{"id":12457,"date":"2024-03-09T12:58:38","date_gmt":"2024-03-09T04:58:38","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=12457"},"modified":"2024-03-09T12:58:38","modified_gmt":"2024-03-09T04:58:38","slug":"ketua-bem-ui-diskors-1-semester-karena-aksinya-terbukti-melakukan-kekerasan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/ketua-bem-ui-diskors-1-semester-karena-aksinya-terbukti-melakukan-kekerasan-seksual\/12457\/","title":{"rendered":"Ketua BEM UI Diskors 1 Semester Karena Aksinya Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/Kekerasan-Seksual.jpeg\" alt=\"\" width=\"600\" height=\"400\" class=\"aligncenter size-full wp-image-12458\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/Kekerasan-Seksual.jpeg 600w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/Kekerasan-Seksual-300x200.jpeg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/Kekerasan-Seksual-150x100.jpeg 150w\" sizes=\"(max-width: 600px) 100vw, 600px\" \/><\/p>\n<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM non aktif Universitas Indonesia berinisial MSH kampus dijatuhi sanksi administratif skorsing satu semester terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil usai penyelidikan dan pengumpulan data oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan PPKS Universitas Indonesia MSH dinyatakan terbukti karena tindakan kekerasan seksual atas perbuatannya tersebut Universitas Indonesia menjatuhkan skorsing selama satu semester.<\/p>\n<p>Tepatnya pada tanggal 18 Desember 2023 awal pertama kali surat penonaktifan MSH sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) diterima oleh MSH pada saat MSH dan teman-temannya melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta Solo. Pada saat kejadian tersebut muncul akun buzzer di twitter memviralkan kasus tersebut dalam utasannya dengan tersebut mengunggah foto yang mencantumkan peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023 surat hasil keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual yang beratas namakan MSH dengan nomor pokok Mahasiswa 1906363000 surat tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Isu tersebut akhirnya menjadi daya tarik netizen untuk mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya, hingga kini kasus tersebut masih menjadi perbincangan di media sosial, banyak netizen yang menyayangkan dan berkomentar negatif atas kasus ini.<\/p>\n<p>Sebelum kasus ini muncul, banyak intimidasi yang dialami dan dirasakan oleh MSH hingga keluarganya yang berada di Pontianak Kalimantan Barat seperti pada kasus yang berkaitan dengan gerakan mahasiswa soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal  batas usia capres dan cawapres. MSH juga aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintahan hingga whatsapp pribadinya diretas hal ini bisa menjadi dugaan bahwa kasus tersebut sebenarnya mungkin saja ada kaitannya dengan proses pelaporan pelecehan tersebut. <\/p>\n<p>Kasus ini menjadi ambigu tidak ada penjelasan kronologis kapan dan dimana bahkan inisial korban nya pun belum diketahui hingga saat ini. Dugaan kasus pelecehan seksual itu juga diperkuat dengan bantahan dari MSH sendiri atas tuduhan kasus tersebut bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang tidak ada dirasakan mengenai pelecehan seksual. banyak menimbulkan tanda tanya apakah kasus kekerasan pelecehan yang terjadi kepada MSH termasuk kedalam pembungkaman karena proses investigasinya tidak transparan.<\/p>\n<p>Dampak yang terjadi pada kasus tersebut jabatan MSH sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dinonaktifkan, sementara posisi jabatannya MSH sementara digantikan oleh berinisial SAH selaku wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Periode 2023. Atas kasus tersebut MSH juga terus meminta ulang adanya pemeriksaan tetapi hingga kini kasus yang dialami MSH ini menggantung tidak ditindak lanjuti oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan PPKS Universitas Indonesia.<br \/>\nTidak ada kepastian khusus juga berapa lama dan kapan penonaktifan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia nya tersebut akan segera selesai dan kasus ini juga belum ada lagi tindak lanjuti oleh pihak Universitas Indonesia hingga hari ini. MSH juga mendapatkan informasi yang menyatakan dirinya tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus selama satu semester dengan waktu 6 bulan MSH diimbau untuk menyetop seluruh kegiatannya pasca penetapannya sebagai tersangka atas kasus tersebut.<\/p>\n<p>Kalau dilihat dari data real time kasus kekerasan seksual sejak 1 Januari 2024 hingga saat ini tercatat bahwa korban perempuan lebih banyak dibanding korban laki-laki. perempuan juga masih tercatat menjadi kelompok rentan dalam kasus kekerasan seksual. pada kasus kekerasan yang dialami MSH seharusnya terus di tindak lanjuti apakah kasus ini benar adanya bukti MSH melakukan kekerasan seksual dengan melakukan investigasinya secara terang-terangan ke masyarakat atau publik lewat media agar tidak terjadi simpang siur informasi.<\/p>\n<p>Ditulis oleh : A<strong>sri Yuningsih Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB University<\/strong>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM non aktif Universitas Indonesia berinisial MSH kampus dijatuhi sanksi administratif skorsing satu semester terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil usai penyelidikan dan pengumpulan data oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan PPKS Universitas Indonesia MSH dinyatakan terbukti karena tindakan kekerasan seksual atas perbuatannya tersebut Universitas Indonesia menjatuhkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-12457","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12457","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12457"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12457\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12457"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12457"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12457"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}