{"id":1507,"date":"2023-07-04T14:35:23","date_gmt":"2023-07-04T06:35:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=1507"},"modified":"2023-07-04T14:35:23","modified_gmt":"2023-07-04T06:35:23","slug":"memahami-pentingnya-perizinan-lingkungan-melalui-program-magang-mbkm-mahasiswa-upn-veteran-jawa-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/memahami-pentingnya-perizinan-lingkungan-melalui-program-magang-mbkm-mahasiswa-upn-veteran-jawa-timur\/1507\/","title":{"rendered":"Memahami Pentingnya Perizinan Lingkungan Melalui Program Magang MBKM Mahasiswa UPN \u201cVeteran\u201d Jawa Timur"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pertumbuhan industri yang kian maju turut menyita perhatian masyarakat atas akibat yang ditimbulkan dari proses produksi. Hal ini sejalan dengan perkembangan dan daya saing industri modern yang memikirkan tentang keberlangsungan dan kesehatan lingkungan dilakukan. Pertumubuhan ekonomi global dihadapkan pada ancaman yang ekstrim yaitu penggunaan bahan bakar fosil, kekurangan energi, kandungan gas berbahaya yang tinggi (contoh: gas karbon dioksida, gas karbon monoksida), dan harga listrik, oleh karena itu, hemat energi dan pengelolaan kinerja lingkungan telah menjadi prioritas utama di seluruh dunia Pesatnya industri saat ini, dipengaruhi oleh tindakan penyesuaian dalam memenuhi permintaan produk yang dibutuhkan oleh manusia, yang pada akhirnya seringkali mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Magang\/Praktik Kerja merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran MBKM (Merdeka Belajar &#8211; Kampus Merdeka) membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan dan memperoleh pengetahuan, keterampilan umum dan khusus\/ keahlian kerja, dan menginternalisasi sikap profesional serta budaya kerja yang sesuai dan diperlukan bagi dunia usaha. Program Magang\/Praktik Kerja adalah program kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran yang dilaksanakan pada lembaga mitra yang relevan untuk mencapai kompetensi mahasiswa sesuai bidangnya. Program Magang\/Praktik Kerja dapat dilaksanakan di lembaga pemerintah maupun swasta, dunia usaha dan dunia industri, yayasan\/organisasi nirlaba, organisasi multilateral, maupun perusahaan rintisan (startup). Bentuk kegiatan pembelajaran pada magang dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, menyelesaikan masalah (problem solving), komunikasi, dan kolaborasi mahasiswa.<\/p>\n<p>Dengan adanya program magang MBKM, Mahasiswa Teknik Lingkungan UPN \u201cVeteran\u201d Jawa Timur, Muhammad Riza Pahlevi, Nurabhinaya Irsyadi, Firza Ramadhan, dan Jason Dimas Ekoputra, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kegiatan magang di CV Hijau Asri. Dengan kegiatan tersebut dapat memperluas wawasan mengenai perizinan lingkungan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyusunannya. CV Hijau Asri merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultansi lingkungan Memberikan solusi untuk pengurusan perizinan lingkungan (UKL-UPL, SPPL, Pertek) dan pendampingan penyusunan Life Cycle Assessment (LCA) guna pemenuhan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).<\/p>\n<p>Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL \u2013UPL) adalah jenis perizinan lingkungan bagi bidang usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya dan nantinya akan dikelompokkan berdasarkan KBLI dan\/atau non KBLI. Penyusun dokumen ini tidak harus dilakukan oleh pihak bersertifikasi, namun juga bisa dilakukan oleh pemrakarsa Usaha dan\/atau kegiatan. Pihak yang wajib untuk UKL \u2013 UPL sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LH No.4 thn 2021.<\/p>\n<p>Diperoleh dari kontrakhukum.com, SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan\/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan\/atau kegiatannya di luar usaha dan\/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan\/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan\/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan\/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah<\/p>\n<p>Dilansir dari dlhk.jogjaprov.go.id, persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan\/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan\/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun). Persetujuan Teknis terdiri dari:<\/p>\n<p>a. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah<br \/>\nb. Pemenuhan Baku Mutu Emisi<br \/>\nc. Pengelolaan Limbah B3<br \/>\nd. Analisis mengenai dampak lalu lintas<\/p>\n<p>Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan persetujuan teknis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.<\/p>\n<p>LCA secara umum adalah alat atau metode untuk menganalisis beban lingkungan di semua tahapan dalam siklus hidup dari produk dimulai dari ekstraksi sumber daya, melalui proses produksi bahan, bagian produk dan produk itu sendiri, dan penggunaan produk sampai produk itu dibuang (baik oleh penggunaan kembali, daur ulang atau pembuangan akhir). LCA dapat digunakan sebagai metode ilmiah untuk mengidentifikasi material, sumber energi dan emisi yang dapat muncul pada keseluruhan daur hidup sebuah produk. Pada laporan kajian LCA disusun berdasarkan SNI ISO 14040:2016 terkait prinsip dan kerangka kerja dan SNI ISO 14044:2017 terkait persyaratan dan panduan serta Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Hidup (LCA) oleh Sekretariat PROPER \u2013 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pemilihan kategori dampak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Aspek Life Cycle Assessment<\/p>\n<p>Selama kegiatan magang berlangsung, mahasiswa mendapatkan pengalaman mengenai pentingnya tanggung jawab dan etika profesi dalam dunia kerja. Dengan magang juga menjadikan mahasiswa menyadari pentingnya mengurus dan memiliki perizinan lingkungan bagi pemilik usaha dalam industri. Hal tersebut perlu untuk dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang berpotensi semakin meningkat berbanding lurus dengan berkembangnya jumlah industri yang berdiri dan populasi manusia yang ada di dunia. Dengan kegiatan magang ini secara tidak langsung dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>Penulis:<br \/>\n<strong>Muhammad Riza Pahlevi, Nurabhinaya Irsyadi, Firza Ramadhan, Jason Dimas Ekoputra<br \/>\nMahasiswa UPN \u201cVeteran\u201d Jawa Timur<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Pertumbuhan industri yang kian maju turut menyita perhatian masyarakat atas akibat yang ditimbulkan dari proses produksi. Hal ini sejalan dengan perkembangan dan daya saing industri modern yang memikirkan tentang keberlangsungan dan kesehatan lingkungan dilakukan. Pertumubuhan ekonomi global dihadapkan pada ancaman yang ekstrim yaitu penggunaan bahan bakar fosil, kekurangan energi, kandungan gas berbahaya yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1507","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1507","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1507"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1507\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1507"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1507"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1507"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}