Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

UPPA Polri: Unit Penyiksaan terhadap Perempuan dan Anak?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 26 Desember 2025

Perempuan

Penulis: Markus Lettang
LBH Apik Jakarta

JurnalPost.com – Judul ini tidak muncul secara kebetulan, melainkan merupakan respons sosiologis atas pengalaman konkret korban (korban dalam tulisan ini adalah perempuan) serta penulis selaku pendamping korban ketika berhadapan dengan praktik kerja aparatur Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang secara normatif ditujukan untuk memberikan perlindungan, namun dalam realitas tertentu justru melanggengkan, bahkan melakukan, kekerasan terhadap korban. Problem ini akan terjawab dengan sendirinya pada uraian selanjutnya.

Tulisan ini tidak berhenti pada pengungkapan pengalaman empiris semata, melainkan juga melakukan peninjauan normatif terhadap kerangka regulasi yang menjadi dasar pembentukan dan operasional Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menilai sejauh mana norma perlindungan tersebut diimplementasikan secara konsisten dan berperspektif korban yang merupakan landasan filosofisnya.

  1. Landasan Normatif Pembentukan Unit PPA

Pembentukan UPPA berlandaskan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Kewajiban ini tercermin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Dalam konteks nasional, antara lain: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT); Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Secara umum, regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan layanan, perlindungan, dan pendampingan bagi saksi dan korban sepanjang tahapan proses penegakan hukum. Mandat normatif ini kemudian diturunkan dan dioperasionalisasikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.

Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai langkah implementatif negara untuk menyediakan ruang pelayanan yang aman, nyaman, dan berperspektif korban, antara lain melalui pembentukan RPK dan Unit PPA.

Perkap Nomor 3 Tahun 2008 selanjutnya menjadi dasar operasional bagi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain UU PKDRT dan UU PTPA dan tentu saja Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).

Kedua Perkap di atas harus dipahami sebagai instrumen pemenuhan kewajiban hukum sekaligus moral negara terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk perlindungan bagi pendamping korban. Dalam hal ini, Pasal 1 angka 2 Perkap Nomor 3 Tahun 2008 mendefinisikan RPK sebagai ruangan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara pidana. Sementara itu, Pasal 1 angka 9 menegaskan bahwa Unit PPA bertugas memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada perempuan dan anak korban kejahatan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

Tugas tersebut dipertegas dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Perkap Nomor 3 Tahun 2008, yang mewajibkan UPPA untuk, antara lain:

  1. Menjamin keamanan korban;
  2. Menyalurkan korban ke lembaga pendampingan atau rumah aman;
  3. Memberikan informasi perkembangan perkara;
  4. Memberikan bantuan psikologis dan konseling, meskipun laporan tidak memenuhi unsur pidana.

Bahkan, Pasal 17 ayat (1) Perkap tersebut secara tegas melarang praktik pemeriksaan yang menyudutkan, menyalahkan, atau melecehkan korban, serta mewajibkan aparat untuk bersikap empatik dan melindungi korban.

  1. Aspek Sosiologis Unit PPA

Perkap 10 tahun 2007 memberikan pengakuan sosiologis bahwa dalam praktiknya perempuan dan anak cenderung mengalami reviktimisasi. Namun, pengakuan tersebut tidak selalu tercermin dalam kerja-kerja personel lembaga/unit PPA. Meskipun norma, regulasi, dan fasilitas seperti Ruang Pelayanan Khusus (RPK) telah disiapkan, tetapi hanya ada secara formal. Hal mana pelaksanaan di lapangan seringkali belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal. Kondisi ini menimbulkan jurang antara mandat normatif dan praktik empiris, di mana fungsi perlindungan yang seharusnya dijalankan tidak sepenuhnya dirasakan oleh korban.

Unit PPA dalam sejumlah kasus masih beroperasi dalam struktur kekuasaan yang timpang, di mana aparat memiliki otoritas dominan atas narasi hukum dan bahkan “menciptakan hukum” (mulut polisi adalah hukum itu sendiri), misalnya, polisi mewajibkan korban hadir secara fisik di kantor polisi untuk melaporkan kasus yang dialaminya, dengan ancaman laporan tidak akan diterima jika tidak hadir. Kehadiran fisik korban bertujuan agar korban menjalani dua jenis visum sekaligus, yakni visum fisik (visum et repertum) dan psikiatrik (visum et psikiatrikum). Padahal, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pelecehan.

Korban, termasuk pendampingnya ditempatkan pada posisi subordinat. Praktik ini menimbulkan beban tambahan bagi korban dan tidak memiliki dasar hukum, karena regulasi tidak mewajibkan korban hadir secara fisik saat membuat laporan atau melakukan visum, apalagi tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis maupun geografis korban, termasuk mereka yang berada di luar pulau.

Kedua, Unit PPA justru beroperasi dalam kerangka yang timpang dan bias, hal mana aparat penegak hukum cenderung mendukung pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, alih-alih melindungi korban. Praktik semacam ini termasuk memaksakan restorative justice tanpa persetujuan korban, memkasa Petemuan pelaku dengan korban.

Dalam beberapa kasus, aparat menyatakan bahwa kekerasan yang dialami korban adalah karena kesalahan korban (Catahu LBH APIK 2025, hal. 16; Kasus kekerasan seperti ini akan lama prosesnya” dan “Apakah Anda ingin ayah dari anak ini dipenjara?” (Catahu LBH APIK 2025, hal. 16).

Kondisi ini menunjukkan bahwa Unit PPA, yang seharusnya melindungi permpuan dan anak korban kekersan, justru berfungsi untuk memfasilitasi dominasi pelaku, memperkuat struktur kekuasaan yang timpang, dan mengabaikan hak-hak korban. Situasi ini jelas bias logika, diskriminatif, dan menegaskan bias gender dalam praktik kelembagaan. Tegasnya, Unit PPA adalah Unit paradoksal.

Kesenjangan ini menunjukkan adanya diskrepansi (ktidaksesuain) antara konstruksi sosiologis normatif dalam dalam dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Unit PPA dan praktik Unit PPA di lapangan. Landasan sosiologis dasar hukum Unit PPA yang menekankan perlindungan dan pelayanan sering kali direduksi menjadi sekadar legitimasi pembentukan unit, tanpa disertai realisasi.

Dalam situasi seperti ini, menurut penulis, paling tidak terdapat dua persoalan mendasar. Pertama, landasan sosiologis dalam regulasi Unit PPA pada kenyataannya masih bersifat deklaratif, belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik. Dalam hal ini, Negara tampak hadir secara teks, melalui regulasi dan nama yang menjanjikan perlindungan, tetapi belum hadir secara substansial dalam menjamin perlindungan nyata bagi korban. Akibatnya, kewajiban normatif hanya di atas kertas.

Kedua, ketika negara hanya hadir secara teks dan bertahun-tahun tidak melakukan evaluasi serta perbaikan praktik, sesungguhnya negara sedang memproduksi sebuah kebohongan terstruktur. Kebohongan ini termodifikasi sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah negara benar-benar peduli terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, di saat yang sama, negara melalui tindakan aparat yang tidak sensitif / praktik kelembagaan yang timpang sebetulnya sedang menghina korban. Menghina korban karena presuposisi adalah korban kekerasan bisa dengan mudah dibodohi. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari regulasi formal, tetapi juga merendahkan martabat korban secara nyata.

  1. Aspek Filosofis Unit PPA

Secara filosofis, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak asasi manusia, asas non-reviktimisasi, serta pencegahan trauma dan penderitaan lanjutan terhadap korban. Prinsip-prinsip tersebut merupakan roh atau jiwa keberadaan Unit PPA yang seharusnya menjiwai setiap tindakan, prosedur, dan praktik aparat penegak hukum.

Landasan filosofis ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal ayat (1) Perkap 10 tahun 2007 dan Pasal 3 Perkap Nomor 9 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa Unit PPA bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Demikian pula, Pasal 2 ayat (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2008 secara tegas menyatakan bahwa tujuan pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) adalah memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang berstatus sebagai saksi, korban, dan/atau tersangka.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) Perkap Nomor 3 Tahun 2008 menegaskan bahwa kerja Unit PPA didasarkan pada upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia serta pencegahan trauma dan penderitaan lanjutan terhadap korban.

Ketentuan di atas merepresentasikan secara langsung aspek filosofis dari pembentukan layanan khusus tersebut. Oleh karena itu, nilai perlindungan HAM dan upaya menghindari trauma korban bukan tujuan formalitas semata, melainkan fondasi filosofis sekaligus jiwa/roh yang menghidupi seluruh kerja-kerja Unit PPA. Mengabaikan norma asas tersebut berarti mengingkari dasar pembentukan Unit PPA itu sendiri.

Di sini, kritik terhadap Unit PPA ditempatkan pada tataran refleksi nilai (aksiologis), bukan semata-mata evaluasi formal. Penulis menyatakan demikian karena eksistensi suatu institusi hukum tidak diukur dari keberadaannya secara tekstual, melainkan dari hidup atau matinya asas (martabat manusia) sebagai jantung yang menghidupi keberadaannya. Asas ini merupakan sumber nilai yang memberi arah dan legitimasi bagi seluruh tindakan institusional yang bersangkutan.

Ketika dalam praktik Unit PPA gagal menghadirkan perlindungan dan justru memproduksi penderitaan lanjutan bagi korban, maka secara filosofis institusi tersebut telah kehilangan jantung dan rohnya. Dalam hal ini, Unit PPA tetap ada secara formal (kerangka/teks), tetapi mati secara substansial. Dalam kondisi demikian, Unit PPA ada tetapi tiada: ada karena hadir di dalam teks, namun tiada dalam pengalaman nyata korban.

Lebih lanjut, keberadaan yang semata-mata bersifat tekstual ini tidak bersifat netral, melainkan berfungsi sebagai instrumen legitimasi kekerasan struktural terhadap perempuan dan anak. Hukum dan isntitusnianya yang seharusnya menjadi sarana perlindungan dan pemulihan martabat manusia justru bertransformasi menjadi mekanisme simbolik yang menormalisasi penderitaan, karena institusi yang mati secara filosofis tidak lagi bekerja untuk melindungi korban, melainkan ikut mereproduksi kekerasan itu sendiri.

  1. Penutup

Pertama, Pertama, pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) berlandaskan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak asasi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan korban kekerasan berbasis gender. Mandat ini tercermin dalam UU PKDRT, UU PTPPO, dan UU TPKS, serta dioperasionalisasikan melalui Perkap Nomor 10 Tahun 2007 dan Perkap Nomor 3 Tahun 2008, sehingga UPPA diposisikan sebagai instrumen hukum sekaligus moral negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang berperspektif korban.

Kedua, Unit PPA dibentuk untuk merespons kerentanan perempuan dan anak terhadap reviktimisasi, namun dalam praktiknya kerap justru mereproduksi reviktimisasi tersebut. Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan Unit PPA belum mencerminkan mandat perlindungan yang dijanjikan, sehingga kehadiran negara hanya bersifat deklaratif dan fanipulatif.

Ktiga, Unit PPA berasaskan (ruh) pada penghormatan martabat manusia serta perlindungan perempuan dan anak dari penderitaan lanjutan, dalam praktiknya justru gagal menghadirkan perlindungan dan bahkan mereproduksi kekerasan terhadap korban. Secara filosofis, kondisi ini menunjukkan bahwa Unit PPA telah kehilangan asas fundamental yang menjadi roh pembentukannya, sehingga meskipun tetap eksis secara formal, institusi tersebut pada hakikatnya mati secara substantif.

Jakarta, 25 Desember 2025
Penulis: Markus Lettang
LBH Apik Jakarta

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/uppa-polri-unit-penyiksaan-terhadap-perempuan-dan-anak/22342/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 09 November 2026 02:42.