk terus ditingkatkan. Kebijakan yang solid dan kredibel diharapkan mampu meminimalisir dampak resiko ekonomi global. Kredibilitas kebijakan pemerintah menjadi faktor utama penolong dalam pengendalian inflasi yang harus terus diperkuat agar inflasi daerah terus menurun.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Syahda Ramadhan, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang JurnalPost.com &#8211; Inflasi adalah kenaikan barang dan jasa yang terjadi terus menerus dalam dalam kurun waktu tertentu. Timbulnya inflasi karena adanya tekanan dari supply dan demand. Jika inflasi terlalu tinggi menyebabkan pendapatan riil menurun dan akhirnya mengakibatkan kemisikinan pada suatu negara. Bank Indonesia memiliki kebijakan kebijakan pengelolaan tekanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1766,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[],"class_list":["post-1765","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1765","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1765"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1765\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1766"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1765"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1765"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1765"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}