Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Waris Adat Batak: Antara Tradisi Patrilineal dan Tuntutan Keadilan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 24 Mei 2026

Oleh: Diajeng Anggaswangi Putri Pramudya
Mahasiswa Fakultas Hukum · Mata Kuliah Hukum Adat

Danau Toba, Sumatera Utara — latar budaya dan kehidupan masyarakat Batak yang kaya tradisi

JurnalPost.com – Di sebuah desa di pinggiran Danau Toba, Sumatera Utara, seorang janda bernama Tiara Boru Siregar duduk termenung di depan rumah peninggalan suaminya. Setelah sang suami meninggal tanpa meninggalkan anak laki-laki, keluarga besar dari pihak suami datang mengklaim seluruh harta warisan. Tiara dan ketiga putrinya terancam kehilangan tempat tinggal satu-satunya sebuah ironi yang menyayat, sebab rumah itulah yang turut mereka bangun dengan keringat selama bertahun-tahun.

Kasus seperti ini bukan hal asing di kalangan masyarakat adat Batak, yang hingga kini masih kuat menjalankan sistem hukum waris patrilineal sebuah sistem yang menempatkan garis keturunan laki-laki sebagai satu-satunya pewaris sah atas harta keluarga. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendasar: di mana batas antara pelestarian budaya dan pemenuhan rasa keadilan?

Sistem Kekerabatan Batak: Patrilineal sebagai Fondasi
Masyarakat Batak dikenal sebagai salah satu suku di Indonesia yang paling tegas menerapkan sistem kekerabatan patrilineal, yakni sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah. Dalam pandangan hukum adat Batak, seorang anak perempuan dianggap ‘keluar’ dari kelompok klan (marga) ayahnya begitu ia menikah, karena ia masuk ke dalam marga suaminya. Oleh sebab itulah, harta warisan keluarga secara adat hanya diwariskan kepada anak laki-laki.

Hal ini sejalan dengan pemikiran Ter Haar, pakar hukum adat Belanda, yang menyatakan bahwa hukum adat di Indonesia pada dasarnya bersifat komunal dan tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial masyarakatnya. Dalam konteks Batak, sistem Dalihan Na Tolu yang merepresentasikan tiga unsur kekerabatan yaitu dongan tubu (saudara semarga), hula-hula (keluarga pihak istri), dan boru (keluarga pihak perempuan yang menikah keluar marga) merupakan inti dari seluruh tata kehidupan, termasuk hak kepemilikan dan pewarisan harta. Ketiga unsur ini bukan sekadar kategorisasi sosial; mereka adalah pilar moral yang mengikat setiap anggota komunitas dalam jaringan kewajiban dan hak yang saling bertaut.

“Hukum adat adalah hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat — tumbuh, berkembang, dan berubah sesuai dengan kondisi sosial yang melingkupinya.”
— Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia

Harta Warisan dalam Adat Batak

Arsitektur rumah adat Batak mencerminkan nilai komunal dan hierarki marga

Dalam hukum adat Batak, dikenal beberapa jenis harta yang masing-masing memiliki aturan pewarisan tersendiri. Pertama, harta pusaka (hamoraon) berupa tanah atau benda-benda yang diturunkan secara turun-temurun dalam satu marga. Harta ini bersifat tidak dapat dipindahtangankan ke luar marga dan hanya dapat diwarisi oleh anak laki-laki. Kedua, harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan, yang pada dasarnya tetap menjadi milik individu yang bersangkutan. Ketiga, harta pencaharian bersama (gono-gini) selama ikatan perkawinan berlangsung, yang secara teoritis seharusnya menjadi hak bersama suami dan istri.

Soepomo, salah satu tokoh hukum adat Indonesia, menjelaskan bahwa dalam masyarakat patrilineal, harta kekayaan keluarga dipandang sebagai milik bersama yang dikelola oleh kepala keluarga laki-laki. Konsekuensinya, ketika kepala keluarga meninggal, hak pengelolaan sekaligus kepemilikan jatuh kepada anak laki-laki tertua atau ahli waris laki-laki dalam garis marga. Inilah yang membuat posisi perempuan baik sebagai istri maupun anak perempuan sangat rentan dalam konteks pewarisan harta, terlebih ketika tidak ada perlindungan hukum yang efektif untuk mereka andalkan.

Studi Kasus: Benturan Adat dan Keadilan Modern
Kasus Tiara Boru Siregar mencerminkan benturan nyata antara hukum adat Batak dengan perkembangan nilai keadilan modern. Dalam hukum positif Indonesia baik KUH Perdata maupun hukum waris Islam perempuan memiliki hak waris yang diakui secara sah. Namun di masyarakat adat Batak, khususnya di pedesaan, hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa waris, sering kali tanpa menghiraukan hak-hak yang dijamin oleh hukum negara.

Kondisi ini diperparah oleh pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, di mana hukum adat, hukum agama, dan hukum negara dapat berlaku secara bersamaan dan tumpang-tindih. Dalam situasi tersebut, masyarakat yang kurang melek hukum termasuk banyak perempuan di daerah terpencil kerap tidak memiliki kapasitas untuk memperjuangkan haknya melalui jalur formal. Mereka terjebak dalam tekanan sosial dan budaya yang memaksa mereka menerima ketidakadilan atas nama tradisi.

CATATAN YURISPRUDENSI
Mahkamah Agung RI, dalam beberapa putusannya, mulai memberikan pengakuan terhadap hak waris perempuan dalam keluarga Batak dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan — tidak semata-mata terpaku pada aturan adat yang tertulis. Ini menandai pergeseran penting dalam pendekatan pengadilan terhadap pluralisme hukum di Indonesia.

Yurisprudensi Indonesia secara perlahan mendorong adaptasi hukum adat agar lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Langkah ini patut diapresiasi, meski masih membutuhkan penguatan sistematis agar putusan-putusan progresif tersebut dapat diterapkan secara merata hingga ke tingkat desa dan komunitas adat terpencil.

Refleksi: Hukum Adat di Persimpangan Zaman
Perubahan sosial yang paling signifikan dalam masyarakat Batak kontemporer adalah meningkatnya pendidikan perempuan, gelombang urbanisasi, serta menguatnya kesadaran akan nilai-nilai kesetaraan gender. Faktor-faktor ini secara kolektif menciptakan tekanan dari dalam komunitas itu sendiri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap norma-norma yang dianggap tidak lagi mencerminkan keadilan.

Tidak sedikit komunitas adat Batak di perkotaan yang mulai melakukan adaptasi. Beberapa keluarga kini memberikan sebagian harta warisan kepada anak perempuan, meskipun porsinya belum setara dengan anak laki-laki. Yang lebih bermakna, proses musyawarah keluarga dalam penentuan waris mulai melibatkan suara perempuan sebuah gebrakan kultural yang dua dekade lalu hampir mustahil terjadi. Perubahan ini bukan berarti adat dihapus, melainkan dimaknai ulang agar tetap relevan dan adil bagi semua anggota keluarga, termasuk kaum perempuan yang selama ini terpinggirkan.

Pada akhirnya, kasus waris adat Batak mengingatkan kita bahwa hukum adat bukan hambatan, melainkan cerminan kearifan lokal yang perlu dijaga sekaligus diadaptasi. Pemerintah, masyarakat adat, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menemukan titik temu antara pelestarian tradisi dan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Sebab, sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Frasa “sesuai dengan perkembangan masyarakat” adalah kunci: ia memberi ruang bagi evolusi hukum adat yang tidak hanya mempertahankan identitas, tetapi juga memeluk keadilan sebagai nilai universal yang tak lekang oleh waktu.

Diajeng Anggaswangi Putri Pramudya — Mahasiswa Hukum | Tugas UAS Hukum Adat
Artikel ini disusun sebagai studi kasus berdasarkan teori-teori Hukum Adat Indonesia

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/waris-adat-batak-antara-tradisi-patrilineal-dan-tuntutan-keadilan/25559/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 08:52.