{"id":10809,"date":"2024-01-18T15:21:52","date_gmt":"2024-01-18T07:21:52","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=10809"},"modified":"2024-01-18T15:21:52","modified_gmt":"2024-01-18T07:21:52","slug":"kegagalan-implementasi-kebijakan-pemerintah-tentang-perlindungan-lahan-pertanian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/kegagalan-implementasi-kebijakan-pemerintah-tentang-perlindungan-lahan-pertanian\/10809\/","title":{"rendered":"Kegagalan Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian"},"content":{"rendered":"<p><strong>Mukhammad Irwan Kurniadi, Fajar Gadha Pratama, Nur Abijal<\/strong><br \/>\n<strong>Fakultas Pertanian <\/strong><br \/>\n<strong>Program Studi Agroteknologi <\/strong><br \/>\n<strong>Universitas Merdeka Pasuruan<\/strong><\/p>\n<p>\u201cKurang efektif nya kebijakan perlindungan lahan pertanian yang ada menyebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali\u201d<\/p>\n<p><strong>ABSTRAK<\/strong><\/p>\n<p>Fenomena Perluasan perkotaan(urban sprawl) merupakan gambaran atau kondisi adanya perkembangan atau perluasan suatu kawasan perkotaan yang tak terkontrol, termasuk pembangunan perumahan secara komersial, pembangunan jalan di tanah yang luas, tetapi tidak disertai dengan sistem perencanaan kota yang baik sehingga menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan. Beberapa literatur menganggapnya sebagai masalah alamiah yang tak terhindarkan seiring pertumbuhan populasi di suatu wilayah. Sehingga studi yang ada lebih fokus untuk kepentingan mengukur dan memahaminya. Titik berat masalah pada fenomena ini berada pada prosesnya yang dilakukan dengan memakan lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian serta tidak dijalankannya UU serta kebijakan perlindungan lahan pertanian yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini juga terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam menindak hal tersebut.<\/p>\n<p><strong>Kata kunci <\/strong>: Kebijakan, Lahan Pertanian, Pemerintah, Perluasan Perkotaan<\/p>\n<p><strong>Pendahuluan<\/strong><\/p>\n<p>Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduknya bekerja pada bidang pertanian. Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki lahan pertanian yang luas, sumber daya alam beraneka ragam dan berlimpah. Di negara agraris pertanian mempunyai peranan yang sangat penting baik di sektor pemenuhan kebutuhan pokok, selain itu pertanian berperan besar dalam mendongkrak sektor sosial, sektor perekonomian dan perdagangan.<\/p>\n<p>Indonesia sendiri merupakan negara agraris dengan jumlah penduduk 278,3 Juta Jiwa (Menurut badan statistika yang dikeluarkan tahun 2023). Jumlah tersebut termasuk jumlah yang tinggi bila dilihat bahwa Indonesia adalah negara berkembang. Dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang ada, kebutuhan pangan di Indonesia berbanding lurus dengan penambahan jumlah penduduk. Pada tahun 2022 kemarin kebutuhan bahan pangan di Indonesia mencapai 30,2 juta Ton, hal ini mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang berada pada angka 29.57 juta ton(Badan Pangan Nasional yang dikeluarkan tahun 2018-2022) Dan jumlah tersebut terus meningkat seiring bertambahnya tahun. Tapi pada dasarnya bukan jumlah kebutuhan pangan yang menjadi masalah utamanya, melainkan jumlah produksi bahan pangan yang semakin menurun lah yang lebih perlu diperhatikan. Kita bisa melihat di tahun 2018 jumlah produksi bahan pangan berada diangka 33,94 Juta ton sedangkan pada tahun 2022 kemarin 31,54 juta ton(Badan Statistika, Badan Pangan Nasional).<\/p>\n<p>Penurunan hasil produksi pertanian ditakutkan akan menjadi penyebab utama akan krisis pangan di masa mendatang. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perhatian khusus dari pihak terkait untuk mengatasi jumlah produksi bahan pangan yang semakin menyusut. Salah satu penyebab menurunnya hasil pertanian adalah karena lahan pertanian yang semakin mengecil. Hal ini disebabkan karena pengubahan lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan atau hunian lainnya. Fenomena ini semakin meningkat seiring berjalannya waktu, dikarenakan kebutuhan wilayah penduduk yang semakin meningkat sedangkan lahan kosong nya sudah tidak ada. Sehingga terjadilah alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Fenomena ini meluasnya wilayah kependudukan ini disebut Urban sprawl(penjalaran kota).<\/p>\n<p><strong>Dampak Penjalaran Kota Terhadap Lahan Pertanian <\/strong><\/p>\n<p>Fenomena Perluasan perkotaan(urban sprawl) merupakan gambaran atau kondisi adanya perkembangan atau perluasan suatu kawasan perkotaan yang tak terkontrol, termasuk pembangunan perumahan secara komersial, pembangunan jalan di tanah yang luas, tetapi tidak disertai dengan sistem perencanaan kota yang baik sehingga menimbulkan dampak-dampak yang tidak diinginkan. Beberapa literatur menganggapnya sebagai masalah alamiah yang tak terhindarkan seiring pertumbuhan populasi di suatu wilayah. Sehingga studi yang ada lebih fokus untuk kepentingan mengukur dan memahaminya. Tetapi belakangan masalah penjalaran kota sudah dianggap masalah besar yang perlu dimitigasi dengan kebijakan.<\/p>\n<p>Glaeser &amp; Kahn (2004) adalah termasuk di antara kalangan yang berpendapat bahwa urban sprawl adalah hal yang tak terhindarkan. Mereka menyampaikan bahwa sprawl bukanlah hasil dari kebijakan pemerintah yang eksplisit atau perencanaan kota yang buruk, melainkan produk yang tak terhindarkan dari kehidupan berbasis mobil. Saat pada abad ke-21 bentuk dominan dari kehidupan kota didasarkan pada mobil atau kendaraan bermotor, maka menurut mereka sprawl ada di mana-mana dan terus berkembang.<\/p>\n<p>Fenomena Urban sprawl sendiri telah marak terjadi pada beberapa tahun terakhir. Terutama pada kota-kota besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi, karena kurangnya lahan penduduk tidak berbanding lurus dengan jumlah penambahan penduduk itu sendiri sehingga terjadilah penjalaran kota.<\/p>\n<p>Di luar pulau Jawa, urban sprawl sering terjadi dengan melakukan pembukaan lahan penduduk baru dengan mengubah lahan gambut atau hutan yang ada disekitar lahan penduduk yang telah ada. Sedangkan di dalam pulau Jawa Fenomena ini cenderung dilakukan dengan mengubah lahan pertanian baik berupa sawah maupun kebun menjadi lahan penduduk baik berupa perumahan atau kavling. Hal ini tentu perlu perhatian khusus dari berbagai pihak, karena dengan semakin tingginya kepadatan penduduk tentu akan terjadi lonjakan kebutuhan pangan yang tinggi pula. Sedangkan dengan terjadinya urban sprawl yang telah memakan lahan-lahan pertanian, maka akan terjadi penurunan jumlah produksi bahan pangan pada wilayah tersebut yang mengancam terjadinya krisis bahan pangan dikemudian hari<\/p>\n<p>Dampak yang ditimbulkan oleh urban sprawl sesungguhnya sangat serius. Lebih-lebih lagi di negara berkembang. Salah satunya menurut Sudhiraa, et.al. (2004) di negara berkembang seperti India, di mana populasinya lebih dari satu Miliar, urban sprawl mengambil korban pada sumber daya alam dengan kecepatan Yang mengkhawatirkan. Bukan saja hanya dengan terjadinya alih fungsi lahan yang mengancam Ketersediaan pangan, urban sprawl juga membuat permukiman tumbuh tanpa Fasilitas dasar yang memadai seperti seperti air, sanitasi dan listrik. Akibatnya, Urban sprawl juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p>Untuk mengantisipasi dampak urban sprawl tersebut, khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian, beberapa negara sudah memasang target terukur dalam kebijakannya. Salah satu negara yang telah menerapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian bahan pangan yaitu Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari adanya kebijakan dalam undang-undang yang telah mengatur tentang perlindungan lahan pertanian itu sendiri. Hanya saja, dari awal diterapkan kebijakan tersebut hingga sekarang belum ada penegakan undang-undang tersebut dengan jelas. Bahkan pada kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Bogor dll urban sprawl masih kerap terjadi dan belum ada tindakan nyata dari pemerintah setempat. Hal tersebut berdampak pada bahan pangan pokok yang semakin mahal dan ketersediaan nya yang menipis, sedangkan pertumbuhan masyarakat semakin besar<\/p>\n<p><strong>Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Lahan Pertanian Serta Penyebab Kegagalan<\/strong><\/p>\n<p>Pada dasarnya peran serta kewajiban pemerintah telah tertuang dalam konstitusi. Menurut undang-undang, Pemenuhan hak atas pangan merupakan tugas negara dan terjaminnya Kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia. Hal tersebut sejalan dengan Ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga sesuai dengan Article 25 Universal Declaration of Human Rights Juncto Article 11 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR). Pemenuhan hak itu tentu tidak Bisa dilakukan jika lahan pertanian telah beralih fungsi. Sehingga pada tahun 2009 Disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun setelah empat belas tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, alih Fungsi lahan pertanian tetap saja terjadi secara masif. Implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kemudian dianggap mengalami kegagalan karena belum ada tindakan tegas terhadap pelanggar UU tersebut.<\/p>\n<p>Kegagalan implementasi Kebijakan Perlindungan lahan pertanian pangan ini dapat dilihat dari jumlah produksi bahan pangan yang semakin menurun serta meningkatnya jumlah import beras dari tahun ke tahun untuk memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia. Hal ini cukup memalukan bagi Negara Indonesia yang dulunya terkenal sebagai negara agraris sedangkan hingga tahun 2023 masih harus impor beras dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat nya.<\/p>\n<p>Penelitian Wibowo dkk (2015) juga mengungkapkan bahwa faktor penghambat keberhasilan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Temanggung adalah sistem bagi waris di masyarakat Temanggung terhadap lahan waris. Demikian pula Janti, dkk (2016) menyampaikan bahwa tingginya fragmentasi lahan akibat hukum waris adalah salah satu dari 8 (delapan) faktor yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bantul. Penelitian dengan lingkup wilayah lebih luas yang dilakukan oleh Bappenas juga memperkuat berbagai penelitian tersebut bahwa ternyata sebelum ataupun sesudah adanya UU No. 41 Tahun 2009, para pemilik lahan pada umumnya memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, baik untuk lahan padi ataupun tanaman pangan lainnya. Namun, pada kondisi tertentu di mana pemilik lahan tidak memiliki modal untuk usaha ataupun hal lainnya, ataupun hak bagi waris bagi keluarganya, maka kondisi pemanfaatan lahan tidak dapat dipertahankan karena setelah beralih kepemilikan akan sangat ditentukan oleh pemilik lahan baru (Rusono dkk, 2015).<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan <\/strong><\/p>\n<p>Kedudukan, fungsi serta peran pemerintah dalam penanggulangan fenomena penjalaran kota tentu sangat penting. Hal ini tentunya akan bejalan lebih baik lagi bila disertai dengan peran bersama. Dilakukan koordinasi lebih lanjut terhadap petani-petani lapangan dan kementerian terkait agar tercipta kebijakan yang efektif dan efisien kedepannya. Peningkatan tindak tegas terhadap pelanggar juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan rasa jera terhadap pelanggar.<\/p>\n<p>Bahan pangan dan sektor pertanian merupakan hal yang cukup sentral dalam suatu negara. Karena sektor-sektor lain pasti berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pertanian. Krisis pangan dapat menyebabkan dampak berantai terhadap berbagai sektor. Maka dari itu kajian lebih lanjut terhadap berbagai masalah yang dikemudian hari dapat menyebabkan krisis pangan perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak terburuk kedepannya.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<p>Glaeser, E.L. &amp; Kahn, M.E. (2004). Chapter 56 \u2013 Sprawl and Urban Growth.<\/p>\n<p>Handbook of Regional and Urban Economics, Volume 4, 2004, Pages 2481-2527. Doi: https:\/\/doi.org\/10.1016\/S1574-0080(04)80013-0<\/p>\n<p>UU 41 Tahun 2009 \u2013 DPR RI https:\/\/www.dpr.go.id\/dokjdih\/document\/uu\/UU_2009_41.pdf<\/p>\n<p>Statistik konsumsi pangan \u2013 Satu Data Pertanian https:\/\/satudata.pertanian.go.id\/assets\/docs\/publikasi\/Buku_Statistik_Konsumsi_2022.pdf<\/p>\n<p>Statistik Konsumsi Pangan Tahun 2022 \u2013 Detail Publikasi https:\/\/satudata.pertanian.go.id\/details\/publikasi\/407<\/p>\n<p>Wibowo, S.P., Widayati, W. &amp; Astrika, L. (2015). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Temanggung. Journal of Politic and Government Studies, Vol 4, No 3. Diperoleh dari https:\/\/ejournal3.undip.ac.id\/index.php\/jpgs\/article\/view\/8857<\/p>\n<p>Janti, G.I., Martono, E. &amp; Subejo, S. (2016). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, Vol 22, No 1 (2016). Doi: 10.22146\/jkn.16666<\/p>\n<p>Rusono, Nono. Dkk. (2015). Evaluasi Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jakarta: Direktorat Pangan Dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional\/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mukhammad Irwan Kurniadi, Fajar Gadha Pratama, Nur Abijal Fakultas Pertanian Program Studi Agroteknologi Universitas Merdeka Pasuruan \u201cKurang efektif nya kebijakan perlindungan lahan pertanian yang ada menyebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali\u201d ABSTRAK Fenomena Perluasan perkotaan(urban sprawl) merupakan gambaran atau kondisi adanya perkembangan atau perluasan suatu kawasan perkotaan yang tak terkontrol, termasuk pembangunan perumahan secara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[33],"tags":[],"class_list":["post-10809","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-makalah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10809","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10809"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10809\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10809"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10809"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10809"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}