{"id":15165,"date":"2024-06-14T09:09:48","date_gmt":"2024-06-14T01:09:48","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15165"},"modified":"2024-06-14T09:09:48","modified_gmt":"2024-06-14T01:09:48","slug":"perkembangan-sepeda-listrik-dan-motor-listrik-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/perkembangan-sepeda-listrik-dan-motor-listrik-di-indonesia\/15165\/","title":{"rendered":"PERKEMBANGAN SEPEDA LISTRIK DAN MOTOR LISTRIK DI INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><strong>Sandya danadyaksa p.<br \/>\n202310120311136<br \/>\nTeknik mesin <\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dimulai sejak tahun 1997 oleh  Lembaga Ilmu  Pengetahuan  Indonesia  (LIPI)  namun  sejak  tahun  2013  mengalami  pelambatan.  Peraturan  Presiden  No.  55\/2019  kembali  menguatkan  perkembangan  kendaraan  listrik  di Indonesia yang  kemudian  didukung oleh  beberapa  peraturan lainnya. Saat  ini perkembangan bidang kendaraan listrik baik dari sisi riset dan  industri atau produk komersial sudah semakin membaik. Paper ini meninjau status terkini dari sepeda listrik dan motor listrik di Indonesia yang dijual  secara komersial.  Penelitian  dilakukan  dengan  melakukan survei  online selama  tahun 2020-2021  yang  menghasilkan  basis  data  sepeda  listrik  dan  motor  listrik.  Saat  ini,  sudah terdapat 64 buah sepeda listrik dan 44 buah sepeda motor listrik. Kendaraan ini menggunakan dua dan  tiga  roda dengan sistem  penggerak  elektrik  berkapasitas  antara 180 W sd  4200 W. Jenis motor  yang digunakan  sebagian besar atau  sekitar  87% BLDC.  Sepeda\/motor listrik ini memiliki kecepatan antara 20 km\/jam sd 70 km\/jam dengan kapasitas baterai antara 5,2 Ah sd 70  Ah  sehingga  memiliki  jarak  tempuh  berkisar  antara  15  km  sd  200km. Informasi  yang disajikan akan membantu pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran cepat tentang perkembangan  sepeda\/motor  listrik  di  dalam  negeri  dan  sebagai  benchmark  perancangan sepeda\/motor listrik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. <\/p>\n<p><strong>Kata kunci : Kendaraan Listrik, Sepeda Listrik, Motor Listrik  <\/strong><\/p>\n<p>Perkembangan  kendaraan  listrik  di Indonesia  mulai  menguat  kembali  setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor  55  Tahun  2019  tentang percepatan  program  kendaraan  bermotor listrik  berbasis  baterai  (Battery  Electric Vehicle)  [1].  Kemajuan  ini  bisa  dilihat bahwa  pada  tahun  2020  sudah diproduksinya  beberapa  kendaraan  listrik khususnya sepeda motor listrik oleh industri lokal.  <\/p>\n<p>Kementerian  Perindustrian menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik  berbasis  baterai  (KBLBB)  mencapai 400  ribu  unit  untuk  roda  empat  dan  1,76 juta unit  untuk roda dua  pada tahun 2025. Sementara  pada  tahun  2030  produksi kendaraan  listrik  ditargetkan  meningkat menjadi 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua.   Program ini diharapkan  dapat  menurunkan  emisi  gas rumah  kaca  sebesar      29%  pada  tahun 2030 [2]. Kementerian  Perhubungan  telah mempersiapkan  roadmap  untuk mempercepat  penggunaan  kendaraan listrik  untuk  kendaraan  umum  maupun kendaraan  pribadi  berbasis  baterai. Kementerian  Perhubungan  merencanakan penggunaan  kendaraan  listrik  pada  tiga provinsi  sebagai  percontohan  yaitu  DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali [3].  Secara  kronologis,  perkembangan kendaraan  listrik  di Indonesia  dimulai oleh lembaga  riset  sejak  tahun  1997  oleh Lembaga  Ilmu  Pengetahuan  Indoneisa (LIPI)  di  mana  mesin  penggerak  sebuah mobil  konvensional  diganti  dengan penggerak  bertenaga  motor  listrik.  <\/p>\n<p>Pada tahun  2005  hasil  penelitian  dari  LIPI tersebut  diserahkan  kepada  Presiden Republik  Indonesia,  Susilo  Bambang Yudoyono.  Hasil  dari  penelitian  oleh  LIPI dari tahun 2005 sampai tahun 2013 antara lain  adalah  retrofit  mobil  konvensional menjadi  mobil  listrik  type minibus  dan sedan listrik, mobil listrik hibrid tipe city car, bus  mikro  listrik,  dan  mobil  meeting eksekutif listrik [4].  Peran dari beberapa perusahaan dalam mengembangkan  kendaraan  listrik  di Indonesia dimulai  pada tahun 2005  seperti sepeda  motor  listrik  Yohanta  yang diproduksi  di  Surabaya. Pada  tahun 2007, sepeda motor listrik Betrix yang merupakan kerja  sama  dengan  Jepang  dan  Taiwan untuk  menghasilkan  sepeda  motor  listrik yang  menggunakan  komponen  dalam negeri dan juga komponen impor [4].  Perguruan  tinggi  di  Indonesia  yang bernaung  pada  Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  membentuk  Tim  Mobil Listrik  Nasional  (Molina)  yang  terdiri  dari beberapa perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia  (UI), Institut  Teknologi  Bandung (ITB),  Universitas  Gadjah  Mada  (UGM), Universitas  Sebelas  Maret  (UNS),  dan Institut  Teknologi  Sepuluh  Nopember Surabaya (ITS). Pada  2009 UNS  bersama Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan mengembangkan  mobil  listrik  yang  diberi nama  Molina.  UGM  melakukan  penelitian mobil  listrik  pada  tahun  2010  dan  2011 prototipe  mobil  berpenumpang  6  orang yang  diberi  nama  eSemar  dan berpenumpang  4  orang  yang  diberi  nama Generasi  2.2  dan  2.3. <\/p>\n<p> Pada  tahun  2014 UGM membuat prototipe trolley bus [4]. Pada tahun 2012 Menteri  Badan Usaha Milik  Negara  (BUMN),  Dahlan  Iskan meminta  Ricky  Elson  mengembangkan mobil  listrik  buatan  Indonesia  yang menghasilkan  mobil  listrik  bernama  Selo dan  Tucuxi  yang  dipamerkan  saat  KTT APEC di Bali tahun 2013 [5]. Setelah tahun 2013  perkembangan  kendaraan  listrik  di Indonesia mulai menghilang di pemberitaan dan  pada  periode  awal  dari  tahun  1997 sampai  2013  tidak  terlalu  berkembang walaupun sudah dikenalkan oleh  beberapa perusahaan,  lembaga  penelitian,  dan perguruan  tinggi.  <\/p>\n<p>Penyebab  kurang berkembangnya  kendaraan  listrik  pada periode  awal  belum  adanya  peraturan untuk  kendaraan  listrik hingga  pada tahun 2019  Presiden  Joko  Widodo  menerbitkan Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi acuan dari beberapa peraturan  untuk memajukan perkembangan  kendaraan  listrik  di Indonesia.  Kedepannya  kendaraan  listrik  di Indonesia  akan  semakin  berkembang dengan  adanya  beberapa  dukungan  dari pemerintah  yang  menerbitkan  beberapa peraturan-peraturan  yang  terdiri  dari Peraturan  Pemerintah  Nomor  73  tahun 2019  tentang  pajak  kendaraan  menjadi emisi  gas  buang,  Peraturan  Menteri Perhubungan  Nomor  45  Tahun  2020 tentang  motor  listrik  dan  kecepatan maksimal, Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor  65 Tahun   2020 tentang  komponen pengemudian listrik  dan besar  daya motor, Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber Daya  Mineral  Nomor  13  Tahun  2020 tentang  infrastruktur  pengisian  kendaraan listrik,  Peraturan  Menteri  Perindustrian Nomor  27 Tahun  2020 tentang  spesifikasi dan  peta  jalan,  dan  Peraturan  Menteri Perindustrian  Nomor  28  Tahun  2020 tentang  kendaraan  listrik  keadaan  terurai lengkap  dan  terurai  tidak  lengkap  [6]. Beberapa  peraturan  yang  dibuat  adalah keseriusan  pemerintah  memajukan kendaraan  listrik  yang  kedepannya  akan semakin  banyak  bermunculan  pemangku kepentingan dalam bidang kendaraan listrik seperti  pabrik,  bengkel,  retail,  toko, wirausaha,  dan  lain-lain  yang  mendukung berkembangnya  kendaraan  listrik  di Indonesia. Paper  ini  meninjau  perkembangan  dari sepeda dan  motor listrik di  Indonesia yang tersedia  secara  komersil  dan  sudah tersedia  untuk  dibeli  oleh  masyarakat. <\/p>\n<p>Informasi  yang  disajikan  diharapkan   akan membantu  pemangku  kepentingan  seperti pemerintah  pusat,  pemerintah  daerah, peneliti, mahasiswa, serta  siapa saja  yang tertarik  untuk  mendukung  bidang kendaraan listrik di Indonesia.  operasi  yang  diinginkan.  Pada  aplikasi sepeda  maupun  sepeda  motor  listrik komponen  kontroler  dan  konverter  daya dibangun  dalam  satu  unit  sehingga  lebih kompak  dan  aman.  Motor  listrik  adalah mesin  yang  merubah  energi  listrik  yang tersimpan  pada  baterai  menjadi  energi mekanik\/kinetik.  Sekarang  ini  motor  listrik yang  umum  digunakan  adalah  motor  DC tanpa sikat yang disebut dengan brushless DC (BLDC). Sistem umpan balik digunakan untuk  aplikasi  yang  membutuhkan pengaturan  kecepatan  yang  presisi. Sedangkan  untuk  sepeda\/motor  listrik umumnya tidak menggunakan umpan balik. Kondisi  operasi  kendaraan  dilihat  dari kecepatan (km\/jam), kondisi baterai (dalam persen)  biasanya  ditampilkan  dalam  layar monitor  kecil  yang  berfungsi  sebagai indikator  bagi  pengendara  sehingga  bisa mengendalikan\/mengoperasikan kendaraan dengan  baik . <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sandya danadyaksa p. 202310120311136 Teknik mesin JurnalPost.com &#8211; Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dimulai sejak tahun 1997 oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) namun sejak tahun 2013 mengalami pelambatan. Peraturan Presiden No. 55\/2019 kembali menguatkan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia yang kemudian didukung oleh beberapa peraturan lainnya. Saat ini perkembangan bidang kendaraan listrik baik dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-15165","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15165","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15165"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15165\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15165"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15165"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15165"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}