{"id":12465,"date":"2024-03-09T17:12:33","date_gmt":"2024-03-09T09:12:33","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=12465"},"modified":"2024-03-09T17:12:33","modified_gmt":"2024-03-09T09:12:33","slug":"gender-injustice-terhadap-kesehatan-mental-perempuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/gender-injustice-terhadap-kesehatan-mental-perempuan\/12465\/","title":{"rendered":"GENDER INJUSTICE TERHADAP KESEHATAN MENTAL PEREMPUAN"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501.png\" alt=\"\" width=\"832\" height=\"960\" class=\"aligncenter size-full wp-image-12466\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501.png 832w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501-260x300.png 260w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501-768x886.png 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501-150x173.png 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501-300x346.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/IMG_8501-696x803.png 696w\" sizes=\"(max-width: 832px) 100vw, 832px\" \/><\/p>\n<p>Oleh: <strong>Durratul irfana, mahasiswa Prodi Psikologi FK USK<\/p>\n<p>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Kata gender merupakan istilah yang diperkenalkan oleh para ilmuwan untuk menyeleksi perbedaan antara laki-laki dan perempuan (Bunga Febriyanti, 2020). Diskriminasi gender adalah segala bentuk tindakan yang menunjukkan keadaan atau posisi tidak setara antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana penjelasan BKKBN (2007) bahwa diskriminasi gender (gender inequality) sering terjadi dalam keluarga, masyarakat, dan di tempat kerja. Dalam pandangan sosial, konsep gender memberikan pemahaman berbeda akan peran dari keduanya dalam kehidupan lingkungan bermasyarakat baik itu perbedaan status, tanggung jawab, fungsi dan ruang beraktivitas. Para psikolog mengaplikasikan kata gender untuk menjelaskan aspek psikologis dan sosial terhadap berbagai aksi dan peran sosial.<\/p>\n<p>Ketidaksetaraan gender atau ketidakadilan gender (gender injustice) menurut Abraham Maslow (psikolog humanistik) merupakan salah satu bentuk dehumanisasi (Nur A, 2020). Hal ini dimaksudkan bahwa kesempatan yang seharusnya terpatri dalam diri setiap individu menjadi berantakan hanya dikarenakan permasalahan jenis kelamin. Dengan kata lain, dehumanisasi adalah tindakan yang tidak memanusiakan manusia. Perempuan sering didiskriminasi, dieksploitasi dan diabaikan (Simon &amp; Maunde, 2023).<\/p>\n<p>Salah satu penyebab munculnya berbagai kasus dan isu ketimpangan gender dikarenakan adanya berbagai kendala baik secara sosial, budaya, bahkan struktural dalam pemenuhan kebutuhan dan harapan sebagai manusia. Dalam mengahadapi isu ini pentingnya untuk menyadarkan masyarakat agar memberikan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam tatanan masyarakat, baik dalam dunia pendidikan, pekerjaan, pemerintahan dan sebagainya. Hal ini dapat merugikan kaum perempuan dari segala aspek, terutama terhadap kesehatan mental dan harga diri, bahkan potensi besar yang mungkin ada dalam diri seorang perempuan.<br \/>\nHal-hal yang sering terjadi dalam kasus ketidakadilan gender antara lain sebagai berikut:<\/p>\n<p>a. Kekerasan terhadap perempuan<br \/>\nFenomena ini merupakan kasus yang cukup sering terjadi dan dialami oleh perempuan baik itu kekerasan secara fisik, seksual, maupun psikologis. Lingkungan yang diskriminatif dan tidak supportive semakin memperburuk keadaan mental korban. Kita masih menemui banyak stigma bahwa pelecehan terjadi karena perempuan menggunakan pakaian terbuka, perempuan yang jalan sendirian, menyepelekan hal-hal kecil, seperti catcalling dan sebagainya, dimana peristiwa itu terjadi karena kesalahan korban. Hal ini semakin menambah tingkat stress yang akhirnya membuat perempuan enggan untuk melaporkan pelecehan yang terjadi pada dirinya. Salah satu data yang membuktikan tingginya kasus ini yaitu Catatan Tahunan (CATAHU) 2019 bahwa adanya kenaikan 6% kasus kekerasan perempuan dari tahun sebelumnya (sebanyak 431.471 kasus). Dari kasus ini, tentunya dapat menyerang dan menyebabkan gangguan psikologis mental perempuan. Ada perasaan tidak aman (insecure) terhadap lingkungannya, memiliki perasaan depresi, cemas, post traumatic stress disorder (PTSD), maupun gangguan lainnya.<\/p>\n<p>b. Subordinasi atau penomorduaan perempuan<br \/>\nPermasalahan ini dimaksudkan bahwa perempuan lebih rendah dan lemah dari laki-laki. Hal ini sangat melekat pada konstruk sosial masyarakat, bahkan dalam lingkungan keluarga orang tua akan mengutamakan anak laki-laki dengan anggapan bahwa laki-laki harus berpendidikan, bekerja, dan memimpin. Banyaknya statement masyarakat bahwa \u201cPerempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi dan bekerja karena akan berakhir di dapur juga\u201d sangat sering kita temui di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penomorduaan ini bisa dikatakan tahapan kasta yang dapat mempengaruhi mental dan kepercayaan diri perempuan untuk berinteraksi atau terlibat aktif dalam tatanan sosial kemasyarakatan.<\/p>\n<p>c. Marginalisasi terhadap perempuan<br \/>\nHal ini dimaksudkan bahwa hak untuk terlibat atau ikut serta dalam pembangunan dibatasi dengan hadirnya kebijakan pemerintah. Selain itu, pemahaman marginalisasi juga sering bermunculan dalam buku ataupun cerita novel yang menggambarkan pemahaman seseorang tentang gender. Hal ini menciptakan hambatan seseorang terhadap proses aktualisasi diri, potensi dalam berpartisipasi, dan pemenuhan kebutuhan akan harga diri. Tidak heran jika kita lihat bahwa sumber daya perempuan jauh tertinggal dibanding laki-laki.<\/p>\n<p>d. Beban ganda yang harus ditanggung oleh perempuan<br \/>\nWanita seolah-olah menjadi peran yang berkewajiban dan berdedikasi dalam mengatur perihal rumah tangga. Beban ganda yang dimaksud disini kerap dirasakan oleh mereka- mereka yang berkarir di luar rumah atau memiliki pekerjaan lainnya diluar kegiatan rumah. Sehingga beban inilah yang nantinya mempengaruhi psikologis pribadinya dalam melangsungkan kehidupan sebagai manusia.<\/p>\n<p>e. Adanya stereotip terhadap perempuan<br \/>\nStereotip yang sering diemban perempuan yaitu citra dimana perempuan cenderung sensitif, irrasional, tidak mandiri, dan lemah. Selain itu, perempuan juga sering dianggap cenderung menggunakan emosional, tidak berfikir logis dalam suatu keputusan. Stereotip secara langsung menyerang kondisi psikologis seseorang perempuan, yang kemudian memberikan pengaruh buruk, mencegah berkembangnya keinginan mencapai motivasi tertentu. dan menghambat perkembangan pemenuhan kebutuhan perempuan.<\/p>\n<p>Dengan itu, bahwa adanya ketidaksetaraan gender menjadi kendala dalam pemenuhan keperluan (human essentials) manusia yang hierarki. Sehingga, kedepannya dapat menimbulkan kemunculan berbagai konflik kejiwaan, depresi, frustrasi maupun stres. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui bahwa kesehatan itu tidak merata bagi masyarakat, terutama pada negara dengan ketidakadilan gender yang tinggi. Prevalensi perempuan yang mengalami depresi di Indonesia sebesar 2,9% dari populasi. Artinya, sekitar 8 juta perempuan dari sekitar 270 juta penduduk mengalami gangguan depresi. Angka ini lebih tinggi dari prevalensi laki-laki dengan gangguan serupa yakni hanya 2% atau sekitar 5 juta orang. Sementara itu, prevalensi gangguan kecemasan pada perempuan di Indonesia mencapai 4,5%.<\/p>\n<p>Jumlahnya hampir dua kali lipat dibandingkan laki-laki. Begitu pula perempuan memiliki prevalensi gangguan makan lebih tinggi. Gangguan kesehatan mental di Indonesia mengalami peningkatan, terutama pada kaum perempuan yang mengalami depresi, kecemasan, gangguan makan dan berbagai gangguan mental lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi dari diskriminasi gender merupakan urgensi penting untuk diperhatikan bagi kesehatan mental seorang perempuan yang telah mengancam posisi perempuan untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.<\/p>\n<p><strong>REFERENSI<\/strong><br \/>\n<em>Natasha, H. (2013). Ketidaksetaraan Gender Bidang Pendidikan: Faktor Penyebab, Dampak, Dan Solusi. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 12(1), 53. https:\/\/doi.org\/10.24014\/marwah.v12i1.513<br \/>\nBunga Febriyanti. (2020). Ketidakadilan Kesetaraan Gender yang Membudaya.<br \/>\nWww.Researchgate.Net., December.<br \/>\nNur A, I. (2020). Problem Gender dalam Perspektif Psikologi. Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies, 1(1), 46\u201354. https:\/\/doi.org\/10.15575\/azzahra.v1i1.9253<br \/>\nSimon, C., &amp; Maunde, R. M. (2023). Socio-cultural and psychological analysis of gender discriminative language. Eastern African Journal of Humanities and Social Sciences, 2(2), 69\u201376.<br \/>\nhttps:\/\/news.unair .ac.id\/2021\/04\/26\/perempuan-rentan-alami-masalah-kesehatan-mental-pakar-psikologi-unair-uraikan-penyebabnya\/?lang=id<br \/>\nhttps:\/\/katadata .co.id\/ariayudhistira\/analisisdata\/649e2c12b7ca0\/mengapa-perempuan-lebih-banyak-menderita-gangguan-mental<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Durratul irfana, mahasiswa Prodi Psikologi FK USK JurnalPost.com &#8211; Kata gender merupakan istilah yang diperkenalkan oleh para ilmuwan untuk menyeleksi perbedaan antara laki-laki dan perempuan (Bunga Febriyanti, 2020). Diskriminasi gender adalah segala bentuk tindakan yang menunjukkan keadaan atau posisi tidak setara antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana penjelasan BKKBN (2007) bahwa diskriminasi gender (gender inequality) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-12465","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12465","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12465"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12465\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12465"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12465"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12465"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}