{"id":15185,"date":"2024-06-14T09:51:07","date_gmt":"2024-06-14T01:51:07","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15185"},"modified":"2024-06-14T09:51:07","modified_gmt":"2024-06-14T01:51:07","slug":"polemik-dugaan-korupsi-di-sektor-sumber-daya-alam-lampung-ma-kabulkan-gugatan-uji-materi-klhk-untuk-cabut-pergub-lampung-lampung-yang-izinkan-panen-tebu-dibakar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/polemik-dugaan-korupsi-di-sektor-sumber-daya-alam-lampung-ma-kabulkan-gugatan-uji-materi-klhk-untuk-cabut-pergub-lampung-lampung-yang-izinkan-panen-tebu-dibakar\/15185\/","title":{"rendered":"Polemik Dugaan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Lampung, MA Kabulkan Gugatan Uji Materi KLHK untuk Cabut Pergub Lampung Lampung Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/tebu-terbakar_20170905_193900.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"393\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15186\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/tebu-terbakar_20170905_193900.jpg 700w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/tebu-terbakar_20170905_193900-300x168.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/tebu-terbakar_20170905_193900-150x84.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/tebu-terbakar_20170905_193900-696x391.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P\/HUM\/2024 Tanggal 19 Maret 2024 merupakan putusan atas terkabulnya gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Lampung dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pengaduan tersebut merupakan informasi awal untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan gubernur tersebut. Dugaan awal KLHK adalah adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur Lampung untuk menguntungkan dirinya atau orang lain kebijakan itu dinilai hanya menguntungkan perusahaan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih murah. Sebaliknya, regulasi itu justru menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>Kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut selama kurun waktu tahun 2020-2023. Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian mencapai Rp 17 triliun. Kerugian paling besar di bidang ekonomi dan pemulihan lingkungan akibat pembakaran. Selain itu, ada juga dampak kerugian ekonomi dan kesehatan yang dialami masyarakat di sekitar perkebunan tebu. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, Walhi Lampung pernah mendapat laporan dari sejumlah masyarakat di sekitar kawasan lahan perkebunan tebu di Lampung yang terdampak aktivitas pembakaran lahan tebu, antara lain di Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang. Masyarakat melapor bahwa debu akibat pembakaran lahan debu masuk ke area permukiman warga hingga mengganggu kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p>Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Lampung biasanya diterbitkan untuk kebijakan yang bersifat strategis dan cepat. Namun apabila tujuannya adalah mendapatkan legitimasi yang lebih kuat, kebijakan itu semestinya dinaikkan levelnya menjadi peraturan daerah, selain itu kebijakan yang dikeluarkan juga harus dibahas di jajaran birokrasi. MA kemudian menyatakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan\/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. <\/p>\n<p>Pergub Lampung yang memfasilitasi\/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar itu perlu dicabut sebab apabila merujuk pada hukum lingkungan, jelas telah mengorbankan lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan merugikan negara, dan hanya menguntungkan perusahaan secara finansial. Pergub tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian No.53\/Permentan\/KB.110\/10\/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: 05\/PERMENTAN\/KB.410\/1\/2018 tentang Pembukaan dan\/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.<\/p>\n<p>KLHK juga telah menegaskan seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 20 Mei 2024. Kebijakan Gubernur Lampung, harus dicabut karena bukan hanya merugikan lingkungan hidup dan masyarakat, tetapi kebijakan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebelumnya mencantumkan penjelasan pembatasan lahan yang dapat dibakar hanya 10 hektare dengan lama waktu pembakaran maksimal 20 menit, lantas ketika musim kemarau, pembakaran hanya bisa dilakukan pagi hari, dan saat musim hujan dilakukan pagi dan malam hari; dan harus ada alat baku ukur mutu udara. Namun pada aturan terbaru Nomor 19 Tahun 2023, terdapat penambahan kalimat \u201cpembakaran dapat dilakukan secara bersamaan\u201d pasal pertimbangan cuaca dihapus, malah ditambahkan klausul panen tidak mempertimbangkan cuaca lantaran cuaca tak menentu akibat pemanasan global, dan alat baku ukur mutu udara dihapuskan, hal tersebutlah yang kemudian menuai kontrofersi, dan mendorong KLHK untuk melayangkan gugatan pencabutan ke MA.<\/p>\n<p>MA yang mengabulkan uji materiil KLHK bukan hanya karena dugaan dan aduan tersebut, tetapi juga atas langkah yang dilakukan oleh Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho yang telah melakukan pemantauan titik panas di beberapa perkebunan tebu di Lampung pada dua tahun silam. Hasilnya ada lahan milik PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa terindikasi kebakaran lahan. Hasil pengawasan tahun 2021 mencatat dua korporasi itu membakar 5.469,38 hektare lahan. Sedangkan lahan yang dibakar pada tahun 2023 diperkirakan mencapai 14.492,64 hektare. Apabila langkah tersebut tidak dilakukan maka akan semakin menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu, karena panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi lingkungan terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu. Permohonan Uji Materiil ini selain bertujuan menyelamatkan lingkungan, agar tercipta lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga dimaksudkan untuk menertibkan dan memberikan kepastian hukum yang membuktikan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal.<\/p>\n<p>Oleh: <strong>Kholifah Nuzulul Hikmah<br \/>\nMahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Provinsi Lampung yaitu Universitas Lampung<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P\/HUM\/2024 Tanggal 19 Maret 2024 merupakan putusan atas terkabulnya gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Lampung dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-15185","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15185","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15185"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15185\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}