{"id":13551,"date":"2024-04-07T14:41:08","date_gmt":"2024-04-07T06:41:08","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13551"},"modified":"2024-04-07T14:41:08","modified_gmt":"2024-04-07T06:41:08","slug":"evaluasi-implementasi-sistem-informasi-desa-sid-di-wilayah-jawa-tengah-menuju-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-baik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/evaluasi-implementasi-sistem-informasi-desa-sid-di-wilayah-jawa-tengah-menuju-tata-kelola-pemerintahan-desa-yang-baik\/13551\/","title":{"rendered":"Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) di Wilayah Jawa Tengah: Menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik"},"content":{"rendered":"<p>Muhamad Faturrochman\u00b9, Thoha Hanif Yaasin\u00b2<br \/>\nEkonomi Pembangunan Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis<br \/>\nUniversitas Pembangunan Nasional \u201cVeteran\u201d Jakarta<br \/>\nEmail: 2110115017@mahasiswa.upnvj.ac.id, 2110115043@mahasiswa.upnvj.ac.id<\/p>\n<p><strong>LATAR BELAKANG<\/strong><br \/>\nSistem Informasi Desa (SID) adalah program pemerintah yang bertujuan menghubungkan daerah pedesaan dan mendorong pembangunan lokal. Sistem ini dirancang untuk menjadi platform berbasis web yang mengintegrasikan berbagai kegiatan desa dan dimaksudkan untuk dikembangkan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah dan anggota masyarakat. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pemerintahan desa, khususnya dalam konteks pengembangan pariwisata. Berdasarkan Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan amanat Inpres No. 3 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tata kelola pemerintahan secara elektronis di Indonesia, mewajibkan untuk setiap lembaga atau instansi publik untuk mengimplementasikan e-Government dalam tata kelola pemerintah dan pelayanan publik. Sistem Informasi Desa (SID) merupakan bagian dari implementasi e-Government dan sebagai alat komunikasi pembangunan yang merupakan sistem untuk membantu desa dalam menyelesaikan permasalahan yang sering muncul pada saat pengelolaan data desa. Desa berhak untuk mendapatkan akses informasi melalui SID. Sistem ini merupakan sistem informasi tepat guna dengan tujuan untuk memajukan masyarakat dengan mempermudah proses pengelolaan data di kantor desa.<\/p>\n<p>Program SDGS poin 9 yang fokus pada Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. Poin ini memiliki tujuan untuk membangun infrastruktur yang kuat, mendorong industri yang inklusif dan berkelanjutan, serta memacu inovasi. Salah satu program nya adalah mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, handal, berkelanjutan, dan tangguh yang direalisasikan dalam bentuk membangun jalan, jembatan, irigasi, listrik, dan lainnya yang dapat mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Sistem informasi desa (SID) ini selaras dengan tujuan SDGS poin 9. SID dapat digunakan untuk merencanakan program pembangunan desa yang berlandaskan dengan SDGS. Data yang dikumpulkan melalui SID dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran.<\/p>\n<p>Desa merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik. Desa adalah bagian yang berpengaruh langsung dalam pelayanan publik, terutama dalam pelayanan publik yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosial. Pelayanan publik di desa sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan, karena untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa diperlukan pengembangan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan infrastruktur fisik. Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut dibutuhkan komunikasi untuk mendeskripsikan sesuatu, seperti sebagai perantara, untuk mempresentasikan sesuatu kepada publik. Melalui website, aparat desa lebih mudah dalam menyajikan hasil atau produk yang dibuat di desanya. Selain itu, penggunaan sistem informasi desa memudahkan pekerjaan. SID mampu mengubah data mentah menjadi data yang bermakna dan dapat ditindaklanjuti.<\/p>\n<p>Pengelolaan sistem informasi desa dapat membawa manfaat antara lain mendukung pengambilan keputusan, berkontribusi terhadap perencanaan pembangunan desa dan menjadi alat untuk meminta akuntabilitas kepemimpinan aparat desa dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan independen yang dapat mengatasi kesenjangan digital dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa. Namun, di Indonesia Sistem Informasi Desa masih belum tersebar dengan merata, terutama di daerah yang masih belum memiliki akses internet yang layak. Infrastruktur internet yang belum merata menjadi salah satu permasalahan pemerintah dalam menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) yang baik. Permasalahan lain yang menjadi faktor dari kurang meratanya SID adalah kualitas SDM Indonesia yang masih rendah, ditandai dengan banyak aparatur desa yang belum memiliki keterampilan yang memadai untuk mengoperasikan dan mengelola SID.<\/p>\n<p>Di Jawa Tengah, Sistem Informasi Desa masih belum tersebar secara merata, masih banyak daerah di Jawa Tengah yang belum menerapkan sistem informasi tersebut. Masih banyak desa yang memiliki status tertinggal. Data yang dirilis oleh Kemendesago.id Tahun 2022, masih terdapat desa yang termasuk kategori desa tertinggal di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun tidak dipungkiri, sejumlah warga desa sudah melek terhadap teknologi namun mereka belum memiliki keterampilan lebih untuk memanfaatkan bagi kesejahteraan desa.<\/p>\n<p><strong>GAMBARAN PERMASALAHAN<\/strong><br \/>\nSalah satu bentuk implementasi dari SDGs ke-9 adalah dengan adanya Sistem Informasi Desa (SID) Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan konsep &#8220;Desa Membangun&#8221; yang diperkenalkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang mengubah paradigma pembangunan desa dari sekadar menjadi objek pembangunan menjadi subjek pembangunan. Sebagai hasilnya, pembangunan desa yang sebelumnya terfragmentasi dalam hal lembaga, keuangan, dan perencanaan, kini menjadi lebih terintegrasi. Perubahan paradigma pembangunan ini juga melibatkan pemberian kewenangan kepada desa dalam berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk mendukung hal ini, Sistem Informasi Desa (SID) menjadi suatu kebutuhan yang semakin krusial. Pentingnya SID dalam konteks ini menjadikan perluasan dan peningkatan SID yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan desa menjadi suatu keharusan. Tujuan pembangunan desa yang mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan fisik, pembinaan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kawasan perdesaan, menuntut adanya data dan informasi yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat berinteraksi dengan sistem lain. Oleh karena itu, Sistem Informasi Desa diharapkan dapat menghasilkan informasi yang bermutu, menyeluruh, terhubung dengan baik, serta mampu berkolaborasi dengan sistem lainnya.<\/p>\n<p>Namun pada kenyataannya, perwujudan Sistem Informasi Desa (SID) Jawa Tengah masih terdapat banyak kekurangan serta permasalahan yang dihadapi. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan untuk pemerintah daerah Jawa Tengah agar perwujudan Sistem Informasi Desa (SID) dapat terlaksana dengan baik. Salah satu permasalahan yang menjadi dasar dalam perwujudan Sistem Informasi Desa (SID) Jawa Tengah adalah kurangnya pemerataan akses internet di Jawa Tengah yang menjadi salah satu alat untuk mengakses informasi terkait desa yang terdapat di website SID pemerintah Jawa Tengah (https:\/\/sidesa.jatengprov.go.id). Untuk dapat mengakses informasi yang terdapat di website tersebut diperlukan adanya koneksi internet yang baik, namun masih terdapat daerah di Jawa Tengah yang belum terjangkau oleh akses internet.<\/p>\n<p>Gambar 1. Data Penerimaan Sinyal Internet Telepon Seluler di Provinsi Jawa Tengah<\/p>\n<figure id=\"attachment_13552\" aria-describedby=\"caption-attachment-13552\" style=\"width: 536px\" class=\"wp-caption alignright\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-13552\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-11.jpg\" alt=\"\" width=\"536\" height=\"420\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-11.jpg 536w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-11-300x235.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar1-11-150x118.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 536px) 100vw, 536px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-13552\" class=\"wp-caption-text\">Sumber: Badan Pusat Statistika<\/figcaption><\/figure>\n<p>Pada data tersebut dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 masih terdapat 5 desa atau kelurahan yang belum mendapatkan akses sinyal internet di Jawa Tengah. Hal ini menjadi suatu permasalahan yang serius dikarenakan pada era teknologi dan serba digital ini ternyata masih terdapat daerah yang belum terjangkau oleh akses internet. Permasalahan internet ini menjadi salah satu faktor yang menghambat penerapan SID di Jawa Tengah. Dikarenakan jika internet belum merata di setiap kabupaten, selain perangkat desa yang mengalami kesulitan dalam memperbarui informasi di website, masyarakat juga kesulitan dalam mengakses informasi tersebut. Oleh karena itu, dalam mewujudkan Sistem Informasi Desa (SID) yang baik di Jawa Tengah, perlu adanya perbaikan dari segi pemerataan sinyal internet sebagai dasar alat untuk mengakses segala informasi dan pelayanan secara online.<\/p>\n<p>Selain permasalahan internet, juga terdapat permasalahan pada website Sistem Informasi Desa (SID) Jawa Tengah. Pada website SID Jawa Tengah masih terdapat beberapa sektor yang belum dapat diakses karena masih dalam tahap pengembangan, serta terdapat beberapa sektor yang di mana data-nya tidak menunjukkan data terbaru. Hal ini menjadi permasalahan dalam perwujudan SID yang baik di Jawa Tengah, karena kurang lengkapnya layanan informasi yang disajikan oleh pemerintah daerah Jawa Tengah sehingga masyarakat belum bisa untuk mendapatkan informasi secara penuh terkait pemerintahan serta keadaan pada beberapa sektor.<\/p>\n<p>Gambar 2. Hasil Tangkap Layar Website SID Pemerintah Jawa Tengah<\/p>\n<figure id=\"attachment_13553\" aria-describedby=\"caption-attachment-13553\" style=\"width: 546px\" class=\"wp-caption alignright\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-13553\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar2-4.png\" alt=\"\" width=\"546\" height=\"297\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar2-4.png 546w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar2-4-300x163.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar2-4-150x82.png 150w\" sizes=\"(max-width: 546px) 100vw, 546px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-13553\" class=\"wp-caption-text\">Sumber: sidesa.jatengprov.go.id<\/figcaption><\/figure>\n<p>Dapat dilihat dari hasil tangkap layar pada website SID pemerintah Jawa Tengah (<a href=\"https:\/\/sidesa.jatengprov.go.id\">https:\/\/sidesa.jatengprov.go.id<\/a>), masih terdapat kendala dalam mengakses dan mendapatkan informasi. Hal ini dikarenakan website SID pemerintah Jawa Tengah masih dalam tahap pengembangan sehingga informasi yang terdapat di website belum menyeluruh atau belum lengkap. Diketahui terdapat 2 sektor yang di mana informasinya belum terdapat di website SID Jawa Tengah, yaitu informasi terkait keuangan desa dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Permasalahan terkait pembaharuan dan kelengkapan informasi juga masih terdapat di website ini, di mana diketahui beberapa sektor masih menampilkan data lama dan kurang lengkap. Salah satu contoh sektor yang masih menyajikan data lama dan kurang lengkap yaitu pada data kesehatan, di mana hanya menampilkan jumlah posyandu yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020. Hal ini menjadi suatu masalah karena data yang ditampilkan tidak lengkap dan tidak terbaru, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara penuh dan terbaru terkait topik atau sektor yang dipilih. Masyarakat harus mencari informasi tersebut diluar website SID Jawa Tengah, dan itu merupakan salah satu ketidakefisienan karena masyarakat perlu membuang waktu serta tenaganya untuk mencari informasi yang diinginkan atau diperlukan akibat dari layanan informasi website SID Jawa Tengah yang belum lengkap.<\/p>\n<p><strong>TARGET DAN SASARAN<\/strong><br \/>\nDalam mewujudkan sistem informasi desa (SID) yang baik, memerlukan komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan masyarakat desa yang bersifat dua arah, sehingga dapat menghasilkan keputusan &#8211; keputusan yang menguntungkan kedua pihak. Pelaksanaan komunikasi pembangunan dalam tulisan ini menempatkan bahwa bentuk komunikasi merupakan salah satu alat dari perpanjangan tangan pemerintah pusat ke dalam proses partisipasi masyarakat, komunikasi menjadi sumber daya terpenting selain sumber daya manusia, yang kemudian dapat menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat desa. Meski peran masyarakat begitu besar, namun peran tokoh desa dan pemerintah dalam mendorong pembangunan juga sangat penting.<\/p>\n<p>Komunikasi pemberdayaan merupakan sebuah proses yang mengacu pada pengumpulan, pengolahan dan penyampaian informasi yang mendorong perubahan positif dalam perilaku serta keterampilan individu dan masyarakat desa. Tujuan pemberdayaan komunikasi ini adalah untuk mengembangkan keterampilan dan kekuatan secara individu serta menciptakan hubungan yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Komunikasi pemberdayaan berbeda dengan komunikasi tradisional yang bersifat satu arah dan top-down. Dalam komunikasi pemberdayaan, terjadi komunikasi timbal balik antara semua pihak yang terlibat. Masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat memberikan feedback dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.<\/p>\n<p>Dalam penelitian ini kami menggunakan model komunikasi pemberdayaan dalam mendukung proses pengembangan dan pengelolaan pembangunan program sistem informasi desa (SID), komunikasi pemberdayaan dilakukan dalam upaya membangun dan mengelola program tersebut sehingga pola kolaborasi dari berbagai pihak untuk pembangunan bisa terlaksana. Hal ini bisa dilakukan dengan beragam cara seperti bantuan dana untuk pemeliharaan sistem, pelatihan keterampilan dalam menggunakan teknologi, pembangunan sarana dan prasarana internet. Dalam membangun sistem informasi desa (SID) ini, komunikasi pemberdayaan difokuskan terhadap proses pembangunan dengan memperkirakan peran ikut serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam proses pengembangan dalam pembangunan namun komunikasi pemberdayaan dimaksudkan guna memberikan kesempatan pula terhadap masyarakat setempat dalam memberikan ide dan memakai haknya dalam pengelolaan sistem informasi desa (SID) ini.<\/p>\n<p><strong>REKOMENDASI KEBIJAKAN<\/strong><br \/>\nModel komunikasi pemberdayaan memiliki peran yang penting dalam merekomendasikan sebuah kebijakan terkait program sistem informasi desa (SID) yang masih belum merata di Jawa Tengah. Implementasi sistem Informasi desa di Jawa Tengah masih memiliki banyak tantangan dan permasalahan seperti akses internet dan infrastruktur teknologi yang kurang memadai, kurangnya kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi dan sistem yang masih sering terkendala. Maka dari itu komunikasi pemberdayaan berguna untuk meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan sarana dan prasarana terkait sistem informasi desa (SID) di Jawa Tengah. Rekomendasi kebijakan ini bisa dijadikan sebagai pilihan bagi pemerintah daerah serta masyarakat desa untuk mengembangkan dan memelihara sistem informasi desa (SID). Pemerintah daerah dapat menerapkan model komunikasi pemberdayaan dalam kebijakan ini. Berikut merupakan rekomendasi kebijakan dalam pemerataan sistem informasi desa (SID) di Jawa Tengah :<\/p>\n<p>1. Pemerintah dapat menentukan strategi dan intervensi yang tepat untuk setiap desa, karena setiap desa memiliki permasalahan yang berbeda dan solusi yang berbeda pula.<br \/>\n2. Mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan dan implementasi sistem informasi desa (SID) di daerah yang belum merata.<br \/>\n3. Membangun sarana dan prasarana internet yang mendukung pembuatan dan pengelolaan sistem informasi desa (SID) di setiap desa<br \/>\n4. Meningkatkan kemampuan masyarakat terutama bagi para perangkat desa dalam menggunakan teknologi, dengan tujuan agar sistem informasi desa (SID) dapat dikelola dan diakses dengan baik.<br \/>\n5. Meningkatkan keamanan data sistem informasi desa (SID) agar masyarakat desa dapat percaya bahwa data mereka aman dalam sistem dan mereka juga dapat berpartisipasi dalam setiap program desa.<\/p>\n<p><strong>ANALISIS DAN PEMBAHASAN <\/strong><br \/>\nInformasi menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah pembangunan. Pemerintah perlu memberikan layanan akses informasi terkait kinerja pemerintah serta keadaan suatu daerah atau negara. Transparansi data terhadap suatu kinerja pemerintah diperlukan karena itu merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah dalam pelayanan publik. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban pihak yang berwenang untuk menjelaskan dan memberikan alasan yang meyakinkan terkait dengan tindakan yang diambil atau tidak diambil. Penjelasan ini biasanya disampaikan dalam forum yang relevan, di mana terdapat kemungkinan sanksi atau penghargaan yang diberikan oleh pihak yang meminta akuntabilitas (accountee) (Bovens 2005). Dalam teori Accountability and Responsibility yang dipaparkan oleh Boven, pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab sangatlah ditekankan dalam konteks pembangunan. Teori ini mengemukakan bahwa para pemangku kepentingan dalam pembangunan memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai kemajuan pembangunan. Dengan demikian, teori ini berperan penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Melalui mekanisme akuntabilitas dan transparansi, masyarakat dapat lebih mudah memantau serta mengevaluasi kinerja pembangunan yang sedang berlangsung.<\/p>\n<p>Sistem Informasi Desa (SID) di Jawa Tengah perlu dilaksanakan sebaik mungkin, dikarenakan hal tersebut merupakan wujud akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah atas kinerjanya kepada masyarakat. Permasalahan yang masih terjadi dalam perwujudan SID Jawa Tengah perlu segera dievaluasi dan diatasi oleh pemerintah agar masalah cepat terselesaikan, sehingga masyarakat dapat memperoleh data atau informasi terkait keadaan desa maupun kinerja pemerintah daerahnya. Selain permasalahan data yang masih minim, diperlukan juga partisipasi masyarakat dalam perwujudan SID Jawa Tengah agar lebih baik.<\/p>\n<p>Gambar 3. Hasil Tangkapan Layar Histats Website SID Jawa Tengah<\/p>\n<figure id=\"attachment_13554\" aria-describedby=\"caption-attachment-13554\" style=\"width: 361px\" class=\"wp-caption alignright\"><img decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-13554\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar3.jpg\" alt=\"\" width=\"361\" height=\"106\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar3.jpg 361w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar3-300x88.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Gambar3-150x44.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 361px) 100vw, 361px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-13554\" class=\"wp-caption-text\">Sumber: sidesa.jatengprov.go.id<\/figcaption><\/figure>\n<p>Berdasarkan data yang tercantum dalam gambar 3, terlihat bahwa jumlah pengunjung website SID Jawa Tengah dari tahun 2021 hingga saat penulisan penelitian ini (07\/04\/2024) hanya sejumlah 3562 pengunjung. Jumlah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total populasi Jawa Tengah yang mencapai lebih dari 37 juta jiwa. Situasi ini sangat memprihatinkan, menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) secara online masih rendah. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kunjungan ke website SID Jawa Tengah ini, karena selain sebagai salah satu bentuk dalam mendukung pembangunan, hal ini juga akan memberikan dampak positif kepada pemerintah dalam pengembangan website SID. Tingginya kunjungan pada website SID akan memberikan dorongan semangat kepada pemerintah dalam mengembangkan website SID, menunjukkan bahwa website SID Jawa Tengah memiliki peran penting dan signifikan bagi masyarakat dalam upaya mencapai pembangunan yang lebih baik.<\/p>\n<p>Selain itu, menurut data yang telah penulis tunjukkan terkait penggunaan penerimaan sinyal internet telepon seluler di Provinsi Jawa Tengah pada gambar 1, menunjukkan bahwa perlu dilakukan pembangunan terkait infrastruktur internet yang lebih layak. Masih banyak masyarakat Jawa Tengah yang masih menggunakan sinyal 3G,2,5G, dan bahkan masa terdapat wilayah yang belum terakses internet. Hal ini akan mempengaruhi pemerataan sistem informasi desa (SID) di wilayah Jawa Tengah. Sinyal 3G dan 2,G masih belum memiliki kecepatan dalam mengakses internet dibandingkan dengan sinyal 4G, hal ini akan memperhambat masyarakat desa dalam mengakses layanan yang disediakan oleh web desa.<\/p>\n<p>Pengetahuan masyarakat desa dalam menggunakan teknologi juga harus dikembangkan. Dengan melibatkan pemerintah dalam melakukan sosialisasi digital terhadap masyarakat desa serta membuat pelatihan keterampilan digital terhadap aparat desa, akan membuat transformasi digital di berbagai desa bisa terealisasikan dengan cepat. Menurut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan desa melalui berbagai program, termasuk digitalisasi. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang memberikan arahan terkait implementasi program digitalisasi desa. Selain itu, regulasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan teknologi informasi juga relevan dalam konteks digitalisasi desa. Maka dari itu pemerintah daerah wajib melakukan transformasi digital terhadap desa &#8211; desa yang masih tertinggal dari segi teknologi agar sistem informasi desa (SID) dapat bermanfaat bagi masyarakat serta aparat desa setempat. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam merealisasikan dan pemerataan program sistem informasi desa (SID) di Jawa Tengah. Dengan membuat kebijakan yang berlandaskan model komunikasi pemberdayaan seperti mengikutsertakan masyarakat desa dalam setiap kebijakan, akan membuat pembangunan SID di Jawa Tengah dapat berjalan efektif dan efisien. Diharapkan penulisan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan dan strategi untuk membangun sistem informasi desa (SID) di Jawa Tengah agar terjadi pemerataan di setiap desa.<\/p>\n<p><strong>DAFTAR PUSTAKA<\/strong><br \/>\n<em>Arsad, B. A., Ulya, I. K., Deanova, B. S. V., Saputri, B. T. J., Aulia, H., Rahmah, L., Mu\u2019afar,<br \/>\nR., Alghifari, R. A., Anum, S., &amp; Gibran, Z. R. (2022). PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (SID) BERBASIS WEBSITE DI DESA REMPEK DARUSSALAM KABUPATEN LOMBOK UTARA. Jurnal Warta Desa (Online), 4(2), 91\u201395.<br \/>\nBasuki, Ayudya Fitri; Setyowati, Kristina; and Wahyunengseh, Rutiana Dwi (2019)<br \/>\n&#8220;Accountability Model of Financial Management in the Public Sector: A Study on Panggungharjo Village Budget,&#8221; BISNIS &amp; BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi: Vol. 26 : No. 1 , Article 5.<br \/>\nBadan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, Banyaknya Desa\/Kelurahan menurut<br \/>\nKabupaten\/Kota dan Penerimaan Sinyal Internet Telepon Seluler di Provinsi Jawa Tengah 2019-2021.<br \/>\nTrisnawati, M. (2021). KOMUNIKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.<br \/>\nKomersial , 4 (01), 194-205.<br \/>\nView of Sistem Informasi Berbasis Web Sebagai Sarana Penyebaran Informasi dan<br \/>\nPengelolaan Pemerintahan Desa Barepan (2020).<br \/>\nDinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa<br \/>\nTengah, SIDesa Jawa Tengah.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Muhamad Faturrochman\u00b9, Thoha Hanif Yaasin\u00b2 Ekonomi Pembangunan Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional \u201cVeteran\u201d Jakarta Email: 2110115017@mahasiswa.upnvj.ac.id, 2110115043@mahasiswa.upnvj.ac.id LATAR BELAKANG Sistem Informasi Desa (SID) adalah program pemerintah yang bertujuan menghubungkan daerah pedesaan dan mendorong pembangunan lokal. Sistem ini dirancang untuk menjadi platform berbasis web yang mengintegrasikan berbagai kegiatan desa dan dimaksudkan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-13551","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13551"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13551\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}