{"id":15210,"date":"2024-06-14T14:21:10","date_gmt":"2024-06-14T06:21:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15210"},"modified":"2024-06-14T14:21:10","modified_gmt":"2024-06-14T06:21:10","slug":"peran-pelayanan-konselor-adiksi-sebagai-pilar-utama-tanpa-pekerja-sosial-dalam-mengatasi-kecanduan-napza-di-caritas-pse","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/peran-pelayanan-konselor-adiksi-sebagai-pilar-utama-tanpa-pekerja-sosial-dalam-mengatasi-kecanduan-napza-di-caritas-pse\/15210\/","title":{"rendered":"PERAN PELAYANAN KONSELOR ADIKSI SEBAGAI PILAR UTAMA TANPA PEKERJA SOSIAL DALAM MENGATASI KECANDUAN NAPZA DI CARITAS PSE"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Menurut Kemensos RI (2015), peran dan tugas konselor adiksi, pekerja sosial adiksi, dan tenaga kesejahteraan sosial dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan napza meliputi berbagai fungsi. Mereka bertindak sebagai konselor keluarga, konsultan, manajer kasus, mediator, administrator, supervisor, advokat, fasilitator, broker, penghubung, dan pemimpin temu bahas kasus. <\/p>\n<p>Dalam hal ini, mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU, Devi Audea dengan NIM 210902029, Enly Mariana Hasugian dengan NIM 210902071, Cindy Silviana Br.Sihotang dengan NIM 210902051, dan Arya Pranata Sidabutar dengan NIM 210902099 melakukan observasi lapangan mengenai peran konselor adiksi dan pekerja sosial adiksi dalam memberikan layanan untuk menangani korban penyalahgunaan napza. Kegiatan observasi ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah penyalahgunaan napza yang diampu oleh: Fajar Utama Ritonga.<\/p>\n<p>Pelaksanaan kegiatan observasi dilakukan di Yayasan Caritas PSE yang berlokasi di Jalan WR.Supratman, Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Pendirian Panti Rehabilitasi Yayasan Caritas PSE didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam serta tekad untuk membantu individu yang mengalami kecanduan zat. Panti rehabilitasi ini resmi didirikan pada tahun 2007 oleh Yayasan Caritas Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Medan. Operasional panti ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk individu, organisasi, dan lembaga pemerintah. Salah satu pemberi bantuan utamanya adalah pemerintah Jepang melalui program Grant Assistance For Grassroots Human Security Projects. Bantuan dana dari program ini digunakan untuk membangun infrastruktur panti rehabilitasi serta mendukung keberlangsungan operasionalnya. Dukungan yang kuat ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi.<\/p>\n<p>Dalam proses penerimaan residen (klien), Yayasan Caritas PSE menerima baik residen mandiri maupun residen yang dirujuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resor (POLRES). Berdasarkan wawancara dengan koordinator konselor adiksi yakni Sirka Aris Kaban, didapati bahwa semua layanan kepada residen dilakukan oleh konselor adiksi. Yayasan ini memiliki lima konselor adiksi yang siap memberikan layanan, didukung oleh tenaga ahli lain seperti psikolog, psikiater, dokter, dan ahli agama. Sebelum tahun 2019, Yayasan Caritas PSE bekerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memberikan bantuan kepada residen. Namun, sejak tahun 2019, yayasan sudah tidak lagi bekerja sama dengan IPWL. Keputusan ini masih menjadi tanda tanya, karena baik Sirka dan konselopr adiksi yang diwawancarai tidak mengetahui alasan pasti di balik penghentian kerjasama tersebut. Sejak penghentian kerjasama dengan IPWL, Yayasan Caritas PSE tidak lagi memiliki pekerja sosial tetap dalam tim mereka. Meskipun demikian, jika ada residen yang memerlukan penanganan khusus dari pekerja sosial, yayasan akan mempekerjakan pekerja sosial secara freelance. Dengan demikian, walaupun tidak ada pekerja sosial tetap, yayasan tetap memastikan bahwa kebutuhan residen dapat terpenuhi secara komprehensif dengan mendatangkan pekerja sosial sesuai kebutuhan.<\/p>\n<p>Konselor adiksi di Panti Rehabilitasi Yayasan Caritas PSE memainkan peran penting dalam memberikan layanan untuk membantu individu yang mengalami kecanduan zat atau perilaku untuk pulih dan mencapai hidup bebas dari adiksi. Proses pemulihan di panti rehabilitasi ini terdiri dari beberapa tahapan yang dirancang secara sistematis. Tahap pertama adalah intervensi. Dalam konteks ini, intervensi yang dimaksud adalah penangkapan atau proses untuk membawa pengguna zat ke tempat rehabilitasi. Pada tahap ini konselor adiksi akan terjun kelapangan untuk mengamankan residen. Tahapan kedua yaitu intake, bertujuan untuk mengumpulkan informasi dasar tentang individu, seperti identitas, riwayat kecanduan, dan kondisi kesehatan mereka. Informasi ini diperoleh melalui wawancara, observasi, dan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah individu memenuhi kriteria untuk program rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE. <\/p>\n<p>Selanjutnya, tahap skrining dan assessment, dilakukan secara lebih mendalam untuk menggali informasi tentang jenis kecanduan, tingkat keparahan, dan faktor-faktor yang mendasarinya. Dalam hal ini konselor adiksi menggunakan form ASSIST versi ketiga sebagai acuan skrinning dan assessment. Berbagai metode digunakan, termasuk tes psikologi, wawancara terstruktur, dan pemeriksaan medis. Hasil dari tahap ini sangat penting untuk menentukan jenis intervensi dan program rehabilitasi yang paling tepat bagi individu.<\/p>\n<p>Tahap berikutnya adalah stabilisasi, yang bertujuan untuk membantu individu menstabilkan kondisi fisik dan mental mereka, terutama bagi mereka yang mengalami kecanduan zat yang parah. Intervensi pada tahap ini meliputi detoksifikasi, terapi medis, dan konseling. Tahapan ini berlangsung selama 0-14 hari tergantung kondisi residen. Proses stabilisasi ini penting untuk memastikan bahwa individu siap untuk mengikuti program rehabilitasi yang lebih lanjut.<\/p>\n<p>Setelah melalui tahap assessment dan stabilisasi, konselor adiksi akan menentukan program rehabilitasi yang paling tepat bagi individu. Ada dua pilihan program rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE: rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan psikososial individu melalui terapi kelompok, edukasi tentang kecanduan, dan pengembangan keterampilan hidup. Sedangkan rehabilitasi medis berfokus pada pemulihan fisik individu melalui detoksifikasi, dan konseling individual.<\/p>\n<p>Selanjutnya tahap terminasi, menandakan akhir dari program rehabilitasi di Yayasan Caritas PSE. Konselor adiksi membantu individu membuat rencana pascarehabilitasi untuk mencegah kambuhnya kecanduan. Rencana ini dapat mencakup bergabung dengan kelompok pendukung, melanjutkan konseling individual, dan menjalani tes narkoba secara rutin.<br \/>\nYayasan Caritas PSE juga menyediakan berbagai program pascarehabilitasi untuk membantu individu tetap terbebas dari kecanduan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur ini, Yayasan Caritas PSE berusaha memastikan bahwa setiap individu mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulai hidup baru yang sehat dan produktif.<\/p>\n<p>Peran konselor adiksi di Yayasan Caritas PSE sangat penting dalam mengatasi kecanduan napza, meskipun tanpa dukungan pekerja sosial tetap sejak 2019. Konselor adiksi menjalankan berbagai tahapan rehabilitasi mulai dari intervensi, intake, skrinning dan assessment, stabilisasi, hingga terminasi, memastikan setiap tahap dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif. Observasi oleh mahasiswa FISIP USU mengungkap bahwa yayasan tetap memenuhi kebutuhan residen dengan mendatangkan pekerja sosial jika diperlukan. Didukung oleh berbagai pihak termasuk pemerintah Jepang, Yayasan Caritas PSE menyediakan layanan rehabilitasi yang aman dan mendukung bagi individu yang berusaha pulih dari kecanduan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Menurut Kemensos RI (2015), peran dan tugas konselor adiksi, pekerja sosial adiksi, dan tenaga kesejahteraan sosial dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan napza meliputi berbagai fungsi. Mereka bertindak sebagai konselor keluarga, konsultan, manajer kasus, mediator, administrator, supervisor, advokat, fasilitator, broker, penghubung, dan pemimpin temu bahas kasus. Dalam hal ini, mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-15210","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15210","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15210"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15210\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15210"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15210"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15210"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}