
JurnalPost.com – Ketua Umum BADKO HMI MPO DKI–Jawa Barat, Khoirul Ulum, mengkritik keras kebijakan terbaru dalam Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 yang membatasi bahkan menutup akses guru honorer penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap gaji dari dana BOS.
Ia menilai kebijakan tersebut lahir dari logika fiskal semata, bukan dari realitas sosial guru di lapangan.
“Ini bukan sekadar penertiban anggaran, ini kegagalan negara membaca realitas kesejahteraan guru. Ada asumsi keliru bahwa TPG sudah cukup, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Khoirul Ulum.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memperketat penggunaan dana BOS untuk honorarium hanya maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta. Lebih jauh, guru yang sudah menerima TPG tidak lagi diperkenankan menerima honor dari BOS untuk menghindari “double funding”.
Namun, menurut Khoirul, pendekatan ini justru mengabaikan fakta penting: TPG bukan gaji utama, melainkan tunjangan tambahan yang dalam praktiknya sering tidak stabil.
“TPG itu sekitar Rp2 juta per bulan dan tidak selalu cair tepat waktu. Ketika BOS dibatasi dan aksesnya ditutup bagi guru bersertifikasi, maka yang terjadi adalah penurunan pendapatan riil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, negara membatasi honor dari BOS, tetapi di sisi lain justru membuka relaksasi penggunaan BOSP 2026 untuk menggaji guru honorer dalam kondisi tertentu melalui surat edaran pemerintah
“Ini menunjukkan bahwa negara sendiri belum punya desain besar yang konsisten. Di satu sisi dilarang, di sisi lain dilonggarkan. Yang jadi korban adalah guru honorer yang hidup dalam ketidakpastian,” lanjutnya.
Khoirul menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru: guru yang sudah meningkatkan kualitas melalui sertifikasi justru kehilangan akses terhadap sumber penghasilan tambahan.
“Jangan sampai guru yang sudah berproses justru ‘dihukum’ oleh regulasi. Ini ironi dalam kebijakan pendidikan kita,” katanya.
Sebagai solusi, BADKO HMI MPO DKI–Jabar mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit nasional kesejahteraan guru honorer berbasis data riil, bukan sekadar pendekatan administratif.
“Kami mendorong pemerintah membangun kebijakan berbasis data primer dan sekunder yang valid. Dari situ, rumuskan sistem penggajian yang adil, proporsional, dan adaptif terhadap kondisi daerah,” tegas Khoirul.
Ia menutup dengan peringatan keras terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
“Kalau guru terus diperlakukan sebagai variabel efisiensi anggaran, maka kita sedang menanam krisis pendidikan jangka panjang. Guru bukan beban fiskal mereka fondasi bangsa.”