{"id":16857,"date":"2024-09-03T13:39:32","date_gmt":"2024-09-03T05:39:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=16857"},"modified":"2024-09-03T13:39:32","modified_gmt":"2024-09-03T05:39:32","slug":"dinamika-pertamini-studi-kasus-tentang-larangan-penjualan-bbm-eceran-di-kota-samarinda-kalimantan-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/dinamika-pertamini-studi-kasus-tentang-larangan-penjualan-bbm-eceran-di-kota-samarinda-kalimantan-timur\/16857\/","title":{"rendered":"Dinamika Pertamini: Studi Kasus Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><strong>Jalu Aji Yodha Pradana, Nim. 2202016004<\/strong><br \/>\nAdministrasi Publik, Fisipol Universitas Mulawarman Email: jaluyodha85@gmail.com<\/p>\n<p><strong>Masalah Utama<\/strong><br \/>\nPermasalahan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat, pemerintah selalu berupaya untuk bisa memberikan BBM subsidi dengan tepat sasaran. Tidak berhenti disitu saja bahwa pemerintah berulang kali mengeluarkan berbagai peraturan yang bisa dijalankan di lingkungan masyarakat dengan baik. Tujuan pemerintah melakukan hal tersebut juga tidak lepas dari rencana awal yaitu pemerintah perlu melakukan penekanan (deficit) anggaran untuk bisa mengurangi beban APBN yang semakin membengkak dengan diterapkan pemberian BBM subsidi ini. Beberapa tujuan pemerintah itu sebagai berikut :<\/p>\n<p>1. <strong>Menekan Anggaran<\/strong>: Subsidi BBM membutuhkan anggaran yang sangat besar dari pemerintah. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya bagi beberapa sektor lain yang produktif, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.<\/p>\n<p>2. <strong>Menekan Konsumsi<\/strong>: BBM subsidi cenderung dikonsumsi secara berlebihan, terutama oleh kelompok masyarakat yang mampu. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi BBM secara keseluruhan dan mengalihkan penggunaan pada energi terbarukan yang lebih bersih dan baik bagi lingkungan.<\/p>\n<p>3. <strong>Menciptakan Keadilan<\/strong>: Subsidi BBM seringkali tidak tepat sasaran, karena banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak membutuhkannya. Dengan membatasi penggunaannya, pemerintah berusaha untuk menciptakan keadilan dalam distribusi energi dan memastikan bahwa subsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.<\/p>\n<p>Dari beberapa tujuan pemerintah tersebut bahwa dapat disimpulkan, maka upaya pemerintah ini tidak hanya memberikan dampak buruk tetapi juga mengutamakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Yang mana sejauh ini penggunaan BBM subsidi sangat tidak tepat sasaran yang digunakan oleh masyarakat, Sebagian besar masyarakat dalam kategori mampu juga bisa menggunakan BBM subsidi tersebut.<\/p>\n<p><strong>Identifikasi Masalah<br \/>\nMasalah Prioritas<\/strong><br \/>\nUpaya pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi ini pasti menurun kepada kebijakan daerah dari walikota atau gubernur yang selalu mengikuti aturan dengan berdasarkan apa yang dianjurkan oleh pemerintah pusat untuk dijalankan. Permasalahan BBM subsidi ini tidak berhenti hanya di masalah pemberiannya saja melainkan terhadap cara penyalurannya tersebut. Salah satu saja di kota Samarinda tidak lama pada waktu yang lalu, Pemkot Samarinda melakukan penertiban terhadap para penjual BBM eceran di pinggir jalan (perta mini) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1\/184\/HK-KS\/IV\/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. Dengan diterbitkannya SK tersebut yang ditanda tangani oleh Walikota Samarinda pada 30 April 2024 itu membuat pro dan kontra pada lingkungan masyarakat saat ini, padahal pemerintah kota juga ingin memberikan kepastian hukum dan keselamatan bagi penjual BBM eceran ini dengan jelas bahwa masyarakat yang memiliki usaha tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu untuk bisa berjualan dengan tertib dan rapi. Sejauh ini yang dipermasalahkan oleh beberapa masyarakat ini tentang izin usaha jual bbm eceran ini dinilai terlalu berat untuk dilakukan, serta sebagian masyarakat menilai dengan hadirnya pertamini atau sejenisnya ini mampu memudahkan karena pom bensin pasti tidak selalu buka 24 jam dan mengantisipasi juga jika di dalam pom bensin ini muncul antrian kendaraan pada saat pengisian BBM tersebut. Pemkot Samarinda juga sejak dari dulu ingin menertibkan para penjual BBM eceran ini namun belum ada aturan yang bisa untuk dijalankan, bahkan peristiwa yang terjadi belakangan terakhir pertamini sangat membahayakan penggunaannya karena telah terdapat kasus musibah kebakaran yang terjadi dari penggunaan pertamini ini. Dengan adanya SK tersebut diharapkan bisa membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat mulai dari penjual, pemakainya dan lainnya, serta memberikan jaminan alat mesin pertamini mungkin bisa lebih aman dan layak untuk digunakan keselamatan nomer satu.<\/p>\n<p><strong>Data<\/strong><br \/>\nMelalui sumber berita resmi yang diterbitkan oleh Klik Samarinda.com. Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya, tanpa izin di wilayah Kota Samarinda. SK tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1\/184\/HK-KS\/IV\/2024, ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024. Aturan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan. Saat ditemui, Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang. Keputusan ini juga mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.<\/p>\n<p>Mengutip dari CNN Indonesia juga menyoroti dengan adanya SK Walikota Samarinda yang mengatur tentang larangan penjualan BBM eceran. CNN Indonesia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran seperti dilakukan Pertamini dilarang di Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1\/184\/HK-KS\/IV\/2024 yang mengatur tentang hal tersebut. Kebijakan ini dikatakan hasil kajian mendalam dan melalui pertimbangan hukum. Andi juga menjelaskan pihaknya tak mau lagi ada kejadian kebakaran yang disebabkan pengecer BBM.<\/p>\n<p>Dari kedua data informasi ini menggambarkan bahwa pemerintah Kota Samarinda dengan sangat serius untuk mengatasi masalah penjualan BBM eceran yang kerap membahayakan keselamatan penjual karena telah banyak musibah kebakaran yang disebabkan oleh adanya BBM eceran ini atau pertamini, sekaligus mengikuti peraturan pemerintah yang memberikan dasar hukum agar dalam segi penjualan BBM ini memiliki standar kualitas yang baik serta memberikan keselamatan yang utamanya. Dengan dikeluarkannya SK tersebut memungkinkan juga bisa meminimalisir agar penggunaan BBM subsidi ini bisa tepat sasaran tanpa harus menimbun BBM untuk diperjual-belikan kembali.<\/p>\n<p><strong>Teori<\/strong><br \/>\nIndonesia adalah negara hukum setiap negara memiliki tata cara hukumnya masing- masing. Seperti dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, &#8220;Negara Indonesia adalah Negara Hukum&#8221;. Pasal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Kejadian yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari dinamika hukum yang harus dijalankan mengapa demikian, sebab negara tanpa hukum apakah bisa berjalan dengan baik serta mampu memberikan keselamatan bagi warganya. Seperti definisi hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja dalam (Munaf 2016: 4) ditegaskan bahwa hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Dari dua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap negara hukum memiliki aturannya dan wajib dijalankan oleh setiap warga negara yang ada didalamnya, aturan hukum bisa muncul lewat Peraturan Pemerintah, SK walikota yang berdasarkan UUD serta landasan hukum lainnya.<\/p>\n<p><strong>Peraturan<\/strong><br \/>\n<strong>Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi<\/strong><br \/>\nPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 merupakan aturan yang mengatur secara komprehensif mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi agar berjalan secara efektif, efisien, dan menguntungkan bagi negara. Secara garis besar, PP ini mengatur mengenai:<\/p>\n<p>\u2022 <strong>Lingkup Kegiatan Usaha Hilir<\/strong>: Meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi.<br \/>\n\u2022 <strong>Izin Usaha<\/strong>: Menetapkan persyaratan dan prosedur perizinan bagi badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha hilir.<br \/>\n\u2022 <strong>Kewajiban Badan Usaha<\/strong>: Menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha, seperti menjaga ketersediaan, kualitas, dan harga yang wajar dari produk minyak dan gas bumi.<br \/>\n\u2022 <strong>Pembinaan dan Pengawasan<\/strong>: Mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir oleh pemerintah.<br \/>\n\u2022 <strong>Penyelesaian Sengketa<\/strong>: Menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha hilir.<br \/>\nBeberapa poin penting dalam PP ini antara lain:<br \/>\n\u2022<strong> Ketersediaan dan Kualitas<\/strong>: Badan usaha wajib menjamin ketersediaan produk minyak dan gas bumi secara berkesinambungan dan menjaga kualitas produk sesuai dengan standar yang ditetapkan.<br \/>\n\u2022 <strong>Harga yang Wajar<\/strong>: Badan usaha harus menjual produk minyak dan gas bumi dengan harga yang wajar, tidak merugikan konsumen.<br \/>\n\u2022 <strong>Cadangan Strategis<\/strong>: Pemerintah menetapkan cadangan strategis minyak bumi untuk menghadapi situasi darurat.<br \/>\n\u2022 <strong>Standar dan Mutu<\/strong>: Pemerintah menetapkan standar dan mutu untuk produk minyak dan gas bumi.<br \/>\nDari yang telah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan pemerintah ini bukan tanpa sebab dibentuknya, keselamatan masyarakat juga sangat diperhatikan. Untuk semua usaha hilir harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai dasar hukum pemerintah juga berhak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir ini, dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui sebagai konsumen produk minyak dan gas bumi.<\/p>\n<p><strong>Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1\/184\/HK-KS\/IV\/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.<\/strong><\/p>\n<p>Secara garis besar bertujuan untuk menata dan mengatur kembali penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran di wilayah Kota Samarinda. Dengan adanya SK ini,<\/p>\n<p>Pemerintah Kota Samarinda ingin menciptakan kondisi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait penjualan BBM. Tujuan Utama SK tersebut adalah:<\/p>\n<p>\u2022 <strong>Mencegah Penjualan BBM Ilegal<\/strong>: Banyaknya penjualan BBM eceran tanpa izin dapat membuka peluang terjadinya praktik ilegal seperti pencampuran BBM dengan bahan lain, penjualan BBM bersubsidi secara tidak tepat, hingga potensi terjadinya kebakaran atau ledakan.<br \/>\n\u2022 <strong>Menjaga Kualitas BBM<\/strong>: Dengan adanya izin, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM yang dijual, sehingga masyarakat mendapatkan BBM yang sesuai dengan standar.<br \/>\n\u2022 <strong>Mencegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi<\/strong>: Penjualan BBM eceran tanpa izin seringkali disalahgunakan untuk menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan negara.<br \/>\n\u2022 <strong>Meningkatkan Pendapatan Daerah<\/strong>: Dengan adanya izin, pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari retribusi atau pajak yang terkait dengan kegiatan usaha penjualan BBM.<br \/>\n\u2022 <strong>Menjamin Keamanan dan Ketertiban<\/strong>: Penjualan BBM eceran yang tidak terkendali dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti kemacetan lalu lintas atau keributan antar penjual.<\/p>\n<p><strong>Syarat-Syarat Penjualan BBM Eceran<\/strong><\/p>\n<p>SK tersebut biasanya juga akan mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjual BBM secara eceran, antara lain:<br \/>\n\u2022 <strong>Memiliki izin usaha<\/strong>: Pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.<br \/>\n\u2022<strong> Memiliki tempat usaha yang memenuhi syarat<\/strong>: Tempat usaha harus memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang telah ditetapkan.<br \/>\n\u2022 <strong>Memiliki peralatan yang sesuai<\/strong>: Pelaku usaha harus memiliki peralatan yang sesuai untuk menyimpan dan menjual BBM, seperti tangki penyimpanan, selang, dan nozzle.<br \/>\n\u2022 <strong>Menjual BBM dengan kualitas yang terjamin<\/strong>: BBM yang dijual harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p><strong>Sanksi Pelanggaran<\/strong><br \/>\nBagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SK tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, denda, atau penyegelan tempat usaha. Sedangkan sanksi pidana dapat dikenakan jika pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana tertentu, seperti penyalahgunaan bahan bakar minyak.<\/p>\n<p>Intinya bahwa isi dari surat keputusan ini adalah mengarahkan masyarakat untuk bisa memenuhi aturan hukum yang berlaku, memberikan dampak positif untuk negara karena bisa meminimalisir factor negatif yang mungkin bisa terjadi mulai dari musibah kebakaran, harga bbm yang semakin tidak stabil, serta membuat stok bbm subsidi semakin kesini tidak tepat sasaran atau tidak terkontrol. Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengontrol tata kelola penjualan BBM yang lebih baik, sehingga seluruh masyarakat bisa menggunakan fasilitas pom bensin dengan baik tanpa kesulitan sekalipun. Serta masyarakat bisa memperoleh kualitas BBM dengan kualitas yang terjamin dan harga yang terjangkau.<\/p>\n<p><strong>Alternatif Kebijakan<\/strong><\/p>\n<p>1. Menerapkan kebijakan bagi para penjual BBM eceran tersebut dengan menerbitkan peraturan lebih mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan para penjual tersebut. Contohnya: jika memang penjualan BBM eceran ini dilarang berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku maka perlu diarahkan atau disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar bisa dijalankan dengan baik. Menurut saya dikeluarkan SK Walikota Samarinda ini tidak memberikan upaya tegas karena jikalau izin telah ada maka mereka ibaratnya diperbolehkan kembali berjualan BBM eceran. Seharusnya dengan menerapkan upaya kebijakan <strong>razia<\/strong> bagi para penjual yang tidak mengurus surat izin penjualan BBM eceran ini dengan diberikan batas waktu.<\/p>\n<p>2. Menerapkan kebijakan dengan memberikan para penjual BBM eceran ini dengan <strong>kartu penanda<\/strong> bahwa mereka adalah penyedia BBM eceran, karena kembali lagi dengan pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian BBM subsidi (Pertalite) malah membuat para penjual ini melakukan penimbunan BBM lewat tangki motor atau mobil dengan kapasitas besar di luar batas yang ditentukan.<\/p>\n<p>3. Menerapkan kebijakan yaitu pemerintah menyediakan <strong>alat khusus<\/strong> yang lebih memadai serta pengisian pertamini dengan mengikuti aturan demi keselamatan dan keamaan bagi penjual agar tidak ada lagi musibah kebakaran yang disebabkan karena alat pertamini yang kurang memenuhi standar yang ditetapkan.<\/p>\n<p>4. Menerapkan kebijakan lebih menyebarkan atau bekerja sama dengan pertamina untuk menyediakan <strong>pertashop<\/strong> yang disebar di beberapa tempat dan juga sebagai jalan tengah dari efek pelarangan penjualan BBM eceran (pertamini). Pertashop dibuat juga harus turut serta mengutamakan yang menjalankan pertashop tersebut adalah masyarakat penjual pertamini itu tadi jadi mereka lah yang mengelola sendiri. Ibaratnya dari segi alat dan keamanan nya lebih terjamin untuk dijalankan.<\/p>\n<p>Dari keempat alternatif kebijakan tersebut saya mengusulkan bahwa alternatif kebijakan <strong>poin 4<\/strong> karena berdasarkan apa yang dilihat di lingkungan masyarakat sebagian besar para penjual BBM eceran ini kurang bisa ditertibkan, ibaratnya bahwa sudah menjadi kebiasaan dari dulu sehinggan sulit untuk dilarang penjualannya. Maka dari itu alternatif kebijakan yang saya tawarkan untuk dilakukan formulasi kebijakan lebih lanjut adalah salah satu bentuk upaya pemerintah daerah khususnya untuk kota Samarinda yang menginginkan bahwa para penjual pertamini terjamin keselamatannya. Jadi, diharapkan sebagai bentuk mengurangi para pertamini ini, alangkah baiknya untuk beberapa sektor (misal setiap kecamatan) tersebut dibuatkan sebagai pertashop (pom bensin mini) sudah terjamin keamanan dan teknologi yang digunakan. Dilihat dari letak pertashop ini sudah bisa terlihat di berbagai tempat di kota Samarinda, jadi saya mengharapkan para penjual pertamini dilakukan kolaborasi bagi hasil dari penghasilan pertashop tersebut. Sehingga membantu juga untuk meminimalisir dari maraknya mesin pertamini yang digunakan tanpa didasasari dengan izin serta standar peraturan yang ada.<\/p>\n<p><strong>Aktor Terlibat<\/strong><br \/>\nPembuatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tersebut melibatkan berbagai pihak dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah beberapa aktor utama yang kemungkinan terlibat dalam proses pembuatan SK ini:<\/p>\n<p><strong>1. Wali Kota Samarinda<\/strong>:<br \/>\n\u2022 <strong>Pengambil Keputusan Akhir<\/strong>: Sebagai kepala daerah, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK dan merupakan pihak yang menandatangani SK tersebut.<br \/>\n\u2022 <strong>Perwakilan Pemerintah Kota<\/strong>: Wali Kota mewakili pemerintah kota dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan wilayah, termasuk pengaturan penjualan BBM.<\/p>\n<p><strong>2. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Samarinda<\/strong>:<br \/>\n\u2022<strong> Pendukung Teknis<\/strong>: Sekda beserta jajarannya memberikan dukungan teknis dalam penyusunan naskah akademik, draf SK, dan koordinasi dengan OPD terkait.<br \/>\n\u2022<strong> Penghubung Antar OPD<\/strong>: Sekda berperan sebagai penghubung antara Wali Kota dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.<\/p>\n<p><strong>3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Samarinda<\/strong>:<br \/>\n\u2022 <strong>Penyusun Materi Teknis<\/strong>: Disperindag memiliki kompetensi dalam bidang perdagangan, termasuk pengaturan penjualan BBM. Mereka bertanggung jawab menyusun materi teknis yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan terkait penjualan BBM.<br \/>\n\u2022 <strong>Pelaksana di Lapangan<\/strong>: Disperindag juga berperan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan setelah SK diterbitkan.<\/p>\n<p>4. <strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda<\/strong>:<br \/>\n\u2022 <strong>Penegak Peraturan Daerah<\/strong>: Satpol PP bertugas untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) termasuk SK Wali Kota. Mereka akan melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SK.<\/p>\n<p>5. <strong>Camat dan Lurah Se Kota Samarinda<\/strong><br \/>\n\u2022 <strong>Sosialisasi Kebijakan<\/strong>: Seluruh perangkat daerah diharapkan memberikan pandangan positif bagi seluruh masyarakat yang terkena dampak dari dikeluarkannya keputusan walikota tersebut.<\/p>\n<p>6. <strong>Kapolres &amp; Dandim 0901 Kota Samarinda<\/strong><br \/>\n\u2022 <strong>Penertiban Warga<\/strong>: Mewajibkan aparat keamanan melakukan siaga mengantisipasi jikalau terjadi tindak kekerasan yang disebabkan karena protes dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut.<\/p>\n<p>7. <strong>Konsultan Hukum<\/strong><br \/>\n\u2022 <strong>Pendapat Ahli<\/strong>: Pemerintah Kota mungkin melibatkan konsultan hukum atau konsultan bidang energi untuk mendapatkan masukan dan pendapat ahli dalam penyusunan SK.<br \/>\n\u2022 <strong>Aspek Legal<\/strong>: Bagian Hukum memastikan bahwa draf SK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>8. <strong>Masyaraka<\/strong>t:<br \/>\n\u2022 <strong>Pemberi Masukan<\/strong>: Masyarakat, melalui berbagai forum atau perwakilan, mungkin memberikan masukan atau usulan terkait pengaturan penjualan BBM.<\/p>\n<p>Dari beberapa actor yang terlibat diatas menggambarkan bahwa seluruh perangkat daerah diikutsertakan dalam pembuatan dan penerapan dari SK Walikota tersebut yang bertujuan untuk agar kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah ini dapat dijalankan dan dikondisikan di lapangan dengan baik, tentunya evaluasi dari kebijakan tersebut harus dilakukan untuk memberikan pandangan kedepan apakah kebijakan tersebut berhasil diterapkan atau justru gagal. Kembali lagi untuk masyarakat juga harus mendukung penuh dari dikeluarkan kebijakan tersebut karena untuk kepentingan bersama, bangsa dan negara. Jikalau berhasil ditertibkan dari pom mini itu bisa menjamin keselamatan bagi para penjual pertamini sendiri, karena pemerintah tidak mau lagi melihat ada musibah kebakaran yang terjadi berawal dari pertamini.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nPemerintah akan melakukan upaya terbaik bagi masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan subsidi BBM ini memberikan ruang longgar bagi pengelolaan APBN yang kian hari makin membengkak, tentu kebijakan dibuat ini bukan tanpa alasan dimana dinamika harga minyak global yang semakin mahal karena dampak dari perang yang terjadi di Sebagian negara dunia tentu hal itu lah menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk bisa menekan subsidi BBM biar lebih membantu pemerintah dalam segi anggaran. Kemudian upaya tersebut tidak lepas dari tujuan pemerintah yang berencana menuju energi terbarukan tanpa menggunakan bahan bakar fosil sebagai bahan bakar utama serta membantu juga mengurangi dampak polusi udara yang kian tanpa henti untuk bisa menghilang dari negara ini, tentu aka nada pro kontra dalam hal penerapannya. Pemerintah juga telah melakukan pemberian subsidi bagi warga negara yang mau beralih menuju penggunaan kendaraan Listrik dengan memberikan subsidi dalam pembelian motor Listrik dan sepeda Listrik. Dari beberapa penjelasan yang telah disampaikan diatas maka perlu juga pemerintah memberikan arahan khusus kepada pemerintah daerah untuk bisa meneruskan cita-cita negara yang dimana kita bisa menggunakan energi terbarukan untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Tentu itu juga telah diupayakan oleh Pemkot Samarinda lewat SK Walikota yang dimana menertibkan para penjual BBM eceran untuk dilarang beroperasi jika tidak memiliki izin usaha penjualan BBM sesuai dengan PP No.36 Thn 2024 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi yang mengatur tentang bagaimana seharusnya izin usaha penjualan BBM itu dilaksanakan bukan sembarang untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi para penjual itu sendiri.<\/p>\n<p>Beberapa alternatif kebijakan yang juga saya tawarkan untuk bisa berharap dilakukannya formulasi kebijakan agar semua izin usaha penjualan BBM eceran (pertamini) ini tidak terlalu mempersulit mereka karena demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Pengaruh positif dan negatif pasti akan selalu ada karena para pengguna BBM eceran ini juga malah mendukung agar BBM eceran tetap ada atau beroperasi sebagaimana mestinya karena memudahkan dalam hal jika dalam hal tersedak bisa langsung mengisi bensin tanpa harus mengantri panjang di pom bensin, namun ada juga dari sebagian pihak yang menyetujui SK Walikota tersebut dengan memikirkan bahwa keselamatan harus diutamakan karena banyak musibah kebakaran terjadi dan fenomena penimbun minyak BBM yang mengisi dengan tangki motor besar tanpa sesuai dengan aturan yang dianjurkan. Dari semua dinamika tersebut berharap bahwa seluruh pihak mampu bekerja sama dengan baik dari segi pemerintah, stakeholder, dinas terkait dan masyarakat.<\/p>\n<p><strong>Referensi<\/strong><br \/>\nAntaraNewsKaltim.com. (2024). Wali Kota Samarinda terbitkan regulasi larangan menjual BBM eceran. Diakses dari https:\/\/kaltim.antaranews.com\/berita\/211653\/wali-kota- samarinda-terbitkan-regulasi-larangan-menjual-bbm-eceran. Pada 30 Agustus. Pukul 15.24.<br \/>\nCnnIndonesia. (2024). Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran Seperti Pertamini. Diakses dari https:\/\/www.cnnindonesia.com\/ekonomi\/20240505051146-85-1094032\/samarinda- larang-penjualan-bbm-eceran-seperti-pertamini. Pada 29 Agustus 2024. Pukul 13.45.<br \/>\nKlikSamarinda.com. (2024). Pemkot Samarinda Terbitkan SK Wali Kota Soal Izin Penjualan BBM Eceran. Diakses dari https:\/\/kliksamarinda.com\/pemkot-samarinda-terbitkan-sk- wali-kota-soal-izin-penjualan-bbm-eceran\/ pada 29 Agustus 2024. Pukul 14.00.<br \/>\nKaltimEtam.id. (2024). Pemkot Samarinda Resmi Terbitkan SK Wali Kota Samarinda Soal Larangan Jual BBM Eceran. Diakses dari https:\/\/kaltimetam.id\/pemkot-samarinda- resmi-terbitkan-sk-wali-kota-samarinda-soal-larangan-jual-bbm-eceran\/. Pada 30<br \/>\nAgustus 2024. Pukul 15.34.<br \/>\nMunaf. (2016). Hukum Administrasi Negara. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). Marpoyan Tujuh.<br \/>\nPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.<br \/>\nRRI.co.id. (2024). Pemkot Samarinda Melarang Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin. Diakses dari https:\/\/www.rri.co.id\/daerah\/671737\/pemkot-samarinda-melarang-penjualan-bbm- eceran-tanpa-izin. Pada 30 Agustus 2024. Pukul 15.31.<br \/>\nSurat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1\/184\/HK-KS\/IV\/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jalu Aji Yodha Pradana, Nim. 2202016004 Administrasi Publik, Fisipol Universitas Mulawarman Email: jaluyodha85@gmail.com Masalah Utama Permasalahan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat, pemerintah selalu berupaya untuk bisa memberikan BBM subsidi dengan tepat sasaran. Tidak berhenti disitu saja bahwa pemerintah berulang kali mengeluarkan berbagai peraturan yang bisa dijalankan di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"format":"standard","override":[{"template":"7","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"no-sidebar-narrow","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"hide","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"0","show_post_meta":"1","show_post_author":"0","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"0","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"0","show_prev_next_post":"0","number_popup_post":"3","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0","override_template":"1"},"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":{"view_counter_number":"0","share_counter_number":"0","like_counter_number":"0","dislike_counter_number":"0"},"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-16857","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16857","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16857"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16857\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16857"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16857"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16857"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}