{"id":15613,"date":"2024-06-27T04:58:37","date_gmt":"2024-06-26T20:58:37","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15613"},"modified":"2024-06-27T04:58:37","modified_gmt":"2024-06-26T20:58:37","slug":"sosialisasi-terkait-optimalisasi-izin-umk-terhadap-para-pelaku-usaha-oleh-mahasiswa-magang-di-kantor-advokat-haris-fajar-k-s-h-associates-dari-fakultas-hukum-umm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/sosialisasi-terkait-optimalisasi-izin-umk-terhadap-para-pelaku-usaha-oleh-mahasiswa-magang-di-kantor-advokat-haris-fajar-k-s-h-associates-dari-fakultas-hukum-umm\/15613\/","title":{"rendered":"SOSIALISASI TERKAIT OPTIMALISASI IZIN UMK TERHADAP PARA PELAKU USAHA OLEH MAHASISWA MAGANG DI KANTOR ADVOKAT HARIS FAJAR K S.H &#038; ASSOCIATES DARI FAKULTAS HUKUM UMM"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-104.jpg\" alt=\"\" width=\"601\" height=\"451\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15615\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-104.jpg 601w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-104-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-104-150x113.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 601px) 100vw, 601px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pada tanggal 21 Februari 2024, Kantor Advokat Haris Fajar K. S.H &#038; Associates menerima 5 (lima) mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan magang tersebut berlangsung kurang lebih selama satu semester hingga hari Jumat, 21 Juni 2024 dengan efektif kegiatan selama 4 (empat) bulan. Kegiatan magang mandiri ini diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang diperuntukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang menempuh minimal semester 6 (enam). <\/p>\n<p>Kegiatan magang mandiri di kantor advokat memiliki tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang PendidikanTinggi dan mencetak Sarjana Hukum yang profesional dan siap menghadapi dunia kerja. Setidaknya magang mandiri di kantor advokat memiliki tujuan lain yaitu berupa mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat, mahasiswa dapat memahami segala persoalan hukum dalam praktek, mahasiswa dapat mencari dan menemukan serta mengadakan evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan oleh instansi tempat magang dalam menyelesaikan segala macam persoalan hukum yang dihadapi dan mahasiswa mampu melihat sampai sejauh mana mereka dapat mengembangkan konsep Ilmu Hukum yang mereka peroleh dan pelajari selama di bangku kuliah.<\/p>\n<p>Kegiatan magang mandiri di kantor advokat Haris Fajar K. S.H &#038; Associates. Kantor Advokat tersebut beralamat di Jl. Kawi No.33, Kelurahan Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 5 (lima) orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Muhammad Arief Dwi Ramadhan, Annisa Fitria Ra&#8217;fah, Zanuar Nur Hidayat, Rosi Auliya Rosyada, dan Rosa Auliya Rosyada. Dalam melakukan kegiatan magang, para mahasiswa didampingi oleh Dosen Pembimbing Magang yaitu Bapak Nu\u2019man Aunuh S.H., M.Hum dan Dosen Pembimbing Lapang yaitu Meftahurrohman, S.H., M.H.<\/p>\n<p>Selama kegiatan magang mahasiswa memperoleh banyak pengalaman seperti menghadiri persidangan baik secara perdata maupun pidana, melakukan bedah kasus yang pernah ditangani oleh kantor hukum, membuat dokumen hukum, mempelajari cara mengelola kantor hukum, seni dalam melayani klien dan lain sebagainya. Mahasiswa memperoleh ilmu dan pengetahuan diluar proses perkuliahan yang sangat berguna bagi dirinya nanti ketika menjadi praktisi hukum nantiny, juga bagi masyarakat yang bisa dibantunya, baik dengan mendapatkan imbalan sebagai biaya jasa maupun tanpa imbalan selama mampu dilakukan untuk masyarakat yang secara ekonomi ada dalam tataran kelas menengah kebawah. <\/p>\n<p>Perolehan pengalaman dan pengetahuan selama magang di kantor tersebut diatas kami coba aplikasikan dalam bentuk diantaranya sosialisai kepada Pelaku Usaha terkait izin UMK (Usaha Mikro dan Kecil)<\/p>\n<p>Sosialisasi yang kami berikan yaitu berupa informasi bahwa izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk menjalankan usahanya secara resmi. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha itu sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang mendirikan usaha. Tidak dipungkiri bahwa pada zaman sekarang pelaku usaha terutama pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya tanpa memiliki izin usaha bahkan mengesampikan hal yang satu ini karena mereka berfikir bahwa izin usaha hanya d perlukan untuk usaha yang bergerak dalam skala besar. <\/p>\n<p>Manfaat yang akan diperoleh Pelaku Usaha dengan adanya izin usaha adalah antara lain : <\/p>\n<p>1.\tSeorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. <\/p>\n<p>2.\tDengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.<\/p>\n<p>3.\tMempermudah pengembangan usaha, Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.<\/p>\n<p>Dasar Hukum yang digunakan yaitu Perpres No. 98 tahun 2014 menyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. sedangkan Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah tanda legalitas bagi pelaku usaha\/kegiatan. IUMK diberikan dalam bentuk satu lembar. Tujuan dengan diadakannya IUMK menurut Pasal (2) ayat 2 Perpres 98\/2014 yaitu:<\/p>\n<p>a.\tmendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;<br \/>\nb.\tmendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;<br \/>\nc.\tmendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan<br \/>\nd.\tmendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan\/atau lembaga lainnya<\/p>\n<p>Adapun muncul pertanyaan dari Pelaku Usaha UMKM tersebut yang menanyakan &#8220;apakah wajib untuk membuat izin usaha?&#8221; Kemudian kami menanggapi bahwasanya terkait izin usaha wajib bagi setiap pelaku usaha UMKM dikarenakan ini menjadi suatu legalitas atau legitimasi untuk pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Namun dalam hal ini masih kurangnya kesadaran para pelaku usaha UMKM dalam membuat izin tersebut dikarenakan ketidaktahuan mereka dalam mengurusi hal seperti itu. Pelaku usaha UMKM itu menyatakan bahwa faktor mereka untuk tidak membuat izin usaha dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pendampingan serta pengetahuan mereka yang masih minim. oleh karenanya dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran serta pengetahuan bagi para pelaku usaha UMKM dalam membuat izin usaha. hal ini juga agar menyadarkan pelaku usaha UMKM untuk membayar wajib pajak hasil dari usahanya.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-59.jpg\" alt=\"\" width=\"601\" height=\"451\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15614\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-59.jpg 601w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-59-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-59-150x113.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 601px) 100vw, 601px\" \/><\/p>\n<p>Manfaat diselengarakannya penyuluhan terkait izin usaha terhadap umkm di Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik terhadap betapa pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha terutama UMKM. Selain manfaat kegiatan diatas, dampak sosial yang diharapkan apabila kegiatan ini dapat dilaksanakan yaitu dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat yang tinggi akan kepatuhan hukum terhadap usahanya dan menjadikan kecamatan Lowokwaru menjadi kecamatan yang sadar hukum SADARKUM, selain itu dampak yang diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini masyaakat dapat memahami akan manfaat pendaftaran usaha sehingga menjadi legal yang dapat mengembangkan usahanya dan dapat bersaing dengan pelaku usaha lain.<\/p>\n<p>Magang di kantor advokat memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengembangkan dan mencoba sedikit menerapkan keilmuan yang telah didapatkan di selama perkuliahan. Dalam magang di kantor advokat mahasiswa tidak berfokus dengan satu bidang keilmuan hukum saja namun dapat memperoleh bidang keilmuan hukum lainnya misalnya bidang pidana, perdata, hukum tata usaha negara dan lain sebagainya. Sehingga mahasiswa tetap dapat memiliki pengetahuan yang belum terfokus dalam satu konsentrasi hukum. <\/p>\n<p>Penulis:<br \/>\nMuhammad Arief Dwi Ramadhan<br \/>\nAnnisa Fitria Ra&#8217;fah<br \/>\nZanuar Nur Hidayat<br \/>\nRosi Auliya Rosyada<br \/>\nRosa Auliya Rosyada<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Pada tanggal 21 Februari 2024, Kantor Advokat Haris Fajar K. S.H &#038; Associates menerima 5 (lima) mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan magang tersebut berlangsung kurang lebih selama satu semester hingga hari Jumat, 21 Juni 2024 dengan efektif kegiatan selama 4 (empat) bulan. Kegiatan magang mandiri ini diselenggarakan oleh Laboratorium [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-15613","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15613","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15613"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15613\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}