Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Sosialisasi Perizinan Usaha di Rumah Produksi Krupuk Kulit, Dusun Mejero, Desa Jumeneng, Kab. Mojokerto

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 1 November 2023

JurnalPost.com – Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Rumah Produksi Krupuk Kulit, Dusun Mejero, Desa Jumeneng, Kab. Mojokerto bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhmmadiyah Malang.

Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Mujibul Fattah, Ryan Maulana, Aldin Dzikrullah Al Mahdi, dan Ananda Briean A., telah menjalankan kampanye sosialisasi yang informatif dan edukatif di rumah produksi krupuk kulit, Desa Mejero, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Rumah produksi krupuk kulit ini merupakan usaha milik pelaku usaha muda Bagas Aditya Pranata.

Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran perizinan usaha, sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya izin berusaha untuk kepastian hukum agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. Izin juga bermanfaat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarakan usahanya secara resmi. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh. Tidak terpenuhinya legalitas usaha akan membuat orang, instansi pemerintah, pihak swasta, atau perusahaan lain tidak percaya atas perusahaan tersebut “. Ujar Fattah selaku perwakilan kelompok.

Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, memiliki izin usaha memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha. Pada kesempatan kemaren saat berkunjung saya menjelaskan mengenai pentingnya perizinan usaha di desa Sendangsari yang dihadiri oleh beberapa pelaku UMKM. Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.

Pada saat sosialisasi, pelaku usaha sangat antusias menyimak penjelasan mengenai pentingnya perizinan usaha ini, beberapa pelaku usaha mulai memberikan pertanyaan sehingga terjadinya diskusi yang aktif. Banyak manfaat yang diperoleh dari izin usaha ini, pertama mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain.

Dalam sosialisasi ini adalah langkah yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil serta sehat dan para mahasiswa bisa menggambarkan bagaimana kolaborasi antara mahasiswa dan pelaku usaha dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/sosialisasi-perizinan-usaha-di-rumah-produksi-krupuk-kulit-dusun-mejero-desa-jumeneng-kab-mojokerto/6704/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 20:50.