{"id":17133,"date":"2024-10-08T01:11:56","date_gmt":"2024-10-07T17:11:56","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=17133"},"modified":"2024-10-08T01:11:56","modified_gmt":"2024-10-07T17:11:56","slug":"observasi-tugu-insurance-inovasi-dan-layanan-di-dunia-asuransi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/observasi-tugu-insurance-inovasi-dan-layanan-di-dunia-asuransi\/17133\/","title":{"rendered":"Observasi Tugu Insurance: Inovasi dan Layanan di Dunia Asuransi"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_17135\" aria-describedby=\"caption-attachment-17135\" style=\"width: 887px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3.jpg\" alt=\"\" width=\"887\" height=\"627\" class=\"size-full wp-image-17135\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3.jpg 887w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3-300x212.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3-768x543.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3-120x86.jpg 120w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar1-3-750x530.jpg 750w\" sizes=\"(max-width: 887px) 100vw, 887px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-17135\" class=\"wp-caption-text\">Gambar 1. Foto Anggota Kelompok dengan Kepala Cabang Medan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Asuransi merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), di mana tertanggung membayar premi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu, seperti kerusakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Dalam hal tertanggung meninggal atau masih hidup, mereka akan menerima pembayaran berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan atau hasil pengelolaan dana. Dengan kata lain, asuransi berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi nasabah terhadap risiko yang mungkin mereka hadapi.<\/p>\n<p>Asuransi terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa. Asuransi umum melindungi aset fisik yang tampak, seperti properti dan kendaraan, sedangkan asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan kesehatan. <\/p>\n<p>Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU yaitu Septira Razin Fadhilah (220902028), Riska Akila Zahra (220902064), Widya Yossi Hutapea (220902082) telah melaksanakan observasi ke PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, TBK yang beralamat di Jalan Palang Merah No.116, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20212. Pelaksanaan observasi ini sejalan dengan tujuan pendalaman materi perkuliahan untuk memenuhi tugas pengganti Ujian Tengah Semester dalam mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial dengan Dosen Pengampu Ibu Dra. Berlianti M.SP dan Ibu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP. <\/p>\n<p>Tugu Isurance merupakan perusahaan yang bergerak di bawah naungan PT Pertamina yang berdiri sejak tahun 1981, tepatnya pada tanggal 25 November. Perusahaan asuransi umum ini berpusat di Jakarta. Berdasarkan anggaran dasar perusahaan, Tugu Insurance beroperasi dalam sektor asuransi umum, reasuransi, dan bisnis syariah. Pada tahun 2018, perusahaan ini menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) kepada masyarakat luas dan saat ini sudah ada 30 cabang di seluruh Indonesia. <\/p>\n<p>Dari hasil wawancara dalam penelitian yang kami lakukan pada tanggal 4 Oktober 2024 di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tugu Insurance di Medan merupakan cabang keempat yang dipimpin oleh Bapak Aditya Mashuri sebagai Kepala Cabang. Bapak Aditya berperan sebagai informan kami dalam melakukan observasi, didampingi oleh Bapak Zul dari bagian marketing. Dalam artikel ini, kami akan membahas hasil observasi serta wawancara dengan kedua narasumber mengenai operasional dan strategi pemasaran Tugu Insurance di Medan.<br \/>\nApa saja produk yang ditawarkan oleh Asuransi Tugu? Berikut adalah berbagai produk yang ditawarkan:<\/p>\n<p>1) kendaraan;<br \/>\n2) properti (seperti pabrik, sekolah, hotel, restoran, SPBU, kantor, dan lainnya);<br \/>\n3) marine hull (kapal);<br \/>\n4) aviation (pesawat);<br \/>\n5) personal accident (kecelakaan diri);<br \/>\n6) pengiriman (marine cargo);<br \/>\n7) jaminan bank garansi; dan<br \/>\n8) public liability.<\/p>\n<figure id=\"attachment_17134\" aria-describedby=\"caption-attachment-17134\" style=\"width: 384px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar2-1.jpg\" alt=\"\" width=\"384\" height=\"268\" class=\"size-full wp-image-17134\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar2-1.jpg 384w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/Gambar2-1-300x209.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 384px) 100vw, 384px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-17134\" class=\"wp-caption-text\">Gambar 2. Foto Anggota Kelompok dengan Bapak Zul di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Medan.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Lalu bagaimana sih flow process atau cara kerja di asuransi Tugu? Cara kerjanya meliputi beberapa langkah, berikut:<br \/>\n1) marketing yang aktif menawarkan produk asuransi;<br \/>\n2) melengkapi data dan melakukan survei untuk memastikan kebutuhan tertanggung;<br \/>\n3) data yang telah dikumpulkan kemudian diproses;<br \/>\n4) premi dibayarkan oleh tertanggung; dan<br \/>\n5) setelah itu, polis asuransi diterbitkan sebagai bukti perlindungan yang diberikan.<\/p>\n<p><strong>Kapan klaim asuransi dapat diterima? <\/strong><br \/>\nKlaim asuransi dapat diproses setelah premi dibayar. Namun, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan klaim tersebut ditolak. Beberapa di antaranya yaitu: pengajuan laporan yang palsu, klaim yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum, rekayasa kejadian, serta keterlambatan dalam melaporkan klaim, di mana batas maksimal pelaporan adalah 5 hari setelah kejadian. Penting bagi nasabah untuk memahami syarat dan ketentuan ini agar klaim mereka dapat diterima dan diproses dengan baik.<\/p>\n<p>Tugu Insurance memiliki keunggulan dalam pelayanan pelanggan yang sangat baik. Selama observasi kami, kami merasakan sambutan yang ramah dan mengayomi dari staf mereka. Setiap pertanyaan yang kami ajukan dijawab dengan informatif dan sopan, menciptakan suasana yang nyaman bagi para konsumen. Hal ini menunjukkan komitmen Tugu Insurance untuk memberikan pengalaman positif bagi setiap nasabah yang datang.<\/p>\n<p>Selain itu, Tugu Insurance juga menawarkan aksesibilitas yang tinggi bagi nasabahnya. Mereka memiliki nomor kontak yang mudah diingat, yaitu 0811 97 900 100, yang dapat dihubungi melalui WhatsApp. Ini membuat komunikasi menjadi lebih cepat dan praktis. Untuk kebutuhan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi nomor telepon 1500 458 yang aktif selama 24 jam. Layanan ini tidak hanya memberikan informasi tentang produk dan polis asuransi, tetapi juga membantu proses pelaporan klaim dan memberikan bantuan darurat di jalan raya. Yang menarik, semua layanan ini terhubung langsung dengan staf yang siap membantu, bukan melalui sistem otomatis. Pelayanan ini tentu memberikan rasa aman dan meyakinkan bagi nasabah.<\/p>\n<p>Tugu Insurance juga mempermudah akses informasi melalui berbagai platform. Nasabah dapat menghubungi mereka melalui email di calltia@tugu.com atau mengunjungi website resmi mereka di www.tugu.com. Dengan cara ini, nasabah dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mengakses layanan, dan mengajukan pertanyaan kapan saja. Keberadaan layanan yang ramah, informatif, dan mudah diakses ini menunjukkan dedikasi Tugu Insurance dalam menjaga hubungan baik dengan konsumennya, serta memberikan dukungan yang maksimal dalam setiap kebutuhan mereka.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Asuransi merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung), di mana tertanggung membayar premi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu, seperti kerusakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Dalam hal tertanggung meninggal atau masih hidup, mereka akan menerima pembayaran berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan atau hasil pengelolaan dana. Dengan kata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17134,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"bottom","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"1","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"1","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","number_popup_post":"3","show_post_related":"1","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[244],"tags":[],"class_list":["post-17133","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17133","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17133"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17133\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17134"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17133"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17133"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17133"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}