{"id":13604,"date":"2024-04-11T15:44:25","date_gmt":"2024-04-11T07:44:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13604"},"modified":"2024-04-11T15:44:25","modified_gmt":"2024-04-11T07:44:25","slug":"perbedaan-sistem-hukum-di-negara-indonesia-dengan-negara-amerika-serikat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/perbedaan-sistem-hukum-di-negara-indonesia-dengan-negara-amerika-serikat\/13604\/","title":{"rendered":"Perbedaan Sistem Hukum Di Negara Indonesia Dengan Negara Amerika Serikat"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-13606\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar-WhatsApp-2024-04-11-pukul-12.42.37_b5ad7ce3.jpg\" alt=\"\" width=\"616\" height=\"802\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar-WhatsApp-2024-04-11-pukul-12.42.37_b5ad7ce3.jpg 616w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar-WhatsApp-2024-04-11-pukul-12.42.37_b5ad7ce3-230x300.jpg 230w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar-WhatsApp-2024-04-11-pukul-12.42.37_b5ad7ce3-150x195.jpg 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar-WhatsApp-2024-04-11-pukul-12.42.37_b5ad7ce3-300x391.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 616px) 100vw, 616px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Dyandra Ayudiah<\/strong><br \/>\n<strong>Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas<\/strong><\/p>\n<p><strong>JurnalPoast.com<\/strong> &#8211; Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang memiliki fungsi untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada pengertian hukum, peraturan hukum, dan asas hukum. Sistem hukum juga merupakan suatu interaksi antar individu dengan individu lainnya yang saling bekerja sama. Sistem hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Suatu hukum dapat dikatakan sistem apabila terdapat susunan yang teratur dari aturan-aturan yang ada.<\/p>\n<p>Di negara Indonesia, Sistem hukum ini sudah berlaku sejak tahun 1945 tepat pada tanggal 17 Agustus dan negara Indonesia menganut sistem Civil Law. Sedangkan, Di negara Amerika Serikat, Sistem hukum ini berlaku pada saat perang kemerdekaan dan negara Amerika Serikat menganut sistem Common Law.<\/p>\n<p>Di negara Indonesia terdapat 7 sumber hukum, yaitu diantaranya:<\/p>\n<p>1. Pancasila<br \/>\n2. Undang-Undang Dasar 1945<br \/>\n3. Undang-Undang Legislatif<br \/>\n4. Peraturan Pemerintah<br \/>\n5. Peraturan Daerah<br \/>\n6. Peraturan Presiden<br \/>\n7. Peraturan Menteri<br \/>\nSedangkan, Di Negara Amerika Serikat terdapat 4 sumber hukum, yaitu:<br \/>\n1) Hukum Konstitusi<br \/>\n2) Hukum Administratif<br \/>\n3) Statuta (hukum resmi yang tertulis disuatu Negara)<br \/>\n4) Common Law (mencakup hukum kasus)<\/p>\n<p>Di negara Indonesia mengutamakan 2 sistem hukum, yaitu diantaranya:<br \/>\n1. Hukum Islam<br \/>\nKarena mayoritas penduduk di negara Indonesia menganut agama islam yang dimana menjadi bagian terpenting dan berpengaruh dalam sistem hukum di negara Indonesia.<br \/>\n2. Hukum Adat<br \/>\nHukum yang tumbuh sekaligus berkembang dari kebiasaan hidup manusia yang mempengaruhi proses sistem hukum di negara Indonesia.<\/p>\n<p>Sedangkan, Di negara Amerika Serikat juga mengutamakan 2 sistem hukum, yaitu:<br \/>\n1) Hukum Federal (federal law)<br \/>\nBerlaku untuk seluruh warga negara Amerika Serikat.<br \/>\n2) Hukum Negara Bagian (state law)<br \/>\nHanya berlaku pada negara bagian yang bersangkutan .<\/p>\n<p>Fungsi sistem hukum di negara Indonesia, yaitu diantaranya:<\/p>\n<p>1. Penyelesaian Konflik<br \/>\nUntuk memecahkan dan menyelesaikan konflik yang terjadi.<br \/>\n2. Pemelihara Sosial<br \/>\nPengawasan terhadap para penguasa.<br \/>\n3. Rekayasa Sosial<br \/>\nMelakukan suatu perubahan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.<br \/>\n4. Sistem Kontrol<br \/>\nMengatur terkait semua hal yang saling berkaitan.<\/p>\n<p>Sedangkan, Fungsi sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<\/p>\n<p>1) Menegakkan dan Menetapkan Hukum<br \/>\nMenegakkan proses hukum yang adil dan menetapkan peraturan hukum yang adil.<br \/>\n2) Menyelesaikan Konflik<br \/>\nMenyelesaikan konflik antara individu atau pemerintahan dengan melalui proses pengadilan.<br \/>\n3) Melindungi Hak Individu<br \/>\nSeperti kebebasan untuk berbicara, kebebasan dalam beragama, dan hak dalam sistem hukum.<br \/>\n4) Memberikan Kepastian Hukum<br \/>\nMenetapkan aturan hukum yang jelas dan juga konsisten.<br \/>\n5) Mencegah dan Menghukum Para Pelanggar Hukum<br \/>\nMenghindari tindak kejahatan kriminal.<br \/>\nTujuan sistem hukum di negara Indonesia yaitu untuk menciptakan ketertiban, untuk mengatur perilaku atau tingkah laku manusia dan menjaga keamanan. Sedangkan, Tujuan sistem hukum di negara Amerika Serikat yaitu untuk menegakkan keadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga ketertiban sosial.<\/p>\n<p>Ciri-Ciri sistem hukum di negara Indonesia, yaitu diantaranya:<br \/>\n1. Bersumber pada pancasila<br \/>\n2. Berkedaulatan rakyat<br \/>\n3. Ada persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan<br \/>\n4. Kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya<\/p>\n<p>Sedangkan, Ciri-Ciri sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<\/p>\n<p>6) Berdasarkan pada keputusan dipengadilan sebelumnya<br \/>\n7) Terdiri dari hukum federal<br \/>\n8) Melibatkan dua pihak yang bersaing pada proses hukum<br \/>\n9) Menerapkan hukum tanpa adanya campur tangan dari badan eksekutif dan legislatif<br \/>\nMenurut Subekti, Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, Suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, Tersusun menurut suatu rencana atau pola, Hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.<\/p>\n<p>Unsur-Unsur sistem hukum di negara Indonesia, yaitu diantaranya:<\/p>\n<p>1. Prinsip-Prinsip Dasar<br \/>\nTerdapat pada undang-undang dasar.<br \/>\n2. Aturan-Aturan Hukum<br \/>\nMencakup tata negara, hukum pidana, dan hukum perdata.<br \/>\n3. Lembaga-Lembaga Hukum<br \/>\nYang berkewajiban atau berhak dalam permasalahan hukum yang ada.<\/p>\n<p>Sedangkan, Unsur-Unsur sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<\/p>\n<p>1) Konstitusi<br \/>\nMenetapkan terkait kinerja pemerintahan, hak individu, dan pembagian kekuasaan.<br \/>\n2) Hukum Statuta<br \/>\nMengatur berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, dan politik.<br \/>\n3) Hukum Umum<br \/>\nBerkembang dari kebiasaan, traidisi hukum , dan keputusan pengadilan.<br \/>\n4) Peraturan Administratif<br \/>\nMentaati undang-undang dan memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintahan.<br \/>\n5) Yurisprudensi<br \/>\nMempengaruhi terkait perkembangan hukum serta penegakan hukum.<\/p>\n<p>Beberapa penyebab yang muncul sebagai permasalahan dalam sistem hukum di negara Indonesia, yaitu diantaranya:<br \/>\n1. Lemahnya penegakan hukum<br \/>\n2. Sarana hukum yang kurang memadai<br \/>\n3. Tidak adanya pengawasan<\/p>\n<p>Sedangkan, Penyebab yang muncul sebagai permasalahan dalam sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<\/p>\n<p>6) Terlalu banyak undang-undang federal<br \/>\n7) Proses hukum yang panjang<br \/>\n8) Penyalahgunaan kekuasaan<br \/>\n9) Adanya ketidakadilan<br \/>\n10) Akses sistem hukum yang tidak merata<br \/>\n11) Adanya diskriminasi<br \/>\n12) Pengawasan terhadap pemerintahan yang sangat berlebihan<br \/>\n13) Perkembangan teknologi<\/p>\n<p>Contoh terkait penerapan sistem hukum di negara Indonesia, yaitu:<br \/>\nAdanya perselisihan antara dua belah pihak terkait kepemilikan properti, Pihak yang bersangkutan tersebut dapat mengajukan laporan gugatan ke pengadilan untuk mencari kebenaran dan mendapatkan keadilan.<\/p>\n<p>Pada proses dalam menangangi kasus ini dibutuhkan pengacara dan penasehat hukum yang dimana bertanggung jawab untuk mewakili kedua belah pihak dalam proses persidangan hingga akhir. Yang dimana proses tersebut mencakup persidangan didepan hakim, memperlihatkan bukti, berargumen, dan pengambilan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana hasil tersebut dapat berupa keputusan pengadilan yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan masing-masing pihak diharapkan dapat mematuhi dan menerima keputusan tersebut.<\/p>\n<p>Hal ini juga mencerminkan penerapan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara Indonesia yang berguna untuk menyelesaikan perselisihan atau kasus yag ada secara adil.<br \/>\nSedangkan, Contoh penerapan sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<\/p>\n<p>Ketika ada seorang yang didakwa karena sudah melakukan tindak kejahatan, Orang tersebut akan melalui proses hukum yang mencakup penangkapan oleh pihak yang berwajib, penuntutan oleh jaksa dipengadilan, persidangan dihadapan hakim, penyajian bukti, berargumen, keputusan akhir atau pengeluaran vonis oleh hakim, dan pelaksanaan hukuman apabila sudah terbukti melakukan kesalahan.<\/p>\n<p>Proses ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara Amerika Serikat yang berguna untuk mengurangi dan mencegah tindak kejahatan lainnya. Dan proses ini juga dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dengan adanya pengawasan dari aparat pengadilan.<\/p>\n<p>Jadi, Saran saya untuk penerapan sistem hukum di negara Indonesia, yaitu diantaranya:<br \/>\n1. Meningkatkan Keadilan. Karena apabila keadilan dianggap rendah, maka hukum tidak akan dapat tegak dengan tegas dan di indonesia tidak akan ada rasa keadilan<br \/>\n2. Menyederhanakan Hukum. Membuat hukum sesederhana mungkin agar para manusia tidak bingung dan tidak kekeliuran terkait hukum yang ada dan yang berlaku di negara indonesia.<br \/>\n3. Menguatkan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Memperkuat pertahanan hukum terkait hak asasi manusia agar seluruh manusia mendapat perlindungan terkait hak pada diri mereka.<br \/>\n4. Memperbaiki Hukum Ekonomi. Memperbarui hukum yg ada terkait hukum ekonomi agar tidak adanya kesalahan pada hukum ekonomi ini sendiri.<br \/>\n5. Mematuhi Hukum Yang Ada dan Melakukan Penegakan Hukum Dengan Efektif dan Efisien. Manusia harus mematuhi setiap hukum yg ada agar tidak ada lagi kasus pelanggaran hukum di negara indonesia dan para penegak hukum harus melakukan penegakan tersebuat dengan tegas dan bijak.<\/p>\n<p>Sedangkan, Saran saya untuk penerapan sistem hukum di negara Amerika Serikat, yaitu:<br \/>\n1) Menguatkan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Para penegak hukum harus melakukan perlindungan terhadap hak manusia agar manusia dapat merasa aman karena memilik hak asasi manusia yang di lindungi dengan adil.<br \/>\n2) Meningkatkan Keadilan. Para penegak hukum harus memberikan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa harus membedakan kasta agar apabila terjadi kasus dapat terselesaikan dengan damai dan tentram.<br \/>\n3) Memperbarui Hukum. Apabila suatu hukum telah di buat tetapi tidak dapat berjalan dan tidak dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya maka para penegak hukum harus memperbarui hukum tersebut agar berguna dalam kehidupan manusia.<br \/>\n4) Menguatkan Independensi Pengadilan. Para penegak hukum harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap independesi pengadilan agar independensi pengadilan dapat meningkat.<br \/>\n5) Memperbaiki Sistem peradilan. Apabila suatu sistem di negara Amerika Serikat sudah tidak berguna atau berfungsi dengan baik maka sebaiknya melakukan perbaruan terhadap sistem hukum di negara Amerika Serikat itu sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dyandra Ayudiah Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas JurnalPoast.com &#8211; Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang memiliki fungsi untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada pengertian hukum, peraturan hukum, dan asas hukum. Sistem hukum juga merupakan suatu interaksi antar individu dengan individu lainnya yang saling bekerja sama. Sistem hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[183,1],"tags":[],"class_list":["post-13604","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hukum","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13604","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13604"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13604\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13604"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13604"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13604"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}