{"id":15119,"date":"2024-06-13T21:41:58","date_gmt":"2024-06-13T13:41:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15119"},"modified":"2024-06-13T21:42:23","modified_gmt":"2024-06-13T13:42:23","slug":"urgensi-konselor-dan-pekerja-sosial-dalam-rehabilitasi-korban-penyalahgunaan-napza","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/urgensi-konselor-dan-pekerja-sosial-dalam-rehabilitasi-korban-penyalahgunaan-napza\/15119\/","title":{"rendered":"Urgensi Konselor dan Pekerja Sosial dalam Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-5.png\" alt=\"\" width=\"542\" height=\"372\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15121\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-5.png 542w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-5-300x206.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-5-150x103.png 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-5-218x150.png 218w\" sizes=\"(max-width: 542px) 100vw, 542px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Mahasiswa dari Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, yakni Kelompok 06  : Agustina LS Habeahan(220902036) ,Dwinata Novelia Sipayung ( 220902062),Fadilla Zahra (220902100), Haikal Primsa Ginting (220902101) M.Umar Saiffurahman Zaidan (220902080) Winda Sihombing ( 220902048) pada Mata Kuliah Penyalahgunaan Napza yang di ampu oleh Dosen Fajar Utama Ritonga dan Abdurahman <\/p>\n<p>Rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA adalah proses yang kompleks dan menuntut pendekatan yang holistik. Dalam beberapa kasus, konselor adiksi bekerja tanpa pekerja sosial. Artikel ini mengeksplorasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi oleh konselor dalam Rehabilitasi Sosial.<\/p>\n<p>UU No 14 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat .Biasanya Rehabilitasi sosial ini dilakukan oleh individu yang mengalami disfungsi sosial salah satunya adalah korban penyalahgunaan Napza.Korban Penyalahgunaan Narkotika didefenisikan di dalam penjelasan pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 merujuk pada seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkoba hal inilah yang membuat mereka kurang diterima di masyarakat dan kehilangan fungsi nya.<\/p>\n<p>Rehabilitasi sosial selama ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) dan Kementerian Sosial (Kemensos) melalaui Unit Pelayanan Teknis(UPT) diberbagai daerah di Indonesia.Salah satu tempat rehabilitasi sosial yang dikunjungi oleh penulis adalah Yayasan Kiki Alam Jaya di Jln Seroja Raya Tg.Selamat,Kec.Medan Tuntungan,Sumatera Utara . Penulis menemukan bahwa di yayasan ini hanyalah memiliki konselor tanpa pekerja sosial.<\/p>\n<p>Sementara itu dalam penanganan rehabilitas sosial, pekerja sosial dan konselor seharusnya memegang peran yang krusial. Seorang konselor berfokus pada aspek psikologis dan emosional dari penyalahgunaan narkoba. Mereka memberikan terapi individu dan kelompok, menggunakan berbagai teknik seperti terapi perilaku kognitif (CBT), terapi motivasi, dan terapi kelompok. Konselor membantu korban mengatasi ketergantungan dan mengembangkan strategi koping yang efektif. <\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-4.png\" alt=\"\" width=\"565\" height=\"424\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15120\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-4.png 565w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-4-300x225.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar2-4-150x113.png 150w\" sizes=\"(max-width: 565px) 100vw, 565px\" \/><\/p>\n<p>Selain itu, konselor berperan dalam manajemen stres, membantu korban mengidentifikasi pemicu stres dan mengembangkan teknik manajemen stres yang efektif. Mereka juga memantau kemajuan korban selama proses rehabilitasi, melakukan evaluasi berkala, dan menyesuaikan rencana perawatan sesuai kebutuhan. Pendidikan tentang bahaya narkoba, strategi pencegahan kekambuhan, dan keterampilan hidup yang diperlukan untuk mempertahankan gaya hidup bebas narkoba juga merupakan bagian penting dari peran konselor. <\/p>\n<p>Di sisi lain Pekerja sosial berperan penting dalam aspek reintegrasi sosial korban. Mereka membantu korban untuk kembali menjalankan fungsi sosial mereka dalam masyarakat. Ini termasuk membantu korban menemukan kembali peran mereka dalam keluarga, sekolah, atau tempat kerja. Pekerja sosial juga fokus pada pemberdayaan korban, membantu mereka mengembangkan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk hidup mandiri dan produktif. Selain itu, pekerja sosial menghubungkan korban dengan berbagai layanan yang dibutuhkan, seperti perumahan, pendidikan, pelatihan kerja, dan layanan kesehatan. Dengan memberikan dukungan emosional dan psikososial, pekerja sosial membantu korban mengatasi stigma yang sering melekat pada penyalahgunaan narkoba dan membangun kembali hubungan sosial yang sehat. Mereka juga berperan dalam advokasi hak-hak korban dan memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat tentang pentingnya dukungan bagi korban penyalahgunaan narkoba.<\/p>\n<p>Hal ini juga diakui oleh salah satu konselor yang ada di Yayasan Kiki Alam Jaya &#8221; Sebenarnya kami juga cukup butuh pekerja sosial yang lebih memahami bidang reintegrasi sosial &#8221;<br \/>\nOleh karena itu, keterlibatan pekerja sosial dalam rehabilitasi sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dan memastikan reintegrasi sosial yang berhasil. Artikel ini menegaskan bahwa kerjasama yang baik antara pekerja sosial dan konselor adalah kunci untuk pemulihan jangka panjang dan keberhasilan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan zat narkoba.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Mahasiswa dari Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, yakni Kelompok 06 : Agustina LS Habeahan(220902036) ,Dwinata Novelia Sipayung ( 220902062),Fadilla Zahra (220902100), Haikal Primsa Ginting (220902101) M.Umar Saiffurahman Zaidan (220902080) Winda Sihombing ( 220902048) pada Mata Kuliah Penyalahgunaan Napza yang di ampu oleh Dosen Fajar Utama Ritonga dan Abdurahman Rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-15119","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15119","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15119"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15119\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15119"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15119"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15119"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}