{"id":1529,"date":"2023-07-04T21:16:21","date_gmt":"2023-07-04T13:16:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=1529"},"modified":"2023-07-04T21:16:21","modified_gmt":"2023-07-04T13:16:21","slug":"peran-strategis-sertifikasi-halal-guna-memilih-produk-dalam-negeri-meningkatkan-perekonomian-negara-dengan-konsumsi-lokal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/peran-strategis-sertifikasi-halal-guna-memilih-produk-dalam-negeri-meningkatkan-perekonomian-negara-dengan-konsumsi-lokal\/1529\/","title":{"rendered":"Peran Strategis Sertifikasi Halal Guna Memilih Produk Dalam Negeri: Meningkatkan Perekonomian Negara dengan Konsumsi Lokal"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Aufin Putra Azwa<br \/>\nMahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Akhir-akhir ini marak sekali beredar berita kios-kios dalam negeri yang memperjual belikan barang dagangan mereka yang belum bersertifikasi halal. Apakah hal tersebut tidak perlu ditindak lanjuti? Secara umum, negara-negara berlomba-lomba memperluas perdagangan internasional di pasar global yang saat ini semakin kompetitif untuk menghadapi tantangan global dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, negara-negara juga memperkuat ekonomi domestiknya dengan memilih barang buatan sendiri.<\/p>\n<p>Muslim adalah salah satu kelompok konsumen terbesar kedua di dunia. Hal ini membuat sertifikasi halal adalah aspek penting untuk dipertimbangkan dengan memastikan produk memenuhi standar halal yang disetujui Muslim. Salah satu keunggulan sertifikasi halal yaitu dapat memperluas pasar komoditas untuk barang-barang lokal. Sertifikasi halal juga sangat penting di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Perekonomian Indonesia tentu akan mendapat manfaat dari sertifikasi ini. Dampaknya dapat diamati pada Produk Domestik Bruto (PDB). Terbukti ekonomi syariah menyumbang USD 3,8 miliar per tahun terhadap PDB (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019). Konsumsi masyarakat Indonesia serta kegiatan ekspor dan impor terhadap produk halal mencerminkan kontribusinya terhadap PDB. Sebagai produsen dan pengekspor barang halal, Indonesia diuntungkan oleh peningkatan perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi. Industri halal sangat berpeluang dalam hal ekspor, yaitu meningkatkan nilai ekspor Indonesia. Industri halal diperkirakan memiliki nilai ekspor tahunan antara USD 5,1 miliar dan USD 11 miliar. <\/p>\n<p>Pada 2018, industri halal menghasilkan 7,6 miliar dolar. Menurut Indonesian Halal Lifestyle Center (Pusat Gaya Hidup Halal Indonesia), Indonesia memiliki 3,8% potensi ekspor halal dunia. Dengan meningkatkan kualitas produk halal yang diekspor, angka ini bisa ditingkatkan lagi. Selain itu, penting untuk mempertahankan harga yang kompetitif untuk produk agar dapat bersaing dengan negara lain. Jika produk halal dan berasal dari Indonesia, tentunya bisa bersaing di pasar global. Wajar saja, Indonesia berpotensi menjadi pusat global industri halal. Dengan sertifikasi halal, konsumen muslim di Tanah Air bisa memilih barang lokal dengan percaya diri karena tahu memenuhi standar halal yang diakui dunia. Hal Ini, memberi orang banyak motivasi untuk membeli lebih banyak barang domestik, yang akan membantu pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja. <\/p>\n<p>Standarisasi atau sertifikasi telah menjadi kebutuhan penting bagi industri kreatif Indonesia baik sekarang maupun di masa mendatang. Jika Sertifikasi tidak diterapkan maka produk yang dihasilkan industri kreatif Indonesia akan rentan terhadap peniruan dan kalah bersaing dengan produk negara lain. Akibatnya, pemerintah pusat dan daerah Indonesia harus mampu mendorong sertifikasi produk industri kreatif. Penerapan sertifikasi telah mampu membuka dimensi dan tantangan baru di sektor industri yang berimplikasi positif bagi para pelaku industri inventif dalam implementasi proses dan inovasinya. Manfaat dari standarisasi ini adalah keamanan produk, kemudahan akses ke pasar global, manajemen kualitas dan risiko, kesadaran lingkungan, hubungan pelanggan yang lebih baik, efisiensi dan tanggung jawab sosial hanyalah sebagian kecil dari manfaat pemotongan biaya produksi. Pihak-pihak di sisi konsumen akan mendapatkan hasil maksimal dari upaya sertifikasi halal ini. ( Eko P Prasetyo : 2017, 660)<\/p>\n<p>Penerapan sertifikasi menjadi sangat strategis dalam rangka peningkatan daya saing nasional di era perdagangan bebas sebagaimana dikemukakan oleh Kementerian Perindustrian (2017), 1). Pertumbuhan berlabuh pada standar, 2). Perdagangan menjadi lebih mudah dan akses pasar ditingkatkan dengan standar, 3). Membawa peningkatan kualitas industri, keamanan, ketergantungan, dan efisiensi produksi, 4). Membantu sektor industri dalam memahami pengetahuan, teknologi, saling pengertian, dan pengurangan risiko sehingga daya saing akan meningkat, 5). Standar memiliki kekuatan untuk membentuk bagaimana industri yang berbeda bekerja sama dan menciptakan sinergi yang mempercepat pemasaran produk, proses, dan layanan, 6). Dari perencanaan konsep ke pasar, standar yang menentukan karakteristik kinerja standar akan dapat memacu inovasi.<\/p>\n<p>Dalam mengembangkan potensi industri halal di Indonesia, tentunya kita akan mendapatkan tantangan. Tantangan ini dapat berasal baik dari internal maupun external. Indonesia menghadapi tantangan dari external sebagai berikut: Pertama, jumlah negara yang bersaing (Permana : 2019), Kedua, belum ada sertifikat halal yang berlaku secara global sebagai akibat dari kurangnya kesepakatan internasional tentang sertifikasi sertifikat halal internasional. Sementara itu, Indonesia dihadapkan pada persoalan internal sebagai berikut: pertama, tidak adanya kesadaran halal dalam budaya Indonesia. Kedua, persoalan Jaminan Produk Halal dilampirkan dalam UU No. 33 (2014). Ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkompetisi.<br \/>\nDari Persoalan diatas perlunya pemerintah untuk mendukung sertifikasi ini, terlihat dari perkembangan Organisasi Koordinator Penjaminan Barang Halal (BPJPH) sebagaimana diperintahkan oleh Peraturan Nomor 33 (2014), tentang Jaminan Kehalalan Barang. <\/p>\n<p>Sejak disahkan pada 27 Oktober 2017, BPJPH menempati posisi di lingkungan Kementerian Agama. Berdirinya BPJPH menjadikan penggunaan produk jaminan halal di Indonesia tidak lagi bersifat opsional melainkan wajib (mandatory). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan Muslim serta untuk memulai industri makanan halal Indonesia (Aziz, et al., 2019). Pemerintah juga berperan penting dalam mempromosikan dan mendukung sertifikasi halal guna meningkatkan perekonomian bangsa dengan mendorong konsumsi lokal. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk produk halal dalam negeri dapat mencakup mendorong produsen lokal untuk memperoleh sertifikasi halal, memberikan insentif keuangan, dan memperkuat infrastruktur sertifikasi halal.  Oleh karena itu, kecenderungan konsumen Indonesia untuk membeli produk nasional akan mendapat manfaat dari intervensi dan konsolidasi pemerintah. Di zaman pasar global saat ini, melakukan hal itu sangat penting. Selain itu, sikap bela negara tercermin dari pembelian barang-barang nasional karena keuntungan ekonomi negara. Di era global ini, bukti telah membela negara yaitu dengan membeli produk nasional. (Siswanto : 2017,101)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Aufin Putra Azwa Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang JurnalPost.com &#8211; Akhir-akhir ini marak sekali beredar berita kios-kios dalam negeri yang memperjual belikan barang dagangan mereka yang belum bersertifikasi halal. Apakah hal tersebut tidak perlu ditindak lanjuti? Secara umum, negara-negara berlomba-lomba memperluas perdagangan internasional di pasar global yang saat ini semakin kompetitif untuk menghadapi tantangan global [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1531,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-1529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bisnis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1529"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1529\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1531"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}