{"id":13613,"date":"2024-04-12T01:48:47","date_gmt":"2024-04-11T17:48:47","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13613"},"modified":"2024-04-12T01:48:47","modified_gmt":"2024-04-11T17:48:47","slug":"partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-kinerja-pemerintah-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-kinerja-pemerintah-daerah\/13613\/","title":{"rendered":"PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><strong>Alvin Alvian Juanda<\/strong><br \/>\n6111211080<\/p>\n<p><strong>Abstrak<\/strong><br \/>\nUU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyoroti pentingnya meningkatkan kinerja efisien dan efektif dalam mengelola pemerintahan di tingkat daerah. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Karena itu, fokus dari penelitian ini adalah mengevaluasi seberapa besar kontribusi partisipasi masyarakat terhadap peningkatan kinerja efektif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan publik dan menggerakkan pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menganalisis literatur terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah. Kesimpulannya, partisipasi masyarakat bukan hanya penting dalam merencanakan dan memutuskan pembangunan tetapi juga dalam mengawasi pelaksanaannya. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.<\/p>\n<p>Kata Kunci: <em>Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Kinerja<\/em><\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><br \/>\nKepentingan atas kinerja pemerintah daerah tercermin dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menekankan perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah. Dalam hal ini, Jatmiko (2020) mengatakan bahwa penting dalam memperhatikan berbagai elemen termasuk relasi antara Pemerintah Pusat dan daerah maupun antar daerah menjadi krusial dalam menghadapi tantangan global di dalam kerangka sistem pemerintahan negara. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa kinerja adalah hasil dari kegiatan atau program yang telah atau akan dicapai dengan menggunakan anggaran yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. Hal ini menggambarkan bahwa meningkatkan kinerja pemerintah daerah mengharuskan adanya evaluasi yang teliti terhadap output dan dampak dari aktivitas pemerintah.<\/p>\n<p>Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Menurut Prasetyo et al (2022), keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat memperkuat kelancaran pemerintahan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah dapat mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencapai tujuan-tujuan pemerintah daerah. Ayat (1) Pasal 16 dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Tobade et al (2019) menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat yang minim dalam proses pembangunan dapat menyebabkan kelancaran pembangunan terganggu. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan menjadi esensial dan tidak dapat diabaikan. Tanpa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, program pembangunan dapat menuju arah yang bertentangan dengan tujuan yang telah digariskan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan sangat krusial untuk menjamin bahwa pembangunan baik yang bersifat fisik atau non-fisik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.<\/p>\n<p>Affan (2021) menyoroti bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan bukanlah sekadar opsi melainkan sebuah hak yang dijamin oleh konstitusi sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partisipasi masyarakat tidak hanya dibutuhkan dalam merencanakan dan memutuskan pembangunan, tetapi juga dalam mengawasi pelaksanaannya. Dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Gunanjar et al (2019) menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan dan layanan publik bergantung pada pengelolaan sektor publik yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Hal ini mencakup tuntutan new public governance dan open governance di mana lembaga-lembaga pengawasan memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat untuk mencegah kesalahan pengelolaan, korupsi, serta untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah.<\/p>\n<p>Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat memiliki peran utama dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah dengan memperkuat pelaksanaan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip kebaikan pemerintahan. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan studi dengan tujuan mengevaluasi sejauh mana partisipasi masyarakat terhadap peningkatan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan publik serta pembangunan.<\/p>\n<p><strong>Metode <\/strong><br \/>\nPenelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memahami secara menyeluruh fenomena yang dihadapi oleh subjek penelitian (Sugiyono, 2020). Pendekatan deskriptif yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan kata-kata dan bahasa untuk menggambarkan fenomena yang diamati. Peneliti juga melakukan telaah literatur yang relevan mengenai partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.<\/p>\n<p><strong>Pembahasan<\/strong><br \/>\nPartisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat merupakan elemen krusial yang dapat meningkatkan keberhasilan program-program yang didukung oleh pemerintah. Melalui partisipasi aktif mereka, masyarakat dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (Putri et al., 2021). Namun, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program-program tersebut diperlukan adanya pengawasan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Siagian (Makmur, 2011 :176) yang dikutip dalam Henriyani (2018) menjelaskan bahwa pengawasan merupakan langkah untuk mengevaluasi sejauh mana tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya memperhatikan rencana dan target, melainkan juga fokus pada kualitas pelaksanaan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dan pengawasan saling melengkapi dalam memastikan kesuksesan pembangunan dan kemajuan masyarakat. Partisipasi masyarakat memastikan adanya kontrol dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah sedangkan pengawasan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keduanya bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>Evaluasi kinerja pemerintah menjadi tolok ukur utama untuk mengukur sejauh mana instansi pemerintah berhasil mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan. Hal ini tercermin dari tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang merupakan hasil dari implementasi visi, misi, dan strategi yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Jitmau (2017) yang dikutip dalam Muafik et al (2021) menegaskan bahwa kinerja pemerintah berkaitan erat dengan konsep akuntabilitas. Artinya, kinerja yang baik dari sebuah instansi pemerintah mengimplikasikan adanya akuntabilitas yang tinggi terhadap kinerja tersebut. Akuntabilitas tercermin melalui implementasi regulasi terkait transparansi dalam manajemen keuangan, yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berfokus pada kepentingan publik.<\/p>\n<p>Diharapkan bahwa penggunaan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah akan membawa peningkatan dalam kinerja pemerintah daerah. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Pratama (2021) menjelaskan bahwa tujuan dari reformasi birokrasi ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dengan reformasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai kemajuan dalam berbagai sektor pembangunan termasuk penyediaan layanan publik yang berkualitas yang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan persaingan global yang semakin meningkat.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pengukuran efektivitas partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah tidak hanya mencakup tingkat partisipasi itu sendiri, tetapi juga dampaknya terhadap pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan. Partisipasi masyarakat menjadi penting sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang mereka layani.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nBerdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, peneliti menyimpulkan hal-hal berikut:<br \/>\n1. Dengan memberikan masukan, umpan balik, serta mengikuti proses pembangunan, masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kelemahan, mencatat keluhan, dan menyarankan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan<br \/>\n2. Dengan menjadi pengawas yang aktif, masyarakat dapat memantau tindakan pemerintah dan memperhatikan apakah kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat<br \/>\n3. Masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pengawasan dapat membantu memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><br \/>\n<em>Affan, I. (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 6, 131.<br \/>\nGunanjar, G. G., Nurhayati, S., Mujiyanto, &amp; Rachman, Y. P. (2019). Pengawasan Dengan Partisipasi Masyarakat dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Pengawasan, 1(1), 18\u201328. https:\/\/www.bpkp.go.id\/public\/upload\/unit\/puslitbangwas\/files\/PPM_Jurnal.pdf<br \/>\nHenriyani, E. (2018). Pengawasan Masyarakat Dan Kinerja Birokrasi Pemerintah. Jurnal FISIP-Universitas Galuh Ciamis, 67(6), 14\u201321.<br \/>\nJatmiko, B. (2020). Pengaruh Pengawasan Internal, Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Jurnal Akuntansi Trisakti, 7(2), 231\u2013246. https:\/\/doi.org\/10.25105\/jat.v7i2.7446<br \/>\nMuafik, Suyono, N. A., &amp; Susanti. (2021). Pengaruh Pengawasan, Akuntabilitas, Transparansi Dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Pada Kantor Sekretariat DaerahKabupaten Wonosobo. Jamasy: Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Perbankan Syariah, 1(1), 33\u201339. https:\/\/ojs.unsiq.ac.id\/ index.php\/jamasy\/article\/download\/2320\/1388<br \/>\nPrasetyo, D., Sa\u2019adah, N., &amp; Azhar, M. (2022). Penyaluran Bantuan Sosial untuk Mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Diponegoro Law Jurnal, 11(2). https:\/\/ejournal3.undip.ac.id\/index.php\/dlr\/article\/view\/33617<br \/>\nPratama, M. Y. J. (2021). Pembangunan Kapasitas Birokrasi Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik. JUNAIDI (Jurnal Ilmu Administrasi Dan \u2026, 11\u201326. https:\/\/ejournal.stiabpd.ac.id\/index.php\/ junaidi\/article\/view\/4<br \/>\nPutri, A. A. A., Sudiana, I. W., &amp; Putra, I. P. D. S. (2021). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi Masyarakat Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Songan B Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 2(2), 258\u2013280. https:\/\/doi.org\/ 10.32795\/hak.v2i2.1543<br \/>\nSugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&amp;D. (Sutopo, Ed.) (Kedua). Alfabeta.<br \/>\nTobade, A., Tampi, G. B., &amp; Ruru, J. M. (2019). Partisipasi Masyarakat Pada Pengawasan Pembangunan di Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso. \u042d\u043a\u043e\u043d\u043e\u043c\u0438\u043a\u0430 \u0420\u0435\u0433\u0438\u043e\u043d\u0430, 32.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Alvin Alvian Juanda 6111211080 Abstrak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyoroti pentingnya meningkatkan kinerja efisien dan efektif dalam mengelola pemerintahan di tingkat daerah. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Karena itu, fokus dari penelitian ini adalah mengevaluasi seberapa besar kontribusi partisipasi masyarakat terhadap peningkatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-13613","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13613","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13613"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13613\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}