{"id":11780,"date":"2024-02-23T20:17:02","date_gmt":"2024-02-23T12:17:02","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=11780"},"modified":"2024-02-23T20:17:02","modified_gmt":"2024-02-23T12:17:02","slug":"pmm-umm-kelompok-99-gelombang-8-melaksanakan-penyuluhan-hukum-waris-di-desa-sumbersekar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/pmm-umm-kelompok-99-gelombang-8-melaksanakan-penyuluhan-hukum-waris-di-desa-sumbersekar\/11780\/","title":{"rendered":"PMM UMM Kelompok 99 Gelombang 8 Melaksanakan Penyuluhan Hukum Waris di Desa Sumbersekar"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Mahasiswa <a href=\"http:\/\/www.umm.ac.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Universitas Muhammadiyah Malang<\/a> melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). Kegiatan Pengabdian yang dilakukan mahasiswa ini (PMM) adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian <a href=\"http:\/\/www.umm.ac.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Universitas Muhammadiyah Malang<\/a> (UMM). Kegiatan PMM ini juga merupakan cara bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kelompok 99 Gelombang 8 melaksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini pada tanggal 19 Januari 2024. Program Pengabdian Mahasiswa berfungsi sebagai sarana bagi mahasiswa untuk mengarahkan berbagai kegiatan positif kepada masyarakat. Para Mahasiswa juga dibawah bimbingan dosen lapangan (DPL) yaitu, bapak Ardik Praharjo S.AB., M.AB.<\/p>\n<p>Anggota Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa ini beranggotakan lima orang yang terdiri dari Muhamad Fani Ferniadi, Irvan Kurniawan, M.Al Iswaydin, Rama Gelar Firmansyah, dan Muhammad Farhan. Anggota kelompok pengabdian ini merupakan Mahasiwa <a href=\"http:\/\/www.umm.ac.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Universitas Muhammadiyah Malang<\/a> prodi Manajemen.<\/p>\n<p>Kegiatan ini dilakukuan selama periode Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM), pada tanggal 19 Januari 2024 \u2013 19 Februari 2024. Pelaksanaan penyuluhan ini dilaksankan di Balai Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-11782\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/Gambar1-68.jpg\" alt=\"\" width=\"602\" height=\"451\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/Gambar1-68.jpg 602w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/Gambar1-68-300x225.jpg 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/02\/Gambar1-68-150x112.jpg 150w\" sizes=\"(max-width: 602px) 100vw, 602px\" \/><\/p>\n<p>Ditengah perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, pemahaman tentang hukum waris menjadi semakin esensial. Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum waris, kelompok PMM kami mengadakan kegiatan penyuluhan hukum waris. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diberikan manfaat yang berarti, dengan tujuan memastikan perlindungan hak-hak mereka dan mengurangi potensi konflik terkait pembagian warisan.<\/p>\n<p>Dalam penyuluhan ini, berbagai topik dibahas, mulai dari definisi hukum waris, prosedur pembagian harta warisan, hak dan kewajiban ahli waris, hingga langkah-langkah untuk menghindari sengketa warisan. Para masyarakat desa yang hadir dalam penyuluhan ini diajak untuk memahami peraturan hukum yang berlaku dan pentingnya membuat perencanaan waris yang tepat.<\/p>\n<p>Salah satu keuntungan utama dari penyuluhan hukum waris adalah meningkatnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Sebelumnya, banyak yang tidak memahami hak-hak mereka terkait warisan, namun setelah mengikuti penyuluhan, mereka menjadi lebih sadar akan hak-hak dan tanggung jawab mereka terhadap warisan. Ini membantu mereka untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam merencanakan warisan mereka dan mencegah masalah hukum di masa mendatang.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, penyuluhan hukum waris juga dapat mengurangi potensi konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian warisan. Karena pada saat kami berdiskusi dengan ketua PKK di desa tersebut, tenyata banyak sekali masalah tentang pembagian warisan yang terjadi di desa tersebut maka dengan memahami prosedur dan aturan yang jelas, anggota keluarga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari perselisihan yang merugikan semua pihak. Hal ini membantu menjaga kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan keluarga.<\/p>\n<p>Selain keuntungan yang diperoleh langsung oleh masyarakat, penyuluhan hukum waris juga memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, diharapkan jumlah perselisihan warisan yang dibawa ke pengadilan dapat berkurang, sehingga membebaskan sumber daya peradilan untuk menangani kasus-kasus lain yang lebih kompleks.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, penyuluhan hukum waris tidak hanya memberikan manfaat secara langsung bagi individu, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan keadilan dalam masyarakat. Melalui pendidikan yang efektif, diharapkan kesadaran akan hukum waris terus meningkat, sehingga hak-hak masyarakat dapat dilindungi dengan baik dan potensi konflik terkait warisan dapat diminimalkan.<\/p>\n<p>Terima kasih kepada pihak desa yang telah memberikan kami kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan ini ,kita bisa memaksimalkan kegiatan ini untuk mengajarkan kepada para masyarakat desa tentang apa itu hukum waris dan hal hal lainnya yang bersangkutan dengan warisan.<\/p>\n<p>PMM UMM Kelompok 99 Gelombang 8 tahun 2024<br \/>\nDosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Ardik Praharjo S.AB., M.AB.<br \/>\nPenulis : Muhamad Fani Ferniadi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). Kegiatan Pengabdian yang dilakukan mahasiswa ini (PMM) adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan PMM ini juga merupakan cara bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kelompok 99 Gelombang 8 melaksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini pada tanggal 19 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11781,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-11780","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11780","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11780"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11780\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11781"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11780"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11780"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11780"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}