
JurnalPost.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Didalam UU ASN terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi ini termuat aturan terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batas usia pensiun yang termuat didalam UU ASN tersebut akan menjadi salah satu acuan untuk seluruh PNS di Indonesia.
Sebelumnya, batas usia pensiun PNS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun kini, batas usia pensiun tersebut kembali dimuat didalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU ASN tersebut, batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan dengan jabatan yang diemban.
Dalam hal jabatan PNS, UU ASN terbaru telah membedakan menjadi dua jenis jabatan, yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial.
1. Batas usia pensiun PNS jabatan manajerial
Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Terkhusus PNS jabatan pelaksana tinggi memiliki batas usia pensiun hanya sampai 60 tahun. Sementara untuk PNS jabatan administrator dan jabatan pengawas memiliki batas usia pensiun lebih singkat yaitu 58 tahun.
2. Batas usia pensiun PNS jabatan nonmanajerial
Jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional (JF) ahli utama, ahli madya, ahli muda, ahli pratama, ahli keterampilan, dan jabatan pengawas. Untuk PNS dengan jabatan pengawas memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.
Penulis: Rizki Anugra
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang