{"id":1422,"date":"2023-07-03T13:53:16","date_gmt":"2023-07-03T05:53:16","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=1422"},"modified":"2023-07-03T13:53:16","modified_gmt":"2023-07-03T05:53:16","slug":"magang-mbkm-di-bidang-pengawasan-dinas-lingkungan-hidup-provinsi-jawa-timur-menjadikan-mahasiswa-yang-peduli-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/magang-mbkm-di-bidang-pengawasan-dinas-lingkungan-hidup-provinsi-jawa-timur-menjadikan-mahasiswa-yang-peduli-lingkungan\/1422\/","title":{"rendered":"Magang MBKM di Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Menjadikan Mahasiswa Yang Peduli Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kegiatan Magang atau Kerja Praktik ini adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di Lembaga BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Instansi Pemerintahan. Magang atau Kerja Praktik memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengabdikan ilmu-ilmu yang telah diperoleh di kampus. Kegiatan ini merupakan wujud relevansi antara teori yang didapat selama di perkuliahan dengan praktik yang ditemui baik dalam dunia usaha khususnya kegiatan yang ada di pemerintahan. Magang dipandang perlu karena melihat pertumbuhan dan perkembangan lingkungan yang cepat berubah.<\/p>\n<p>Perwujudan Program Studi Teknik Lingkungan untuk menciptakan lulusan yang unggul dan profesional, maka diperlukan latihan penerapan ilmu pengetahuan yang didapat dibangku kuliah pada dunia nyata (kerja), khususnya dunia kerja Teknik rekayasa dan manajamen. Hal ini dimaksudkan agar setiap lulusan Program Studi siap kerja dan bersaing dalam dunia global. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya program merdeka belajar diharapkan lulusan Program Studi Teknik Lingkungan menjadi lulusan yang berkualitas, unggul dan mampu berkarya di dunia kerja. Kegiatan ini sangat penting karena mahasiswa dapat mengetahui sejauh mana perkembangan komunikasi dan cara kerja yang ada pada sebuah instansi, sehingga dapat membentuk pola pikir yang terarah dan membangun.<\/p>\n<p>Selain itu, juga dapat mempersiapkan mahasiswa untuk dapat melakukan kerjasama dan komunikasi aktif antar rekan dalam suatu instansi. Oleh karena itu, mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Muhammad Rizha Fahry dan Titania Farah Nabila mengikuti kegiatan Merdeka Belajar \u2013 Kampus Merdeka di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur pada bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dengan tujuan agar mahasiswa mampu melaksanakan dan melaporkan pekerjaan di tempat kerja sesuai dengan bidang keahliannya secara terbimbing\/mandiri, terukur, dan bertanggung jawab, mampu mengidentifikasi, menganalisis dan memecahkan permasalahan di tempat kerja secara kritis dan bertanggung jawab sesuai bidang keahliannya dan mampu menjelaskan terkait perundang \u2013 undangan yang mengatur masalah lingkungan seperti pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Serta mengetahui batas \u2013 batas baku mutu setiap parameter pencemaran.<\/p>\n<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68\/Menlhk-Setjen\/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Pengendalian Pencemaran Air dilakukan untuk menjamin kualitas air sesuai dengan baku mutu memulai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas lingkungan. Pencemaran air terjadi bila ada suatu bahan atau keadaan (misalnya panas) yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas badan air sampai suatu tingkat tertentu sehingga tidak memenuhi baku mutu atau tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-1424\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/kp.webp\" alt=\"\" width=\"731\" height=\"445\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/kp.webp 731w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/kp-300x183.webp 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/kp-150x91.webp 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/kp-696x424.webp 696w\" sizes=\"(max-width: 731px) 100vw, 731px\" \/><\/p>\n<p>Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan hidup RI No.KEP-03\/MENKLH\/II\/1991 menyebutkan: \u201cPencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan\/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat memenuhi fungsinya lagi sesuai dengan peruntukannya. Dari pengertian pencemaran udara berdasarkan peraturan perundangan di atas, pencemaran diakibatkan oleh kegiatan manusia, baik disengaja atau tidak, sedangkan bencana alam seperti gunung meletus, gas alam, panas bumi tidak di katagorikan sebagai pencemaran. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut berkaitan dengan sanksi tuntutan hukum. Bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-1425\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg.webp\" alt=\"\" width=\"1150\" height=\"731\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg.webp 1150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-300x191.webp 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-1024x651.webp 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-768x488.webp 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-150x95.webp 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-696x442.webp 696w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/dfg-1068x679.webp 1068w\" sizes=\"(max-width: 1150px) 100vw, 1150px\" \/><\/p>\n<p>Selama tiga dekade terakhir, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti limbah bahan kimia kadaluwarsa di Indonesia semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor apabila tidak dikelola dengan baik, maka dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup dan lingkungan hidup, seperti pencemaran udara, tanah, air dan laut. Pengelolaan timbulan limbah B3 dalam bentuk :<\/p>\n<p>&#8211; Penyediaan tempat sampah B3 di masing-masing unit penghasil.<br \/>\n&#8211; Pemilahan limbah B3 di Unit masing-masing penghasil.<br \/>\n&#8211; Penyimpanan sementara limbah B3 di TPS Limbah B3 yang sudah mendapatkan ijin TPS LB3.<br \/>\n&#8211; Melakukan pengelolaan lanjutan limbah B3 dengan melimpahkan ke Pihak Ketiga.<\/p>\n<p>Pemantauan limbah B3 dilakukan dengan memantau sumber kegiatan yang menghasilkan limbah B3, dan di dalam TPS B3. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat limbah yang dihasilkan dan apakah diperlukan pengelolaan lebih lanjut, sehingga tidak menimbulkan pencemaran bagi lingkungan. Pemantauan ini juga dilakukan dengan cara pengamatan pada log book, neraca limbah B3, pengangkutan limbah B3, pelaporan siraja limbah B3 dan pemantauan manifest LB3 (festronik).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Kegiatan Magang atau Kerja Praktik ini adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di Lembaga BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Instansi Pemerintahan. Magang atau Kerja Praktik memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengabdikan ilmu-ilmu yang telah diperoleh di kampus. Kegiatan ini merupakan wujud relevansi antara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1423,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1422","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1422"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1422\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1423"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1422"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1422"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1422"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}