{"id":1621,"date":"2023-07-06T11:02:42","date_gmt":"2023-07-06T03:02:42","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=1621"},"modified":"2023-07-06T11:02:42","modified_gmt":"2023-07-06T03:02:42","slug":"pentingnya-devisa-bagi-suatu-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pentingnya-devisa-bagi-suatu-negara\/1621\/","title":{"rendered":"Pentingnya Devisa Bagi Suatu Negara"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Feby Ayu Fatimah<br \/>\nAkuntansi E<br \/>\nUniversitas Muhammadiyah Malang<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pengertian devisa adalah semua aset dalam bentuk uang maupun instrument keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, yang dimiliki oleh pemerintah, bank sentral, dan masyarakat umum disuatu negara. Devisa dapat digunakan untuk membayar impor barang atau jasa, membayar utang luar negri, atau sebagai cadangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang suatu negara. <\/p>\n<p>Terdapat beberapa jenis devisa, diantaranya: devisa umum (diperoleh dari kegiatan ekspor, penjualan jasa, serta bunga modal), devisa kredit (diperoleh dari kredit atau pinjaman luar negri), devisa negara (dimiliki oleh pemerintah atau diatur dalam dana devisa), devisa pelengkap (dimiliki oleh pihak swasta namun penggunaannya tetap diawasi dan diatur oleh pemerintah), Devisa hasil dari penjualan jasa, transfer, dan lain-lain yang berlaku saat itu dapat dimiliki oleh pihak yang menghasilkannya, devisa ekspor (dimiliki swasta dari hasil ekspor barang yang dapat dimiliki oleh eksportir yang bersangkutan). <\/p>\n<p>Devisa sangat berpengaruh terhadar sektor ekonomi suatu negara, dan secara umum berfungsi sebagai alat pembayaran dalam transaksi internasional. Selain itu, devisa memiliki fungsi-fungsi lain seperti: digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi ekspor impor antar negara; menjadi sumber pendapatan negara melalui kegiatan ekspor, penjualan jasa, serta bunga modal yang diterima dari luar negri; dan sebagai alat pembayaran utang luar negri. <\/p>\n<p>Sumber devisa juga dapat berasal dari berbagai sektor seperti: Pinjaman hutang luar negri yang diterima dalam bentuk uang dapat langsung menambah devisa negara, meskipun harus dikembalikan uang yang diperoleh tetap dapat menambah simpanan negara; Hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri. Bantuan yang diterima dari luar negri dapat berupa uang atau barang. Jika dalam bentuk barang, hal ini dapat menghemat devisa negara karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya; Penerimaan deviden atau jasa serta bunga dari luar negri; Hasil ekspor barang dan jasa; Kiriman valuta asing dari luar negri; Wisatawan yang belanja di dalam negri; Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negri yang masuk ke Indonesia dapat menambah devisa negara. <\/p>\n<p>Selain itu terdapat juga cadangan devisa. Cadangan devisa adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan aset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan seperti Dolar AS, Euro, atau Yen, dan digunakan untuk menjamin kewajiban bank sentral. Seperti mengeluarkan mata uang lokal dan berbagai macam cadangan bank yang telah disimpan oleh bank sentral. Oleh karna itu, cadangan devisa ini dituntut untuk harus bisa dipergunakan pada setiap saat jika diperlukan. Dengan ini cadangan devisa biasanya akan berupa kekayaan berbentuk mata uang asing dan mudah diperjual belikan, emas, dan surat \u2013surat berharga. Supaya cadangan devisa tersebut dapat bersifat likuid, maka cadangan devisa tersebut sebaiknya berupa aset yang bisa dipergunakan dengan mudah dan tersedia setiap saat sesuai dengan kebutuhan. Oleh karna itu, cadangan devisa ini harus tersimpan sebagai sebuah bentuk tagihan pemerintah dan bukan kepada penduduk yang berbentuk valuta asing sehingga mudah untuk di konversikan.  <\/p>\n<p>Cadangan devisa sendiri memiliki banyak jenis seperti: Valuta asing, Special Drawing Rights (SDR), Emas moneter, Reserve Position in the Fund (RPF), dan tagihan lainnya.<br \/>\nCadangan devisa memiliki beberapa manfaat, seperti untuk membantu membayar utang luar negri, mengakomodasi atlet yang akan bertanding di luar negri, membayar biaya dinas pejabat ke luar negri, membantu proses pengadaan barang dari dan ke luar negri. Ada pula beberapa cara untuk meningkatkan devisa negara. Cara ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan devisa dari segala fungsi yang dimiliki oleh devisa itu sendiri. Contohnya dengan memperbanyak investasi dari luar negri, menaikkan suku bunga, meningkatkan SDA dan SDM negara, membangun tempat wisata baru yang menarik, meningkatkan kualitas barang ekspor, dan juga memaksimalkan kegiatan ekspor. <\/p>\n<p>Posisi cadangan devisa di Indonesia pada akhir November 2021 lalu telah tercatat sebanyak 145,9 miliar USD, dan telah mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Oktober 2021 lalu yang sebesar 145,5 miliar USD. Lalu posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai 137,2 miliar USD, meningkat dari posisi pada akhir November 2022 sebesar 134,0 miliar USD. Dan Bank Indonesia juga melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia yang sebesar 144,2 miliar USD pada April 2023, turun 0,69% dibandingkan posisi akhir maret 2023 sebesar 145,2 miliar USD. Dari data di atas dapat kita simpulkan bahwa cadangan devisa di Indonesia telah mengalami penurunan pada tahun 2022 dan kembali pada posisi awal di tahun 2023. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Feby Ayu Fatimah Akuntansi E Universitas Muhammadiyah Malang JurnalPost.com &#8211; Pengertian devisa adalah semua aset dalam bentuk uang maupun instrument keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, yang dimiliki oleh pemerintah, bank sentral, dan masyarakat umum disuatu negara. Devisa dapat digunakan untuk membayar impor barang atau jasa, membayar utang luar negri, atau sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1622,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1621","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1621","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1621"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1621\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1622"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1621"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1621"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1621"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}