Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

UMKM Wajib Halal 2026: Bukan Sekedar Label, Ini 3 Cara Mendapatkan Sertifikatnya!

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 8 April 2026

Penulis : Nurul Inayah Muhamad
Mahasiswa Ekonomi Syari’ah, IPB University
Dosen Pengampu : Dr. Ranti Wiliasih S.P., M.Si

JurnalPost.com – Banyak pengusaha mikro kecil masih berpendapat bahwa sertifikasi halal itu mahal dan rumit. Padahal, lebih dari sekadar masalah biaya, sertifikasi halal berkaitan dengan kewajiban, kepercayaan, dan kesiapan usaha.

Menjelang penerapan wajib halal pada 17 Oktober 2026, usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia dihadapkan pada tantangan serta peluang. Tantangannya bukan hanya soal memperoleh sertifikat, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sepenuhnya memenuhi prinsip halal.

Bukan Sekedar “Berburu Stiker”
Masih banyak orang yang menganggap sertifikasi halal hanya sebagai stiker atau label di kemasan. Sebenarnya, arti dari sertifikasi ini jauh lebih dalam. Sertifikasi halal membutuhkan prosedur yang teratur—dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga dokumentasi yang rinci.

Jika hanya fokus pada label, maka inti dari halal itu sendiri bisa terabaikan. Karena pada akhirnya, yang dibangun bukan sekadar penampilan produk, melainkan kepercayaan dari konsumen.

Ada Jalur Murah Bahkan Gratis
Kabar baiknya, UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan sertifikat halal. Pemerintah telah menyediakan beberapa opsi yang dapat disesuaikan dengan keadaan usaha masing-masing.

Contohnya, Program SEHATI 2026 menawarkan jutaan kuota sertifikasi halal tanpa biaya untuk UMKM. Namun, kata “gratis” tidak berarti tanpa syarat. Para pelaku usaha harus memastikan bahwa bahan baku yang digunakan memiliki kejelasan mengenai kehalalannya, proses produksi memenuhi standar yang ditentukan, dan dokumen-dokumen disusun dengan baik.

Di samping itu, ada pilihan self declare yang ditujukan untuk usaha sederhana, seperti produksi di rumah. Melalui jalur ini, para pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produk mereka, namun tetap harus melalui verifikasi dari pendamping yang resmi.

Sementara itu, untuk usaha yang lebih rumit, jalur reguler masih tersedia dengan biaya yang sudah disubsidi dan proses yang kini jauh lebih cepat.

Tantangan Sebenarnya Terletak pada Usaha
Menariknya, hambatan utama bagi UMKM bukan terletak pada biaya sertifikasi, tetapi lebih kepada kesiapan dari dalam usaha. Banyak pelaku bisnis masih berurusan dengan isu terkait bahan baku yang sumbernya tidak jelas, dokumen yang belum tertata dengan baik, sampai proses produksi yang belum terorganisir.

Satu bahan yang status halal-nya tidak jelas bisa membatalkan seluruh klaim halal dari produk tersebut. Oleh karena itu, sertifikasi halal pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan usaha yang teratur dan konsisten.

Lebih dari Sekadar Kewajiban
Seiring dengan mendekatnya batas waktu, UMKM perlu melakukan persiapan. Setelah 17 Oktober 2026, produk yang tidak memiliki sertifikat halal bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin edar.

Namun, sertifikasi halal pada akhirnya tidak hanya dianggap sebagai kewajiban administratif. Ini merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban serta investasi dalam membangun kepercayaan. Produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal cenderung lebih diterima oleh konsumen dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berkembang.

Pada akhirnya, UMKM di Indonesia tidak hanya diwajibkan untuk “mendapatkan label halal”, tetapi juga untuk melaksanakan proses bisnis yang benar-benar sesuai dengan prinsip halal. Di situlah letak nilai sejati dari sertifikasi halal.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/umkm-wajib-halal-2026-bukan-sekedar-label-ini-3-cara-mendapatkan-sertifikatnya/24496/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 06:33.