
JurnalPost.com, Surabaya, 4 Maret 2025 — Insiden tidak mengenakkan dialami wartawan yang tergabung dalam Pokja (Pojok Jurnalis) DPRD Kota Surabaya saat meliput rapat Komisi B dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang membahas pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo itu mendadak dinyatakan tertutup, dan wartawan diminta keluar dari ruang rapat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, dan ditegaskan oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, melalui pengeras suara. Padahal, para jurnalis Pokja selama ini menjadi mitra tetap DPRD Surabaya dalam meliput kegiatan legislatif secara rutin.
Pokja (Pojok Jurnalis) adalah komunitas wartawan dari berbagai media yang secara resmi ditugaskan untuk meliput aktivitas di DPRD Kota Surabaya. Kejadian pengusiran tersebut menuai reaksi keras dari kalangan wartawan yang menilai tindakan itu tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketua Pokja, Inyong Maulana, mengecam pengusiran tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan Pokja memahami dan menghormati aturan mengenai rapat tertutup. Namun, jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, pengusiran secara tiba-tiba dianggap bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik.
“Kalau sejak awal disebutkan tertutup, kami pasti menghormati. Tapi cara pengusiran mendadak itu tidak pantas,” ujar salah satu wartawan Pokja. “Kami menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Ia menambahkan bahwa selama ini Pokja telah menjadi mitra strategis DPRD dan bekerja berdampingan setiap hari. “Kami bukan orang luar, kami partner. Seharusnya jika memang ada batasan liputan, disampaikan dengan baik, bukan diusir,” lanjutnya.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, pada 10 Maret 2025, Agoeng Prasodjo bersama Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dan Wakil Ketua, Arif Fathoni, mengunjungi press room Pokja untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara langsung.
Agoeng menyatakan bahwa insiden itu terjadi secara spontan dan tidak ada niat menyakiti hati wartawan. Para jurnalis Pokja menghargai itikad baik tersebut, namun tetap menekankan pentingnya komunikasi yang jelas serta penghormatan terhadap fungsi pers sebagai mitra kerja legislatif dan pilar keempat demokrasi.
Penulis: Nur Aziizah Ramadani, Adis Dewanti Ramanda, Alicia Indriani Putri