{"id":15255,"date":"2024-06-15T04:45:29","date_gmt":"2024-06-14T20:45:29","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15255"},"modified":"2024-06-15T04:45:29","modified_gmt":"2024-06-14T20:45:29","slug":"tindak-kejahatan-siber-di-sektor-jasa-keuangan-perbankan-dan-penyalahgunaan-data-pribadi-dalam-upaya-hukum-perlindungan-konsumen-sebagai-bentuk-kejahatan-sempurna","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/tindak-kejahatan-siber-di-sektor-jasa-keuangan-perbankan-dan-penyalahgunaan-data-pribadi-dalam-upaya-hukum-perlindungan-konsumen-sebagai-bentuk-kejahatan-sempurna\/15255\/","title":{"rendered":"Tindak Kejahatan Siber di Sektor Jasa Keuangan, Perbankan dan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Jurnal-Ilmiah-Tindak-Kejahatan-Siber-di-Sektor-Jasa-Keuangan.pdf\">DOWNLOD FILE<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Abil Fida Ismail<\/strong><br \/>\nFakultas Hukum<br \/>\nUniversitas 17 Agustus 1945 Surabaya<br \/>\nEmail: abilfida91@gmail.com<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Abstrak<\/strong><\/p>\n<p>Tujuan dibuat Karya Ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana\/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian.<\/p>\n<p>Pengaturan tentang perlindungan hukum penggunaan data pribadi dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan peran penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dimasa yang akan datang ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana melalui metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa demi terciptanya kepastian hukum perlu dibentuk undang-undang yang mengatur secara khusus, jelas, terstruktur dan komprehensif mengenai perlindungan data pribadi serta mengharmonisasikan peraturan perundangundangan yang mengatur perlindungan data pribadi yang sudah ada serta mekanisme yang jelas terkait koordinasi antar penegak hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Abstract<\/strong><\/p>\n<p><em>The purpose of this Scientific Work is to find out what forms of crime are included as crimes in the cyber sector and how criminal law is applied to perpetrators of cyber crimes in the financial and banking services sector where, using normative legal research methods, it can be concluded: 1. Cyber crimes ( cyber crime) is carried out by people either individually or in groups who are truly experts in hacking, experts in using computers as a means\/tool to commit crimes, so that according to experts the forms of cyber crime in general are in the form of identity theft , cyber espionage, cyber extortion, corporate data theft, and carding. Meanwhile, according to Law no. 11 of 2008 which was amended by Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, forms of cyber crime are criminal acts related to illegal activities, criminal acts related to interference, criminal acts of facilitating prohibited acts, and criminal acts of falsifying information or electronic documents. 2. Cyber crimes in the financial and banking services sector are social engineering and skimming. These two forms of cyber crime are carried out using techniques of deception or deception, embezzlement and theft.<\/em><\/p>\n<p><em>Regulations regarding legal protection for the use of personal data in an effort to provide legal certainty to the public and the role of law enforcement in preventing criminal acts of misuse of personal data in the future are reviewed from the perspective of criminal law reform through normative juridical research methods. Based on the research results, it shows that in order to create legal certainty, it is necessary to form a law that specifically, clearly, structured and comprehensively regulates the protection of personal data as well as harmonizing existing laws and regulations governing the protection of personal data as well as clear mechanisms related to coordination between law enforcers.<\/em><\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><br \/>\nKejahatan bukanlah konsep baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak manusia diciptakan yang dimulai dengan tindakan pembangkangan iblis terhadap perintah Allah untuk memberi penghormatan makhluk ciptaan Allah lainnya yang disebut manusia. Pembangkangan ini kemudian diteruskan dengan janji iblis untuk selalu menggoda manusia hingga akhir Zaman. Konflik interest antara manusia dan iblis ini dapat dipandang sebagai embrio kejahatan. Bermula dari perasaan iri, sombong, dan dengki, kejahatan itu dimulai. Pada tahapan perkembangannya kemudian, modus operandi kejahtan bergerak maju seiring perkembangan peradaban manusia. kejahtan dan eksistensi masyarakat menjadi \u2018dua sisi mata uang\u2019 yang saling terkait sehingga Lacassagne mengatakan bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Bermacam ragam kejahatan muncul seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, begitu juga dengan kejahatan siber (cyber crime).<\/p>\n<p>Pemanfaatan akan teknologi dan informasi dapat dirasakan manfaatnya baik di bidang pendidikan dan perekonomian dan lain-lain, hal-hal yang berkaitan dengan perkembanagan ilmu pengetahuan, sains dan lain sebagainya yang dengan mudah dapat di akses, sehingga milyaran bahkan triliyunan informasi dapat kita terima dengan cepat. Dalam bidang pekerjaan, pengelolaan data yang berjumlah sangat banyak dapat dikelola dengan baik, cepat, efektif dan efisien serta meminimalisir kesalahan. Dalam bidang perekonomian, promosi-promosi dan potensi-potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan degan cepat tanpa batasan tempat atau wilayah dan menjangkau semua lapisan masyarakat baik nasional maupun internasional. Akan tetapi perkembangan teknologi dan informasi ini tidak saja memberikan manfaat melainkan juga mengakibatkan masalah yang dapat merugikan masyarakat, seperti halnya penyalahgunaan data, pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan dan lain-lain.<\/p>\n<p>Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik bisa mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon pelanggan secara luring atau daring, dimana data digital dapat diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik data atau disalahgunakan (untuk tujuan di luar pemberian, penyerahan data pribadi digital), bisa juga terjadi data pribadi yang terkoneksi dibajak, dicuri (hack) oleh pihak ketiga. Dengan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi dapat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi dan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia, karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Berkaitan hal tersebut, terdapat beberapa contoh kasus dalam penyalahgunaan data pribadi, diantaranya yaitu:<\/p>\n<p>1. Penyalinan data dan informasi kartu ATM nasabah (skimming) dimana pelaku skimming melakukan penarikan dana di tempat lain.<\/p>\n<p>2. Pinjaman online, dimana mekanisme transaksinya mengisi data secara online akan tetapi dalam hal keterlambatan pembayaran tidak jarang menggunakan kolektor untuk melakukan intimidasi kepada nasabah, keluarga nasabah, pimpinan tempat nasabah bekerja dan bahkan dapat mengakses data dari handphone nasabah.<\/p>\n<p>3. Transportasi online, dimana konsumen mengalami pelecehan seksual melalui nomor whatsApp.<\/p>\n<p>Berdasarkan pada peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat metadata berupa data pribadi yang diberikan untuk berbagai kepentingan (perbankan, e-commerce, dll.), diserahkan secara sukarela dan disimpan sebagai data digital oleh pelaku usaha (atau siapapun yang menerima dan menyimpan data pribadi, metadata rentan untuk disalahgunakan penerimapenyimpan data atau dicuri (hack) pihak ketiga dan terbuka untuk disalahgunakan, digunakan untuk tujuan-tujuan lain di luar kesepakatan.<\/p>\n<p>Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana belum cukup untuk mengakomodir tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang senyatanya merupakan bentuk kejahatan yang sempurna.<\/p>\n<p><strong>Rumusan Masalah<\/strong><br \/>\n1. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan?<br \/>\n2. Bagaimana perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan yang sempurna dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?<\/p>\n<p><strong>A. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber di Sektor Jasa Keuangan dan Perbankan<\/strong><br \/>\nKejahatan siber (cybercrime) terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai sekarang ini, di Indonesia banyak terjadi kejahatan siber (cybercrime), misalnya pembajakan komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain secara tidak sah (carding), pembobolan bank (banking fraud), pornografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain (domain name).<br \/>\nBentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) di Indonesia dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana Indonesia, baik ketentuan KUHP maupun ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yaitu UU No. 11 Tahun 2008 Jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian, ada perbedaan konsepsi antara hukum pidana Indonesia dengan karakteristik kejahatan siber (cybercrime). Beberapa terminologi KUHP sulit digunakan sebagai dasar hukum untuk mengadili kejahatan siber (cybercrime), misalnya pengertian \u2018di depan umum\u2019 yang disamakan dengan pengertian \u2018di dalam internet\u2019, pengertian \u2018memasuki pekarangan tertutup\u2019 sebagimana diatur dalam KUHP untuk mengadili kasus \u2018memasuki ruang (space)\u2019 milik pihak lain di internet (illegal access).<\/p>\n<p>Tindak kejahatan siber (cybercrime) di sektor jasa keuangan dan perbankan secara umum terbagi atas dua (2) jenis yakni:<\/p>\n<p>1. Sosial engineering, adalah manipulasi psikologis seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tertentu dengan cara menipu secara halus, baik disadari atau tidak melalui telepon atau berbicara langsung.<\/p>\n<p>2. Skimming, adalah tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kredit secara illegal. Metode skimming merupakan metode yang digunakan untuk mencuri informasi nasabah pada saat bertransaksi menggunakan ATM. Dalam menjalankan tindak kejahatan ini terdapat tiga (3) alat utama yang digunakan yaitu: skimmer, hidden camera dan keypad. Alat skimmer berfungsi untuk merekam aktivitas nasabah dalam menggunakan mesin ATM, alat ini mampu merekam strip elektromagnetik yang ada pada kartu korban pada saat kartu dimasukkan ke mesin ATM. Hidden camera dan keypad digunakan untuk merekam aktivitas korban pada saat melakukan penginputan PIN pada mesin ATM.<\/p>\n<p>Adapun teknik dasar memperoleh informasi dengan modus social engineering bermacammacam, ada tiga (3) yang paling lumrah yakni:<\/p>\n<p>1. Phishing, teknik phising digunakan para pelaku dengan mengelabui atau memanipulasi para pemilik rekening bank sehingga mereka memberikan data dan informasi yang bisa digunakan untuk mengakses akun perbankan milik nasabah. Pengelabuan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia seperti password dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Saluran yang digunakan sebagai email, layanan pesan instan (SMS), atau penyebaran link palsu di internet untuk mengarahkan korban ke website yang telah dirancang untuk menipu.<br \/>\n2. Vishing, yakni upaya penipu melakukan pendekatan terhadap korban untuk mendapatkan informai atau mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan. Biasanya komunikasi dilakukan melalui telepon.<br \/>\n3. Impersonation, yakni upaya penipu berpura-pura menjadi orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia.<\/p>\n<p>Adapun modus social engineering yang sering dilakukan penipu di antaranya:<br \/>\n1. Fraud internet banking dan transaksi online menggunakan kartu kredit\/kartu debit, yakni pelaku mengaku sebagai pegawai bank yang menginformasikan adanya perubahan biaya layanan SMS\/internet banking, pemberian bonus pulsa, pembagian hadiah undangan, dan lain-lain. Pelaku juga melakukan penipuan penawaran pinjaman online dengan bunga murah.<br \/>\n2. Contact centre bank, yakni penipu memanipulasi mesin ATM agar korban gagal bertransaksi dan kartu tertelan di mesin. Pada saat bersamaan, anggota tim penipu standby disekitar ATM untuk mengarahkan korban menghubungi nomor call centre palsu. Tim yang berpura-pura menjadi call centre palsu memberitahukan bahwa ATM telah diblokir, kemudian meminta korban memberikan identitas pribadi termasuk nomor PIN ATM. Pelaku yang berada disekitar korban kemudian mengambil kartu ATM milik korban yang tertelan di mesin.<br \/>\n3. Fraud SMS penipuan, korban menerima konten SMS yang berisi iming-iming hadiah, diskon, bonus pulsa, paket tour wisata, pinjaman online dan lainnya. Dengan dalih mencairkan hadiah, korban akan dipancing ke mesin ATM dan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang diberikan pelaku seperti melakukan transfer dana atau top-up saldo e-commerce.<br \/>\nSelain apa yang sudah disebutkan di atas, bentuk-bentuk kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan, masih ada bentuk yang lain yakni:<br \/>\n1. Pencurian identitas nasabah, bisa dilakukan melalui aplikasi apa saja. Salah satu sasaran pencurian adalah melalui open banking. Open banking adalah sistem penyedia jasa interaksi antara nasabah dengan lembaga keuangan. Sistem ini bisa dibaca oleh pelaku pencurian dengan \u2018skimming\u2019 atau menyadap data profil nasabah.<br \/>\n2. Skimming, teknik ini dilakukan pelaku dengan cara mengkloning kartu ATM milik nasabah ke dalam kartu ATM kosong. Caranya, para pelaku memasang wifi pocket oruter disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah sebelum kemudian diduplikasi.<br \/>\n3. Malware, merupakan singkatan dari malicious software, yang artinya software yang tidak diinginkan dalam sistem komputer. Malware dapat mencakup dari semua perangkat lunak yang digunakan untuk mengukur, memanipulasi atau bahkan memata-matai sebuah sistem. Malware merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan perangkat lunak berbahaya. Malware dapat disebarkan melalui beberapa metode. Sebagian besar adalah melalui jaringan internet, email, pesan pribadi, atau halaman situs web. Malware sangat sulit untuk dideteksi oleh sistem komputer. Karena ada dua (2) jalur yang menyebabkan sistem komputer terkena oleh malware yaitu melalui USB Drive dan melalui jaringan internet. Sampai sekarang ini malware masih menjadi ancaman serius bagi dunia maya secara global.<br \/>\n4. Hacking, adalah istilah kejahatan siber yang cukup umum. Aksi ini dilakukan dengan cara mengakses sistem komputer korban tanpa hak. Para hacker akan menggunakan keterampilan yang dimiliki untuk melakukan berbagai aksi kejahatan publik. Aksi hacking tidak selamanya bertujuan mendapatkan keuntungan finansial. Banyak juga hacker yang hanya sekedar untuk memamerkan keahlian yang dimiliki. Contohnya, aksi hacking yang kerap terjadi adalah pembobolan kata sandi. Langkah inilah yang menjadi titik awal hacker melakukan kejahatan selanjutnya. Beberapa waktu yang lalu, dua media besar di Indonesia pernah menjadi korban hacking. Para hacker berhasil menembus sistem keamanan situs web media tersebut dan berhasil membuat beberapa berita yang pernah dimuat.<\/p>\n<p>Melihat pada bentuk-bentuk kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di atas, maka ada 2 bentuk kejahatan siber yang penerapan hukumnya dilakukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:<\/p>\n<p>1. Kasus Penarikan Hasil Setoran Warkat Fiktif di PT Bak Vali Jakarta (Tahun 1989) Dalam kasus ini,Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu pencurian biasa. Ketentuan Pasal 362 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam mengadili perkara ini, hakim melakukan penafsiran ekstensif terhadap penegertian \u2018mengambil\u2019 dan \u2018barang\u2019.<br \/>\n2. Kasus Manipulasi Data Saldo pada Master File Bank Danamon Cabang Glodog Plaza (Tahun 1990) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa karea terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf e KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan berulang kali sebagai perbuatan berlanjut. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, pengertian \u2018kunci palsu\u2019 ditafsirkan secara ekstensif, sehingga kode akses (password) dapat dikategorikan dalam pengertian kunci palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.<br \/>\nSelain pasal-pasal dalam KUHP yang disebutkan di atas, maka penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 362 (tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian). Carding menurut versi POLRI meliputi:<br \/>\n1. mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing.<br \/>\n2. mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di internet.<br \/>\n3. melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan jasa internet.<br \/>\n4. mengambil dan memanipulasi data di internet.<br \/>\n5. memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman.<br \/>\nCarding (pelakunya biasa disebut carder) adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian.<\/p>\n<p><strong>B. Pengaturan perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan yang sempurna dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat<\/strong><br \/>\nSeiring dengan lajunya perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia bisnis, perdagangan online khususnya, tidak luput dari masalah terutama mengenai perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi tanpa disadari dapat terjadi karena merupakan kelalaian dari calon korban (masyarakat) itu sendiri dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Misalnya tanpa kita sadari pada saat membeli kartu perdana dan kemudian meminta agar petugas konter untuk melakukan pendaftarannya, pada saat mendownload aplikasi, melampirkan data-data pribadi dalam platform atau formulir dan lain sebagainya yang tanpa disadari dapat disalahgunakan oleh petugas konter tersebut dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data. Selain itu, sebagai akibat lajunya perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini yang populer digunakan adalah terkait big data. Big data yang dianggap sebagai suatu solusi yang menjanjikan dalam mengolah data karena mampu mengolah data yang besar dan bervariatif serta dapat membuat lampiran yang akurat, sehingga membuat big data tidak saja hanya digunakan oleh pihak pemerintah namun digunakan juga oleh pihak swasta. Perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkannya sebagai upaya mempelajari tingkah laku konsumen, seperti loyalitas, pola kunjungan, histori pembelian dan lain-lain, sehingga efektif dalam memasarkan produk atau jasanya. Akan tetapi di sisi lain penyalahgunaan big data tidak dapat dipungkiri dapat juga mengancam privasi seseorang. Misalnya saja gejolak yang muncul ketika harus melakukan regisrasi data pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK), contoh lain misalnya history pada aplikasi ojeg online, dimana hal tersebut terdapat peluang terjadinya penyalahgunaan data yang menimbulkan kerugian. Selain itu, saat ini yang sedang marak yaitu dark website yang diduga dapat mengambil data-data pengguna aplikasi zoom.<\/p>\n<p>Terkait dengan hal tersebut pemerintah maupun non pemerintah serta para penegak hukum dan masyarakat juga dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam upaya membentengi diri dari penyalahgunaan data. Setiap negara memiliki istilah yang berbeda terkait informasi pribadi. Di Amerika serikat, Kanada dan Australia menggunakan istilah informasi pribadi sedangkan negara-negara Uni Eropa dan Indonesia menggunakan data pribadi. Definisi data pribadi dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain:<\/p>\n<p>a) Pasal 1 nomor 1 dan 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa data pribadi dimaksudkan sebagai identitas seseorang yang terang dan jelas yang merupakan penetapan bukti diri terhadapnya yang dipelihara, dijaga kebenarannya dan ditempatkan dengan aman kerahasiannya. Sementara Pasal 2 angka 1 mengatur terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan data pribadi merupakan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang menghormati data pribadi sebagai privasi.<\/p>\n<p>b) Pasal 1 nomor 27 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya. Selain itu urgensi perlindungan data pribadi dapat dilihat dengan adanya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diatur pada Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang memberikan landasan hukum bagi negaranegara anggotanya dalam hal kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati hak atas diri pribadi warga negaranya masing-masing. Selain itu, di dalam Konvenan Internasional Perlindungan Sipil dan Politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Konvensi ini lahir pada 16 Desember 1966 melalui Resolusi 2200 A dan berlaku sejak 23 maret 1976. Instrumen hukum internasional ini memberikan perlindungan yang lebih tersurat terhadap hak pribadi manusia. Pasal 17 ayat (1) ICCPR menyatakan bahwa tidak seorangpun akan mengalami gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum dengan privasi, keluarga, rumah atau korespondensi atau serangan tidak sah terhadap kehormatan dan reputasinya, setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan semacam itu. Konvensi ini memberikan penekanan bahwa tidak ada seorangpun dapat diperlakukan secara sewenang-wenang atau secara tidak sah, dicampuri masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya. Konvensi ini selanjutnya memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk membuat instrumen hukum untuk melindungi warga negaranya. Sehingga menjadi kewajiban negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut untuk mengimplementasikannya.<br \/>\nApabila terjadi suatu peristiwa pidana atau ada laporan terjadinya tindak pidana, maka petugas yang menerima laporan segera mengadakan penyelidikan untuk menentukan sampai dimana kebenaran peristiwa tersebut. Laporan tersebut dapat dilakukan secara tertulis yang harus ditandatangani oleh si pelapor dan dapat juga diajukan secara lisan. Sehingga bila terjadi penyalahgunaan data pribadi yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia maka akan diselesaikan melalui hukum Indonesia serta dilaksanakan di Pengadilan yang ada di wilayah hukum Indonesia.<br \/>\nPerlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan melalui self regulation atau upaya pencegahan, apabila peraturan yang ada saat ini belum menjangkau sistem penyalahgunaan data pribadi. Oleh karenanya RUU Perlindungan data pribadi harus segera di sahkan, mengingat telah banyak negara-negara lain yang telah mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Sebagai bahan perbandingan, di Inggris perlindungan terhadap identitas seseorang diatur pada tahun 2000 melalui Data Protection Act 1998, badan pelaksananya disebut dengan the data protection commisioner yang memiliki tugas memperhatikan seluruh orang yang menggunakan data yang mengurus data pribadi. Berdasarkan Pasal 14 dari Data Protection Act 1998 menjelaskan bahwa apabila pengadilan menemukan bahwa data pribadi diproses oleh pengontrol data tidak akurat, pengadilan dapat memerintahkan perbaikan, menghalangi, penghapusan atau kerusakan dari data tersebut. Bagi mereka yang sedang terkena dampak langsung dari pengolahan data pribadi dapat meminta Badan Komisaris untuk mengevaluasi proses untuk menentukan jika memenuhi ketentuan Data Protection Act 1998.<br \/>\nDi Malaysia pengaturannya diatur dalam Personal Data Protection Act (PDPA) 2010, yang mana aturan ini bertujuan untuk mengatur pengolahan data pribadi oleh pengguna data dalam konteks transaksi komersial, dengan maksud menjaga kepentingan subjek data itu. Sedangkan di negara Singapura diatur melalui Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 dan memiliki badan Do Not Call (DNC) Registry. Sementara perlindungan data pivasi dan data pribadi di Uni Eropa membedakan antara data \u201csensitif\u201d dan \u201cnon sensitif\u201d berdasarkan tingkat bahaya yang akan dirasakan oleh individu jika terjadi diakses pihak yang tidak bertanggungjawab. Salah satu data yang masuk kedalam data sensitif adalah data kesehatan.<br \/>\nTerdapat prinsip-prinsip privasi dan data pribadi yang diakui secara internasional. Prinsip tersebut merupakan pondasi bagi hukum perlindungan data nasional yang modern. Salah satu instrumen internasional yang melindungi privasi dan data pribadi dikeluarkan oleh organisation for economic co-operation and evelopment (OECD). Selain itu Council Of Europe (CoE) mengadopsi European Convention For The Protection Of Human Rights (ECHR) tahun 1950.<br \/>\nHingga saat ini Indonesia tidak mempunyai kebijakan atau ketentuan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi secara khusus, sampai sejauh ini masih termuat secara terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya satu undang-undang yang mengatur secara komprehensif, jelas dan tegas terkait atas penyalahgunaan data pribadi. Saat ini perlindungan data pribadi termuat di beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:<br \/>\na) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;<br \/>\nb) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik;<br \/>\nSebagaimana uraian terkait pengaturan serta perlindungan data pribadi di berbagai negara, merupakan hal yang wajar apabila negara Indonesia membandingkan hukum dalam penanganan penyalahgunaan data sebagai bentuk kejahatan yang sempurna dalam perspektif hukum siber dan mempelajarinya secara menyeluruh. Artinya tidak cukup hanya meneliti interaksi bagian-bagian dalam sistem hukumnya.<br \/>\nDi dalam Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasannaya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Di dalam UU ITE telah diatur di dalam Pasal 26, 30, 31,32,33, 35 UU ITE. Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan, dan kerugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur non litigasi melalui musyawarah, menempuh jalur litigasi baik melalui gugatan di pengadilan sebagai upaya untuk mengajukan ganti rugi. Dari ketentuan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disebutkan diatas, ketentuan pidana belum muncul atau belum diatur, oleh karenanya diperlukan reformulasi terhadap normanya dengan menambahkan sanksi pidana, hal tersebut agar menimbulkan efek jera walaupun sanksi pidana tersebut merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).<br \/>\nPasal 26 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dalam penjelasannya menyebutkan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh seseorang yaitu perlindungan atas data pribadinya, sementara di dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 82 Tahun 2012 disebutkan bahwa data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.<\/p>\n<p>UU ITE telah mengatur perlindungan data termasuk penyadapan, dimana penyadapan merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan tidak termasuk golongan yang mempunyai hak untuk itu dalam rangka upaya hukum. Apabila dilihat dari penjelasannya Pasal 26 UU ITE terdapat kelemahan yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi pemilik data yang digunakan oleh pihak penyelenggara atau penyedia jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya menyinggung subjek perlindungan data pribadi (ketentuan umum) tanpa menindaklanjuti pelaksanaan perlindungan tersebut. Kelemahan tersebut merupakan hal yang harus diperbaiki demi terwujudnya tujuan hukum, yakni terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban, oleh karena itu perlu dilakukan reformulasi atas norma hukum yang ada. Melalui ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Agung melalui putusan No. 6\/PUU-VIII\/2010 dan Nomor 006\/PUU-I\/2003 yang menyatakan pandangannya terkait perlindungan privasi wajib dilindungi oleh negara. Namun, dalam hal kepentingan hukum, hak-hak tersebut dapat dikurangi asalkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan tentang data pribadi yang harus dijaga adalah keterangan mengenai catatan khusus ciri-ciri seseorang. Selain itu di dalam Pasal 95 A Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa adanya sanksi pidana bagi pelanggar sebagaimana dimaksud, karena dalam tersebut terdapat adanya unsur pidana, maka terhadap ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan reformulasi terkait norma hukumnya. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Data Perusahaan menjelaskan, bahwa dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.<\/p>\n<p>Di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, dijelaskan bahwa: (1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimanaa dimaksud dalam Pasal 2 huruf b undang-undang ini dari lembaga-lembaga negara dan badan-badan Pemerintahan Pusat. (2). Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang ini dari lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan pusat di tingkat daerah. (3). Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari badan-badan swasta dan\/atau perorangan.<\/p>\n<p>Di dalam Pasal 1 poin 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dijelaskan bahwa rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bahwa keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya wajib dijaga kerahasiannya oleh Bank, kecuali dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A. Pengecualian dimaksud adalah kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan dalam perkara pidana, serta berdasarkan permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan, dengan prosedur-prosedur tertentu. Pada prinsipnya kerahasiaan Bank merupakan aset kepercayaan dalam masyarakat, sehingga masyarakat memiliki penilaian bagi Bank tentang kemampuan untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya, sehingga masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan dananya di Bank.<\/p>\n<p>Di dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (a) melakukan akses ke jaringan telekomunikasi; dan\/atau (b) melakukan akses ke jasa telekomunikasi; dan\/atau (c) melakukan akses ke jaringan telekomunikasi khusus.<\/p>\n<p>Selanjutnya dalam point III. E.9 Surat Edaran Bank Indonesia No. 18\/22\/DKSP tanggal 27 September 2016 perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital mengatur penyelenggaraan layanan keuangan digital (LKD) bagi Bank dan Non Bank, perjanjian kerjasama antara penyelenggara dan agen layanan keuangan digital yang menyatakan bahwa semua data yang diperoleh dari agen lembaga keuangan digital harus dijaga kerahasiannya oleh penyelenggara lembaga keuangan digital tersebut. Kata milik dalam ketentuan tersebut menghasilkan penafsiran perpindahan kepemilikan dari pemegang data pribadi ke penyelenggara Lembaga keuangan digital. Hal tersebut menjadi permasalahan hukum karena semestinya data pribadi merupakan milik dari pemilik data pribadi, selanjutnya poin V.F.2 SEBI 18\/22 mengatur tentang kerahasiaan data, maka formulir pendaftaran harus mempunyai pernyataan tentang penyampaian data pribadi hanya boleh dipergunkan untuk keperluan pendaftaran oleh penyelenggara lembaga keuangan digital tersebut dan penyampaian identitas kepada penyelenggara lembaga keuangan digital dapat diketahui hanya oleh agen lembaga keuangan digital tersebut dan disetujui oleh calon pemegang. Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan alasan bahwa pemberitahuan telah terpenuhi tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut. Oleh karenanya terhadap peraturan tersebut perlu dilakukan reformulasi terhadap norma hukumnya, sehingga apa yang dicita-citakan tentang tujuan hukum dapat tercapai.<\/p>\n<p>Saat ini Indonesia juga telah memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan tujuan menggabungkan peraturan-peraturan privasi atas data pribadi yang tersebar menjadi Undang-Undang tersendiri dengan tujuan untuk memberikan batasan antara hak dan kewajiban terkait tentang perolehan serta pemanfaatan data pribadi.Di dalam Pasal 29 Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan bahwa (1) setiap pemilik data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. (2) pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya. (3) Menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya Pasal 30 menyebutkan bahwa (1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal. (2) Direkur Jenderal dapat membentuk panel penyelesaian sengketa data pribadi. Berdasarkan Pasal 32 yang menyebutkan bahwa (1) dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. (2) gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut, peneliti berpendapat perlu dilakukan reformulasi terkait norma-norma hukumnya yang tertuang dalam bentuk pasalpasalnya, karena ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut dipandang terlalu birokrasi dan proses untuk mendapatkan kepastian hukumnya akan sangat panjang, berbelit-belit dan tidak pasti.<\/p>\n<p>Di Indonesia terkait perlindungan hukum terhadap data pribadi masih dipandang belum optimal, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya penyalahgunaan data pribadi seseorang tanpa sepegetahuan dari pemiliknya yang diakibatkan kurang ketatnya pengamanan dan pengawasan dari pihak-pihak pengguna data. Apabila kita mengisi aplikasi di Bank, membuat akun di media sosial, mengunduh aplikasi di play store dan lain sebagainya, secara tidak langsung atau seolah-olah kita telah menyetujui pengguna jasa dapat mengakses data pribadi kita. Akan tetapi sebagai konsumen dengan telah diberikannya data tersebut belum mendapatkan hak atau jaminan atas perlindungan kerahasiaan data pribadinya.<br \/>\nHal tersebut dapat terjadi karena pemilik data hanya memiliki kewajiban saja untuk memberikan data pribadinya kepada penyedia jasa. Hal tersebut seharusnya tidak dipandang terbalik oleh penyedia jasa, sehingga bukan berarti dengan diberikannya data pribadi dari pemilik data kepada penyedia jasa juga telah mengijinkan penyedia jasa dapat memberikan atau menyebarluaskan data tersebut kepada pihak ketiga, dan apabila hal tersebut benar terjadi, maka tindakan penyedia jasa tersebut dapat dipandang telah bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, apabila konsumen dapat membuktikan bahwa telah terjadi jual beli data atau pemilik jasa membocorkan data yang menimbulkan kerugian bagi pemilik data selaku konsumen, maka konsumen tersebut berhak menuntut secara hukum dan meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya.<br \/>\nTerkait dengan perlindungan hukum penggunaan data pribadi tersebut tidak terlepas dari kendala yang akan dihadapi, misalnya kesulitan dalam melacak pelaku utamanya dan pembuktiannya, kesulitan dalam penanganannya, dll. Boelewoekli berpandangan bahwa keterlibatan langsung pemerintah dan undang-undang dalam masalah data pribadi merupakan sesuatu yang dibutuhkan khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dibidang telematika.<\/p>\n<p>Sampai saat ini undang-undang yang khusus secara konprehensif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi belum ada, dalam arti kata peraturan tersebut tidak tercecer atau tidak diatur dibeberapa ketentuan atau peraturan seperti yang ada saat ini. Saat ini jika terjadi kasus, maka pengaturan hukumnya hanya akan merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan data pribadi dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, akan tetapi umumnya yang selalu dijadikan rujukan adalah Undang-Undang ITE. Ketiadaan bentuk kepastian hukum yang jelas terhadap penyalahgunaan data pribadi akan berakibat terhadap keamanan keuangan yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>Berdasarkan uraian tersebut diatas terkait perlindungan data pribadi menjadi tanggungjawab bersama, baik masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum dan pemerintah. Karena tidaklah mungkin hanya mengandalkan sikap kehati-hatian masyarakat saja, tetapi harus ada peran pemerintah dalam membuat kebijakan hukum dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Upaya tersebut dapat melalui upaya preventif dan upaya refresif. Upaya preventif misalnya melalui kehati-hatian dalam memberikan data pribadi serta upaya pengawasan. Ada dua pihak yang mampu dan mempunyai peluang melakukan pengawasan massal, yaitu pihak swasta dan pemerintah. Pihak swasta bisa berasal dari penyedia layanan dan konten online, penyedia layanan internet atau pemilik infrastruktur internet. Hal tersebut dikarenakan bahwa saat ini regulasi terkait data pribadi secara umum masih bersifat parsial dan sektoral.<\/p>\n<p>Perlindugan terhadap data privasi sebagai bagian dari penghormatan atas hak privasi (the right of privacy) harus di mulai dengan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, jaminan atas perlindungan terhadap data privasi tersebut harus diletakkan dalam instrumen hukum yang memiliki kekuatan tertinggi yaitu konstitusi, karena Undang-Undang Dasar atau Konstitusi merupakan instrumen hukum tertinggi dalam suatu negara. Kepastian hukum (asas legalitas) diperlukan dan tidak dapat dikesampingkan dalam rangka penegakan hukum oleh setiap negara. Langkah negara dalam memberikan kepastian hukum adalah dengan menetapkan dan menjamin hak tersebut dalam konstitusi, maka melalui instrumen tersebut karakter suatu negara akan dapat terlihat tentang hal apa yang dikedepankan, sistem hukum apa yang dipakai dan bagaimana pengaturan pemerintahannya, dengan demikian, sudah waktunya negara Indonesia memiliki regulasi yang jelas terhadap perlindungan data pribadi.<\/p>\n<p>Bertolak dari uraian diatas dapatlah kiranya dikatakan bahwa, dalam tiga tahap kebijakan penegakan hukum pidana di dalamnya terkandung tiga kekuasaan atau kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif\/formulatif dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dipidana dan sanksi pidana apa yang dapat dikenakan kekuasaan yudikatif\/aplikatif dalam hal menerapkan hukum pidana dan kekuasaan eksekutif\/administratif dalam hal melaksanakan hukum pidana.<\/p>\n<p>Upaya menjaga harkat dan martabat konsumen perlu didukung peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:<\/p>\n<p>1. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.<br \/>\n2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu mengenai:<\/p>\n<p>a) Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.<br \/>\nb) Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.<br \/>\nc) Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.<br \/>\n1. PP No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.<br \/>\n2. Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No. 235\/DJPDN\/VII\/2001 tentang Penanganan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop\/Kab\/Kota yaitu membahas tentang memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62\/MDAG\/PER\/12\/2009.<br \/>\n3. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795\/DJPDN\/SE\/12\/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.<br \/>\nUpaya perlindungan hukum bagi konsumen, hak konsumen tersebut hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan\/atau jasa. Untuk memilih barang dan\/atau jasa serta mendapatkan barang dan\/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan\/atau jasa, untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan\/atau jasa yang digunakan, mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Dan konsumen diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Serta ntuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan\/atau penggantian, apabila barang dan\/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.<\/p>\n<p><strong>PENUTUP <\/strong><br \/>\nKejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana\/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentukbentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.<br \/>\nTindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan Pasal 378 tentang penggelapan.<\/p>\n<p>Implementasi dari kebijakan hukum perlindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi diharapkan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi serta politik serta menjungjung tinggi nilai-nilai atau norma, etika dan kesusilaan serta agama, dengan harapan hukum tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Berkenaan dengan hal tersebut selain diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undangundang.<\/p>\n<p>Penegak hukum diharapkan berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana penggunaan data pribadi, selain itu mengharmonisasikan antara peraturan perundang-undanagan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, penguatan kapabilitas penegak hukum, penegakan koordinasi antar penegak hukum, penegakan regulasi penegak hukum, dibentuknya regulasi transnasional. Berkenaan dengan hal yang telah diuraikan tersebut diatas peneliti mengusulkan bahwa harus ada pembentukan norma yang mengatur sanksi pidana dalam penegakannya sebagai efek jera.<\/p>\n<p>Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen. Upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku usaha dalam hal terjadi sengketa dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litgasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi didasarkan atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam secara Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><br \/>\nAprilia, M. L., &amp; Prasetyawati, E. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Gojek. Mimbar Keadilan, 90-105. https:\/\/doi.org\/10.30996\/mk.v0i0.2202.<br \/>\nAnggraeni, S. F. (2018). Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum &amp; Pembangunan, 48(4).<br \/>\nLatumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal GEMA AKTUALITA, 3 (2). 14-25. http:\/\/dspace.uphsurabaya.ac.id:8080\/xmlui\/handle\/123456789\/92.<br \/>\nMaskun, Kejahatan Siber (Cyber crime) Suatu Pengantar, Kencana, Prenata Media Group, Jakarta, 2013<br \/>\nRaharjo Agus, Cyber Crime; Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra aditya Bakti, Jakarta, 2006.<br \/>\nAzizah Reftika Wulandari, Mengulik Kiat Bank Atasi Kejahatan Siber, diakses dari lokadata.id pada tanggal 31 Oktober 2020.<br \/>\nGema Ari Juliano, Cyber crime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya, diakses dari www.theceli.com pada tanggal 27 Oktober 2020.<br \/>\nAhmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)<br \/>\nJanus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DOWNLOD FILE Abil Fida Ismail Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: abilfida91@gmail.com Abstrak Tujuan dibuat Karya Ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di mana dengan metode penelitian hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[184,33],"tags":[],"class_list":["post-15255","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15255","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15255"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15255\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15255"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15255"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15255"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}