{"id":13684,"date":"2024-04-18T09:07:25","date_gmt":"2024-04-18T01:07:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13684"},"modified":"2024-04-18T09:07:25","modified_gmt":"2024-04-18T01:07:25","slug":"penegakan-keadilan-hukum-bagi-masyarakat-kalangan-bawah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/penegakan-keadilan-hukum-bagi-masyarakat-kalangan-bawah\/13684\/","title":{"rendered":"Penegakan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Kalangan Bawah"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-13617\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/hukum.jpg\" alt=\"\" width=\"735\" height=\"405\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/hukum.jpg 735w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/hukum-300x165.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/hukum-150x83.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/hukum-696x384.jpg 696w\" sizes=\"(max-width: 735px) 100vw, 735px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Amelia Fendevi, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Keadilan dalam hukum merupakan suatu konsep yang berdasarkan pada kesetaraan, keseimbangan dan pelakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum tersebut. Keadilan pada hakikatnya memperlakukan seseorang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi faktor penting dalam memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, gak asasi manusia, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa<\/p>\n<p>Menegakkan keadilan merupakan suatu hal yang ingin dijunjung tinggi dalam hukum. Keadilan dalam hukum tidak semata hanya terletak pada teks-teks yang menerapkan hukum tersebut, melainkan orang yang dapat menerima sebutan hukum, kuasa hukum, pengacara, penegak hukum dan lain sebagainya. Keadilan hukum itu menjadi mahal ketika tidak ada yang mampu membelinya, namun bisa menjadi murah apabila para penegak hukum tidak lagi berlaku adil, jujul serta amanah.<\/p>\n<p>Keadilan milik semua manusia. Tidak peduli kaya dan miskin. Tidak peduli apapun strata sosialnya. Tidak peduli apapun jabatanya. Tidak peduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar persamaan dihadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.<\/p>\n<p>Seperti yang ada pada sila ke-lima. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatakan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah serta pemerintah daerah memberikan rehabilitas sosial, dan perlindungan sosial sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar negara yang miskin dan tidak mampu.<\/p>\n<p>Pada era demokrasi dan reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar akan hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika diperhatikan lagi setiap adanya perselisihan yang tidak dapa diselesaikan secara damai, biasanya masalah tersebut akan dibawa kepengadilan dan akan ada putusan hukum yang diterima oleh piha-pihak yang bermasalah. Namun nyatanya masih banyak putusan hukum yang tidak dapat diterima oleh masyarakat dikarenakan adanya rasa ketidakadilan. Hal tersebut terus terjadi, sehingga masyarakat sukit untuk mengetahui keputusan yang adil, serta norma-norma mengenai keadilan.<\/p>\n<p>Seperti yang terjadi kepada seorang buruh tani bernama Aspuri, 19 tahun. Aspuri harus berurusan dengan hukum dikarenakan memungut sebuah pakaian lusuh yang berada dipagar rumah tetangganya. Aspuri disidang karena pemilik kaus tersebut melaporkan Aspuri kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian. Nyatanya pembantu pemilik rumah sudah menyatakan memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai. Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam disel rumah tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.<\/p>\n<p>Dari contoh kasus tersebut masih adanya perlakuan diskriminati hukum antara mereka yang memiliki uang dengan yang tidak memiliki uang, seperti seseorang yang memiliki kekuasaan dan orang yang tak memiliki kekuasaaan. \u201cTajam kebawah dan tumpul keatas\u201d makna dari istilah tersebut menjelaskan bahwa keadilan dinegri ini memihak kalangan atas atau penguasa dibandingkan dengan masyarakat kalangan bawah.<\/p>\n<p>Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pelerintahan itu dengan baik tidak ada kecualinya. Kedudukan berarti menempatkan seluruh warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka tidak ada warga negara yang berada diatas hukum saat sedang berhadapan dengan hukum tersbeut.<\/p>\n<p>Makan daripada itu, perlu dilakukannya evaluasi-evaluasi dan penindaklanjutan atau sanksi yang jelas kepada penyelewengan hukum. Perlu adanya ketegasan tersendiri serta kesadaran yang hierarki dari indivicu atau kelompok yang ikut serta didalamnya. Karena hukum yang buruk dapat memberikan konsekuensi yang buruk pula kepada warga dan negara, sedangkan hukum yang baik dapat memberikan kenyamanan serta keamanan pula untuk setiap warga negaranya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Amelia Fendevi, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas JurnalPost.com &#8211; Keadilan dalam hukum merupakan suatu konsep yang berdasarkan pada kesetaraan, keseimbangan dan pelakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum tersebut. Keadilan pada hakikatnya memperlakukan seseorang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi faktor penting dalam memberikan jaminan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[183],"tags":[],"class_list":["post-13684","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13684","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13684"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13684\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13684"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13684"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13684"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}