{"id":10273,"date":"2024-01-02T15:22:49","date_gmt":"2024-01-02T07:22:49","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/?p=10273"},"modified":"2024-01-02T15:22:49","modified_gmt":"2024-01-02T07:22:49","slug":"fenomena-kejahatan-berbahasa-di-media-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/fenomena-kejahatan-berbahasa-di-media-sosial\/10273\/","title":{"rendered":"FENOMENA KEJAHATAN BERBAHASA DI MEDIA SOSIAL"},"content":{"rendered":"<p><strong>JurnalPost.com<\/strong> &#8211; Perkembangan zaman membawa banyak fenomena-fenomena yang berkembang di masyarakat. Salah satunya ialah kejahatan berbahasa yang marak dijumpai dalam media sosial. Media sosial merupakan suatu ruang publik yang digunakan para penggunanya untuk melakukan komunikasi, mencari informasi dan media belajar yang dapat diakses secara mudah oleh siapa saja dari berbagai kalangan. Media sosial yang berkembang saat ini memiliki fungsi sebagai media komunikasi yang mengarah kepada interaksi sesama pengguna media sosial. Media sosial juga memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk memposting momen dan menanggapi postingan pengguna lainnya. Postingan pengguna mengandung penyebaran informasi yang terdapat unsur berita dan opini. Postingan pengguna dapat diakses melalui media sosial dengan cepat, luas, aktif dan mudah.<\/p>\n<p>Perkembangan media saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna media sosial baik perkembangan fasilitas yang terdapat di media sosial, maupun perkembangan informasi yang dapat diakses di media sosial itu sendiri. Setiap pengguna sosial dapat dengan mudah melakukan kegiatan partisipasi dan berbagi postingan menarik yang diakses melalui fasilitas yang terdapat dalam media sosial. Kegiatan partisipasi dan berbagi ini bersifat individu, kegiatan ini terjadi karena adanya postingan yang menarik perhatian dan mengedukasi yang disebarluaskan dari satu pengguna ke pengguna lainnya. Kegiatan penyebarluasan ini dapat menimbulkan berita viral yang dapat diakses oleh pengguna lain. Pengguna media sosial saat ini cenderung menyukai hal-hal yang konteksnya negatif, mengandung unsur sara dan bersifat menjatuhkan salah satu pihak. Dengan demikian, tidak heran jika berkembang suatu fenomena dimana postingan yang mengandung unsur negatif akan cenderung diminati oleh pengguna media sosial kemudian postingan tersebut menjadi viral.<\/p>\n<p>Bahasa merupakan elemen penting dalam suatu komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan. Bahasa yang dituturkan oleh seseorang sebaiknya mengandung norma dan nilai. Norma bahasa yang dituturkan mengacu pada aturan cara berkomunikasi dengan orang lain. Norma bahasa yang harus diperhatikan saat bertutur diantaranya kesopanan, etika berkomunikasi, tata bahasa dan kesesuaian konteks. Norma-norma ini akan membantu tujuan komunikasi supaya komunikasi dapat berjalan dengan lancar, menciptakan lingkungan yang nyaman dan dapat melatih penggunaan bahasa yang sesuai dengan norma bahasa dalam komunikasi. Antar pengguna media sosial juga dapat melakukan berbagai macam interaksi, bentuk-bentuk interaksi inilah yang dapat menjadi akar dari munculnya kejahatan berbahasa khususnya interaksi yang tidak menggunakan nilai dan norma bahasa yang baik. Interaksi yang dapat dilakukan antar pengguna seperti mengomentari, mengkritik, memuji dan bahkan mencela. Jika diresapi lagi, penggunaan bahasa di media sosial relatif bebas. Pengguna dapat dengan bebas menggunakan bahasa untuk melakukan interaksi dengan pengguna lain tanpa menyaring kembali bahasa yang digunakan, apakah bahasa yang digunakan dapat diterima dengan baik oleh pengguna lain atau sebaliknya.<\/p>\n<p>Kebebasan berbahasa dalam media sosial terpacu kepada keinginan pengguna untuk menyebarluaskan hal-hal yang dianggap dapat naik menjadi postingan viral. Selain itu, pemikiran tentang kebebasan dalam berekspresi di media sosial juga mengacu pula kepada kebebasan dalam berbahasa. Seperti halnya, mengomentari suatu postingan pengguna lain yang secara individu dianggap tidak elok dengan menggunakan kata-kata negatif yang terkesan menjatuhkan. Contoh tersebut akan menarik perhatian pengguna lain sehingga menimbulkan komentar-komentar serupa sebagai suatu respon terhadap postingan tersebut. Hal ini marak terjadi di media sosial saat ini bahkan kian berkembang dengan sangat pesat. Respon negatif dari pengguna media sosial kepada suatu postingan yang viral ini jika kaji lebih lanjut merupakan suatu tindak kekerasan berbahasa, dimana respon yang berupa komentar ini dapat mengandung unsur pelecehan, mencela, penghinaan dan bullying.<\/p>\n<p>Tindak kejahatan berbahasa dalam media sosial berasal dari tindakan merespon suatu postingan dengan komentar-komentar negatif. Sikap selektif dan waspada dalam penggunakan media sosial harus tertanam dalam diri setiap individu. Karena kejahatan berbahasa dalam media sosial bisa saja dialami oleh siapapun dan kapanpun. Adapun bentuk-bentuk kejatahan berbahasa yang perlu diketahui untuk meningkatkan sikap waspada diantaranya, yaitu:<\/p>\n<p>1. Penyebaran informasi palsi (hoaks) merupakan penyeraban berita yang tidak benar sehingga menggiring seseorang untuk mempercayai informasi tersebut.<br \/>\n2. Pelecehan atau penghinaan yang meliputi suatu ujaran kebencian, pelecehan dan ancaman dalam bentuk lisan sehingga membuat seseorang merasa terintimidasi.<br \/>\n3. Cyberbulliying merupakan tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan secara berulang. Hal ini dapat berupa komentar negatif, penghasutan, meme yang bermaksud merendahkan dan postingan klarifikasi yang bersifat menjatuhkan.<br \/>\n4. Menggunakan hastag untuk tujuan negatif merupakan aksi memviralkan kebencian terhadap sesuatu baik kemunitas, agama, etnis atau antar individu.<br \/>\n5. Pelanggaran privasi merupakan tindakan menyebarluaskan informasi seseorang baik nama, alamat, nomor telepon, tindakan, sikap dan hal lainnya yang mengacu kepada pribadi seseorang.<br \/>\n6. Penghinaan agama dan kebencian etnis merupakan suatu tindakan menggunakan media sosial untuk melakukan aksi penyebaran kebencian terhadap agama dan etnis sehingga menimbulkan permusuhan.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemaparan mengenai bentuk-bentuk kejahatan berbahasa di media sosial yang saat ini sedang marak terjadi, sikap waspada dan selektif dalam menerima infomasi serta merespon suatu postingan dari media sosial sangat diperlukan. Selain itu, pemikiran mengenai kebebasan berekspresi di media sosial juga harus diminimalisir. Bentuk-bentuk ekspresi yang dasari oleh kebencian akan memunculkan respon negatif dalam tuturan lisan di media sosial. Jika tidak melakukan sikap selektif dan waspada maka fenomena kejahatan berbahasa di media sosial akan terus berkembang dalam berbagai bentuk yang akan meresahkan banyak pihak.<\/p>\n<p><strong>Referensi<\/strong>:<br \/>\n1. Sholihatin, E. (2023). Analisis Kejahatan Berbahasa Akibat Konten Media Sosial Ekida Rehan&#8221; Berjoget Menggunakan Atribut Dokter&#8221; di Twitter. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 838-848.<br \/>\n2. Aulia, K., Wardinasahira, P., Cintani, N. L., Nisrina, N. A., &amp; Sholihatin, E. (2023). Dampak Penggunaan Teknologi Internet Melalui Tiktok Akun Gosip Terhadap Etika Berbahasa. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(2), 146-155.<br \/>\n3. Herwin, H., Mahmudah, M., &amp; Saleh, S. (2021). Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 17(2), 159-168.<\/p>\n<p>Biodata:<br \/>\n<strong>Rizma Febrianti. Mahasiswa Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah<\/strong>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JurnalPost.com &#8211; Perkembangan zaman membawa banyak fenomena-fenomena yang berkembang di masyarakat. Salah satunya ialah kejahatan berbahasa yang marak dijumpai dalam media sosial. Media sosial merupakan suatu ruang publik yang digunakan para penggunanya untuk melakukan komunikasi, mencari informasi dan media belajar yang dapat diakses secara mudah oleh siapa saja dari berbagai kalangan. Media sosial yang berkembang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_override_counter":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-10273","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10273"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10273\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10273"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10273"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalpost.com\/read\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}