{"id":17630,"date":"2024-11-20T13:42:30","date_gmt":"2024-11-20T05:42:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=17630"},"modified":"2024-11-20T13:42:30","modified_gmt":"2024-11-20T05:42:30","slug":"kebebasan-berekspresi-dan-tanggung-jawab-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kebebasan-berekspresi-dan-tanggung-jawab-sosial\/17630\/","title":{"rendered":"Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial"},"content":{"rendered":"<p>Regulasi Konten Online di Indonesia : Antara Kebebasan Berbicara dan Tanggung Jawab Sosial<br \/>\nDi era digital yang  berkembang pesat, regulasi konten online menjadi isu yang semakin penting di Indonesia. Di sisi lain, peraturan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari informasi berbahaya seperti ujaran kebencian, misinformasi, dan konten anti-sosial. Di sisi lain, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dilindungi dalam sistem demokrasi. Artikel ini menjelaskan bagaimana regulasi konten online di Indonesia berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial, serta memberikan beberapa studi kasus yang mencerminkan dinamika ini.<\/p>\n<p>Regulasi Konten Online di Indonesia<br \/>\nPemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur konten online yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.<br \/>\nPeraturan utamanya adalah:<br \/>\n1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi, seperti transaksi elektronik, data pribadi, dan konten online.Pasal 27 hingga 29 UU ITE seringkali kontroversial karena mengatur  penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, menyinggung, atau merugikan.<\/p>\n<p>2. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PPPSTE): Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Online  mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, termasuk kewajiban registrasi dan pemantauan platform digital.<\/p>\n<p>3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PM Kominfo): Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk pedoman  platform digital untuk mengendalikan konten yang melanggar hukum.<\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.Dalam konteks digital, kebebasan berekspresi memungkinkan warga negara bebas mengutarakan pendapat, berinteraksi, dan berbagi informasi  melalui berbagai platform online.Namun kebebasan ini juga harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Artinya memastikan apa yang dikomunikasikan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat.Peraturan konten online bertujuan untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial.Hal ini dicapai dengan memberikan batasan yang jelas terhadap konten yang dianggap ilegal, sekaligus memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dan bertanggung jawab.<\/p>\n<p><strong>Contoh Kasus<\/strong><\/p>\n<p>1. Kasus Ahmad Dhani (2018)  :  Musisi dan politikus Ahmad Dhani dijerat dengan UU ITE karena pernyataannya di media sosial yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin, ada batasan \u2013 batasan yang harus dihormati untuk menjaga ketertiban dan keaman publik.<\/p>\n<p>2. Kasus Yana Supriatna (2021): Yana Supriatna, se orang warga Desa Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat, mengabari bahwa ia hilang di kawasan Cadas Pangeran pada malam Selasa, 16 November 2021. Kabar tersebut menyebar luas melalui media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, pada hari Kamis, 18 November 2021, Yana ditemukan di kabupaten Majalengka, yang berarti kabar yang ia sebarkan adalah hoaks. Yana kemudian dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.<\/p>\n<p>3. Kasus Indra Kenz (2022): Indra Kenz, seorang pengusaha, dituduh terlibat dalam penipuan melalui platform perdagangan online. Ia dijerat dengan UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten yang beredar di platform digital.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nRegulasi konten online di Indonesia berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Peraturan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya, namun juga penting  untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi dihormati dan dijamin.Apa yang  terjadi menunjukkan betapa rumitnya mengelola hubungan kekuasaan ini, dan betapa pentingnya mengubah dan menyempurnakan peraturan untuk menciptakan sistem yang adil dan demokratis.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, regulasi konten online di Indonesia perlu ditingkatkan lebih lanjut untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi  warga negara sekaligus menghormati hak-hak dasar mereka atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.<\/p>\n<p>Oleh <strong>Shyva Pradita Aura Nisa<\/strong><br \/>\nNIM : 1152300127<br \/>\nDitulis untuk memenuhi tugas dari Drs. Widiatmo Ekoputro, M. A., dalam mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia.Jurusan Ilmu Komunikasi, fakultas ilmu sosial dan politik, Untag Surabaya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Regulasi Konten Online di Indonesia : Antara Kebebasan Berbicara dan Tanggung Jawab Sosial Di era digital yang berkembang pesat, regulasi konten online menjadi isu yang semakin penting di Indonesia. Di sisi lain, peraturan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari informasi berbahaya seperti ujaran kebencian, misinformasi, dan konten anti-sosial. Di sisi lain, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-17630","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17630","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17630"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17630\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17630"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17630"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17630"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}