{"id":10739,"date":"2024-01-13T13:31:12","date_gmt":"2024-01-13T05:31:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=10739"},"modified":"2024-01-13T13:32:04","modified_gmt":"2024-01-13T05:32:04","slug":"bisnis-tentara-nasional-indonesia-yang-masih-bertahan-sampai-sekarang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/bisnis-tentara-nasional-indonesia-yang-masih-bertahan-sampai-sekarang\/10739\/","title":{"rendered":"Bisnis Tentara Nasional Indonesia  Yang Masih Bertahan Sampai Sekarang"},"content":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Perjanjian kerja sama pengoperasian SPBU tersebut ditandatangani dengan Kodam V. Brawijaya dari Puskopad (Pusat Kerjasama TNI Angkatan Darat), pemegang izin operasi Pertamina yang diwakili oleh Kolonel. Inf Aries Suhardono, Zipur Bataliyon  10\/JP\/2 Kostrad diwakili oleh Let selaku penyedia tanah seluas 2.025 meter persegi. CZl Heri Sutrisma dan Koesala tampil sebagai investor dan manajer. Perjanjian tripartit selanjutnya menghasilkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Pompa Bensin No. 03, diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2006 dan berlaku  selama 30 tahun. Sesuai ketentuan perjanjian kerja sama, Kosala wajib membagikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per bulan kepada Pusat Kerjasama Kodam Brawijaya dan Yongepur Pasuruan, dengan batas pembagian ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulannya.<\/p>\n<p>Perselisihan kerjasama trilateral mulai muncul ketika pihak pertama dan kedua meminta  perubahan kontrak, khususnya  klausul bagi hasil. Selanjutnya, ketiga pihak membahas klausul pemisahan ini pada tanggal 2 dan 18 Juni 2020, namun tidak tercapai kesepakatan dalam kedua pertemuan tersebut, dan masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur perdata. Setelah pertemuan berakhir buntu, Yongepur 10 Pasuruan dan anak buahnya diduga menutup SPBU tersebut dan mengambil alih pengelolaannya pada 3 September 2020. Tak hanya menyita dan menutup SPBU tersebut, mereka juga mengoperasikan SPBU tersebut pada 7 September 2020  dan mengambil keuntungannya sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi para korban. Nilai material sedikitnya Rs5,88 miliar (Rs5,88 miliar). Akibat tindakan tersebut, para korban dan keluarganya terus mengungsi karena mereka tidak lagi berhak atas  keamanan jika tetap tinggal di rumahnya.<\/p>\n<p>Apalagi, alih-alih menghentikan aksi intimidasi dan penjarahan, Letkol Dendi Rahmat Svekti selaku DANYONZIPUR 10 justru melaporkan pihak ketiga atas pencemaran nama baik  Polres Pasuruan Kota pada 11 Desember 2020. Terlepas dari laporan letnan kolonel. Orang ketiga, Dendi Svekti, juga mendapat panggilan dari Letkol. C.Z.I. Heli Strizma (sebelumnya Danyonjipur 10, diangkat pada tahun 2006) didakwa memalsukan dokumen kontrak pengelolaan SPBU yang diserahkan ke notaris pada tahun 2006. Somasi tersebut dilayangkan pada  16 Desember 2020 melalui Kantor Hukum Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.<\/p>\n<p>Tapi apakah pegawai TNI bisa tetap berbisnis, meski sudah diatur dalam Pasal 39 Ayat 3  UU Nomor 34 Tahun 2004. Direktur Imparsial Al Araf menilai kerja sama di SPBU Pasuruan merupakan contoh pengelolaan aset TNI pada masa lalu. Aset milik TNI seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan Negara, bukan untuk berbisnis.  Selain  pelanggaran  praktik bisnis militer, YONZIPUR 10 Pasuruan juga melakukan penyitaan dan intimidasi. Penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan dengan mengerahkan tentara yang berada di bawah komando. Tindakan tersebut tentu saja  bertentangan dengan misi pokok dan fungsi  prajurit sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 06 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 34 2004.<\/p>\n<p>Referensi: https:\/\/kontrassurabaya.org\/siaran-pers\/mundurnya-agenda-reformasi-sektor-keamanan-indonesia\/<\/p>\n<p>Oleh: <strong>Noorma Sekar Wahyu Dwi Hastuti<br \/>\nUniversitas 17 Agustus 1945 Surabaya<\/strong><\/p>\n<p>Jurnalpost.com adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Perjanjian kerja sama pengoperasian SPBU tersebut ditandatangani dengan Kodam V. Brawijaya dari Puskopad (Pusat Kerjasama TNI Angkatan Darat), pemegang izin operasi Pertamina yang diwakili oleh Kolonel. Inf Aries Suhardono, Zipur Bataliyon 10\/JP\/2 Kostrad diwakili oleh Let selaku penyedia tanah seluas 2.025 meter persegi. CZl Heri Sutrisma dan Koesala tampil sebagai investor dan manajer. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-10739","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kolom-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10739","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10739"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10739\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}