{"id":13487,"date":"2024-04-04T22:44:32","date_gmt":"2024-04-04T14:44:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=13487"},"modified":"2024-04-04T22:44:32","modified_gmt":"2024-04-04T14:44:32","slug":"putusan-mk-nomor-169-huruf-q-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/putusan-mk-nomor-169-huruf-q-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum\/13487\/","title":{"rendered":"Putusan MK Nomor 169 Huruf q Undang \u2013 Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Kuswan Hadji, S.H., M.H., Muhammad Arvin Zakiy Fuadi, Adhirajasa Shidqi Muhamad, Muhammad Aldy mubaroq, Ahmad Zidan Al Arif, Fidanzani Zulfadikhan Azhar<\/strong><\/p>\n<p><em>kuswanhadji@untidar.ac.id, zakifuadi211@gmail.com, adhirajasa1228@gmail.com, aldym859@gmail.com, ahmadzidanalarifhukum@gmail.com, vidanzanidikhan@gmail.com<\/em><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perhelatan politik lima tahunan merupakan simplikasi demokratisasi dalam sebuah negara, atau lebih dikenal sebagai instrumen formil demokrasi. Di dalam arena tersebut mengisyaratkan rotasi kekuasaan yang diyakini sebagai bagian dari representasi kepentingan rakyat. Kontestasi politik memacu atmosfer politik semakin terasa bergelombang di antara para kontestan ataupun konfigurasi partai politik (parpol). Parpol diberikan legitimasi konstitusional untuk menjadi institusi rekrutmen jabatan-jabatan kenegaraan termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilih pemerintahan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam Perkara Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah\/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024. Ditinjau dari aspek materiil, MK justru menuruti keinginan DPR dan pemerintah. Sebab, dalam putusan 90\/PUU- XXI\/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi checks and balances. MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Awalnya ada tujuh gugatan terkait pasal itu yang diputus MK. Mulanya, satu gugatan gugur terlebih dulu karena pemohonnya menarik berkas permohonan. Sisa enam gugatan. Majelis hakim membacakan tiga putusan yang selama ini perkaranya diperiksa berangkai dan intens sejak Mei 2023, yaitu perkara nomor 29-51-55\/PUU-XXI\/2023.<\/p>\n<p>Penulis berpendapat bahwa dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia<\/p>\n<p>calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan jika disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun<\/p>\n<p>Penulis juga berpendapat bahwa pada ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Yang dimaksud ialah perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, penulis sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Menurut penulis MK tidak berwenang memutus hal \u2013 hal yang bersifat teknis apalagi tidak menyangkut urusan konstitusionalitas. Jika MK memutus, norma batas usia capres cawapres maka akan menjadi stagna, dan bahkan bisa menabrak konstitusi. Penulis menekankan perlunya menjaga peran independent Lembaga peradilan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan legislatif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuswan Hadji, S.H., M.H., Muhammad Arvin Zakiy Fuadi, Adhirajasa Shidqi Muhamad, Muhammad Aldy mubaroq, Ahmad Zidan Al Arif, Fidanzani Zulfadikhan Azhar kuswanhadji@untidar.ac.id, zakifuadi211@gmail.com, adhirajasa1228@gmail.com, aldym859@gmail.com, ahmadzidanalarifhukum@gmail.com, vidanzanidikhan@gmail.com JurnalPost.com &#8211; Perhelatan politik lima tahunan merupakan simplikasi demokratisasi dalam sebuah negara, atau lebih dikenal sebagai instrumen formil demokrasi. Di dalam arena tersebut mengisyaratkan rotasi kekuasaan yang diyakini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-13487","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13487","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13487"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13487\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13487"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13487"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13487"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}