Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Wahana Internship di Persimpangan Beban Sistem Kesehatan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 12 Mei 2026

dr Tedy Hartono , SH , MCS

JurnalPost.com – Di tengah polemik tragedi dokter internship yang kembali mengguncang publik, perhatian masyarakat sebagian besar tertuju pada keselamatan dokter muda. Namun ada satu sisi lain yang jarang dibahas secara utuh, yaitu sudut pandang fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara wahana internship. Puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebenarnya juga berada dalam posisi dilematis: di satu sisi wajib mendukung pendidikan dokter, di sisi lain harus menghadapi berbagai keterbatasan nyata di lapangan tanpa dukungan sistem yang memadai.

Program internship dokter memiliki dasar regulasi melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan . Tetapi ini regulasi lama yang sudah dicabut untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , namun sayangnya UU 17 th 2023 tidak mengatur secara khusus tentang program internship termasuk didalamnya wahana penyelenggara , maka yang berlaku peraturan turunannya seperti : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, serta regulasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait registrasi dan standar kompetensi dokter. Dalam aturan tersebut, wahana internship diwajibkan menyediakan dokter pendamping, supervisi, tempat tinggal tertentu, pembinaan, hingga menjamin keselamatan peserta internship. Secara normatif aturan ini baik dan ideal. Masalahnya, kondisi riil di lapangan sering kali jauh dari kesiapan ideal tersebut.

Banyak puskesmas di daerah rural masih mengalami kekurangan dokter definitif, keterbatasan anggaran operasional, fasilitas penunjang yang minim, bahkan beban pelayanan yang sudah melebihi kapasitas tenaga kesehatan yang tersedia. Rumah sakit daerah juga menghadapi tekanan serupa: pasien membludak, tenaga terbatas, sistem rujukan belum stabil, dan tuntutan pelayanan publik yang tinggi. Dalam situasi seperti ini, kehadiran dokter internship memang membantu pelayanan. Namun di saat bersamaan, keberadaan mereka justru menambah tanggung jawab baru bagi wahana.

Fasilitas kesehatan harus menyediakan supervisi, monitoring, evaluasi, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan peserta internship. Ironisnya, banyak wahana tidak memperoleh dukungan program yang setara dengan beban tambahan tersebut. Tidak semua daerah memiliki dokter pendamping yang cukup. Tidak semua puskesmas memiliki tempat tinggal layak. Bahkan di beberapa wilayah, keamanan dan akses transportasi masih menjadi persoalan serius.
Persoalan baru kemudian muncul. Dokter internship berada dalam posisi rentan, sementara wahana juga berada dalam tekanan sistem kesehatan yang kekurangan sumber daya. Ketika terjadi tragedi, publik cenderung langsung menyalahkan fasilitas kesehatan tanpa melihat akar struktural yang lebih besar. Padahal sering kali wahana sendiri bekerja dalam keterpaksaan sistem.

Hal lain yang jarang dibahas adalah belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hak wahana untuk menerima atau menolak penempatan internship. Secara praktik, banyak fasilitas kesehatan merasa “harus menerima” karena penunjukan pemerintah daerah atau Kementerian Kesehatan. Padahal kesiapan tiap daerah berbeda-beda. Akibatnya muncul wahana formalitas yang secara administratif dianggap layak, tetapi secara operasional belum siap menjalankan fungsi pendidikan dan perlindungan peserta internship secara optimal.

Karena itu, pemerintah seharusnya mulai membangun hubungan yang lebih setara antara peserta internship dan wahana penyelenggara. Jika wahana dibebani kewajiban besar, maka hak dan dukungan yang diterima juga harus proporsional. Pemerintah perlu memberikan bantuan nyata berupa tambahan anggaran supervisi, insentif dokter pendamping, audit keselamatan kerja, dukungan psikologis, hingga perlindungan hukum bagi fasilitas kesehatan yang menjalankan program sesuai standar.

Kasus tragedi empat dokter internship harus dimitigasi secara komprehensif, bukan hanya dengan pendekatan emosional dan kasuistis. Evaluasi wajib dilakukan menyeluruh: apakah wahana benar-benar siap, apakah jumlah supervisor memadai, apakah jam kerja manusiawi, dan apakah pemerintah telah memberikan dukungan yang cukup kepada fasilitas kesehatan.
Langkah wajib yang harus segera dilakukan adalah moratorium sementara terhadap wahana yang belum memenuhi standar keselamatan, audit nasional seluruh wahana internship, penetapan batas jam kerja yang ketat, sistem pelaporan independen, serta hak bagi fasilitas kesehatan untuk menolak penempatan bila belum siap secara sumber daya. Jangan sampai tragedi dokter internship terus berulang hanya karena negara terlambat melihat kenyataan pahit di lapangan. Jika pembenahan tidak segera dilakukan, maka tinggal menunggu waktu hingga muncul korban berikutnya di wahana lain.

Penulis adalah:
Anggota Analisis IKAL Lemhanas
Pemerhati Masalah Kesehatan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/wahana-internship-di-persimpangan-beban-sistem-kesehatan/25260/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 12:51.