{"id":15756,"date":"2024-06-29T14:32:28","date_gmt":"2024-06-29T06:32:28","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15756"},"modified":"2024-06-29T14:32:28","modified_gmt":"2024-06-29T06:32:28","slug":"partisipasi-mahasiswa-magang-fh-umm-di-kantor-dprd-kota-malang-dalam-memfasilitasi-sengketa-antara-pemilik-tenant-dengan-pengelola-mal-terkait-kebakaran-mal-malang-plaza","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/partisipasi-mahasiswa-magang-fh-umm-di-kantor-dprd-kota-malang-dalam-memfasilitasi-sengketa-antara-pemilik-tenant-dengan-pengelola-mal-terkait-kebakaran-mal-malang-plaza\/15756\/","title":{"rendered":"PARTISIPASI MAHASISWA MAGANG FH UMM DI KANTOR DPRD KOTA MALANG DALAM MEMFASILITASI SENGKETA ANTARA PEMILIK TENANT DENGAN PENGELOLA MAL TERKAIT KEBAKARAN MAL MALANG PLAZA"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118.jpg\" alt=\"\" width=\"839\" height=\"591\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15757\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118.jpg 839w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118-300x211.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118-768x541.jpg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118-150x106.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-118-696x490.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 839px) 100vw, 839px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi swasta terbesar di Indonesia yang berlokasi di kota Malang tepatnya di Jl. Raya Tlogomas No. 246 Kota Malang, Jawa Timur. UMM didirikan pada tahun 1964 dan dikelola oleh Persyerikatan Muhammadiyah. Terdapat Fakultas Hukum yang dimana memiliki program magang mandiri dan magang COE yang diprogramkan oleh Labolatorium Hukum UMM yang ditempuh oleh semua mahasiswa Fakultas Hukum UMM pada semester 6. Untuk melakukan magang tersebut mahasiswa diwajibkan berkelompok dengan jumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, untuk magang mandiri mahasiswa dapat memilih instansi magang yang ingin dipilih dengan syarat yang memiliki keterkaitan di bidang hukum.<\/p>\n<p>Pada kesempatan kali ini kelompok kami memilih DPRD Kota Malang sebagai instansi tempat magang yang dipilih, kami berjumlah 4 orang kelompok dengan nama Rolland Gading Utoro, Mezalona Crischova, Ajeng Rahmatul \u2019Ulya dan Aina Cita Salsabila Rohima. Dalam menjalani program magang mandiri, kami sekelompok dibimbing oleh dosen pembimbing mahasiswa (DPM) Sholahuddin Al &#8211; Fatih, S.H., M.H. yang merupakan dosen fakultas hukum UMM dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Agus Budiyono, S.M. yang merupakan PNS di Komisi B dengan tugas pembuatan risalah. Dosen tersebut memiliki peran dalam membimbing kelompok kami dalam menjalankan magang. Kami semua merupakan mahasiswa semester 6 angkatan 2024, magang mandiri ini dilakukan mulai dari tanggal 19 Februari hingga 20 Juni 2024 tepat 1 semester dalam semester 6 ini. Kami dibagi ke dalam beberapa alat kelengkapan dewan yang dimiliki DPRD Kota Malang di antaranya beberapa komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan bagian perundang &#8211; undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.<\/p>\n<p>Malang plaza merupakan salah satu mal yang terletak di Jl. Agus Salim No. 28 Kota Malang yang berdiri sejak tahun 1985. Pada tanggal 2 Mei 2023 terjadi kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh isi bangunan mal malang plaza, menurut keterangan saksi api diduga pertama kali muncul dari lantai 3 tepatnya di bioskop Mandala 21 Berdasarkan keterangan pihak berwenang dalam hal ini laboratorium forensik (LABFOR) Kepolisian Daerah Jawa Timur, kebakaran pada mal malang plaza disebabkan oleh konsleting listrik di salah satu studio bioskop mandala 21 dan menyebar ke seluruh bagian mal, dengan terjadinya kebakaran malang plaza tersebut terdapat korban luka \u2013 luka sejumlah 4 orang dan dilarikan ke rumah sakit. Hampir seluruh bagian mal. Termasuk area pertokoan, bioskop, dan restoran mengalami kerusakan parah. Sebanyak 43 kios hangus terbakar tidak tersisa, bagian atap mal runtuh dan mengakibatkan kerusakan parah. menunjukkan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, kepatuhan standar keamanan bangunan mal malang plaza dalam terjadinya kebakaran tersebut.<\/p>\n<p>DPRD Kota malang yang salah satunya memiliki fungsi pengawasan serta sebagai wadah dalam menyerap aspirasi, pada kesempatan ini selaku mahasiswa magang kami ditugasi untuk membantu dalam kegiatan audiensi yang diadakan oleh Komisi B DPRD Kota Malang untuk menjadi notulensi dan dokumentasi kegiatan tersebut. Pada acara tersebut Komisi B mengundang pemilik tenant dan pengelola mal dalam hal ini PT. Hakim Sentausa yang dilakukan pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024 di ruang rapat internal DPRD Kota Malang tepat setahun kejadian kebakaran mal malang plaza tersebut.<\/p>\n<p>DPRD Kota malang yang memiliki alat kelengkapan dewan yaitu komisi dalam hal ini komisi B yang membidangi perekonomian melakukan audiensi dengan kedua belah pihak, sejumlah perwakilan pemilik tenant hadir dalam undangan rapat tersebut sejumlah 13 orang beserta kuasa hukumnya yaitu dari Gunadi Handoko and Friends Law Office. Akan tetapi pihak pengelola mal hingga perwakilan tidak menghadiri rapat tersebut. Kegiatan rapat yang diadakan oleh komisi B DPRD Kota Malang tersebut berfungsi untuk menjembatani permasalahan yang terjadi antara pemilik tenant dengan pihak pengelola mal malang plaza, komisi B sebagai fasilitator dan mediator berupaya menyelesaikan masalah kerugian yang tidak kunjung diberikan kepada pemilik tenant. Para pemilik tenant resah dengan tidak adanya tanggung jawab pihak pengelola mal atas kejadian kebakaran tersebut.<\/p>\n<p>Dilakukan audiensi yang kedua, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pada jam 09.30 WIB dengan agenda pembahasan kelanjutan permasalahan antara pihak tenant dengan pengelola mal malang plaza.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-67.jpg\" alt=\"\" width=\"320\" height=\"195\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15758\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-67.jpg 320w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-67-300x183.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-67-150x91.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 320px) 100vw, 320px\" \/><\/p>\n<p>Pada audiensi kedua tersebut hadir sebanyak 22 perwakilan tenant beserta kuasa hukumnya ,akan tetapi pihak pengelola mal malang plaza tidak hadir sama sekali baik kuasa hukumnya, dinas koperasi dan perdagangan (DISKOPENDAG) Kota Malang yang diwakili 2 orang juga turut hadir dalam audiensi tersebut. Dengan ketidakhadiran pihak pengelola mal malang plaza tersebut menjadikan permasalahan tidak kunjung selesai, maka dari itu rapat berjalan hanya dengan pemilik tenant, kuasa hukum pemilik tenant, dan perwakilan dinas koperasi dan perdagangan (DISKOPENDAG) Kota Malang. Dengan kesepakatan bersama antara Komisi B DPRD Kota Malang dengan pihak pemilik tenant jika pihak pengelola mal malang tidak hadir lagi dalam audiensi yang dilaksanakan akan dilakukan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh kepolisian atas permintaan dari Komisi B, karena jika tidak hadir lagi sebanyak 3 kali pihak pengelola mal tidak kooperatif dan beriktikad baik dalam penyelesaian permasalahan ini.<\/p>\n<p>Komisi B mengagendakan audiensi yang hanya mengundang pihak pengelola mall dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 pada jam 14.00 WIB. Pada saat hari dimana berlangsungnya audiensi dengan pihak pengelola mal.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar4-1.jpg\" alt=\"\" width=\"364\" height=\"231\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15759\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar4-1.jpg 364w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar4-1-300x190.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar4-1-150x95.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 364px) 100vw, 364px\" \/><\/p>\n<p>Tidak ada perwakilan satu pun dari pihak pengelola mall, hanya dihadiri oleh pihak dinas koperasi dan perdagangan (DISKOPENDAG) Kota Malang. Dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak pengelola mal malang plaza, DPRD Kota Malang dalam hal ini Komisi B bersikap bersamaan dengan pihak dinas koperasi dan perdagangan (DISKOPENDAG) Kota Malang untuk berencana memanggil secara paksa pihak pengelola mal malang plaza dengan meminta bantuan pihak berwenang yaitu Kepolisian Resort Malang demi pertanggung jawaban pihak pengelola mal kepada para pemilik tenant yang agenda selanjutnya masih ditindak lanjuti.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi swasta terbesar di Indonesia yang berlokasi di kota Malang tepatnya di Jl. Raya Tlogomas No. 246 Kota Malang, Jawa Timur. UMM didirikan pada tahun 1964 dan dikelola oleh Persyerikatan Muhammadiyah. Terdapat Fakultas Hukum yang dimana memiliki program magang mandiri dan magang COE yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-15756","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15756","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15756"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15756\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15756"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15756"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15756"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}