{"id":13805,"date":"2024-04-24T23:45:21","date_gmt":"2024-04-24T15:45:21","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13805"},"modified":"2024-04-24T23:45:21","modified_gmt":"2024-04-24T15:45:21","slug":"dilema-pluralisme-dan-hak-sosial-di-indonesia-perspektif-sosiologi-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/dilema-pluralisme-dan-hak-sosial-di-indonesia-perspektif-sosiologi-agama\/13805\/","title":{"rendered":"Dilema Pluralisme dan Hak Sosial di Indonesia Perspektif Sosiologi Agama"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448.jpeg\" alt=\"\" width=\"1376\" height=\"774\" class=\"aligncenter size-full wp-image-13806\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448.jpeg 1376w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-300x169.jpeg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-1024x576.jpeg 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-768x432.jpeg 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-150x84.jpeg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-696x392.jpeg 696w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/IMG_6448-1068x601.jpeg 1068w\" sizes=\"(max-width: 1376px) 100vw, 1376px\" \/><\/p>\n<p>Oleh : <strong>Andini Feriyanti<\/strong><br \/>\nFakultas : <strong>Fakultas Ushuluddin dan Filsafat<\/strong><br \/>\nUniversitas : <strong>Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Sebagaimana yang kita ketahui bahwa keanekaragaman agama di Indonesia, sebuah tema yang tak pernah selesai dibahas. Pembahasan tentang pluralisme dan inklusivisme agama menghadapi tantangan berupa pertentangan dan polemik yang berkepanjangan. Beberapa kelompok keagamaan menolak ide pluralisme agama, menganggapnya sebagai penyimpangan dan bahkan pelecehan terhadap konsep tunggalitas Tuhan.<\/p>\n<p>Adapun di sisi praktis, perdebatan seputar agama muncul dengan adanya kasus-kasus seperti pelanggaran kebebasan beragama, kekerasan atas nama agama, hingga intervensi terhadap penganut keyakinan yang berbeda. Di Indonesia, intervensi terhadap kebebasan beragama menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan.<\/p>\n<p>Salah satu perdebatan yang panjang adalah mengenai status kelompok penghayat kepercayaan. Muncul pertanyaan apakah mereka diakui sebagai agama, bagaimana kedudukan mereka dalam dokumen kependudukan, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap mereka. Ini merupakan sesuatu hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik.<\/p>\n<p>Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan administratif, polemik seputar hak sosial kelompok penghayat kepercayaan masih berlanjut. Banyak kritik dan pertanyaan mengenai status keagamaan mereka, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif semata.<\/p>\n<p>Istilah &#8220;kepercayaan&#8221; seringkali diartikan sebagai agama, terutama dalam konteks sosial keagamaan di Indonesia. Namun, dalam masyarakat Jawa, istilah ini memiliki arti khusus seperti kebatinan, kejawen, dan klenik yang berakar dari budaya lokal. Secara definitif, kepercayaan memiliki beragam perspektif, mulai dari pengakuan akan Tuhan Yang Maha Esa tanpa terikat pada ajaran agama resmi hingga sistem kesadaran pribadi yang menghubungkan manusia dengan Tuhan berdasarkan nilai spiritual warisan leluhur.<\/p>\n<p>Penghayat kepercayaan di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan nilai agama lokal, kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, paham keagamaan tertentu, dan orientasi pada kekuatan mistik. Mereka memiliki sejarah panjang sebelum Indonesia menjadi negara kesatuan dan dianggap sebagai representasi jati diri Indonesia yang pluralis.<\/p>\n<p>Akan tetapi, eksistensi mereka seringkali berhadapan dengan polemik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama terkait status keagamaan, stigma sebagai bagian dari PKI, tuduhan penodaan agama, dan pengisian kolom agama pada KTP. Perdebatan ini telah berlangsung lama dan masih menjadi isu hangat hingga saat ini. Sejumlah perundang-undangan seperti UU No. 1\/PNPS\/1965 tentang penodaan agama dan Tap MPR Nomor XXV\/MPRS\/1966 memengaruhi status dan kedudukan penghayat kepercayaan.<\/p>\n<p>Meskipun telah ada legalitas, mereka masih seringkali menghadapi stigma negatif dan pembatasan hak sosial. Ditambah lagi, polemik mengenai eksistensi penghayat kepercayaan masih berlanjut meski ada kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan dalam menjaga kebebasan beragama dan hak sosial di Indonesia.<\/p>\n<p>Selain itu, paradigma kebebasan beragama di Indonesia, yang merupakan isu sentral dalam kehidupan berdemokrasi masih terus bisa dirasakan hingga saat ini. Kebebasan ini identik dengan ruang demokrasi yang mengandaikan perlindungan hak rakyat secara kolektif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dunia, kebebasan dianggap sebagai indikator kesejahteraan masyarakat, termasuk di Indonesia yang merupakan negara multikultural.<\/p>\n<p>Indonesia dalam sejarahnya telah mengakomodasi beragam agama dan kepercayaan sejak masa pra-kemerdekaan. Paradigma kebebasan beragama ini dapat ditelusuri melalui aspek historis, perundangan, dan sosiologis. Secara historis, Indonesia diakui sebagai negara berdasarkan kepercayaan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara dari segi perundangan, hak kebebasan beragama diatur dalam Bab X UUD 1945 serta berbagai undang-undang lainnya yang memberikan perlindungan kepada semua kelompok agama.<\/p>\n<p>Kemudian, Indonesia dalam aspek sosiologis juga dikenal sebagai masyarakat majemuk dan pluralis, yang menghargai keberagaman budaya, tradisi, suku, dan agama. Namun, tantangan muncul dari pro-kontra terkait pluralisme dalam konteks keagamaan, terutama dari kelompok-kelompok fundamentalis dan normatif yang menolak konsep pluralisme dalam agama. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kebebasan beragama dalam perspektif sosiologis di Indonesia.<\/p>\n<p>Walaupun begitu, secara konstitusional, Indonesia telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk kebebasan beragama, baik melalui aspek historis, perundangan, maupun sosiologis. Pengakuan terhadap keberagaman dan kebebasan beragama menjadi salah satu nilai fundamental dalam menjaga harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.<\/p>\n<p>Adapun pengertian konstruksi sosiologis tentang agama dan kepercayaan dengan fokus pada pengertian etimologis agama, yang berarti keteraturan atau ketidak kacauan dalam kehidupan manusia. Agama dipandang sebagai sumber nilai moral yang mencakup seluruh aspek kehidupan, baik secara pribadi maupun sosial, termasuk ritualitas ketuhanan.<\/p>\n<p>Agama dalam pengertiannya sebagai sumber moral menyebar pesan-pesan kedamaian, keluhuran, kebajikan, dan kebaikan universal bagi seluruh umat manusia. Agama dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu agama samawi yang berasal dari Tuhan dan agama ardhi yang berasal dari kebudayaan manusia.<br \/>\nDi Indonesia, agama resmi yang termasuk dalam kategori ardhi adalah agama Budha, Hindu, dan Konghucu. Namun, muncul pertanyaan apakah penghayat kepercayaan termasuk dalam kategori agama ardhi. Perspektif sosiologis memandang bahwa agama dan kepercayaan memiliki titik persamaan, terutama dalam pengakuan adanya kekuatan spiritual.<\/p>\n<p>Dalam perspektif sosiologi, agama dipandang sebagai bagian dari realitas sosial yang memiliki dimensi subjektif dan objektif. Dimensi subjektif berkaitan dengan pengalaman pribadi individu dalam menjalankan keyakinannya, sedangkan dimensi objektif mencakup nilai, norma, lembaga, dan pranata sosial yang mengatur perilaku masyarakat sesuai ajaran agama.<br \/>\nSosiologi agama menekankan pentingnya pluralisme dan inklusivisme sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan. Hak sosial dan kebebasan beragama dianggap sebagai aspek penting yang harus dihormati dan diberikan kepada setiap individu atau kelompok, termasuk kelompok penghayat kepercayaan.<\/p>\n<p>Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki legitimasi konstitusional dan sosial yang setara dengan agama-agama resmi lainnya. Keberadaan mereka diakui melalui keputusan Mahkamah Konstitusi 2017 dan dianggap sebagai bagian dari sistem keyakinan dan objektivikasi budaya, sejalan dengan ajaran agama lainnya seperti Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Andini Feriyanti Fakultas : Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas : Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya JurnalPost.com &#8211; Sebagaimana yang kita ketahui bahwa keanekaragaman agama di Indonesia, sebuah tema yang tak pernah selesai dibahas. Pembahasan tentang pluralisme dan inklusivisme agama menghadapi tantangan berupa pertentangan dan polemik yang berkepanjangan. Beberapa kelompok keagamaan menolak ide [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[182],"tags":[],"class_list":["post-13805","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-essay"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13805","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13805"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13805\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13805"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13805"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13805"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}