Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Tubuh Perempuan dalam Kekuasaan: Tragedi Mei 1998 dalam Kaca Mata Feminisme Politik

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 17 Juni 2025

Oleh: Naila Zahra Ramadhani
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

JurnalPost.com – Dua puluh enam tahun setelah tragedi kerusuhan Mei 1998, ingatan kolektif bangsa Indonesia masih enggan menoleh pada salah satu luka terdalam dalam sejarahnya, yaitu pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa. Tragedi ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi sebuah bentuk kekerasan sistemik yang memperlihatkan wajah nyata dari relasi kuasa, patriarki, dan kebencian rasial yang dibiarkan berkembang tanpa pertanggungjawaban. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru memilih untuk diam, bahkan dalam beberapa fase sejarahnya terkesan sengaja melupakan.

Menurut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada tahun 1998, terdapat bukti kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan tersebut. Laporan ini menemukan adanya indikasi keterlibatan aktor-aktor non-negara yang terorganisir, serta dugaan keterlibatan oknum militer. Namun, hingga kini tidak ada satu pun pelaku yang diadili. Dalam catatan Komnas Perempuan, jumlah korban kekerasan seksual diperkirakan mencapai puluhan, meski angka pastinya sulit dipastikan karena banyak korban memilih bungkam karena trauma dan ketakutan akan stigmatisasi sosial.

Laporan Human Rights Watch (1998) juga mendokumentasikan sejumlah kesaksian korban dan saksi yang menggambarkan brutalnya kekerasan: perempuan ditarik dari rumah, diperkosa secara bergiliran, bahkan beberapa di antaranya dibunuh setelah disiksa. Salah satu kasus yang menggemparkan adalah seorang perempuan muda Tionghoa yang diperkosa di depan keluarganya sebelum kemudian dibakar hidup-hidup. Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi genosida simbolik terhadap perempuan dari kelompok etnis minoritas.

Gayatri Chakravorty Spivak (1988), melalui esainya yang terkenal “Can the Subaltern Speak?”, mempertanyakan apakah kelompok subaltern, yaitu mereka yang secara sistemik dibungkam oleh struktur sosial dan politik bisa benar-benar berbicara dalam kerangka sistem dominan. Hal ini tercermin dari cara negara Indonesia merespons tragedi Mei 1998. Laporan TGPF memang mencatat adanya kekerasan seksual, namun tidak ada proses hukum yang dilanjutkan, tidak ada rehabilitasi yang menyeluruh, dan tidak ada pengakuan resmi dari negara yang menyebut secara eksplisit perihal kekerasan seksual sistemik terhadap perempuan Tionghoa. Ini bukan hanya kelalaian, tapi merupakan bentuk kekerasan negara yang berlapis.

Kimberlé Crenshaw (1991) memperkenalkan konsep feminisme interseksional, yang menyoroti bahwa penindasan tidak dapat dipahami secara tunggal melainkan melalui pertemuan antara berbagai bentuk diskriminasi, seperti ras, gender, dan kelas. Crenshaw menekankan bahwa perempuan dengan identitas ganda (misalnya perempuan dan minoritas etnis) menghadapi bentuk penindasan yang unik dan tidak bisa dipahami hanya dari satu sisi saja. Negara dan masyarakat Indonesia, hingga kini, gagal merespons kekerasan ini secara interseksional bahkan dalam wacana publik, perempuan Tionghoa seringkali dianggap sebagai pihak yang “berlebihan” ketika menuntut keadilan.

Kritik tajam pun diarahkan kepada negara dan masyarakat yang gagal menanggapi tragedi ini secara serius. Negara Indonesia, hingga hari ini, belum menunjukkan langkah konkret dalam mengadili pelaku ataupun memulihkan hak para korban. Amnesty International (2018) bahkan menyebut bahwa Indonesia gagal memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual 1998, dua dekade setelah tragedi terjadi. Ketika tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran politik dan etnis, maka kita sedang menyaksikan kegagalan total dari sistem hukum dan demokrasi kita.

Michel Foucault (1980), dalam teorinya tentang power/knowledge, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui represifitas negara, tetapi juga melalui wacana dan pengetahuan yang diciptakan serta dilegitimasi oleh institusi. Dalam tragedi 1998, suara para korban tidak hanya dikesampingkan, tetapi dianggap mengganggu stabilitas nasional. Ini adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan tidak hanya bekerja lewat represi fisik, tetapi juga melalui kontrol atas wacana, penghapusan memori kolektif, dan pengendalian atas narasi sejarah. Negara menggunakan kuasa simbolik untuk mengatur pengetahuan, sehingga sejarah resmi tidak mengandung babak tentang kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa. Buku pelajaran tidak membahasnya. Media arus utama pun hanya menyebutnya sekilas, tanpa keberpihakan.

Sampai hari ini, belum ada pelaku yang diadili. Belum ada permintaan maaf resmi yang menyebut dengan tegas bahwa negara gagal melindungi warganya. Yang ada hanyalah upaya rekonsiliasi simbolik yang tidak menyentuh akar masalah. Aktivis HAM dan organisasi seperti KontraS, Yayasan Pulih, dan Solidaritas Perempuan masih terus mengangkat isu ini, tetapi mereka juga menghadapi resistensi dari publik yang cenderung menolak untuk mengungkit masa lalu yang dianggap memalukan. Ini memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia belum mampu menjadi demokrasi yang benar-benar inklusif dan responsif terhadap luka warganya.

Nancy Fraser dalam artikelnya “Rethinking Recognition” (2000) dengan tegas menyatakan: “Justice today requires both redistribution and recognition. Neither alone is sufficient.” Hal ini menggarisbawahi bahwa perjuangan keadilan tidak cukup hanya fokus pada ekonomi, tapi juga pada pengakuan martabat dan identitas. Karena dalam konteks demokrasi, pengakuan atas penderitaan korban adalah bentuk tindakan politik yang paling dasar. Dalam karya selanjutnya bersama Axel Honneth, Redistribution or Recognition? (2003), Fraser menambahkan pentingnya dimensi representasi politik agar kelompok marginal tidak terus-menerus disingkirkan dari arena politik. Ketika negara gagal mengakui adanya kekerasan seksual sistemik terhadap perempuan Tionghoa, maka negara sedang menegaskan posisi kekuasaan yang tidak berpihak. Dalam kerangka ini, keadilan menjadi barang mewah yang hanya dimiliki oleh mereka yang diizinkan untuk bicara dan diakui suaranya.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih bersifat prosedural, bukan substantif. Pemilu boleh berjalan, kebebasan pers diakui, tetapi suara kelompok yang menderita tetap disingkirkan dari wacana nasional. Demokrasi semacam ini lebih menyerupai topeng ketimbang ruang partisipatif. Chantal Mouffe (2005) dalam karyanya On the Political, menyampaikan kritik terhadap model demokrasi liberal konsensus yang dianggap terlalu menekankan pada rasionalitas dan kesepakatan, sehingga menyingkirkan konflik yang inheren dalam masyarakat. Mouffe menyatakan bahwa, ketika politik diubah menjadi sekadar manajemen teknokratik tanpa konflik ideologis yang nyata, maka yang terjadi adalah eksklusi terhadap mereka yang tidak punya posisi kuasa dalam wacana arus utama. Para perempuan korban kekerasan seksual 1998 dalam konteks ini, menjadi korban ganda yaitu kekerasan fisik dan kekerasan politik.

Tragedi Mei 1998 bukan sekadar lembaran sejarah yang suram, melainkan luka yang terus menganga karena tak pernah dirawat. Dalam masyarakat yang cenderung menormalkan lupa, refleksi menjadi tindakan politis. Setiap kali kita memilih untuk tidak membicarakan penderitaan perempuan Tionghoa dalam kerusuhan 1998, kita memperpanjang penderitaan itu sendiri. Tidak cukup hanya berkata “itu masa lalu”, karena masa lalu yang tak diakui akan selalu membentuk masa kini dalam bentuk ketimpangan, diskriminasi, dan pengingkaran hak asasi. Refleksi ini penting, bukan untuk membuka luka, tetapi untuk menyembuhkannya lewat keadilan dan keberanian mengakui bahwa kita pernah gagal sebagai bangsa.

Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa negara tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan stabilitas nasional atau kepentingan rekonsiliasi yang semu. Demokrasi yang sehat tidak akan retak hanya karena menghadirkan kebenaran. Justru sebaliknya, ia akan tumbuh jika bersandar pada kejujuran dan tanggung jawab moral. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan Tionghoa 1998, negara telah gagal dalam tiga level: perlindungan hukum, pengakuan politik, dan pemulihan sosial. Ini bukan soal kesalahan masa lalu semata, tetapi soal komitmen masa kini. Keadilan bukan milik mereka yang kuat, tetapi harus dijamin untuk mereka yang paling dilukai.

Kritik pedas terhadap negara Indonesia perlu dilontarkan secara tajam dan tanpa kompromi. Negara yang mengklaim sebagai pelindung rakyat tapi membiarkan luka terdalam dari warganya terus berdarah tanpa ada penyembuhan adalah negara yang munafik. Ia telah mengkhianati mandat sosialnya dan menodai prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi bernegara. Ketika trauma kolektif dipinggirkan, ketika korban dibiarkan terdiam dalam kesunyian, maka demokrasi itu sendiri sedang mati perlahan di tangan mereka yang berkuasa. Maka, sudah saatnya bangsa ini tidak lagi memelihara ilusi demokrasi, melainkan berani melakukan reformasi struktural yang menyentuh akar masalah yaitu keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali.

Sejumlah tokoh publik dan lembaga negara sebenarnya telah menyuarakan keprihatinan mereka, meskipun respons itu sering kali datang dalam bentuk simbolik atau normatif. Misalnya, Maria Hartiningsih, jurnalis senior Kompas yang aktif mengadvokasi isu perempuan, menyatakan dalam berbagai forum bahwa tragedi Mei 1998 adalah “bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya terhadap warga negara perempuan.” Ia juga menekankan bahwa pengabaian ini merupakan bentuk kekerasan struktural.

Sementara itu, Komnas Perempuan terus menuntut agar negara menyebut secara eksplisit bentuk kekerasan seksual dalam laporan-laporan resmi negara dan mendesak adanya pemulihan kolektif bagi para penyintas. Dalam CATAHU 2023, Komnas Perempuan kembali menekankan pentingnya pengakuan negara secara terbuka dan rehabilitasi psikososial bagi korban.

Namun demikian, tanggapan dari institusi negara lainnya masih lemah. Misalnya, dalam beberapa kesempatan, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan komitmen terhadap hak asasi manusia, tetapi belum ada langkah konkret yang ditujukan untuk menyelesaikan kasus ini secara khusus. Sementara itu, beberapa politisi dan pejabat publik justru menunjukkan resistensi, dengan menyatakan bahwa “isu ini terlalu sensitif untuk dibuka kembali” atau “tidak memiliki cukup bukti hukum untuk diproses ulang.” Tanggapan semacam ini menunjukkan bahwa masih ada jurang besar antara komitmen moral dan kemauan politik. Ketika negara menunda keadilan, maka negara sedang merawat ketidakadilan.

Tragedi Mei 1998 menjadi bukti pahit bahwa kekerasan struktural dan sistemik terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dari etnis minoritas, masih terabaikan dalam narasi politik dan hukum Indonesia. Luka ini tidak hanya membutuhkan pengakuan formal, tetapi juga perbaikan nyata melalui kebijakan yang berpihak pada korban serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Demokrasi sejati harus mampu menjamin ruang suara bagi semua warga negara, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan dan tersisih. Tanpa keadilan dan pengakuan yang konkret, demokrasi Indonesia masih akan terus berada dalam bayang-bayang delusi yang menutupi luka sejarah.

Daftar Pustaka
Budiardjo, C. (2008). Indonesia: Islam, the State and Political Freedom. London: Routledge.
Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings. New York: Pantheon Books.
Human Rights Watch. (1998). Indonesia: Justice for Victims of 1998 Riots. Retrieved from https://www.hrw.org/reports/1998/indonesia
Human Rights Watch. (1999). Indonesia: Events of 1998. In World Report 1999. Retrieved from https://www.hrw.org/world-report/1999/country-chapters/indonesia
Jones, G. W. (2006). Ethnic Minorities in Indonesia. Journal of Southeast Asian Studies, 37(3), 407–429.
Kartika, D. (2021). Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998: Perspektif Feminisme Interseksional. Jurnal Studi Gender dan Anak, 12(2), 45–63.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU). Jakarta: Komnas Perempuan.
Lindsay, J. A. (2012). Post-Authoritarian Indonesia: Violence, Trauma and Feminist Politics. Asian Journal of Women’s Studies, 18(3), 23–42.
Spivak, G. C. (1988). Can the Subaltern Speak? Dalam C. Nelson & L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture (hlm. 271–313). Urbana: University of Illinois Press.
Fraser, N. (2000). Rethinking Recognition. New Left Review, 3(May–June), 107–120. Retrieved from https://newleftreview.org/issues/ii3/articles/nancy-fraser-rethinking-recognition
Fraser, N., & Honneth, A. (2003). Redistribution or Recognition? A Political-Philosophical Exchange. London: Verso.

Taufik, M. (2020). Politik Identitas dan Kekerasan Etnis di Indonesia. Jurnal Politik Indonesia, 4(1), 15–31.
The Conversation Indonesia. (2022). Perempuan dan Kekuasaan yang Diam: Wawancara dengan Maria Hartiningsih. Retrieved from https://theconversation.com
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). (1999). Laporan Investigasi Kerusuhan Mei 1998. Jakarta: Komnas HAM.
Amnesty International. (2018). Twenty Years On, Indonesia Fails 1998 Rape Victims. Retrieved from https://www.amnesty.org/en/latest/news/2018/05/indonesia-fails-1998-rape-victims/
Crenshaw, K. (1991). Mapping the Margins: Intersectionality, Identity Politics, and Violence against Women of Color. Stanford Law Review, 43(6), 1241–1299.
Heryanto, A. (2006). State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. New York: Routledge.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/tubuh-perempuan-dalam-kekuasaan-tragedi-mei-1998-dalam-kaca-mata-feminisme-politik/19175/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:36.