{"id":15530,"date":"2024-06-25T15:07:21","date_gmt":"2024-06-25T07:07:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15530"},"modified":"2024-06-25T20:23:56","modified_gmt":"2024-06-25T12:23:56","slug":"membuka-mata-realitas-pernikahan-dini-di-indonesia-yang-memprihatinkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/membuka-mata-realitas-pernikahan-dini-di-indonesia-yang-memprihatinkan\/15530\/","title":{"rendered":"MEMBUKA MATA: REALITAS PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA YANG MEMPRIHATINKAN"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar-WhatsApp-2024-06-25-pukul-15.21.34_8de6bcc4.jpg\" alt=\"\" width=\"475\" height=\"381\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15533\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar-WhatsApp-2024-06-25-pukul-15.21.34_8de6bcc4.jpg 475w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar-WhatsApp-2024-06-25-pukul-15.21.34_8de6bcc4-300x241.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar-WhatsApp-2024-06-25-pukul-15.21.34_8de6bcc4-150x120.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 475px) 100vw, 475px\" \/><\/p>\n<p>Disusun oleh :<br \/>\n<strong>LUCKY BAGUS SETIAWAN<br \/>\n202310310311065<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kata Pengantar<\/strong><br \/>\nPernikahan adalah salah satu momen sakral yang menjadi tonggak kehidupan setiap individu. Namun, di balik romantisme dan tradisi yang melingkupi institusi ini, terdapat realitas yang sering kali menggelisahkan: pernikahan dini. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam konteks sosial Indonesia, sebuah negara yang kaya akan budaya namun juga menghadapi tantangan besar dalam hal perlindungan hak-hak anak dan kesetaraan gender.Pernikahan dini, yang didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi di bawah usia 18 tahun, bukanlah hal baru di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Perkawinan yang telah direvisi pada tahun 1974 dan 2002 menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, prevalensi pernikahan di bawah usia ini tetap tinggi di beberapa daerah, terutama di pedesaan dan wilayah dengan tingkat pendidikan yang rendah.<\/p>\n<p>Permasalahan yang muncul akibat pernikahan dini sangatlah kompleks. Dampaknya tidak hanya berdampak pada individu yang menikah terlalu muda, tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Gadis-gadis yang menikah pada usia yang terlalu muda sering kali harus mengorbankan pendidikan mereka, membatasi peluang ekonomi, serta berisiko menghadapi komplikasi kesehatan fisik dan mental yang serius.Di sisi lain, pernikahan dini juga mencerminkan ketimpangan gender yang masih mendarah daging di masyarakat. Budaya patriarkis, tekanan ekonomi, serta faktor-faktor sosial dan budaya lainnya sering kali memaksa anak perempuan untuk menikah pada usia yang sangat muda, tanpa mempertimbangkan hak-hak dan aspirasi mereka sebagai individu.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, penting untuk menghadirkan wacana yang lebih luas dan mendalam tentang realitas pernikahan dini di Indonesia. Diskusi ini tidak hanya bertujuan untuk menyoroti masalah yang ada, tetapi juga untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, lembaga non-pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan perubahan yang positif. &#8220;Membuka Mata: Realitas Pernikahan Dini di Indonesia yang Memprihatinkan&#8221; <\/p>\n<p><strong>BAB 1<br \/>\nPENDAHULUHAN<br \/>\n1.1\tLatar Belakang<\/strong><br \/>\nPernikahan merupakan institusi sosial yang memiliki nilai-nilai penting dalam banyak budaya di seluruh dunia. Namun, di beberapa masyarakat Indonesia, pernikahan tidak selalu dilakukan pada usia yang sesuai dengan standar hak asasi manusia dan hukum internasional. Pernikahan dini, yang didefinisikan sebagai pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua orang yang berusia di bawah 18 tahun, masih menjadi tantangan besar di Indonesia, meskipun undang-undang telah menetapkan usia minimum untuk menikah.<\/p>\n<p>Indonesia, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, memiliki keanekaragaman budaya dan sosial yang kaya namun kompleks. Pernikahan dini terjadi terutama di masyarakat yang masih memegang teguh tradisi lama, terutama di daerah pedesaan, yang seringkali mempunyai akses terbatas terhadap pendidikan formal dan informasi kesehatan yang memadai. Faktor-faktor seperti kemiskinan, tekanan sosial dan kesenjangan gender menjadi penyebab utama praktik pernikahan anak yang merugikan ini.<\/p>\n<p>Pentingnya memahami pernikahan dini tidak hanya terletak pada dampak individualnya terhadap pasangan yang menikah terlalu muda, namun juga dampaknya yang lebih luas terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Anak perempuan yang menikah terlalu dini seringkali terpaksa menghentikan pendidikannya, mengurangi potensi ekonomi masa depan mereka, dan menghadapi masalah kesehatan reproduksi yang serius.<\/p>\n<p><strong><br \/>\n1.3\tTujuan Penulisan <\/strong><br \/>\nTujuan utama dari penulisan &#8220;Membuka Mata: Realitas Pernikahan Dini di Indonesia yang Memprihatinkan&#8221; adalah untuk menyampaikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas fenomena pernikahan dini di Indonesia. Melalui analisis yang mendalam terhadap faktor-faktor penyebab, dampak multidimensi terhadap individu dan masyarakat, serta evaluasi terhadap kebijakan yang ada, Makalah ini bertujuan untuk mengedukasi pembaca tentang urgensi penanganan pernikahan dini sebagai masalah sosial yang mempengaruhi hak-hak anak dan kesetaraan gender. Selain itu, buku ini juga berupaya memberi suara pada pengalaman pribadi para korban, memperkuat pemahaman akan kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik terhadap generasi muda Indonesia. Dengan menyediakan analisis yang komprehensif dan rekomendasi kebijakan yang konkret, tujuan akhirnya adalah mendorong perubahan nyata dalam kebijakan publik dan praktik sosial untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua anak di Indonesia.<br \/>\n\u2003<br \/>\n<strong>BAB 2<br \/>\nLANDASAN TEORI<br \/>\n2.1 Landasan Teori<\/strong><br \/>\nMembuka mata : Realitas Perkawinan Anak di Indonesia yang Mengkhawatirkan\u201d didasarkan pada beberapa pendekatan teoretis yang relevan. Pertama, teori hak asasi manusia digunakan untuk menganggap pernikahan dini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak anak, khususnya hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan memperoleh pendidikan yang memadai. <\/p>\n<p>Teori ini menekankan pentingnya melindungi anak dari kebiasaan pernikahan dini karena hal ini dapat menghambat akses mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi berkelanjutan. Selanjutnya, teori budaya dan sosial digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi angka pernikahan dini di Indonesia, seperti norma sosial, tekanan keluarga, dan kesenjangan gender yang masih banyak berubah di masyarakat. Lebih lanjut, pendekatan feminis digunakan untuk menyoroti peran dominasi gender dan diskriminasi terhadap perempuan dalam praktik pernikahan anak, serta mengusulkan solusi untuk mendorong kesetaraan gender dan menghilangkan kebiasaan pernikahan anak. Dengan menggabungkan pendekatan teori yang berbeda-beda tersebut, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang pernikahan dini sebagai isu sosial, budaya dan hak asasi manusia di Indonesia, serta menginspirasi tindakan untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat<\/p>\n<p><strong>2.2 Kajian Teori <\/strong><br \/>\nKajian teoritis Buka Mata: Realitas Pernikahan Dini yang Mengkhawatirkan di Indonesia\u201d memuat banyak perspektif mendalam yang berbeda untuk memahami fenomena pernikahan dini secara komprehensif. Teori pertama yang dijelaskan adalah teori struktural-fungsional, yang membantu memahami bagaimana pernikahan dini dapat dilihat sebagai akibat dari struktur sosial yang kompleks, termasuk norma budaya dan struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.<\/p>\n<p>Selanjutnya, teori konflik digunakan untuk menganalisis peran ketegangan sosial yang mungkin timbul antar generasi, kelas sosial, dan gender dalam konteks pernikahan dini. Teori ini menyoroti konflik kepentingan antara berbagai kelompok masyarakat yang mungkin mendukung atau menentang praktik pernikahan dini. Pendekatan feminis juga diterapkan untuk mengeksplorasi bagaimana praktik pernikahan dini mereproduksi dan memperkuat ketidaksetaraan gender dan peran tindakan perempuan dalam dinamika sosial yang terkait dengan pernikahan dini. Dengan menggunakan penelitian teoritis yang beragam, buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang asal muasal permasalahan pernikahan dini, mengaktifkan pemikiran kritis dan menginspirasi tindakan yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan ini secara komprehensif di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>BAB 3<br \/>\nPEMBAHASAN<\/strong><br \/>\nDi balik gemerlapnya kemajuan ekonomi dan perkembangan sosial, Indonesia masih berhadapan dengan satu masalah mendasar yang tak kunjung usai: pernikahan dini. Fenomena ini tidak hanyak mencoreng citra bangsa yang tengah bertransformasi, tetapi juga menghantui puluhan ribu anak perempuan setiap tahunnya. Mari kita telusuri lebih dalam realitas pahit di balik angka dan statistik yang merayap di berbagai sudut negeri.<\/p>\n<p><strong>3.1 Statistik Pernikahan Dini di Indonesia<\/strong><br \/>\nBadan Pusat Statistik (BPS) juga mengindikasikan bahwa praktik pernikahan dini masih dilakukan di Indonesia. Data tersebut disajikan bersama dengan data statistik angka kelahiran menurut usia 4.444 perempuan pada setiap periodenya. Dengan kata lain, di daerah perkotaan di Indonesia, 29% dari 4.444 remaja perempuan berusia 15 hingga 19 tahun pada tahun 2009 melahirkan antara tahun 2001 dan 2009.Di daerah pedesaan, jumlahnya meningkat menjadi 4.444, dengan 58% perempuan melahirkan antara usia 15 dan 19 tahun. Di antara 33 provinsi di Indonesia, Kalimantan Selatan menduduki peringkat pertama dengan jumlah pernikahan dini tertinggi, yaitu 4.444 atau mencakup 19 persen dari total penduduk. Menurut Bupati Kalsel, data tersebut diperoleh dari 4.444 hasil survei BKKBN. Demikian pula pada Survei Kesehatan Indonesia tahun 2010, Kalimantan Selatan menduduki peringkat pertama dengan pernikahan dini dengan 9% pernikahan dini pada kelompok usia 10 hingga 14 tahun dan 48,8% pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi pernikahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengindikasikan praktik pernikahan dini masih ada di Indonesia. Data tersebut disajikan bersama dengan data statistik angka kelahiran menurut usia 4.444 perempuan pada setiap periodenya. Artinya dari tahun 2001 hingga 2009, di wilayah perkotaan Indonesia pada  tahun 2009, terdapat 29% perempuan muda berusia 15 hingga 19 tahun, sebanyak  jiwa. Angka ini bahkan lebih tinggi di daerah pedesaan, dimana 58% dari 4.444 perempuan melahirkan antara usia 15 dan 19 tahun. Berdasarkan temuan Lembaga Sosiologi Indonesia (ISI), Provinsi Jawa Barat juga  menduduki peringkat pertama dengan 4.444 pernikahan dini. Dari 1.000 penduduk  usia 15 hingga 19 tahun, lahir 126 anak dan 4.444 laki-laki  menikah, DKI Jakarta menduduki peringkat kedua dengan 1.000 pengantin baru dan perempuan berusia  15 hingga 10 tahun. Jumlahnya 44 orang. (Masyarakat Sosiologi Indonesia, 2012).  Provinsi Jawa Barat, yang terletak di Bandung, Karawang dan Subang, Tasikmalaya, masih memiliki median usia kawin  pertama terendah di Indonesia yaitu  tahun pada tahun 1985. Menurut Saifullah dkk., dalam studi &#8220;Pengaruh dan Peran Perempuan&#8221; tahun , hasil Survei Fertilitas tahun 1986 menunjukkan bahwa perempuan menikah di bawah usia 15 tahun menyumbang proporsi terbesar dari  kelahiran. Vitalaya juga melakukan penelitian bertajuk &#8220; Perempuan, Kesehatan Pangan dan Pembangunan di Jawa Barat: Studi Kasus Desa Chipari, Jawa Barat, 1979-1981&#8221;.<\/p>\n<p><strong>3.2 Faktor-faktor Penyebab<\/strong><br \/>\nBeberapa faktor terjadinya pernikahan dini sangat bervariasi diantaranya menurut penulis adalah karena faktor ekonomi, karena perjodohan, ingin melanggengkan hubungan, dan karena faktor yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu MBA (married by accident) menikah karena kecelakaan. Dalam hal ini, sepasang laki-laki dan perempuan terpaksa menikah di usia muda (pernikahan dini) karena perempuan telah hamil duluan di luar nikah. Dalam rangka memeperjelas status anak yang dikandung, maka dilakukan perniakah antar keduanya. Meskipun hal ini akan berdampak negatif bagi keduanya, terutama jika keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, sehingga pasangan pengantin baru ini akan rawan terjadi cekcok, yang berawal dari munculnya masalahmasalah kecil seperti bara api yang kena panas sedikit akan terbakar. <\/p>\n<p>Secara lebih detil berikut faktor-faktor terjadinya pernikahan dini menurut penulis yaitu:<\/p>\n<p>1. Salah satu faktor penyebab pernikahan dini adalah kesulitan ekonomi. Keluarga yang menghadapi tantangan keuangan seringkali memilih untuk menikahkan anak mereka di usia muda sebagai cara untuk meringankan beban ekonomi mereka. Keputusan ini diambil dengan harapan pernikahan tersebut akan memberikan solusi atas kesulitan keuangan mereka. Dengan melakukan pernikahan dini, keluarga mengantisipasi berkurangnya tanggung jawab ekonomi mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk mengatasi kesulitan keuangan mereka sampai batas tertentu. Selain itu, orang tua yang bergulat dengan pendapatan rendah dan kemiskinan mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan anak-anak mereka atau membiayai biaya pendidikan mereka. Akibatnya, mereka memilih untuk menjodohkan anak-anak mereka, baik untuk melepaskan diri dari tanggung jawab keuangan atau untuk memberikan prospek kehidupan yang lebih baik kepada anak-anak mereka.<\/p>\n<p>2. Orang tua Pada sisi lain, terjadinya pernikahan dini juga dapat disebabkan karena pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumusa de pergaulan bebas dan berakibat negatif; karena ingin melanggengkan hubungan dengan relasinya dengan cara menjodohkan anaknya dengan relasi atau anaknya relasinya; menjodohkan anaknya dengan anaknya saudara dengan alasan agar harta yang dimiliki tidak jatuh ke orang lain, tetapi tetep dipegang oelh keluarga.<\/p>\n<p>3. Kecelakaan (marride by accident) Terjadinya hamil di luar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, mamaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung. Pernikahan ini memaksa mereka menikah dan bertanggung jawab untuk berperan sebagai suami istri serta menjadi ayah dan ibu, sehinga hal ini nantinya akan berdampak pada penuaan dini, karena mereka belum siap lahir dan batin. Disamping itu, dengan kehamilan diluar nikah dan ketakutan orang tua akan terjadinya hamil di luar nikah mendorong anaknya untuk menikah diusia yang masih belia. Mubasyaroh Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan<\/p>\n<p>4. Melanggengkan hubungan Pernikahan dini dalam hal ini sengaja dilakukan dan sudah disiapkan semuanya, karena dilakukan dalam rangka melanggengkan hubungan yang terjalin antara keduanya. Hal ini menyebabkan mereka menikah di usia belia (pernikahan dini), agar status hubungan mereka ada kepastian.selain itu, pernikahan ini dilakukan dalam rangka menghindari dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat. Dengan pernikahan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi keduanya. <\/p>\n<p>5. Karena tradisi dikeluarga (kebiasaan nikah usia dini pada keluarga dikarenakan agar tidak dikatakan perawan tua). Pada beberapa keluarga tertentu, dapat dilihat ada yang memiliki tradisi atau kebiasaan menikahkan anaknya pada usia muda, dan hal ini berlangsung terus menerus, sehingga anak-anak yang ada pada keluarga tersebut secara otomatis akan mengikuti tradisi tersebut. Pada keluarga yang menganut kebiasaan ini, biasanya didasarkan pada pengetahuan dan informasi yang diperoleh bahwa dalam Islam tidak ada batasan usia untuk menikah, yang penting adalah sudah mumayyis ( baligh) dan berakal, sehingga sudah selayaknya dinikahkan<\/p>\n<p><strong>3.3. Dampak negative pernikahan dini <\/strong><br \/>\nMenurut Setiyaningrum (2015)dampak negatif pernikahan muda adalah sebagai berikut: Tidak mencapai kematangan psikologis sehingga mempengaruhi cara membesarkan anak. Hal ini sesuai dengan informan  yang menyatakan bahwa anaknya tidak akan mendapat kasih sayang yang maksimal karena anaknya diasuh oleh orang tua dari pasangan suami istri yang mengasuh anak tersebut. Dari sudut pandang sosial, pernikahan mengurangi kebebasan. pengembangan pribadi, mengurangi kemampuan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan menjadi aib bagi keluarga di masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh informan bahwa terdapat anak yang harus putus sekolah karena perkawinan, sehingga menjadi aib bagi keluarga. Dari segi kesehatan. ,menikah di usia muda meningkatkanangka kematian ibu dan bayi, risiko kehamilan, persalinan dan komplikasi pasca melahirkan. Bagi bayi baru lahir, risiko penyakit dan kematian meningkat. Informan 1a mengalami situasi dimana gadis remaja tersebut hamil melewati tanggal perkiraan lahir dan mengalami kesulitan melahirkan sehingga harus menjalani operasi caesar dan bayi kekurangan oksigen karena menelan cairan ketuban. Tingkat perceraian yang tinggi. Ketidakmampuan keluarga dalam menyelesaikan berbagai jenis masalah meningkatkan risiko perceraian. Hal ini disampaikaninforman yang menyatakan bahwa dari kasus-kasus yang terjadi saat ini, dampak pernikahan muda meningkatkan angka perceraian.Selain hal di atas, dampaknya pernikahan dinidi Kecamatan Kandis Kabupaten Siak rendahnya taraf hidupakibat ketidakmampuan remaja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi hal ini disampaikan oleh informan yang mengatakan bahwa dampak Akibat dari pernikahan dini adalah banyak remaja yang mempunyai kondisi perekonomian yang sulit karena tidak mempunyai pekerjaan, sehingga biaya hidup masih bergantung pada orang tua.<\/p>\n<p><strong>3.4 Upaya Pencegahan Pernikahan dini<\/strong><br \/>\nUpaya Pencegahan Pernikahan Dini: Melindungi Masa Depan Remaja Indonesia Pernikahan dini masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, namun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah perubahan paradigma dan mengurangi kebiasaan buruk tersebut. Salah satu cara yang paling penting adalah melalui pendidikan inklusif dan terjangkau. Program pendidikan seks komprehensif bagi remaja tidak hanya memberikan informasi mengenai kesehatan reproduksi tetapi juga memberikan kesempatan diskusi terbuka mengenai hak asasi manusia dan pentingnya masa depan yang sehat melalui pendidikan tinggi.Selain itu, penguatan kebijakan dan penerapan undang-undang juga penting dalam proses pencegahan ini. Mempromosikan usia minimum untuk menikah sesuai dengan standar internasional dan menegakkan hukum yang melarang pernikahan anak merupakan landasan yang kuat untuk melindungi anak-anak dari pelecehan dan bahaya jangka panjang.Kampanye kesadaran juga memainkan peranan penting. <\/p>\n<p>Penggunaan media dan platform digital untuk menyebarkan pesan tentang dampak negatif pernikahan dini tidak hanya meningkatkan kesadaran, namun juga mengubah sikap dan norma sosial yang mendukung proses ini.Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia, dimana hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung dihormati dan dilindungi.<\/p>\n<p><strong>3.5 Kesimpulan<\/strong><br \/>\nTerdapat beberapa dampak yang terjadi akibat adanya pernikahan usia dini antara lain dampak dibidang perekonomian keluarga, hasil pernikahan dini sering kali mengalami masalah ekonomi. Dampak dari segi kesehatan pasangan muda yang melakukan pernikahan dini akan berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi serta resiko kesehatan ibu dan bayi lebih tinggi. Dampak dari bidang pendidikan yaitu putus sekolah setelah melakukan pernikahan. Dampak pada bidang psikis sering terjadinya pertengkaran rumah tangga akibat ketidak siapan mental pasangan untuk menjadi rumah tangga dan yang terakhir dampak di bidang hukum pasangan suami istri dibawah umur tidak memiliki akta nikah dan KK. Sehingga penulis menyarankan perlunya peran aktif keluarga untuk membentuk pola pikir anak dan memberikan pengetahuan mengenai pernikahan dini dan seks sejak usia dini agar<br \/>\nterhindar dari pernikahan dini. Setelah itu perlunya peran dari pihak kantor desa, puskesmas, kantor urusan agama dan kantor BKBBN dalam peningkatan pengetahuan remaja akan risiko pernikahan usia dini, baik berupa penyuluhan maupun sosialisasi serta publikasi melalui media informasi. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk meyukseskan kegiatan yang digalakan oleh puskesmas, kepala desa, kantor urusan agama dan BKKBN untuk mengurangi angka pernikahan dini yang terjadi. Pendidikan masyarakat mengenai dampak-dampak maupun resiko yang dihasilkan pernikahan dini juga perlu digiatkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rencana sebelum melakukan pernikahan demi terwujudnya program keluarga berencana.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><br \/>\nHandayani, S., Nuraini, S., &#038; Agustiya, R. I. (2021). Faktor-faktor penyebab pernikahan dini di beberapa etnis Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24(4), 265-274.<br \/>\nLase, F. (2022). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Layanan Konseling Format Kelasikal. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 120-136.<br \/>\nndrianingsih, I., Nurafifah, F., &#038; Januarti, L. (2020). Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di desa Janapria. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 16-26.<br \/>\nYanti, Y., Hamidah, H., &#038; Wiwita, W. (2018). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini di kecamatan kandis kabupaten siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 96-103.<br \/>\nMelati, N. S. (2021). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 106-114.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Disusun oleh : LUCKY BAGUS SETIAWAN 202310310311065 Kata Pengantar Pernikahan adalah salah satu momen sakral yang menjadi tonggak kehidupan setiap individu. Namun, di balik romantisme dan tradisi yang melingkupi institusi ini, terdapat realitas yang sering kali menggelisahkan: pernikahan dini. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam konteks sosial Indonesia, sebuah negara yang kaya akan budaya namun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[184,33],"tags":[],"class_list":["post-15530","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15530","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15530"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15530\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15530"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15530"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15530"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}