Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Tragedi Dokter Internship Merupakan Alarm Keras Reformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 9 Mei 2026

Dr. Tedy Hartono , SH , MCS

JurnalPost.com – Dokter internship merupakan fase transisi penting antara dunia pendidikan dan praktik kedokteran mandiri. Program ini memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, serta berbagai regulasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Secara konsep, internship dirancang sebagai proses pemantapan kompetensi dokter baru lulus melalui supervisi dan pendampingan klinis sebelum menjalankan praktik secara lebih mandiri. Dalam teori, program ini merupakan tahapan pendidikan profesi lanjutan, bukan mekanisme pemenuhan kekurangan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Di lapangan, dokter internship menjalani pelayanan di puskesmas dan rumah sakit. Mereka menangani pasien rawat jalan, IGD, bangsal, pelayanan promotif-preventif, hingga kegiatan lapangan seperti imunisasi dan edukasi masyarakat. Di kota besar, dokter internship umumnya bekerja dengan dukungan fasilitas, supervisi spesialis, alat kesehatan memadai, serta pembagian kerja lebih jelas. Namun di wilayah rural dan terpencil, realitasnya jauh berbeda. Tidak sedikit dokter internship menjadi “dokter segala urusan”: menutup jaga dokter definitif, bekerja di luar kapasitas pendidikan, menghadapi keterbatasan alat, obat, bahkan minim perlindungan psikososial.

Kasus meninggalnya dokter internship dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, menjadi alarm keras bagi sistem kesehatan Indonesia. Berbagai laporan menyebut adanya dugaan beban kerja berlebih, jadwal jaga tanpa libur, lemahnya supervisi, hingga dokter internship diposisikan layaknya tenaga tetap rumah sakit. Kasus ini bukan sekadar tragedi personal, tetapi cerminan kegagalan sistemik dalam melindungi dokter muda.

Respons Kementerian Kesehatan yang bergerak cepat layaknya “pemadam kebakaran” memang menunjukkan adanya perhatian, seperti penghentian sementara wahana internship, investigasi, hingga bantuan beasiswa kepada keluarga korban. Namun langkah tersebut sangat disayangkan bila berhenti hanya pada pendekatan kasuistis dan simbolik. Memberikan santunan atau beasiswa kepada adik korban tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan. Negara seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir: mulai dari regulasi, distribusi dokter, sistem supervisi, standar jam kerja, hingga mekanisme pengawasan nasional yang berlaku umum di seluruh wahana internship.

Dalam waktu relatif singkat, publik sudah mendengar beberapa kasus kematian dokter internship yang dikaitkan dengan tekanan kerja tinggi. Ini menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola program. Setidaknya ada lima persoalan utama.

Pertama, kaburnya posisi dokter internship antara peserta pendidikan dan pekerja layanan. Kedua, lemahnya pengawasan terhadap jam kerja dan hak istirahat. Ketiga, minimnya supervisi dokter pendamping di banyak daerah. Keempat, budaya senioritas dan normalisasi kelelahan ekstrem dalam dunia medis. Kelima, absennya sistem pelaporan independen yang aman bagi dokter internship ketika mengalami tekanan, intimidasi, atau pelanggaran hak kerja.

Yang lebih berbahaya adalah budaya pembenaran. Ketika dokter muda mengeluh kelelahan, sebagian pihak justru menuduh generasi sekarang “lembek”. Narasi seperti ini sangat toxic karena menormalisasi eksploitasi atas nama pengabdian. Padahal dokter juga manusia yang memiliki batas fisik dan mental.

Karena itu, ada beberapa langkah wajib yang harus segera dilakukan agar tragedi serupa tidak terulang. Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal jam kerja nasional yang diawasi digital dan transparan. Supervisi dokter definitif wajib diaudit berkala. Wahana yang melanggar harus langsung dibekukan permanen, bukan sekadar ditegur. Dokter internship juga harus mendapat akses layanan kesehatan mental independen dan perlindungan hukum. Selain itu, perlu dibentuk sistem whistleblower nasional yang aman tanpa ancaman prolong atau intimidasi.

Di sisi lain, lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memunculkan pertanyaan besar mengenai relevansi dan dasar keberlanjutan program internship. UU ini menghapus dan melebur sebelas undang-undang kesehatan sebelumnya, termasuk sejumlah regulasi yang selama ini menjadi fondasi tata kelola praktik kedokteran dan tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga melakukan kajian ulang secara menyeluruh: apakah pola internship yang sekarang masih relevan, proporsional, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka UU Kesehatan terbaru. Jangan sampai program yang awalnya bertujuan meningkatkan kompetensi justru berubah menjadi sistem kerja eksploitatif yang kehilangan arah regulasi dan perlindungan kemanusiaan.

Penulis adalah :
Anggota Tim Analisis IKAL Lemhanas
Pemerhati Masalah Kesehatan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/tragedi-dokter-internship-merupakan-alarm-keras-reformasi-sistem-kesehatan-indonesia/25204/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 05:24.