{"id":15066,"date":"2024-06-13T09:42:27","date_gmt":"2024-06-13T01:42:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=15066"},"modified":"2024-06-13T09:42:27","modified_gmt":"2024-06-13T01:42:27","slug":"kegiatan-penaganan-dan-penertiban-titik-rawan-pemerlu-pelayanan-kesejahteraan-sosial-ppks-oleh-tim-unit-reaksi-cepat-urc-dan-mahasiswa-magang-bersertifikat-msib-rehabsos-dinas-sosial-kota-medan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kegiatan-penaganan-dan-penertiban-titik-rawan-pemerlu-pelayanan-kesejahteraan-sosial-ppks-oleh-tim-unit-reaksi-cepat-urc-dan-mahasiswa-magang-bersertifikat-msib-rehabsos-dinas-sosial-kota-medan\/15066\/","title":{"rendered":"Kegiatan Penaganan Dan Penertiban Titik Rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Mahasiswa Magang Bersertifikat MSIB REHABSOS Dinas Sosial Kota Medan"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-48.jpg\" alt=\"\" width=\"303\" height=\"276\" class=\"aligncenter size-full wp-image-15067\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-48.jpg 303w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-48-300x273.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/Gambar1-48-150x137.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 303px) 100vw, 303px\" \/><\/p>\n<p>Oleh : <strong>Fanny Pratiwi (210902020)<br \/>\nIlmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara<br \/>\nDosen Pengampuh: Fajar Utama Ritonga S. Sos., M.Kesos<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki keberfungsian sosialnya dengan baik, mereka membutuhkan bantuan dan dukungan dalam mencapai kesejahteraan sosial. PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan\/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).<\/p>\n<p>Menurut Badan Pusat Ststistik (BPS) bahwa  banyaknya penyandang masalah kesejahteraan social(PPKS)  menurut Kabupaten\/Kota, Tahun 2019 Berjumlah 84.058 PPKS (Sumber  : Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara). Kelompok ini meliputi anak-anak terlantar, orang tua yang tidak memiliki penghidupan yang memadai, orang dengan disabilitas, dan masyarakat miskin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan dukungan kepada kelompok ini agar mereka dapat hidup dengan layak dan sejahtera.  <\/p>\n<p>Adapun PPKS yang dimaksud adalah Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Jermal, Anak Nakal, Korban Tindak Kekerasan , Korban Narkotika, Wanita Rawan Sosial Ekonomi, Wanita Korban Tindak Kekerasan, Tuna Susila, Penyandang Disabilitas, Gelandangan, Pengemis, Bekas Narapidana, Korban Bencana Alam, Fakir Miskin, Trafiking, Komunitas Adat Terpencil, Pekerja Migran Bermasalah, Korban Bencana SosialKeluarga Bermasalah Sosial Psikologi, Pemulung, Kelompok Minoritas, Penderita HIV\/Aids, Anak Memerlukan Perlindungan Khusus, Lanjut Usia.<\/p>\n<p>Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Adapun bentuk Penanggulangan Dinas Sosial Kota Medan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melalui Kegiatan Penganan dan Pengawasan diberbagai Titik Rawan Kota Medan. Mahasiswa Magang MSIB yaitu Saya Mahasiswa yang berasal dari Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara dan Rekan Tim Mahasiswa lainnya Membantu dan ikut serta dalam kegiatan Penganan dan Pengawasan diberbagai Titik Rawan Kota Medan Bersama Unit Reaksi Cepat (URC).<\/p>\n<p>Magang MSIB adalah program magang yang diawasi langsung oleh Kemendikbudristek selama 1 (satu) semester untuk mendapatkan pengalaman kerja dan pengetahuan tentang praktik terbaik dari industry. Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka (MSIB) dimulai dari tanggal 16 Februari S\/D 30 Juni, ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengasah dan mendapatkan kemampuan, pengetahuan dan sikap di dunia industri dengan cara bekerja dan belajar secara langsung dalam proyek atau permasalahan riil. Pengalaman belajar di luar perguruan tinggi dengan aktivitas pembelajaran yang terstruktur akan dikonversi ke SKS Mahasiswa.<\/p>\n<p>Kegiatannya Meliputi Turun Lapangan yaitu ikut dalam kegiatan patroli Bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam Penanganan dan pengawasan PPKS, Melakukan assesment kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terjaring, Membuat salinan \/ rangkap Assesment dan untuk perkembangannya sejauh ini semua pekerjaan yang di berikan berjalan dengan baik dan efektif secara langsung.<\/p>\n<p>Berdasarkan fakta di lapangan Unit Reaksi Cepat (URC) Kota medan ini memiliki 3 Tim yang dibagi kepada jadwal yaitu  2 Tim di pagi sampai dengan sore dan 1 tim patroli malam, Hal ini  agar dapat mengoptimalkan Penanganan dan Pengawasan pada titik rawan yang di tentukan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di wilayah Kota Medan. Dalam artikel ini, saya mendapat adanya dampak dan efektivitas dari kegiatan penanganan dan pengawasan yang dilakukan oleh TIM URC Dinas Sosial Kota Medan dan Mahasiswa Magang MSIB kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).<\/p>\n<p>Unit Reaksi Cepat (URC) dari Dinas Sosial Kota Medan bertanggung jawab untuk memberikan respons cepat terhadap situasi-situasi darurat sosial di wilayah Kota Medan. Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Sosial Kota Medan memiliki tugas utama dalam menangani permasalahan sosial di kota Medan. Beberapa tugas pokok URC Dinas Sosial Kota Medan meliputi:<\/p>\n<p>1.\tRespon Cepat : Menangani laporan atau pengaduan masyarakat mengenai Pemerlu Pelayanan masalah sosial (PPKS) dengan segera.<br \/>\n2.\tPenjangkauan : Melakukan penjangkauan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan korban kekerasan.<br \/>\n3.\tPendataan : Melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan bantuan sosial atau yang terkena dampak masalah sosial.<br \/>\n4.\tKoordinasi:  Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan penanganan yang komprehensif.<br \/>\n5.\tSosialisasi : Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penanganan masalah sosial.<\/p>\n<p>Tugas-tugas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan sejahtera di Kota Medan. Keefektivan Penanganan Dan Pengawasan kegiatan penanganan dan pengawasan yang dilakukan oleh TIM URC Dinas Sosial Kota Medan terbukti sangat efektif dalam meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Namun Adapun Kendala dalam kurang nya SDM yang dapat membantu Tim URC. Dalam satu tahun terakhir, tim ini telah mengidentifikasi dan menangani lebih dari 100 titik rawan PPKS di wilayah kota Medan. Mereka telah memberikan bantuan yang terpadu kepada kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk menyediakan tempat tinggal, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.<\/p>\n<p>Selain itu, tim ini juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program pelayanan kesejahteraan sosial. Mereka memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk program tersebut digunakan dengan tepat dan efisien. Mereka juga memastikan bahwa kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.\t<\/p>\n<p>Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangkap dibawa ke rumah singgah (RS) untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan sementara. Rumah singgah ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi kelompok PPKS seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan lainnya.<\/p>\n<p>Rumah singgah telah didirikan untuk memberikan dukungan kepada PPKS dengan berbagai tahapan, mulai dari pendataan hingga tindakan lanjutan yang diperlukan untuk mendukung kesejahteraan mereka. Rumah singgah yang dikelola oleh Dinas Sosial untuk menampung klien PPKS selama beberapa hari sebelum mereka dipindahkan ke yayasan Panti jika fasilitas penuh, Atau pemulangan langsung kepada keluarga (Reunifikasi).<\/p>\n<p>Kegiatan penanganan dan pengawasan oleh TIM URC Dinas Sosial Kota Medan bersma Mahasiswa Magang ini telah memiliki dampak yang signifikan bagi pengurangan pemerlu pelayanan kesejahteraan social (PPKS) yang berada di jalanan. Kelompok ini telah mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pelayanan dan dukungan yang mereka butuhkan. Namun adapun hal lain yang membuat kegiatan penanganan dan pengawasan tidak sesuai dengan kenyataan melihat banyaknya persenan dari individu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sendiri yang memiliki pengasilan utama dan keterpaksaan ekonomi dengan Turun kejalan sebagai PPKS.<\/p>\n<p>Selain itu, kegiatan penanganan dan pengawasan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Adanya program ini telah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial. Masyarakat sadar akan pentingnya memberikan dukungan dan bantuan kepada kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan mereka juga terlibat dalam kegiatan sosial yang diadakan oleh Dinas Sosial Kota Medan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Fanny Pratiwi (210902020) Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara Dosen Pengampuh: Fajar Utama Ritonga S. Sos., M.Kesos JurnalPost.com &#8211; Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki keberfungsian sosialnya dengan baik, mereka membutuhkan bantuan dan dukungan dalam mencapai kesejahteraan sosial. PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-15066","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15066"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15066\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}