Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Transparansi Pengelolaan Dana Desa sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Goverment)

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 11 Februari 2026

Oleh: Tiger Setiawan
Instansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Pendahuluan
Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan penguatan desa. Sejak diberlakukannya kebijakan dana desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang signifikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Namun, besarnya dana yang dikelola di tingkat desa juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan dana desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Pengertian Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa
Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa. Namun yang mesti diperhatikan juga keterbukaan informasi juga harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indoensia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konteks dana desa, transparansi mencakup:
– Keterbukaan dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
– Penyampaian informasi realisasi anggaran kepada masyarakat.
– Publikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai dana desa.
– Akses masyarakat terhadap dokumen dan laporan keuangan desa.
Transparansi bukan sekedar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa
1. Mencegah Penyimpangan dan Korupsi
Keterbukaan informasi mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Ketika masyarakat mengetahui besaran dan peruntukan dana desa, pengawasan sosial akan berjalan secara alami.
2. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Transparansi membangun kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Kepercayaan ini penting untuk menciptakan partisipasi aktif dalam pembangunan.
3. Mendorong Partisipasi Publik
Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran terhadap program desa sehingga pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.
4. Mewujudkan Good Governance
Transparansi merupakan salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), selain akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum.

Bentuk Implementasi Transparansi di Desa
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa antara lain:
– Memasang papan informasi APBDes di tempat strategis.
– Mengumumkan realisasi anggaran secara berkala melalui media sosial desa atau website resmi.
– Mengadakan musyawarah desa secara terbuka dan partisipatif.
– Menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh masyarakat.
– Memanfaatkan sistem keuangan desa berbasis digital untuk meningkatkan akurasi dan keterlacakan data.

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung keterbukaan dan efisiensi administrasi desa.

Tantangan dalam Mewujudkan Transparansi
Meskipun secara regulasi transparansi telah diatur, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, seperti:
• Keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.
• Minimnya literasi keuangan masyarakat.
• Budaya birokrasi yang belum sepenuhnya terbuka.
• Pengawasan yang belum optimal.
Oleh karena itu solusi yang dapat dilakukan untuk menjawab tantang tersebut ialah, diperlukan pembinaan, pelatihan, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi.Dimana hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 113 point i yaitu melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dimana pengawasan dan pembinaan dilakukan pemerintah dalam hal ini oleh Kecamatan, DMPD, dan Inspektorat sebagai pengawas intern (APIP) di daerah.

Penutup
Transparansi pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah desa dalam melayani masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, partisipasi publik dapat meningkat, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.
Pada akhirnya, desa yang transparan adalah fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Sumber data :
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/asas-pengelolaan-keuangan-desa- 4f903a99/detail/
https://itjen.kemenperin.go.id/post/transparansi-di-era- digital#:~:text=Beberapa%20manfaat%20penting%20dengan%20adanya,pelayanan%20publik%20oleh%20instansi%20pemerintah.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/transparansi-pengelolaan-dana-desa-sebagai-pilar-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-goverment/23904/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:36.