
Oleh: Wulandari
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
JurnalPost.com – Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat, terutama sejak berkembangnya perdagangan digital dan pemasaran melalui media sosial. UMKM menjadi salah satu sektor penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah perkembangan tersebut, masih terdapat persoalan mengenai legalitas usaha, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang diperdagangkan.
Keberadaan sertifikat halal menjadi penting karena mayoritas masyarakat Indonesia merupakan konsumen muslim yang membutuhkan kepastian mengenai kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, negara mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.1 Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi pelaku usaha.
Dalam perspektif hukum bisnis, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Konsumen memperoleh kepastian mengenai produk yang dikonsumsi, sedangkan pelaku usaha mendapatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas dan legalitas produknya. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis modern.
Meskipun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Sebagian pelaku usaha menganggap proses pengurusan sertifikasi cukup rumit dan membutuhkan biaya yang besar. Selain itu, kurangnya pemahaman hukum menyebabkan banyak UMKM belum menyadari pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari legalitas usaha.2
Padahal, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban jaminan produk halal dapat dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.3 Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak konsumen terhadap informasi produk yang jelas dan benar.
Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memberikan informasi palsu mengenai kehalalan produk. Dalam Pasal 56 Undang-Undang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.4 Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum yang serius terhadap konsumen.
Menurut pandangan penulis, penerapan sanksi hukum memang penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal. Namun, penegakan hukum juga harus diimbangi dengan pembinaan dan edukasi kepada UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya ingin mengurus sertifikat halal, tetapi terkendala minimnya informasi dan keterbatasan biaya.
Pemerintah telah memberikan solusi melalui program sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Program tersebut merupakan langkah positif dalam membantu pelaku usaha memperoleh legalitas halal secara lebih mudah. Akan tetapi, sosialisasi mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi halal masih perlu diperluas agar seluruh pelaku UMKM dapat memahami pentingnya perlindungan hukum dalam kegiatan usaha mereka.
Di era perdagangan digital saat ini, konsumen semakin kritis dalam memilih produk. Produk yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih dipercaya dan memiliki peluang pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pelaku usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pada akhirnya, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing UMKM di Indonesia. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat dalam dunia usaha. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sistem jaminan produk halal di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Referensi :
- Lihat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Ahmad Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 52.
- Lihat Pasal 22 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Lihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.