{"id":13817,"date":"2024-04-25T17:02:50","date_gmt":"2024-04-25T09:02:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13817"},"modified":"2024-04-25T17:02:50","modified_gmt":"2024-04-25T09:02:50","slug":"maraknya-pelecehan-di-kalangan-pendidikan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/maraknya-pelecehan-di-kalangan-pendidikan-di-indonesia\/13817\/","title":{"rendered":"Maraknya Pelecehan di Kalangan Pendidikan di Indonesia"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_13818\" aria-describedby=\"caption-attachment-13818\" style=\"width: 529px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-30.jpg\" alt=\"\" width=\"529\" height=\"297\" class=\"size-full wp-image-13818\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-30.jpg 529w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-30-300x168.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-30-150x84.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 529px) 100vw, 529px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-13818\" class=\"wp-caption-text\">Sumber:https:\/\/mmc.tirto.id\/image\/otf\/970&#215;0\/2021\/10\/21\/ilustrasi-kekerasan-seksual-istock-_ratio-16&#215;9.jpg<\/figcaption><\/figure>\n<p>Oleh<br \/>\n<strong>Saskia Devani Zahra<br \/>\nFakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang<\/p>\n<p>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Indonesia merupakan negara dengan ragam budaya dan sumber daya yang melimpah. Disamping itu, Indonesia juga memiliki banyak sumber daya manusia, sehingga tak sedikit dari negara lain menginginkan atau bahkan mempekerjakan tenaga kerja dari Indonesia. Adanya sumber daya manusia yang tergolong sangat cukup seharusnya mampu membantu pengembangan negeri. Namun, tidak seindah apa yang diharapkan. Nyatanya dengan banyaknya sumber daya manusia yang tersedia, justru menyebabkan pula tindak kriminal yang terjadi di kalangan masyarakat tanpa mengenal usia.<\/p>\n<p>Pelecehan adalah salah satu kasus yang tidak tabu lagi bagi masyarakat yang mendiami suatu tempat. Tak sedikit dari perempuan-perempuan lemah yang masih butuh perlindungan menjadi target pemuas hawa nafsu tinggi para lelaki. Segala tindak pelecehan verbal dan fisik ditujukan kepada para wanita dengan segala usia. Perkembangan zaman juga menjadi salah satu faktor pemicu maraknya pelecehan terhadap perempuan. Teknologi yang seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya bahkan bisa menjadi tindak pelecehan instan dan secara tidak langsung.<\/p>\n<p>Pelecehan seksual dapat dijelaskan sebagai tindakan yang merendahkan atau menyinggung seseorang berdasarkan jenis kelaminnya (Ramadyan, 2010). Tindakan tersebut mungkin melibatkan pemaksaan atau penurunan martabat seksual, materi atau konten yang bersifat seksual, komentar atau lelucon, atau perilaku yang dianggap menghina seseorang karena jenis kelaminnya, yang menyebabkan korban merasa dilecehkan atau dihina (Reza, 2014). Pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia atau jenis kelamin korban, dan dapat terjadi diberbagai tempat, mulai dari rumah tangga, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Salah satu faktor yang memicu maraknya pelecehan terhadap perempuan adalah kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Meskipun lembaga pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan melindungi siswa, namun seringkali tempat tersebut menjadi tempat kejahatan yang dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab dan menakutkan. <\/p>\n<p>Bentuk pelecehan terhadap perempuan di sekolah, terutama disekolah menengah, belum diberi perhatian yang memadai dan menghasilkan masalah nyata di beberapa wilayah hukum. Pelecehan semacam ini tampaknya memutar balik pola yang biasanya terjadi, menyebabkan perempuan terpaksa harus mempertahankan klaim mereka terhadap pelecehan seksual.<\/p>\n<p>Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia telah menarik perhatian publik. Kasus-kasus tesebut melibatkan oknum-oknum yang terlibat dalam pelecehan antar teman sebaya, yang seringkali terkait dengan dinamika kekuasaan yang ada. Banyak bukti menunjukan bahwa banyak korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah belum menyelesaikan pendidikan mereka tanpa mengalami pelecehan seksual. Para korban mengalami pelecehan dari berbagai pihak, termasuk teman sebaya, staf, atau bahkan pengajar dari institusi pendidikan (Bahri, 2015). Dampak buruk dari pelecehan seksual ini meliputi depresi, gangguan stress pasca-trauma (PTSD), rasa malu dan gangguan dalam proses belajar selama masa sekolah.<\/p>\n<p>Dalam penegakkan hukumnya, pelaku pelecehan seksual dapat dituntut dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 hingga 296 KUHP atau Pasal 406 hingga 423 UU 1\/2023 dengan memperhatikan unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang terkait. Berikut beberapa pasal yang mengatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU):<\/p>\n<p>\u2022\tPasal 281 KUHP : \u201cMengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah:<br \/>\n1.\tBarang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;<br \/>\n2.\tBarang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.\u201d<br \/>\n\u2022\tPasal 289 KUHP : \u201cBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di ancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\u201d<br \/>\n\u2022\tPasal 406 UU 1\/2023 : \u201cDipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sepuluh juta rupiah setiap orang yang :<br \/>\na.\tMelanggar kesusilaan dimuka umum; atau<br \/>\nb.\tMelanggar kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.\u201d<br \/>\n\u2022\tPasal 414 UU 1\/2023 : \u201c<br \/>\n1.\tSetiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:<br \/>\na.\tDidepan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu limapuluh juta rupiah;<br \/>\nb.\tSecara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; atau<br \/>\nc.\tYang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.<br \/>\n2.\tSetiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\u201d<\/p>\n<p>Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah efektif dari semua pihak yang terlibat. Pengalaman pelecehan seksual yang dialami oleh korban, akan berdampak besar pada perkembangan psikososial korban dan keluarganya. Mengingat bahwa korban terutama remaja khususnya perempuan tidak dapat menghindari topic pelecehan seksual, maka diperlukan upaya pencegahan menyeluruh agar korban tidak menjadi target pelecehan seksual. Salah satu alternative penanganan yang dapat dilakukan adalah memberikan pelatihan asertivitas normative. Saat ini pelatihan asertif harus diberikan dan diterapkan kepada korban karena pelatihan ini memiliki banyak manfaat untuk mengurangi jumlah korban pelecehan seksual yang tidak berani melaporkan dan memperjuangkan hak-haknya untuk keadilan. Pelatihan asertivitas bertujuan untuk  meningkatkan harga diri dan memungkinkan  ekspresi perasaan yang positif (Alberti &#038; Emmons, 2002). <\/p>\n<p>Adapula pendidikan dan kesadaran yaitu program pendidikan yang menyasar semua lapisan masyarakat mulai dari sekolah hingga tempat kerja perlu menyertakan informasi tentang apa yang merupakan pelecehan seksual, bagaimana mengenali tanda-tanda pelecehan dan cara melaporkannya. Penegakan hukum yang tegas, yang konsisten dan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual penting untuk mencegah kejadian yang sama terjadi di masa depan. Dukungan dan perlindungan korban, memberikan dukungan yang tepat dan perlindungan bagi korban sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi target lagi dimasa depan. Dengan mengimplementasikan upaya-upaya ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar, responsive, dan proaktif dalam mencegah pelecehan seksual dan melindungi pontesi korban.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Saskia Devani Zahra Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang JurnalPost.com &#8211; Indonesia merupakan negara dengan ragam budaya dan sumber daya yang melimpah. Disamping itu, Indonesia juga memiliki banyak sumber daya manusia, sehingga tak sedikit dari negara lain menginginkan atau bahkan mempekerjakan tenaga kerja dari Indonesia. Adanya sumber daya manusia yang tergolong sangat cukup seharusnya mampu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-13817","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13817"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13817\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}