Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Studi Kasus: Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Barang Bukti oleh Jaksa Azam Akhmad Akhsya

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 23 Maret 2026
Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

Kelompok 7
1. Dina Maysa 25130704039
2. ⁠Ghea Oktaviana Valisa Ramadhani 25130704374
3. ⁠raffa wira junanda 25130704526
4. Hajj Akbar Wicaksana 25130704456
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

JurnalPost.com – Integritas sistem peradilan Indonesia kembali berada dalam keterpurukan. Kasus penyalahgunaan wewenang pengelolaan barang bukti yang melibatkan mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjadi potret suram sekaligus manifestasi nyata dari krisis etika profesi di tubuh institusi penegak hukum. Fenomena ini bukan sekadar kriminalitas individu, melainkan ancaman serius yang memicu kepercayaan publik (public distrust) terhadap negara.

Ketegasan Pengadilan Tinggi: Sanksi Diperberat

Pada September 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta mengirimkan peringatan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi internal yudisial. Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto memutuskan untuk memperberat sanksi pidana terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman Azam melonjak dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp11,7 miliar.

Pengetatan hukuman ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus eksekutor pada kasus investasi fiktif Fahrenheit, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Modus “Uang Pengertian” dan Manipulasi Hak Korban

Secara kronologis, tindak pidana ini bermula ketika terdakwa menginstruksikan permintaan dana yang diistilahkan sebagai “uang pengertian” kepada kuasa hukum korban sebesar Rp11,7 miliar. Dana tersebut sejatinya merupakan aset barang bukti yang secara hukum wajib dipulihkan dan dikembalikan kepada para korban.

Tindakan manipulasi ini dinilai tidak hanya mencederai hak konstitusional korban secara finansial, tetapi secara fundamental merusak marwah keadilan restoratif yang tengah diupayakan dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Peningkatan vonis di tingkat banding ini menjadi koreksi krusial atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan (proportionality of punishment), mengingat tuntutan awal jaksa hanya menyentuh angka 4 tahun.

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

Analisis Hukum: Delik Korupsi dalam KUHP Baru

Dalam perspektif hukum positif berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan Azam memenuhi lapisan delik yang serius:

Pasal 603 atau 604: Terkait penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi/orang lain yang merugikan keuangan negara atau melibatkan gratifikasi.

Pasal 20 & 21: Menyangkut peran terdakwa dan sifat perbuatan yang dilakukan secara sistematis serta berlanjut, yang mengakibatkan pada pemberatan sanksi.

Pasal 8A UU No. 11 Tahun 2021: Tindakan ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan tindak pidana nyata karena adanya mens rea (niat jahat) dalam menyalahgunakan kekuasaan.

Dominus Litis yang Tercederai
Sebagai Jaksa Eksekutor, Azam memegang asas Dominus Litis atau pengendali perkara.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 30 ayat (1) huruf d, Kejaksaan adalah pelaksana tunggal eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, status sebagai pejabat negara yang independen seharusnya menjadi jaminan hak pemulihan korban. Namun, dalam kasus ini, Azam justru menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan rekan kerja. Kegagalan menjalankan eksekusi sesuai putusan hakim ini dianggap sebagai tindakan yang mencederai marwah institusi Kejaksaan secara keseluruhan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/studi-kasus-penyalahgunaan-wewenang-dan-korupsi-barang-bukti-oleh-jaksa-azam-akhmad-akhsya/24240/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:10.