{"id":10723,"date":"2024-01-11T16:26:46","date_gmt":"2024-01-11T08:26:46","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=10723"},"modified":"2024-01-11T16:26:46","modified_gmt":"2024-01-11T08:26:46","slug":"mahasiswa-upnvjt-melakukan-penelitian-terkait-efektivitas-pelayanan-e-pbb-p2-di-kabupaten-tuban-sebagai-bentuk-inovasi-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/mahasiswa-upnvjt-melakukan-penelitian-terkait-efektivitas-pelayanan-e-pbb-p2-di-kabupaten-tuban-sebagai-bentuk-inovasi-baru\/10723\/","title":{"rendered":"MAHASISWA UPNVJT MELAKUKAN PENELITIAN TERKAIT EFEKTIVITAS PELAYANAN E-PBB P2 DI KABUPATEN TUBAN SEBAGAI BENTUK INOVASI BARU"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Pajak Bumi dan Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan merupakan hal yang penting bagi negara Republik Indonesia karena pajak termasuk salah satu sumber pendapatan utama. Pemungutan Pajak di Indonesia masih sering mengalami kendala seperti kurangnya sosialiasi kepada masyarakat, tingkat kesadaran masyarkat untuk melakukan pembayaran PBB P2, atau bahkan adanya pungutan liar. Di setiap daerah di Indonesia memiliki target penerimaan PBB P2 karena sebagai sumber pendapatan daerah masing \u2013 masing sehingga hal demikian juga telah dilakukan oleh satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur yaitu Kabupaten Tuban.<\/p>\n<p>Sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban telah meluncurkan inovasi dengan meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), E-PBB atau Elektronik Pembayaran Pajak Bumi P2 mulai Februari 2019 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB P2 secara online yang berisis data yang menunjukan tentang nominal besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan status pembayarannya dengan melalui website https:\/\/pbb.tubankab.go.id\/ dimana masyarakat juga bisa mengetahui status pajaknya selama beberapa tahun terahir apakah sudah lunas, menunggak atau terkena denda dan dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara Collecting Agent (CA) seperti Mobile Banking Bank Jatim, Indomaret, Dana, Tokopedia dan Blibli.<\/p>\n<p>Hal tersebut mendorong Mahasiswa S1 Program Studi Administrasi Publik FISIP UPNVJT melakukan penelitian terkait dengan Efektivitas Pelayanan E-PBB P2 di BPPKAD Kabupaten Tuban dengan bimbingan dari Bapak Tukiman S.Sos, M.Si. Dengan menggunakan teori program yang dengan 4 indikator yang di kemukakan oleh Budiani yang dikutip Muhammad Arifin &#038; Widiyarta, (2021) yaitu ketepatan sasaran, sosialiasasi program, tujuan program dan pemantauan program dengan metode deskriptif kualitatif.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162.png\" alt=\"\" width=\"1305\" height=\"959\" class=\"aligncenter size-full wp-image-10725\" srcset=\"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162.png 1305w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-300x220.png 300w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-1024x753.png 1024w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-768x564.png 768w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-150x110.png 150w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-696x511.png 696w, https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/Screenshot-1162-1068x785.png 1068w\" sizes=\"(max-width: 1305px) 100vw, 1305px\" \/><\/p>\n<p>\u201cEfektif karena tanpa adanya E-PBB P2 ini tentu akan terus terjadi proses pelayanan yang lama dan tidak jelas karena seperti sebelum-sebelumnya pembayaran secara gelondongan itu kan langsung jadi ketika di setorkan pihak bank hanya menerima uangnya untuk berapa NOP tanpa ada data yang jelas terkait NOP yang sudah membayar atau belum membayar karena hanya diberikan satu bukti pembayaran, selain itu juga dengan adanya E-PBB pelayanan lebih cepat,<\/p>\n<p>mudah, transparan serta tertata, E-PBB P2 ini juga telah diterapkan di semua kecamatan yang terdiri dari 328 Desa\/ Kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban namun memang masyarakat yang mengetahui dan menggunakannya masih belum banyak saat ini. Ujar Bapak Didik selaku Kepala Bidang Pendapatan Daerah di BPPKAD Kabupaten Tuban.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya E-PBB P2 ini membuat pelayanan terkait PBB lebih mudah dan cepat karena saya sebagai pihak Desa yang juga memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dari sebelum-belumnya, cepat, fleksibel, dapat mengetahui realisasinya bahkan tunggakan dengan mudah hanya memasukan NOP saja. Sehingga menurut saya adanya E-PBB P2 ini sudah tepat\u201d Ujar Bapak Sagung sebagai pengguna E-PBB P2.<\/p>\n<p>Dengan demikian Efektivitas Pelayanan Elektornik-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban dapat dikatakan telah efektif namun kurang maksimal.<\/p>\n<p>Oleh: <strong>IIS YULISROWATI<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Pajak Bumi dan Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan merupakan hal yang penting bagi negara Republik Indonesia karena pajak termasuk salah satu sumber pendapatan utama. Pemungutan Pajak di Indonesia masih sering mengalami kendala seperti kurangnya sosialiasi kepada masyarakat, tingkat kesadaran masyarkat untuk melakukan pembayaran PBB P2, atau bahkan adanya pungutan liar. Di setiap daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10724,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-10723","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-citizen-reporter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10723","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10723"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10723\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10724"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10723"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10723"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10723"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}